-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali, LQ Law Firm: Yusri Dan The Sung Seng Adalah Direksi Pt Sunway Kreasi Bestindo Yang Sah
Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm

Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali, LQ Law Firm: Yusri Dan The Sung Seng Adalah Direksi Pt Sunway Kreasi Bestindo Yang Sah

Berita Kilat
Berita Kilat
02 Jul, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



JAKARTA, BeritaKilat.Com – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas nama Terdakwa Yusri dan The Sung Seng kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pemeriksaan pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan No 1155 K/Pid/2020 tanggal 09 November 2020 menyatakan bahwa Yusri dan The Sung Seng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka kini giliran Yusri dan The Sung Seng melalui LQ Indonesia Law Firm mengajukan permohonan peninjauan kembali yang tercatat dengan Nomor Register 05 PK/Akta.pid/2021/PN.Jkt.Utr terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.

 

Melalui keterangan tertulis yang diberikan kepada media, Jaka Maulana, SH, dari LQ Indonesia Law Firm Jakarta Pusat, selaku Penasihat Hukum menerangkan, bahwa permohonan tersebut diajukan atas 2 (dua) alasan.

 

“Yang pertama, kami telah menemukan bukti baru sebagai Novum, yang menurut hemat kami, apa bila bukti ini diajukn di dalam pemeriksaan perkara tersebut, maka keputusan yang diambil sudah pasti akan berbeda”, bebernya.

 

Bukti ini juga, lanjut Jaka, merupakan bukti sempurna yang dapat menegaskan secara formal, bahwa Yusri dan The Sung Seng adalah Komisaris dan Direksi yang sah dan berwenang untuk melakukan pengurusan termasuk menguasai dokumen-dokumen perusahaan milik PT Sunway Kreasi Bestindo.

 

Advokat Anita Natalia Manafe, SH, dari LQ Indonesia Lawfirm yang juga sebagai Penasihat Hukum para pemohon menambahkan, selain adanya novum tersebut, alasan permohonan juga diajukan karena terdapat kekeliruan dan kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh hakim.

 

“Ketika perkara pidana klien kami sedang diperiksa, senyatanya di pengadilan lain, sedang bergulir pemeriksaan perkara perdata gugatan melawan hukum terkait legitimasi hasil keputusan RUPSLB yang menghentikan klien kami sebagai direksi dan komisaris serta mengangkat direksi baru.”

 

Natalia menerangkan bahwa berdasarkan hal ini berarti sudah seharusnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang pada saat itu memeriksa perkara pidana atas nama Yusri dan The Sung Seng menangguhkan pemeriksaannya, setidak-tidaknya hingga penegasan hak atas pihak mana yang berwenang untuk melakukan pengurusan perusahaan termasuk menguasai dokumen tersebut telah ditentukan oleh Pengadilan melalui putusan yang telah inkracht.

 

“Namun sayangnya majelis seolah mengabaikan dan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Padahal seharusnya hakim mempedomani kaidah hukum yang terkandung di dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1956.” Keluh Anita.

 

Padahal, lanjut Anita, gugatan pembatalan RUPSLB tersebut telah dikabulkan melalui putusan Pengadilan Tinggi DKI, sebelum perkara dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para pemohon PK ini diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yang mana putusan tersebut telah pula dikuatkan pada tingkat Kasasi.

 

Berdasarkan kedua alasan tersebut, Jaka dan Anita berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali perkara ini dan memberikan keadilan bagi Yusri dan The Sung Seng.

 

“Kami optimis bahwa para pemohon ini punya alasan dan kesempatan yang bagus untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut, kami juga percaya bahwa Mahkamah Agung masih menyimpan harapan untuk menegakkan keadilan, dan karenanya akan senantiasa kami perjuangkan. “ tutup Jaka.

 

Untuk masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum, dapat menghubungi melalui Hotline LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat di 0818 0849 0999.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS, Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Desa Kaduenggang

Berita Kilat- Juli 28, 2026 0
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS, Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Desa Kaduenggang
Banten, BeritaKilat.com  - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Juli 25, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Juli 25, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber