-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Kabar Daerah Solo Pemkot Solo Ancam Isolasi Warga yang Nekat Mudik ke Solo
Headline Kabar Daerah Solo

Pemkot Solo Ancam Isolasi Warga yang Nekat Mudik ke Solo

Berita Kilat
Berita Kilat
25 Apr, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SOLO, BeritaKilat.Com – Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tertanggal 19 April 2011, Gibran Rakabuming Raka resmi melarang mudik ke Solo pada 1-17 Mei 2021. Ancaman bagi pelanggar ialah isolasi di rumah karantina selama 5 x 24 jam.

Meski pemerintah pusat kemudian memperpanjang periode pengetatan aturan mudik menjadi 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021, Pemkot Solo tetap mengacu pada SE Wali Kota. Mudik hanya dilarang pada 1-17 Mei 2021.

"Kita tetap pakai aturan sebelumnya. Sesuai SE kemarin pengetatan pada 1-17 Mei. SE itu kan berlaku dua pekan, nanti tanggal 3 Mei kita evaluasi lagi, perlu diubah nggak," kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Ahyani saat dihubungi wartawan, Jumat 23 April 2021.

Menurutnya, penyekatan akan lebih efektif dilakukan di tingkat provinsi. Ahyani berharap tidak ada pemudik yang lolos dari penyekatan di perbatasan provinsi.

"Kita itu tidak melarang, tidak melakukan penyekatan. Mudah-mudahan sudah dilakukan efektif di perbatasan provinsi, sehingga tidak ada warga yang berhasil menerobos," ujar dia.

Tugas Pemkot Solo, kata Ahyani, yakni melakukan pemantauan melalui Satgas Jogo Tonggo di tiap kelurahan. Pemantauan sebenarnya sudah dilakukan sejak jauh hari, namun kali ini semakin diperketat.

"Kalau mereka tanggal 1 Mei masih termonitor di Solo akan kita lakukan sesuai SE itu. Kita periksa, cek, ada surat tugas nggak, kalau nggak ada ya kita lakukan sanksi sesuai aturan kita," kata pria yang menjabat Sekda Kota Solo itu.

Bahkan pemkot tidak lagi melakukan penyekatan di terminal maupun stasiun. Pemudik yang melanggar akan dijemput langsung di rumahnya.

"Penjemputan hanya kita lakukan di rumah. Pengecekan petugas juga di rumah langsung," tutupnya.

Pengecualian mudik

Meski melarang mudik, tetap ada pengecualian bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, serta persalinan ibu hamil.

Mereka yang masuk kategori itu wajib melampirkan surat izin perjalanan dan surat hasil tes swab PCR atau antigen. Adapun surat izin bagi pelaku perjalanan dinas harus ditandatangani pejabat setingkat eselon II. Bagi pegawai swasta, surat izin harus ditandatangani pimpinan.

Sementara bagi pekerja informal dan nonpekerja harus membawa surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan. Surat dilengkapi dengan mencantumkan asal dan tujuan daerah beserta nomor telepon.

Jokowi Tidak Mudik

Sehari setelah munculnya SE, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga memastikan ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak akan mudik ke Solo.

"Nggak, (Jokowi) nggak mudik," kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, Rabu (21/4).

Gibran menjelaskan telah menyiapkan sanksi karantina 5 x 24 jam di Solo Technopark bagi pelanggar prosedur larangan mudik. Selain Solo Technopark, ada opsi lain yakni karantina di hotel bagi warga yang mampu.

"Kita sediakan dua tempat. Nanti kita pakai dulu satu tempat di Solo Technopark. (Karantina hotel) itu buat yang mampu. Nanti ada (kategorinya)," ujar dia.

 

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan

Berita Kilat- Juni 12, 2026 0
Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan
Gunungsitoli, BeritaKilat.com – Kekecewaan mendalam disampaikan Afdika Permata Lase, Pimpinan Redaksi suaraakademis.com. Kasus dugaan penganiayaan terhadap ana…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

Juni 11, 2026

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

Juni 11, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber