-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Sidang Pembuktian, Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara, Dr. Dwi Seno Wijanarko mengatakan unsur tindak pidana tidak terpenuhi
Headline Hukrim Jakarta

Sidang Pembuktian, Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara, Dr. Dwi Seno Wijanarko mengatakan unsur tindak pidana tidak terpenuhi

Berita Kilat
Berita Kilat
27 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Sidang lanjutan perkara yang melibatkan terdakwa Alvin Lim kembali di gelar  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Selasa 26/7/2022


Dalam agenda Pembuktian tersebut, penasehat terdakwa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkra Jakarta Raya, Dr.Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPLCE.,CPA


dipertanyakan kepada Ahli oleh penasehat hukum terdakwa "Saudara ahli bisa jelaskan dalam suatu perkara pemalsuan, contoh ada seseorang yang sama sekali tidak melakukan atau, membuat surat palsu atau yang dipalsu, jangankan membuat, mengetahui saja ya tidak tau, bagaimana tanggapan ahli tentang suatu tindakan yang tidak membuat bersalah dan suatu kejahatan  (mens rea) itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan (actus reus)?


Menjawab pertanyaan Penasehat hukum terdakwa, Ahli menjelaskan dengan tegas bahwa unsur pidana tidak terpenuhi. 

"Dapat ahli jelaskan Means Rea(mental element) adalah elemen mental dari niat jahat/sikap batin seseorang untuk melakukan kejahatan

Pengertian Actus reus (Physical element) adalah Perbuatan yang dilarang oleh Norma hukum atau dapat diartikan bahwa Actus reus merupakan esensi dari kejahatan itu sendiri atau Perbuatan tindak Pidana yang dilakukan oleh subyek hukum


Korelasi antara meansrea dan actusrea adalah apabila meansrea dan actus rea dalam tindak pidana saling melengkapi dan saling berkesesuaian satu sama lain, maka bagi pelaku delik telah dapat terpenuhi kualifikasi tindak pidana, Actus Rea dan Meansrea adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menentukan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang


Berkaitan dengan contoh kasus tersebut diatas ahli berpendapat bahwa terhadap seseorang tersebut yang sama sekali tidak melakukan, membuat palsu atau yang dipalsu tidak dapat dikualifikasikan melakukan tindak pidana pemalsuan sebab tidak ada niatan jahat (meansrea) oleh pelaku untuk melakuan perbuatan yang dilarang oleh hukum, maka unsur pidana pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tidak dapat terpenuhi. 

BERDASARKAN AZAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD /TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN :  jika tidak ditemukan adanya kesalahan maka seseorang tidak dapat jerat pidana, kesalahan merupakan syarat pemidanaan" Jelas Ahli


persidangan semakin menegangkan saat penasehat hukum terdakwa mempertanyakan kepada Ahli terkait dengan bagaimana hukum acara pidana yang benar, dimana dalam satu waktu persidangan, JPU memeriksa saksi-saksi, memeriksa terdakwa dan saat itu juga sudah ada tuntutannya ? tanya penasehat hukum

Ahli menjelaskan hal tersebut tidak dibenarkan menurut hukum

" pada esensinya persidangan adalah untuk menggali kebenaran meteril untuk menguji apakah terdapat kesalahan pada diri terdakwa atau tidak. selanjutnya surat tuntutan adalah surat yang dibuat oleh penuntut umum untuk menuntut terdakwa setelah proses pembuktian selesai, dimana didalam nya terdapat uraian identitas terdakwa, saksi-saksi pada fakta fakta persidangan dan alat bukti lainnya, logikanya kalau hari itu juga saksi-saksi diperiksa lalu dihari itu juga sudah ada surat tuntutan, artinya proses pemeriksaan saksi pada fakta persidangan hanyalah kamuflase saja. 


Ahli yang merupakan mantan seorang Jaksa menambahkan " didalam kejaksaan itu ada dikenal Rentut atau rencana tuntutan jaksa. Sebelum membacakan tuntutan di pengadilan, JPU biasanya melaporkan dulu rencana atas tuntutan itu kepada atasannya dan didalam proses Rentut harus melewati fase-fase tertentu. kalau tuntutan sudah dibuat dari sebelum-sebelumnya dan mengesampingkan fakta persidangan, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Republik Indonesia ini" terang Dr. Dwi Seno


berkaitan dengan Perkara yang disidangkan 2x dengan perkara yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara itu menjelaskan "setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada esensinya seseorang tidak dapat di persidangkan dengan perkara yang sama, disebut dengan asas Nebis in idem"

namun terhadap perkara yang sedang di jalani ini, setelah diperjelas oleh majelis hakim tentang duduk perkaranya

ahli menjelaskan "dapat dibuka kembali sesuai amar putusan Mahkamah Agung tersebut, akan tetapi perintah undang undang bahwa dakwaan itu harus diperbaiki dan persidangan harus dimulai dari awal, mulai dari pembacaan dakwaan dan penasehat hukum melakukan eksepsi. bukan justru melanjutkan persidangan dari pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya, hal ini tidak di benarkan oleh normatif hukum, perintah undang undang harus diperbaiki dakwaan tersebut dan harus dipersidangan kembali dari awal itulah proses hukum yang benar " jelas Dr. Dwi Seno. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Camat Pamarayan Pererat Silaturahmi Ulama, Umaro, dan Jurnalis Lewat Buka Puasa Bersama

Berita Kilat- Maret 13, 2026 0
Camat Pamarayan Pererat Silaturahmi Ulama, Umaro, dan Jurnalis Lewat Buka Puasa Bersama
Serang, BeritaKilat.com – Dalam upaya memperkuat sinergi dan mempererat tali silaturahmi, Camat Pamarayan menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan jajaran …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Maret 11, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Maret 13, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Maret 07, 2026

Berita Terpopuler

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Maret 11, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Maret 13, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Maret 07, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber