-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta Terkait Pencabutan LP : Sudah Ada Perdamaian Antara SK dan Chaerul Amir Mantan Sesjamdatun, LP NR Tetap Jalan
Headline Jakarta

Terkait Pencabutan LP : Sudah Ada Perdamaian Antara SK dan Chaerul Amir Mantan Sesjamdatun, LP NR Tetap Jalan

Berita Kilat
Berita Kilat
19 Mei, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

JAKARTA, AktualBanten.Com – Korban Serly Kuganda memberikan keterangan Pers bahwa sudah ada perdamaian antara dirinya dengan Chaerul Amir mantan Sesjamdatun Kejagung RI. Rabu 19 Mei 2021.

"Saya prihatin dengan peristiwa yang terjadi  antara saya dan Bapak Chaerul Amir , dan diantara kami sudah tidak ada persoalan, sudah selesai dengan baik secara Kekeluargaan serta sudah ada akta perdamaian. Saya mencabut  LP NO 1671/III/ YAN 2.5/ 2021/ SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021 dengan dua Terlapor Chaerul Amir dan Natalia Rusli. Namun terhadap Natalia Rusli sendiri, dalam Laporan Polisi No 1860 / IV / YAN 2.5 / 2021 / SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dalam dugaan penipuan modus penangguhan penahanan tetap akan di proses," ujar Serly Kuganda.

Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa klien nya ibu Serly Kuganda menghormati pak Chaerul Amir karena sdh menjalankan perannya melakukan pengawasan dan mempunyai itikat baik menyelesaikan permasalah antara Kliennya dengan Chaerul Amir.

"Sudah tidak ada lagi masalah, kami saling memaafkan dan tidak ada perselisihan antara ibu Serly dengan Bapak Chaerul Amir." Sesuai dengan bukti SP2HP dari Polda Metro Jaya bahwa LP No 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ dihentikan karena ada akta perdamaian dan ada permintaan pencabutan perkara, dimana dua kali di panggil Ibu Serly tidak hadir karena adanya wacana perdamaian dengan Bapak Chaerul Amir, Iya, LP 1671 resmi dihentikan Penyidik Kamneg, Polda Metro Jaya dikarenakan alasan bukan merupakan tindak pidana, karena tidak di temukan perbuatan Chaerul Amir yg berunsur Tindak  Pidana dan juga sudah ada perdamaian dgn Sherly Kuganda. Jadi terhadap Laporan Polisi dengan Chaerul Amir sebagai Terlapor telah resmi dihentikan, hanya LP no 1671. Restoratif Justice," ucap Jaka Maulana.

Advokat Anita Natalia Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan tambahan terhadap laporan yang diajukan terkait perkara yang sama, namun hanya 1 terlapor yaitu Natalia Rusli, dalam Laporan Polisi No 1860 / IV / YAN 2.5 / 2021 / SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021, kemauan klien kami agar Proses hukum dilanjutkan hingga mendapatkan kepastian hukum di Persidangan. "Awak media bantu kawal dan pantau kasus ini hingga tuntas, nanti terungkap di Persidangan, apakah benar sanggahan Natalia Rusli bahwa dirinya tidak pernah terima uang sama sekali dari ibu Serly, atau benar tuduhan kami. Muaranya kan di Pengadilan nanti. Bantu kawal." Ungkapnya.

Sugi Kepala Bagian Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa perdamaian hanya antara Chaerul Amir dengan Serly Kuganda. Terhadap Natalia Rusli Proses hukum terus berlanjut dan tidak ada pencabutan dalam Laporan Polisi No 1860. Justru Laporan Polisi ini kami buat karena kami tahu indikasi, setelah mengajukan pencabutan LP No 1671, Natalia Rusli justru dengan licik akan membuat aduan balik ITE. Makanya sebelum kami ajukan pencabutan LP No 1671, di tanggal 8 April, sehari sebelumnya tanggal 7 April 2021 dibuat Laporan Polisi No 1860 terlebih dahulu agar kasus tetap berjalan dengan hanya 1 Terlapor saja yaitu Natalia Rusli.

Sugi menambahkan "Terhadap LP no 1860 tanggal 7 April 2021, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi Pelapor, sesuai hukum Formiil, penyidik akan segera mengirimkan panggilan Klarifikasi kepada Natalia Rusli. Korban Serly Kuganda juga mengucapkan terima kasih atas keprofesionalan Penyidik dan atasan penyidik atas atensinya."

Sugi menambahkan bahwa Penyidik itu cerdik dan berpengalaman. Terlapor Natalia Rusli bisa dan boleh berbohong karena hak Tersangka dan terdakwa untuk berbohong. "Sesuai KUH Acara Pidana, penyidik tidak butuh pengakuan Terlapor, sudah ada 2 alat bukti lainnya, dari pihak pelapor sudah ada lebih dari 2 orang saksi dan alat bukti surat dan barang bukti petunjuk seperti Screen Capture WA antara Natalia Rusli dan Ibu Serly Kuganda, dimana jelas tertulis Natalia Rusli menjanjikan penangguhan penahanan kepada Ibu Serlu Kuganda." Korban Serly Kuganda bersedia disita HP nya agar bisa di Lab forensik bahwa percakapan itu asli dan bukan rekayasa. Jadi percuma Natalia Rusli mengelak dan berbohong karena penyidik sesuai pasal 184 KUHAP sudah ada lebih dari 2 alat bukti.

Dr Bambang Hartono, SH, MH selaku ketua harian LSM Sikat Mafia menambahkan bahwa perdamaian antara pihak yang setuju berdamai sah secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata, jadi dasar hukum bagi si pembuat. Jadi antara Chaerul Amir dan Serly Kuganda bebas melakukan perikatan. Namun terhadap pihak yang belum ada perdamaian, proses hukum lanjut karena perdamaian tersebut tidak mengikat pihak lain/pihak Natalia Rusli.

"Memang perlu oknum Markus yang mengaku Lawyer untuk diberi pelajaran karena Natalia Rusli tidak pernah diberikan surat kuasa oleh Korban sebagai lawyer untuk kepengurusan penangguhan penahanan, bahkan surat permohonan penangguhan penahanan tidak pernah dibuat oleh Natalia Rusli kepada pihak kejaksaan tinggi Surabaya. Jadi jelas dari awal, legal standing Natalia Rusli sebagai Markus dan niatnya adalah untuk menipu karena tidak ada upaya penanguhan penahanan yang dilakukan oleh Natalia Rusli" tutup Dr Bambang, ahli pidana.

Bagi yang menjadi korban Natalia Rusli atau korban kriminalisasi lainnya dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis.

Sumber

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Korsabhara Baharkam Polri Beri Nilai 88,05% Untuk Implementasi SMP Obvitnas PT Trimegah Bangun Persada Tbk

Berita Kilat- Oktober 25, 2025 0
Korsabhara Baharkam Polri Beri Nilai 88,05% Untuk Implementasi SMP Obvitnas PT Trimegah Bangun Persada Tbk
Ternate , BeritaKilat.com – Tim Audit Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas) dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (D…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber