-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline LQ Indonesia Lawfirm Ini Tanggapan Alvin Lim, Kuasa Hukum Freddy Widjaja Atas Gelar Perkara Mabes
Headline LQ Indonesia Lawfirm

Ini Tanggapan Alvin Lim, Kuasa Hukum Freddy Widjaja Atas Gelar Perkara Mabes

Berita Kilat
Berita Kilat
17 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Mabes POLRI mengelar perkara dugaan pemalsuan akta lahir para pemilik Sinarmas, Indra dan Frangky Widjaja Kamis 15 September 2022. Hadir dalam gelar perkara, unsur pengawasan Irwasum dan Bidkum, serta pihak pendumas dan kuasa hukum terlapor.

Dalam gelar perkara, ditanyakan oleh Korwas Kombes Wawan kepada pihak Terlapor mengenai Objek surat palsu apakah benar palsu dan diberikan kemana?

Edi Santoso, kuasa hukum Sinarmas yang hadir menjawab "Akta Lahir palsu diberikan Eka Tjipta Widjaja kepada Indra Widjaja dan Franky Widjaja (Pheng Lian dan Jong Nian) untuk digunakan dari kecil, untuk membuat ktp, passport dan semua akta lainnya. Akta lahir palsu diberikan sebagai lampiran pengajuan gugatan pembatalan anak sah di Pengadilan Negeri." Ucap Edi Santoso dengan muka tertunduk dan suara lirih. Ketika diminta copy surat dan akta lahir palsu yang aslinya oleh korwas Kombes Wawan, dijawab tidak dibawa oleh Edi Santoso.

Freddy Widjaja selaku anak Kandung Eka Tjipta Widjaja mengaku dirugikan karena pengunaan surat akta lahir palsu itu menyebabkan batalnya akta anak Freddy Widjaja. "Kerugian baik materiil maupun imateriil telah terjadi akibat pengunaan surat palsu tersebut. Ini salah satu unsur pidana pasal 266 ayat 2 "pidana mengunakan akta otentik palsu yang dapat menimbulkan kerugian."

Freddy Widjaja sebagai pendumas mengucapkan terima kasih atas digelarnya perkara dugaan pengunaan akta otentik palsu ini. "Melalui gelar, semua peserta gelar mendengar langsung pengakuan bahwa surat palsu itu memang diakui di gunakan oleh Indra Widjaja dan Franky Widjaja. Jelas sudah unsur pidana semua teepenuhi. Alat bukti berupa surat keterangan dari Disdukcapil bahwa akta lahir tersebut palsu juga sudah diberikan kepada penyidik beserta keterangan saksi dan keterangan ahli yang mendukung terjadinya pidana pemalsuan surat." 

Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku kuasa hukum Freddy Widjaja dari kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm, dengan tegas memberikan tanggapan. "Saya hadir dalam gelar perkara tersebut, dari pernyataan dan raut wajah semua peserta gelar, bisa dibaca bahwa pidana itu terjadi, dipenuhi unsur dan cukup alat bukti. Tinggal "Nyali Polisi" yang akan menjadi penentu, berani gak Mabes Polri menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka kepada Indra Widjaja dan Frengky Widjaja, penguna Akta lahir palsu, mengingat infonya mereka (para pemilik Sinarmas) adalah orang kuat dan salah satu dari 9 Naga yang ditakuti pejabat. Dari kasus ini akan menjadi pembuktian apakah Indonesia negara hukum atau Negara kalah dengan oknum Mafia "9 Naga" yang konon menjadi ladang uang oknum Bhayangkara." 

Jika jelas-jelas orang sudah mengaku secara sadar mengunakan surat palsu, malahenyalahkan bapak mereka. Hal yang menurut saya "ungrateful", apalagi orang mati yang disalahkan. Terlebih akibat hukum dari Akta lahir palsu, ktp, passport, surat nikah beserta akta lahir anak mereka yang dibuat berdasarkan akta lahir palsu dapat pula dibatalkan secara hukum. "Parahnya jika akta lahir mereka palsu, lalu hak apa yang mereka (para Terlapor) punya terhadap harta warisan dan aset Sinarmas? Karena secara hukum, de jure, keberadaan Indra Widjaja dan Frengky Widjaja tidak diakui oleh negara. Kelahiran mereka tidak diakui, bisa saja sama dengan mereka adalah asing/alien, yang patut di usir dari bumi pertiwi karena tidak punya legal standing." 

"Saya minta Kapolri agar tegas dan segera tahan kedua penjahat penguna akta lahir palsu tersebut, karena pembiaran terhadap pelaku pidana adalah perbuatan pidana pula. Sekali-kali Kapolri buktikan bahwa Equality before the Law itu ada di Indonesia dan segera tahan Kedua terlapor Indra Widjaja dan Franky Widjaja." Ucap Alvin Lim dengan mengebu-gebu. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Berita Kilat- Januari 26, 2026 0
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata
LEBAK, BeritaKilat.com  – Aktivitas penambangan emas yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi (PETI) dilaporkan kian merajalela di wilayah Kecamatan Pangga…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber