-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Kawal Perkara Penggelapan 10 M di PN Jaktim, LQ Indonesia Lawfirm Minta Aparat Tegak Lurus
Headline Hukrim Jakarta

Kawal Perkara Penggelapan 10 M di PN Jaktim, LQ Indonesia Lawfirm Minta Aparat Tegak Lurus

Berita Kilat
Berita Kilat
23 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com
- Sidang pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh M. Alwi dan Junaidi Hasan, kini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Hamdi, selaku Penuntut Umum sedianya telah dilaksanakan hari Kamis, 22 April 2022. 

Persidangan itu sendiri akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muarif, SH, selaku Ketua Majelis, Ardi, SH, MH dan Tri Yuliani, SH, masing-masing sebagai anggota.

Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Pelapor sekaligus korban, Ali Sirajudin dan Cresendy, dalam keterangan tertulisnya kepada media menyatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum akan senantiasa mengawal dan memantau jalannya persidangan ini sampai inkracht. 

“Pertama yang mesti kami klarifikasi adalah, LQ bukan Penasihat Hukum yang mendampingi Pelapor dari awal pelaporan hingga P-21. Kami baru ditunjuk sebagai Kuasa sebelum perkara ini disidangkan, jadi kami hanya meneruskan pekerjaan yang sudah berjalan.” Terang Jaka kepada awak media, 21 April 2022. 

Disinggung mengenai pergantian Kuasa ini, Jaka tidak banyak memberikan komentar, dirinya hanya menyatakan bahwa menggunakan bantuan pengacara adalah hak bagi pencari keadilan. 

“Kalo soal (alasan pergantian kuasa) itu sepenuhnya haknya Pak Ali dan Ibu Cresendy, ya. Memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh beliau terkait dugaan kejanggalan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini ditahan penyidikan dan pra-penuntutan, tapi terhadap informasi ini, sampai sejauh ini kami masih coba telurusi validitasnya.” Ungkapnya. 

Jaka menjelaskan, perkara ini berawal ketika para terdakwa M. Alwi dan Junaidi Hasan yang tidak lain merupakan saudara kandung dari Pelapor ini ditunjuk sebagai pelaksana di perusahaan milik pelapor sejak tahun 2018. 

“Kedua terdakwa ini masih merupakan saudara, bahkan punya hubungan kakak beradik dengan pelapor. Tapi ternyata dengan kepercayaan yang sebegitu besarnya, terdakwa ini malah menyalahgunakannya hingga perusahaan menderita kerugian sampai sekitar 10 miliar.” Jelasnya. 

Dalam keterangannya, AS selaku pelapor memberikan pernyataan, "Saya memberikan kepercayaan kepada mereka untuk mengelola perusahaan, tapi mereka mengurangi keuntungan yang didapat. 11 Miliar dibilang 900 juta, malah tidak disetorkan juga 900 juta itu. Belum lagi banyak temuan temuan lain yang lebih parah, beruntung saya membaca mengenai LQ Indonesia Lawfirm dan menghubungi nomor 0818 0489 0999".

Di tempat terpisah, Saddan Sitorus, S.H., selaku Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Pusat menambahkan, bahwa perkara ini sebetulnya sudah sangat terang benderang pidananya, namun sangat disayangkan, aparat seolah bertindak tidak profesional dalam penanganannya. 

“Perlu digarisbawahi bahwa perkara ini sudah P-21, artinya secara formil dan materiil, unsurnya telah terpenuhi. Tapi anehnya kedua terdakwa ini tidak dilakukan penahanan. Ini yang kami herankan, ada apa sama Kejaksaan dan Pengadilan, siapa para terdakwa ini, kok seolah dapat priviledge sampai diperlakukan seperti itu.” Kata Saddan. 

Saddan juga menegaskan, bahwa keterlibatan LQ Indonesia Law Firm dalam perkara ini sejatinya hanya sebagai pengawal dan pengawas, agar persidangan dapat berjalan dengan tegak lurus. 

“Kami selaku kuasa hukum pelapor akan memastikan keseluruhan proses persidangan ini berjalan prosedural dan tegak lurus, kalo pun nanti ada ditemukan dugaan pelanggaran, kami pastikan bahwa kami akan tempuh upaya hukum. Ga boleh ada main-main dalam penegakan hukum.” Pungkasnya.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa M. Alwi dan Junaidi Hasan dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Terakhir, Saddan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam mengawal perjalanan perkara ini. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peringati Hari PGRI SDN Perumnas 3 Gelar Seleksi Lomba

Berita Kilat- September 11, 2025 0
Peringati Hari PGRI SDN Perumnas 3 Gelar Seleksi Lomba
Tangerang Kota, BeritaKilat.com  – Suasana meriah menyelimuti komplek SDN Perumnas 3 Tangerang pada Rabu (9/9/2025), saat sekolah tersebut menggelar seleksi lo…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber