-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Sidang Pembuktian, Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara, Dr. Dwi Seno Wijanarko mengatakan unsur tindak pidana tidak terpenuhi
Headline Hukrim Jakarta

Sidang Pembuktian, Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara, Dr. Dwi Seno Wijanarko mengatakan unsur tindak pidana tidak terpenuhi

Berita Kilat
Berita Kilat
27 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Sidang lanjutan perkara yang melibatkan terdakwa Alvin Lim kembali di gelar  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Selasa 26/7/2022


Dalam agenda Pembuktian tersebut, penasehat terdakwa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkra Jakarta Raya, Dr.Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPLCE.,CPA


dipertanyakan kepada Ahli oleh penasehat hukum terdakwa "Saudara ahli bisa jelaskan dalam suatu perkara pemalsuan, contoh ada seseorang yang sama sekali tidak melakukan atau, membuat surat palsu atau yang dipalsu, jangankan membuat, mengetahui saja ya tidak tau, bagaimana tanggapan ahli tentang suatu tindakan yang tidak membuat bersalah dan suatu kejahatan  (mens rea) itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan (actus reus)?


Menjawab pertanyaan Penasehat hukum terdakwa, Ahli menjelaskan dengan tegas bahwa unsur pidana tidak terpenuhi. 

"Dapat ahli jelaskan Means Rea(mental element) adalah elemen mental dari niat jahat/sikap batin seseorang untuk melakukan kejahatan

Pengertian Actus reus (Physical element) adalah Perbuatan yang dilarang oleh Norma hukum atau dapat diartikan bahwa Actus reus merupakan esensi dari kejahatan itu sendiri atau Perbuatan tindak Pidana yang dilakukan oleh subyek hukum


Korelasi antara meansrea dan actusrea adalah apabila meansrea dan actus rea dalam tindak pidana saling melengkapi dan saling berkesesuaian satu sama lain, maka bagi pelaku delik telah dapat terpenuhi kualifikasi tindak pidana, Actus Rea dan Meansrea adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menentukan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang


Berkaitan dengan contoh kasus tersebut diatas ahli berpendapat bahwa terhadap seseorang tersebut yang sama sekali tidak melakukan, membuat palsu atau yang dipalsu tidak dapat dikualifikasikan melakukan tindak pidana pemalsuan sebab tidak ada niatan jahat (meansrea) oleh pelaku untuk melakuan perbuatan yang dilarang oleh hukum, maka unsur pidana pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tidak dapat terpenuhi. 

BERDASARKAN AZAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD /TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN :  jika tidak ditemukan adanya kesalahan maka seseorang tidak dapat jerat pidana, kesalahan merupakan syarat pemidanaan" Jelas Ahli


persidangan semakin menegangkan saat penasehat hukum terdakwa mempertanyakan kepada Ahli terkait dengan bagaimana hukum acara pidana yang benar, dimana dalam satu waktu persidangan, JPU memeriksa saksi-saksi, memeriksa terdakwa dan saat itu juga sudah ada tuntutannya ? tanya penasehat hukum

Ahli menjelaskan hal tersebut tidak dibenarkan menurut hukum

" pada esensinya persidangan adalah untuk menggali kebenaran meteril untuk menguji apakah terdapat kesalahan pada diri terdakwa atau tidak. selanjutnya surat tuntutan adalah surat yang dibuat oleh penuntut umum untuk menuntut terdakwa setelah proses pembuktian selesai, dimana didalam nya terdapat uraian identitas terdakwa, saksi-saksi pada fakta fakta persidangan dan alat bukti lainnya, logikanya kalau hari itu juga saksi-saksi diperiksa lalu dihari itu juga sudah ada surat tuntutan, artinya proses pemeriksaan saksi pada fakta persidangan hanyalah kamuflase saja. 


Ahli yang merupakan mantan seorang Jaksa menambahkan " didalam kejaksaan itu ada dikenal Rentut atau rencana tuntutan jaksa. Sebelum membacakan tuntutan di pengadilan, JPU biasanya melaporkan dulu rencana atas tuntutan itu kepada atasannya dan didalam proses Rentut harus melewati fase-fase tertentu. kalau tuntutan sudah dibuat dari sebelum-sebelumnya dan mengesampingkan fakta persidangan, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Republik Indonesia ini" terang Dr. Dwi Seno


berkaitan dengan Perkara yang disidangkan 2x dengan perkara yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara itu menjelaskan "setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada esensinya seseorang tidak dapat di persidangkan dengan perkara yang sama, disebut dengan asas Nebis in idem"

namun terhadap perkara yang sedang di jalani ini, setelah diperjelas oleh majelis hakim tentang duduk perkaranya

ahli menjelaskan "dapat dibuka kembali sesuai amar putusan Mahkamah Agung tersebut, akan tetapi perintah undang undang bahwa dakwaan itu harus diperbaiki dan persidangan harus dimulai dari awal, mulai dari pembacaan dakwaan dan penasehat hukum melakukan eksepsi. bukan justru melanjutkan persidangan dari pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya, hal ini tidak di benarkan oleh normatif hukum, perintah undang undang harus diperbaiki dakwaan tersebut dan harus dipersidangan kembali dari awal itulah proses hukum yang benar " jelas Dr. Dwi Seno. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak

Berita Kilat- Desember 12, 2025 0
Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak
“Atas nama keluarga besar Bapperida Kabupaten Lebak, kami mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun Kabupaten Lebak yang ke 197 tahun 2025. Semoga Lebak semakin m…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Desember 06, 2025
Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Desember 06, 2025

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Desember 06, 2025
Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Desember 06, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber