-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Semena-mena Hentikan Laporan Polisi Dalam Lidik, LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Judicial Review Di MK, Membatasi Kewenangan Polri
Headline Hukrim Jakarta

Semena-mena Hentikan Laporan Polisi Dalam Lidik, LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Judicial Review Di MK, Membatasi Kewenangan Polri

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Nov, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – LQ Indonesia Lawfirm bukan hanya vokal dan berani dalam memperjuangkan hak masyarakat terutama pencari keadilan, namun strategi dan kepandaian akan hukum patut diacungi jempol terutama keberhasilan dalam pembayaran ganti rugi kasus Investasi bodong. Kali ini, LQ Indonesia Lawfirm melakukan gebrakan hukum baru dengan mengajukan Judicial Review untuk menutup kekosongan hukum dalam penghentian penyelidikan. Oknum POLRI terutama penyidik bermain dan jual beli kasus mempergunakan tahap "penyelidikan" (Red: LIDIK) untuk menutup perkara/ Laporan Polisi (LP). Dimana apabila Lp dihentikan dalam tahap penyelidikan, maka pelapor tidak dapat mengajukan Praperadilan. Teorinya dalam penghentian penyelidikan Peraturan Kapolri memperbolehkan adanya gelar perkara atas keberatan pelapor, namun nyatanya keberatan Pelapor tidak pernah/jarang sekali digubris oknum Polisi, apalagi tanpa uang.

 

"LQ Indonesia Lawfirm melihat ada kekosongan hukum. Setelah Laporan polisi ada 3 tahap proses hukum yaitu Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebelum perkara di sidangkan. Dalam pasal 77 (a) KUHAP, penghentian Penyidikan dan penuntutan dapat diajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri untuk memeriksa apakah penghentiannya sah sesuai hukum Formiil/ hukum acara. Namun, jika dihentikan dalam tahap penyelidikan maka Pelapor, mentok alias tidak ada upaya atau badan pengawas lain dapat memeriksa apakah penghentian Laporan Polisi dilakukan secara sah atau tidak. Disinilah Ketua LQ, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA berpikir untuk menutup celah dan kekosongan hukum yang kerap digunakan oknum Polri terhadap kriminal, terutama kriminal penguasa dan kriminal kerah putih dengan menyogok oknum Penyelidik dan reserse untuk menghentikan perkara, bahkan sebelum saksi diperiksa, laporan polisi dihentikan dengan alasan "Bukan Tindak Pidana". ujar Sugi Kabid Humas, LQ Indonesia Lawfirm.

 

Uji materiil di Mahkamah Konstitusi ini ada,  dikarenakan banyak kasus dimana oknum penyelidik POLRI menghentikan Laporan Polisi yang dibuat LQ Indonesia Lawfirm, bahkan tidak mau memeriksa saksi yang mengetahui kejadian setelah pelapor yang menjadi korban menolak memberikan uang suap. Masyarakat awam hanya bisa pasrah ketika LP dihentikan dalam tahap Lidik, namun LQ Indonesia Lawfirm memilih FIGHT secara hukum dan melawan dengan proses hukum di MK untuk menguji kewenangan POLRI ini. LQ Indonesia tidak mengenal kata menyerah dan mundur selama posisi benar.

 

"Baca Pasal 102 angka 1 KUHAP, tugas penyelidik itu adalah menerima laporan.

Pasal 5 ayat 1 KUHAP, tugas penyelidik mencari keterangan dan barang bukti, lalu pasal 102 angka 3, membuat Berita acara dan melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum. Saya sudah baca seluruh pasal KUHAP tidak ada satupun wewenang diberikan KUHAP, untuk polisi menghentikan laporan polisi dalam tahap penyelidikan."

 

Yang ada POLRI diberikan wewenang untuk menghentikan laporan polisi dalam tahap Penyidikan (SIDIK) sebagaimana tertera dalam pasal 109 angka 2 KUHAP "Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti

atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan

dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut

umum, tersangka atau keluarganya."

 

Disinilah diduga POLRI selama ini melanggar aturan KUHAP dalam Proses Hukum atau due process of law dengan membuat surat penghentian penyelidikan. "Selama ini masyarakat mengikuti aturan sepihak dari POLRI yang melanggar KUHAP, tapi LQ Indonesia Lawfirm tidak mau ikut arus yang salah dan melanggar Undang-undang, LQ mengajukan Judicial Review untuk menguji KUHAP pasal 77a tentang Praperadilan agar ketika ada cacat dalam proses penyelidikan yang dihentikan Oknum POLRI, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memerintahkan kepolisian membuka kembali laporan polisi yang dihentikan. Karena penghentian penyelidikan melanggar hak konstitusional setiap pelapor, yaitu kepastian hukum yang adil dimana tertera dalam Pasal 28D angka 1 UUD 1945." Ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, narasumber utama Acara iNews TV "Cerdas Hukum"

 

Alvin Lim selaku Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm selain cerdas dan intelektual, masuk UC Berkeley, salah satu Universitas terbaik di Amerika dengan GPA  4.0 (Sempurna) lalu menempuh S2 di Graduate School of Banking Colorado dan mantan Wakil Presiden Bank of America di San Fransisco. "Uji review KUHAP ini adalah langkah awal, pembatasan kewenangan kepolisian, selanjutnya setelah kabul, LQ Indonesia Lawfirm akan melakukan Judicial Review atas UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian untuk lebih lanjut membatasi kewenangan POLRI. Selama ini Kepolisian sebagai lembaga super power bahkan unggul terhadap KPK yang dianggap hanya cicak, dalam Kisruh Cicak Versus Buaya.

 

Advokat sebagai aparat penegak hukum, harus mengkoreksi, nakalnya buaya. Namanya buaya itu lihai, kata orang buaya itu pandai mengelabui dan bertindak berlawanan dengan janjinya. Makanya saya himbau masyarakat kalo denger janji manis Buaya jangan dimasukin di hati, bisa patah hati nanti karena tindakannya berbeda dari janji manisnya. Kewenangan luar biasa (Absolut Power) tanpa hati nurani, integritas dan hati melayani akan menjadi kesewenangan dan merugikan masyarakat. LQ Indonesia Lawfirm selalu menjunjung tinggi Salus Populi, Suprema Lex Esto, yang berarti Masyarakat adalah hukum tertinggi. Judicial review ini bukan untuk kepentingan LQ, melainkan demi masyarakat dan keadilan."

 

Sidang kedua dengan agenda "Perbaikan Permohonan" digelar secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi dimulai pukul 11 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Prof Arief Hidayat dan Daniel Yusmik, terdaftar dalam perkara no 53/PUU-XIX/2021.

 

Sugi meminta agar masyarakat Indonesia khususnya mereka yang haus akan keadilan dan kebenaran, "Bantu Perjuangan LQ Indonesia Lawfirm dalam doa, selama ini para aparat penegak hukum banyak yang ikuti arus dan cara oknum korup, LQ memulai perjuangan hukum, berjuang sesuai alur undang-undang dan melawan arus oknum. Terima kasih kepada Netizen yang telah membantu LQ dalam membaca dan meneruskan pesan LQ. Bagi yang membutuhkan bantuan hukum bisa menghubungi 0818-0489-0999 untuk konsultasi. Salam Cerdas Hukum."

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Puskesmas Jawilan Rawan Maling, Sistem Keamanan Minim dan Kinerja Polsek Dipertanyakan

Berita Kilat- Juni 08, 2026 0
Puskesmas Jawilan Rawan Maling, Sistem Keamanan Minim dan Kinerja Polsek Dipertanyakan
JAWILAN, BeritaKilat.com – Aksi kriminalitas kembali meresahkan warga. Sebuah sepeda motor dilaporkan raib digondol maling saat terparkir di area Puskesmas Ja…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

Juni 04, 2026
Bejat! Kakek 60 Tahun di Serang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid

Bejat! Kakek 60 Tahun di Serang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid

Juni 04, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

Juni 04, 2026
Bejat! Kakek 60 Tahun di Serang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid

Bejat! Kakek 60 Tahun di Serang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid

Juni 04, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber