-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Diduga Penahanan Alvin Lim Pesanan Oknum, Ini Dia Bukti Suratnya
Headline Hukrim

Diduga Penahanan Alvin Lim Pesanan Oknum, Ini Dia Bukti Suratnya

Berita Kilat
Berita Kilat
23 Nov, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Jakarta, BeritaKilat.Com - Kate Victoria Lim kembali menyampaikan pembelaan terhadap ayahnya yang diduga di kriminalisasi oleh oknum kejaksaan agung.  "Sudah menjadi fakta, Kejaksaan menjemput paksa ayah saya di Bareskrim untuk di tahan pada tanggal 18 Oktober 2022. Sesuai hukum setiap penahanan harus ada surat penahanan yang menunjukkan Institusi mana yang menahan,  tanggal mulai ditahan dan batas waktu penahanan itu harus dikeluarkan surat resmi yang copynya diberikan kepada pihak keluarga. Namun,  sejak ditahan kluarga dan lawyer tidak pernah menerima surat Penahanan hingga kemaren." 


Kate mengungkapkan kejanggalan penahanan dan materi kasus ayahnya pengacara kondang yang vokal Alvin Lim yang disebut Dahlan Iskan sebagai pengacara paling berani melawan oknum Polri dan Kejaksaan. "Surat penahanan baru kami terima kemaren 22 Nopember 2022, dimana surat ini jelas menunjukkan proses kriminalisasi dan cacat hukum penahanan ayah saya." Dijelaskan oleh Kate didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm,  Advokat La Ode Soerya Alirman, "Surat penetapan penahanan dan surat pengantarnya baru di buat tanggal 28 Oktober 2022, untuk penahanan tanggal 21 Oktober hingga 9 Desember 2022 dan penahanan 10 Desember 2022. Bukankah seharusnya ada surat penahanan sebelum seseorang boleh ditahan?  Sedangkan ayah saa ditahan tanggal 18 Oktober suratnya baru di buat 28 Oktober 2022, menunjukkan bahwa sebelum 28 oktober tidak ada legal standing penahanan ayah saya. Ini selain pelanggaran hukum Formiil /kuhap juga merupakan pelanggaran HAM. Ayah saya manusia bukan binatang yang boleh ditahan tanpa surat resmi yang jelas. Teroris sekalipun ketika ditahan pasti ada surat penahanannya sedangkan ayah saya ditahan tanpa surat. Juga sejak tgl 18 Oktober hingga 20 Oktober ditahan atas perintah siapa?  Karena Pengadilan Tinggi tidak ada megeluarkan surat penetapan penahanan. Disinilah dugaan kami, kejaksaan telah melawan aturan hukum acara pidana ketika menahan. " 


Surya Alirman advokat LQ menjelaskan bahwa atas dugaan pelanggaran HAM ini akan melaporkan ke Komnas Ham dan Komisi Yudisial. "Tidak dibenarkan aparat penegak hukum,  menegakkan hukum dengan cara melawan hukum. Ini jelas kriminlisasi dan surat penahanan yang dikeluarkan oleh MA ini menjadi alat bukti penyelewengan dan pelanggaran HAM terhadap Alvin Lim. Presiden Jokowi sebagai kepala negara harusnya melindungi ketika ada pengacara Alvin Lim yang notabene juga adalah aparat penegak Hukum dikriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum lainnya. " 


Sebelumnya Alvin Lim satu-satu nya pengacara Vokal yang berani blak-blakan dan melawan oknum APH,  tiba-tiba di sidangkan 2x dalam kasus yang sama dan telah Incracth di MA setelah membongkar dugaan korupsi dan gratifikasi di Kejaksaan Agung yang melibatkan jenderal bintang dua. Selain disidangkan kembali,  Alvin Lim juga menerima 185 Laporan Polisi dari seluruh jaksa di berbagai wilayah indonesia karena kritiknya dianggap sebagai penghinaan terhadap Institusi Kejaksaan. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Berita Kilat- Maret 07, 2026 0
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS
‎​Tanggamus,BeritaKilat.com   — Di tengah deburan ombak Pulau Tabuan yang memisahkan daratan dari jangkauan pengawasan, SMP Satu Atap (Satap) 2 Cukuh Balak b…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026
ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

Maret 02, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026
ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

Maret 02, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber