-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali, LQ Law Firm: Yusri Dan The Sung Seng Adalah Direksi Pt Sunway Kreasi Bestindo Yang Sah
Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm

Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali, LQ Law Firm: Yusri Dan The Sung Seng Adalah Direksi Pt Sunway Kreasi Bestindo Yang Sah

Berita Kilat
Berita Kilat
02 Jul, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



JAKARTA, BeritaKilat.Com – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas nama Terdakwa Yusri dan The Sung Seng kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pemeriksaan pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan No 1155 K/Pid/2020 tanggal 09 November 2020 menyatakan bahwa Yusri dan The Sung Seng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka kini giliran Yusri dan The Sung Seng melalui LQ Indonesia Law Firm mengajukan permohonan peninjauan kembali yang tercatat dengan Nomor Register 05 PK/Akta.pid/2021/PN.Jkt.Utr terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.

 

Melalui keterangan tertulis yang diberikan kepada media, Jaka Maulana, SH, dari LQ Indonesia Law Firm Jakarta Pusat, selaku Penasihat Hukum menerangkan, bahwa permohonan tersebut diajukan atas 2 (dua) alasan.

 

“Yang pertama, kami telah menemukan bukti baru sebagai Novum, yang menurut hemat kami, apa bila bukti ini diajukn di dalam pemeriksaan perkara tersebut, maka keputusan yang diambil sudah pasti akan berbeda”, bebernya.

 

Bukti ini juga, lanjut Jaka, merupakan bukti sempurna yang dapat menegaskan secara formal, bahwa Yusri dan The Sung Seng adalah Komisaris dan Direksi yang sah dan berwenang untuk melakukan pengurusan termasuk menguasai dokumen-dokumen perusahaan milik PT Sunway Kreasi Bestindo.

 

Advokat Anita Natalia Manafe, SH, dari LQ Indonesia Lawfirm yang juga sebagai Penasihat Hukum para pemohon menambahkan, selain adanya novum tersebut, alasan permohonan juga diajukan karena terdapat kekeliruan dan kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh hakim.

 

“Ketika perkara pidana klien kami sedang diperiksa, senyatanya di pengadilan lain, sedang bergulir pemeriksaan perkara perdata gugatan melawan hukum terkait legitimasi hasil keputusan RUPSLB yang menghentikan klien kami sebagai direksi dan komisaris serta mengangkat direksi baru.”

 

Natalia menerangkan bahwa berdasarkan hal ini berarti sudah seharusnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang pada saat itu memeriksa perkara pidana atas nama Yusri dan The Sung Seng menangguhkan pemeriksaannya, setidak-tidaknya hingga penegasan hak atas pihak mana yang berwenang untuk melakukan pengurusan perusahaan termasuk menguasai dokumen tersebut telah ditentukan oleh Pengadilan melalui putusan yang telah inkracht.

 

“Namun sayangnya majelis seolah mengabaikan dan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Padahal seharusnya hakim mempedomani kaidah hukum yang terkandung di dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1956.” Keluh Anita.

 

Padahal, lanjut Anita, gugatan pembatalan RUPSLB tersebut telah dikabulkan melalui putusan Pengadilan Tinggi DKI, sebelum perkara dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para pemohon PK ini diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yang mana putusan tersebut telah pula dikuatkan pada tingkat Kasasi.

 

Berdasarkan kedua alasan tersebut, Jaka dan Anita berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali perkara ini dan memberikan keadilan bagi Yusri dan The Sung Seng.

 

“Kami optimis bahwa para pemohon ini punya alasan dan kesempatan yang bagus untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut, kami juga percaya bahwa Mahkamah Agung masih menyimpan harapan untuk menegakkan keadilan, dan karenanya akan senantiasa kami perjuangkan. “ tutup Jaka.

 

Untuk masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum, dapat menghubungi melalui Hotline LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat di 0818 0849 0999.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat ‎

Berita Kilat- Februari 06, 2026 0
Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Sejumlah warga di Kabupaten Lebak mengeluhkan tingginya beban denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Keluhan ini mun…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Februari 04, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026
Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat  ‎

Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat ‎

Februari 06, 2026
Aspal Berganti Lumpur dan Batu: Potret Memprihatinkan Akses Utama di Tiga Desa Lebak

Aspal Berganti Lumpur dan Batu: Potret Memprihatinkan Akses Utama di Tiga Desa Lebak

Februari 03, 2026
Tingkatkan Mobilitas Warga, PT Rizky Bangun Beton Perbaiki Akses Jalan di Desa Panyaungan

Tingkatkan Mobilitas Warga, PT Rizky Bangun Beton Perbaiki Akses Jalan di Desa Panyaungan

Februari 02, 2026

Berita Terpopuler

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Februari 04, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026
Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat  ‎

Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat ‎

Februari 06, 2026
Aspal Berganti Lumpur dan Batu: Potret Memprihatinkan Akses Utama di Tiga Desa Lebak

Aspal Berganti Lumpur dan Batu: Potret Memprihatinkan Akses Utama di Tiga Desa Lebak

Februari 03, 2026
Tingkatkan Mobilitas Warga, PT Rizky Bangun Beton Perbaiki Akses Jalan di Desa Panyaungan

Tingkatkan Mobilitas Warga, PT Rizky Bangun Beton Perbaiki Akses Jalan di Desa Panyaungan

Februari 02, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber