-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Kuasa Hukum Indosurya LQ Indonesia Lawyer : “Hukum Tajam Ke Atas” Kapolri Dinilai Gagal Penuhi Janjinya dalam 100 Hari
Headline Hukrim Jakarta

Kuasa Hukum Indosurya LQ Indonesia Lawyer : “Hukum Tajam Ke Atas” Kapolri Dinilai Gagal Penuhi Janjinya dalam 100 Hari

Berita Kilat
Berita Kilat
24 Mei, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Kapolri dinilai gagal dalam 100 hari kerjanya karena hukum masih tumpul keatas menangani kasus – kasus yang melibatkan pelaku dengan dana trilyunan rupiah. Hal ini diungkapkan Sugi, Kepala Devisi Humas LQ Indonesia Lawfirm kepada wartawan melalui press rilisnya. Senin 24 Mei 2021.

"Tidak usah jauh-jauh, lihat penanganan kasus mafia keuangan kerah putih. Si Henry Surya, Tersangka pemilik Koperasi Indosurya sampai sekarang sejak April 2020 tidak ditahan, juga berkas tidak pernah dilimpah ke kejaksaan. Tidak jelas pula kemana larinya 15 Triliun dana yang dikumpulkan Indosurya karena tidak disita," ujar Sugi.

Ini fakta nyata, lanjut Sugi, tidak bisa dipungkiri apalagi ketika Listyo Sigit menjadi Kabareskrim itulah saat Henry Surya dijadikan tersangka pada bulan April 2020.

“Namun sejak menjadi Tersangka, langsung melempem kasus Indosurya, penyidik loyo layaknya kurang tenaga. Setiap ditanyakan kenapa mandek banyak alasan, Corona, kurang personil dan banyaknya saksi yang harus diperiksa. Anehnya banyak kasus lain yang Mabes tangani bisa kilat, terutama dengan Tersangka rakyat biasa,” ungkapnya.

Sementara itu terpisah, Adi Priyono selaku pelapor kasus Indosurya di Mabes mengungkapkan kekecewaannya terhadap jajaran penyidik dan atasan penyidik Dittipideksus, pasalnya karena pertanyaan mengenai kejelasan kasus dan perkara Indosurya ini Penyidik tidak berani menjawab.

"Apakah penyidik dan jenderal mabes takut sama Tersangka Henry Surya karena pegang 15 Triliun dana korban? Bukankah syarat objektif dan subyektif penahanan dalam Tersangka Henry Surya sudah terpenuhi? Syarat penahanan yaitu ancaman pidana diatas 5 tahun TERPENUHI karena dugaan pidana perbankan ancaman 15 tahun dan pencucian uang ancaman 20 tahun. Penyidik mabes hebat tentunya tahulah hukum formiil ini, masalahnya mau atau tidak penyidik mabes jalanin aturan hukum, atau mereka merasa sebagai hukum itu sendiri," ucap Adi bernada kesal.

Ketika membuat pernyataan didepan media, Korban VS sambil menangis memberikan keterangan bahwa, uangnya Milyaran Rupiah tidak kembali dan menyengsarakan hidupnya.

“Ini sekarang Polisi yang seharusnya melayani dan mengayomi malah tidak jelas dan berlarut penanganan kasus saya. Apakah Penyidik takut dengan Henry Surya ataukah ada konflik kepentingan sehingga seorang Tersangka setahun tidak pernah ditahan dan perkara Indosurya tidak pernah limpah ke kejaksaan? Saya hanya ingin kepastian hukum, sesusah itukah mencari keadilan di Indonesia?" tegasnya.

Korban D juga memberikan keterangan serupa "Henry Surya diketahui hidup mewah bisa dilihat dari foto di media sosial dia, sedangkan saya sebagai korbannya sengsara dan stress. Apakah polisi tidak bisa memahami rasa keadilan? Jangan sampai oknum Penyidik atau beckingannya malah mengunakan situasi untuk mencari keuntungan, jika tidak ada kepentingan, lalu kenapa proses pemberkasan 1 tahun lebih tidak selesai? 9 bulan aja bayi sudah lahir. Setiap saya tanyakan tidak dibalas dan isi SP2HP itu-itu saja pemberkasan dan pemeriksaan saksi."

Korban HK juga menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan kepolisian "Masa pelapor bertanya tidak dijawab, SP2HP tidak menjelaskan kenapa Henry Surya sebagai Tersangka tidak ditahan, nilai dana kerugian 15 triliun, namun tidak jelas aset apa yang disita polisi, juga ketika ditanyakan kapan limpah berkas, jawabnya "segera". Jawaban sama dari 1 tahun lalu, "segera". Jadi bagi kami korban Indosurya, janji Kapolri hanya "isapan jempol" bukti kasus Indosurya, hukum masih tumpul keatas."

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menilai sangat janggal proses pemberkasan sejak jadi tersangka 1 tahun lebih belum selesai bahkan ditanya berapa lama lagi jawabnya tidak tahu. "Dimana kepastian hukumnya? Disini Dittipideksus memalukan reputasi Institusi POLRI, justru membuat polemik dengan tidak memberikan kepastian kira-kira berapa lama sampai berkas di limpah. Pelapor punya hak untuk tahu proses laporannya. Kalo anda disuruh tunggu di mall misalnya, lalu anda tunggu, yg ditunggu tidak datang lalu anda tanyakan berapa lama sampai dan dijawab tidak tahu, bagaimana masih mau menunggu?"

Jangan sampai ada kesan arogansi dimana Penyidik punya waktu tak terbatas, karena kuhap pasal 110 ayat 1 berisi wajib segera limpah ketika penyidikan telah rampung. Penyidikan Kasus Indosurya jelas sudah rampung, karena sudah ada penetapan tersangka. Itu jelas undang-undang mengatur. Apakah 1 tahun lebih itu segera? Masa jenderal Mabes tidak tahu ini? Tolong jangan rakyat yang tidak paham hukum dan menjadi korban dibodohi lah. Mana hati Nurani Penyidik Mabes? ujar Sugi.

Ketua Ombudsman pun sudah menyurati Kapolri dan sampai saat ini belum ada panggilan gelar ke Pelapor dan kuasa hukumnya untuk klarifikasi proses kasus Indosurya ini. "Ada apa? Apa yang ditutupi oleh penyidik dan atasan penyidik Tipideksus?" ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dengan kecewa. Tahukah mabes diluaran Indosurya berusaha mengambil bilyet para korban tanpa kejelasan ganti rugi? Bukankah ini upaya menghilangkan barang bukti, karena bilyet itu barang bukti? Ini kan syarat Subyektif penahanan, sudah ada indikasi Menghilangkan barang bukti. Semestinya Kapolri tegas dan perintahkan untuk ditahan karena memang syarat penahanan sudah terpenuhi baik subyketif maupun obyektif. Jika berlarut-larut akan timbul dugaan bahwa Kapolri ada sesuatu dengan Tersangka sehingga ada "spesial Treatment" jangan sampai reputasi Institusi kepolisian rusak yang selama ini kita cintai dan percayai oleh oknum Dittipideksus.

Ketika ditanyakan oleh awak media apa langkah selanjutnya, Advokat Alvin Lim, SH  MSc, CFP, CLA bilang bahwa para korban dan kuasa hukum akan mengadakan aksi damai membawa peti mati sebagai simbol janji kapolri "Hukum tajam keatas" dan keadilan sudah mati. Jangan cuma jargonnya Kapolri indah namun pelaksanaan NOL BESAR ucap Lawyer yang terkenal berani dan Vokal ini. Masyarakat adalah hukum tertinggi "Salus Populi Suprema Lex Esto". Kapolri dan para jenderal Mabes harus tahu ini. Jangan tutup mata dan buat pepesan kosong dalam penegakan hukum. Jika personil Tipideksus tidak mampu sebaiknya diganti saja dengan anggota Polri yang mampu.

 (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Berita Kilat- Januari 22, 2026 0
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya
Sebanyak tiga orang siswa Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Lebak dilaporkan mengundurkan diri dari program pendidikan tersebut. Rinciannya, satu siswa dari Sek…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Januari 21, 2026
Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Januari 21, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Januari 21, 2026
Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Januari 21, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber