-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta Opini LQ INDONESIA LAWFIRM USUL KE PRESIDEN JOKOWI AGAR KINERJA POLRI MAKSIMAL TERUTAMA DALAM PEMBERANTASAN OKNUM MAFIA
Headline Jakarta Opini

LQ INDONESIA LAWFIRM USUL KE PRESIDEN JOKOWI AGAR KINERJA POLRI MAKSIMAL TERUTAMA DALAM PEMBERANTASAN OKNUM MAFIA

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Sep, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. 

Jokowi mendesak dan mengingatkan jajaran Polri untuk tak ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada di Indonesia. 

"Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada, jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut," ujar Jokowi, Rabu (22/9/2021) 

LQ Indonesia Lawfirm sangat pesimis akan komitmen POLRI dalam memberantas mafia tanah seperti yang diarahkan Presiden kepada Kapolri. Seingat saya Presiden sudah berkali-kali memgingatkan POLRI, namun apakah ditindaklanjuti? "Tentu tidak, kalo ditindaklanjuti tidak mungkin Presiden Jokowi sampai ngomong berkali-kali." Ujar Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm. 

PRAKTEK KOTOR OKNUM POLRI DALAM "DUE PROCESS OF LAW"

Lebih lanjut LQ Indonesia Lawfirm mengungkapkan kekawatirannya terhadap dugaan Polda Metro Jaya sebagai Sarang Mafia Hukum. 

"Bagaimana Presiden mengharapkan POLRI untuk menindak mafia tanah jika banyak aparat Polri adalah oknum Mafia hukum? Selama ini oknum Polri berlindung di balik kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang dalam penyidikan, namun fakta lapangan, banyak oknum POLRI menyalahgunakan wewenang mereka dan menindas masyarakat tidak bersalah." Ujar Advokat Alvin Lim, SH,MSc, CFP, CLA 

Berikut adalah praktik kotor oknum POLRI:

1. Memeras pihak berperkara: dimana oknum polisi akan meminta uang untuk memproses perkara. Contohnya klien LQ di Unit 5 Fismondev diperas 500 juta untuk biaya SP3. 

Berikut link Video dugaan pemerasan: 

https://youtu.be/vd8yb33Suco 

2. Wewenang menentukan apakah perkara perdata atau pidana: prinsip oknum Polri kasih data saja jadi perdata, kasihlah dana maka jadi pidana kasus yang anda laporkan. Contoh, kasus Investasi Bodong OSO Sekuritas, Kresna Sekuritas dan Narada yang sudah dilaporkan 2 tahun oleh LQ Indonesia Lawfirm, tidak diproses selama belum ada koordinasi ke pimpinan baru di unit 4 Fismondev. 


3. Tebang Pilih dalam penanganan kasus: Oknum Polda Metro Jaya sangat tajam menindak Habib Rizieq Shihab padahal satu sen pun tidak ada kerugian materiil dan hanya pelanggaran prokes, HRS sampai ditahan dan dikenakan pasal berlapis. Sedangkan kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas yang sudah dilaporkan pasal berlapis dan merugikan nasabah Teiliunan rupiah, hampir 2 tahun masih dalam proses lidik dengan alasan sudah panggil saksi Raja Sapta Oktohari, dkk 6x namun tidak datang. Dalam kasus HRS, polisi bisa langsung naekkan sidik, intai, bahkan bunuh pengawal HRS, berbanding terbalik dalam kasus Mahkota, oknum polisi alasan tidak bisa jemput paksa karena masih dalam lidik dan tindakan terlihat Tumpul ke atas. 


4. Tangkap dulu buktikan belakangan: seperti kasus yang menimpa 4 klien LQ Indonesia Lawfirm yang dikriminalisasi oknum Subdit Resmob, dimana polisi tidak ada barang bukti, BAP di rekayasa dan Tersangka dianiaya selama dalam tahanan. Walau akhirnya di vonis bebas oleh PN Jakarta Utara karena perbuatan bukan merupakan pidana. Namun 4 orang tersebut sudah rugi materi, dianiaya dan hancur nama baiknya. 


5. Memakai Pasal TPPU: salah satu trik kotor oknum Polri adalah mengunakan pasal berlapis biasanya ditambahkan TPPU (Pencucian Uang): fungsinya agar lamanya penahanan bisa di perpanjang dari 60 hari menjadi 120 hari di kepolisian, jadi walau bebas di pengadilan, tersangka sudah mendekam selama 8 bulan kurang lebih. Padahal dari awal oknum penyidik tahu tidak ada aset disita, dan tidak ada unsur pencucian uang, tapi sekali bicara kewenangan disitulah oknum Polri beralasan. 

Bagi masyarakat yang terjerat oknum Penyidik POLRI, hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk mendapatkan keadilan. 


BAHAYA LATEN KEKUATAN ABSOLUT KEPOLISIAN TANPA PENGAWASAN

Kepolisian RI saat ini secara nyata adalah Institusi penegakan hukum terkuat di Indonesia. POLRI menentukan apakah perbuatan pidana atau bukan, semau mereka. Tahan dulu urusan benar atau salah belakangan. Tidak adanya Badan pengawas External, bahkan KPK saat ini dikepalai oleh Jenderal POLRI. Kejaksaan sudah seharusnya diberi kewenangan Penyidikan, di luar negeri Kejaksaan juga punya wewenang melakukan penyidikan untuk menghindari adanya permainan di kepolisian oleh oknum. Namun di Indonesia kekuatan institusi kejaksaan di berangus, dibatasi, KPK pun sudah berhasil di lumpuhkan dan menjadi macan ompong. 


HIMBAUAN DAN SOLUSI LQ INDONESIA LAWFIRM UNTUK MENGATASI OKNUM POLRI

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA sangat prihatin atas hal diatas. "Sedikit demi sedikit dibangun kekuatan Absolut dan Super power kepolisian. Kekuatan besar tanpa kontrol dan pengawasan eksrernal sangat berbahaya ketika ada oknum menyalahgunaan wewenang dan menjadikan masyarakat sebagai target oknum mafia hukum." 


LQ Indonesia Lawfirm memperingatkan pemerintah, terutama Presiden, "Demi Masyarakat, Sudah waktunya ada badan pengawas independen diluar Polri yang bisa mengawasi dan menindak Oknum Polri yang nakal dan melawan hukum dengan pimpinan diluar unsur POLRI, apabila tidak maka Indonesia bukan lagi sebagai negara hukum sebagaimana pasal 1 ayat 3 UUD 1945, tetapi sebagai negara Mafia yang dikuasai dan dikontrol oleh mafia-mafia yang pegang uang dan kekuasaan. Juga dibutuhkan sebuah badan eksternal yang bisa menilai dan mereview atas penghentian penyelidikan yang melawan hukum atau adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam due process of law di kepolisian. Karena banyak kasus yang dihentikan dalam lidik dan juga korban tidak bersalah dikriminalisasi dan ditahan karena adanya intervensi oknum POLRI hasil jual beli perkara," tutup Alvin.

Sumber : LQ Indonesia Lawfirm

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peringati HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025, PGRI Pamarayan Gelar Beragam Kegiatan Meriah

Berita Kilat- November 20, 2025 0
Peringati HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025, PGRI Pamarayan Gelar Beragam Kegiatan Meriah
SERANG, BeritaKilat.com – Dalam rangka menyambut Dirgahayu ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2025, PGRI Cabang…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Mundurnya Kadis Indag Lebak — Isyarat Krisis atau Sekadar Pergeseran Biasa?

Mundurnya Kadis Indag Lebak — Isyarat Krisis atau Sekadar Pergeseran Biasa?

November 18, 2025
Warga Pagintungan Justru Mengeluh, Material RTLH Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Lambat Didistribusikan

Warga Pagintungan Justru Mengeluh, Material RTLH Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Lambat Didistribusikan

November 18, 2025
Program RTLH Baznas Diduga Disimpangkan di Desa Pagintungan: Material Tak Sesuai Spek, Dana Umat Dijadikan Ajang Bancakan Kades

Program RTLH Baznas Diduga Disimpangkan di Desa Pagintungan: Material Tak Sesuai Spek, Dana Umat Dijadikan Ajang Bancakan Kades

November 18, 2025
Viral Dugaan Penyimpangan RTLH di Pagintungan, Wabup Najib Instruksikan Baznas Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Viral Dugaan Penyimpangan RTLH di Pagintungan, Wabup Najib Instruksikan Baznas Lakukan Pemeriksaan Lapangan

November 19, 2025
Wabup Lebak Geram Temukan Lapak Liar di Luar Pasar Semi, Minta Satpol-PP Tertibkan

Wabup Lebak Geram Temukan Lapak Liar di Luar Pasar Semi, Minta Satpol-PP Tertibkan

November 17, 2025
Desa Girimukti Kecamatan Cimarga Laksanakan Kegiatan Anggaran Banprov 2025

Desa Girimukti Kecamatan Cimarga Laksanakan Kegiatan Anggaran Banprov 2025

November 19, 2025
Forum Aktivis Cikeusal Gelar Pertemuan, Bahas Kemajuan dan Penguatan Potensi Desa

Forum Aktivis Cikeusal Gelar Pertemuan, Bahas Kemajuan dan Penguatan Potensi Desa

November 16, 2025
Peresmian Kantor Baru, CV Tirta Wijaya Sentosa Perkuat Komitmen Layanan Profesional dalam Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

Peresmian Kantor Baru, CV Tirta Wijaya Sentosa Perkuat Komitmen Layanan Profesional dalam Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

November 15, 2025
DPD PPWI Banten Dorong Penguatan Jurnalisme Warga di Forum Nasional PPWI 2025

DPD PPWI Banten Dorong Penguatan Jurnalisme Warga di Forum Nasional PPWI 2025

November 15, 2025
Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

November 15, 2025

Berita Terpopuler

Mundurnya Kadis Indag Lebak — Isyarat Krisis atau Sekadar Pergeseran Biasa?

Mundurnya Kadis Indag Lebak — Isyarat Krisis atau Sekadar Pergeseran Biasa?

November 18, 2025
Warga Pagintungan Justru Mengeluh, Material RTLH Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Lambat Didistribusikan

Warga Pagintungan Justru Mengeluh, Material RTLH Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Lambat Didistribusikan

November 18, 2025
Program RTLH Baznas Diduga Disimpangkan di Desa Pagintungan: Material Tak Sesuai Spek, Dana Umat Dijadikan Ajang Bancakan Kades

Program RTLH Baznas Diduga Disimpangkan di Desa Pagintungan: Material Tak Sesuai Spek, Dana Umat Dijadikan Ajang Bancakan Kades

November 18, 2025
Viral Dugaan Penyimpangan RTLH di Pagintungan, Wabup Najib Instruksikan Baznas Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Viral Dugaan Penyimpangan RTLH di Pagintungan, Wabup Najib Instruksikan Baznas Lakukan Pemeriksaan Lapangan

November 19, 2025
Wabup Lebak Geram Temukan Lapak Liar di Luar Pasar Semi, Minta Satpol-PP Tertibkan

Wabup Lebak Geram Temukan Lapak Liar di Luar Pasar Semi, Minta Satpol-PP Tertibkan

November 17, 2025
Desa Girimukti Kecamatan Cimarga Laksanakan Kegiatan Anggaran Banprov 2025

Desa Girimukti Kecamatan Cimarga Laksanakan Kegiatan Anggaran Banprov 2025

November 19, 2025
Forum Aktivis Cikeusal Gelar Pertemuan, Bahas Kemajuan dan Penguatan Potensi Desa

Forum Aktivis Cikeusal Gelar Pertemuan, Bahas Kemajuan dan Penguatan Potensi Desa

November 16, 2025
Peresmian Kantor Baru, CV Tirta Wijaya Sentosa Perkuat Komitmen Layanan Profesional dalam Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

Peresmian Kantor Baru, CV Tirta Wijaya Sentosa Perkuat Komitmen Layanan Profesional dalam Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

November 15, 2025
DPD PPWI Banten Dorong Penguatan Jurnalisme Warga di Forum Nasional PPWI 2025

DPD PPWI Banten Dorong Penguatan Jurnalisme Warga di Forum Nasional PPWI 2025

November 15, 2025
Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

November 15, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber