Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan

VIRAL! KUASA HUKUM SITI SALAMAH ANGKAT BICARA : PENYIDIK POLRES TEBING TINGGI DI NILAI TIDAK PROFESIONAL TANGANI KASUS KLIEN

Desember 03, 2024

Sumut-Beritakilat. Com, 
Pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin  angkat bicara terkait kasus Perusakan Tembok Pagar yang menimpa kliennya, Siti Salamah 88 tahun warga Jalan Ir Juanda Lk1 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera utara.


Ketika di temui awak media,  Alvin mengatakan, saya selaku Penasehat Hukum (PH) beliau meminta kepada Kapolda Sumut yang ini di pimpin oleh   Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,untuk memerintahkan jajarannya untuk keluarkan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kepada kliennya Siti Salamah di Polres Tebing Tinggi.


Atas laporan F bernomor LP /B/187/IV/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi tertanggal 4 April 2023 di Polres Tebing Tinggi terkait di duga Tindak Pidana secara bersama – sama melakukan perusakan Tembok Pagar ucapnya selasa 3/12/2024 

Selanjutnya kata Alvin dengan emosi, sudah tiga kali pemeriksaan keterangan saksi di Polres Tebing Tinggi, namun hingga saat ini penyidik Polres Tebing Tinggi tidak mau memberitahukan apa hasil gelar perkara kepada klien saya.

Apalagi yang di laporkan saudari F bahwasanya pagar yang di rusak adalah pagar milik anaknya sendiri atas nama Abdul Mutholib Siregar (68) kita sendiri pun dah bingung logika apa yang di pakai kepolisian dalam menangani kasus ini.

Apalagi klien saya usianya, sudah uzur 88 Tahun dan sakit – sakitan, Kami telah menyurati Walikota Tebing Tinggi cq Satpol PP Tebing Tinggi dengan nomor 4/2/Kantor Hukum/2024, agar membongkar rumah tersebut, rumah tersebut Atas Nama anak klien saya Abdul Mutholib.

Dan kami juga telah menyurati Kapolda Sumut untuk memerintah kan jajaran direktur kriminal umum yang saat ini menjabat kombes Sumaryono untuk lakukan gelar Khusus untuk kepastian hukum untuk Klien saya. 

Harapan kami kepada Bapak Kapolda Sumut agar penyidiknya di berikan sanksi yang sesuai aturan di Kepolisian Republik indonesia ungkapnya kepada awak media. Ujarnya (Tim/red)

KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : DESAK KAPOLRI HENTIKAN KASUS KLIEN, TANGGAL 25 SEPTEMBER 2024 DI KOTA SIANTAR DAN COPOT KAPOLSEK SIANTAR UTARA

Desember 01, 2024

Siantar- bnfnews.com

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan diduga kepolisian resort polsek siantar Utara tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang berusia masih muda. Sabtu 30/11/2024




"Berdasarkan keterangan klien pada saat kejadian tersebut datang puluhan masyarakat yang tak di kenal (otk) dengan memukul klien sehingga wajah klien mengalami luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih api puntung rokok sehingga pingsan. 

Kemudian klien di masukkan ke mobil patroli Polisi dan lalu di bawa ke Polsek Siantar Utara lalu di mintain keterangan dengan tubuh lemas dan tidak ada di berikan pelayanan kesehatan. 

Keterangan BAP Tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 

Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya. 

dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga Pelapor tidak berada tempat kejadian perkara tersebut yang dimaksud diatas. 

Lanjut menambahkan, besar harapan kepada Kapolri untuk memerintahkan  jajarannya agar memeriksa oknum Penyidik Siantar utara  supaya memberikan kepastian hukum yang berlaku di NKRI Sehingga  mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. Ujarnya (Tim/red)

MASYARAKAT DESAK KAPOLDA SUMUT KOMITMEN BERANTAS NARKOBA DI SIANTAR-SIMALUNGUN DAN TANGKAP BIGBOS SHABU, TOGEL, GELPER, PIL EKSTASI, JUDI

Desember 01, 2024
Sumut - Beritakilat. Com, 
Hukum sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena dapat menciptakan keadilan, keamanan, dan ketertiban. 

Informasi yang di Terima oleh redaksi media, namun namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan Meminta kepada Kapolda Sumut untuk berantas Perjudian  Dan Narkoba di Kabupaten Simalungun, Selasa 26/11/2024

"Besar harapan Kepada Kapolda Sumut untuk segera berantas Perjudian, Gelper dan narkoba di Kabupaten Simalungun yang sudah menjamur Togel 303 dan Peredaran Narkoba. 

permainan perjudian  dan peredaran narkoba bukan rahasia umum di kalangan masyarakat tersebut sangat beromset Pantastis  di wilayah Kabupaten Simalungun. 


"Sangat berharap kepada Kapolda Sumut untuk tindak tegas berantas peredaran Peredaran Perjudian yang menjamur keseluruh titik lokasi tersebut dan titik lokasi peredaran Narkoba yang bukan Rahasia umum di kalangan Masyarakat. 

Polres Siantar dan Polres Simalungun hanya pilih kasih untuk berantas yang dimana perjudian dan peredaran narkoba ini sudah sangat lama bertahan dan selalu aman - aman dan Jika tidak ada tindakan tegas akan hal ini, akan melakukan Aksi unjuk rasa damai.(Tim/Red)

VIRAL! KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : PENYIDIK POLSEK SIANTAR UTARA DINILAI TIDAK PROFESIONAL DALAM TANGANI KASUS KLIEN HANYA MELERAI DI TETAPKAN TERSANGKA

Desember 01, 2024

Siantar- beritakilat.com

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan diduga kepolisian resort polsek siantar Utara tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang berusia masih muda. Sabtu 30/11/2024



"Berdasarkan keterangan klien pada saat kejadian tersebut datang puluhan masyarakat yang tak di kenal (otk) dengan memukul klien sehingga wajah klien mengalami luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih api puntung rokok sehingga pingsan. 

Kemudian klien di masukkan ke mobil patroli Polisi dan lalu di bawa ke Polsek Siantar Utara lalu di mintain keterangan dengan tubuh lemas. 

Keterangan BAP Tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 

Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya. 

dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga Pelapor tidak berada tempat kejadian perkara tersebut yang dimaksud diatas. 

Lanjut menambahkan, kepada kapolda Sumut untuk perintahkan kabid Propam Polda Sumut untuk memerintahkan jajarannya memeriksa oknum Penyidik Siantar utara agar
memberikan kepastian hukum yang berlaku di NKRI Sehingga  mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. Ujarnya (Tim/red) 

Kasat Intelkam Polres Siantar Minta Masyarakat Jaga Kerukunan menjelang Pilkada Tahun 2024

November 22, 2024

SIANTAR beritakilat. Com
Dalam rangka Operasi Mantab praja Toba 2024 yang akan memasuki tahapan pencoblosan Pilihan kepala daerah (Pilkada) serta Tahun 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.



Kasat Intelkam Polres Siantar IPTU Elga Elite Ragasatria S.Tr.k, mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kota siantar, Sumatra Utara untuk tetap menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang Pilkada berlangsung.

Selain itu, Iptu Elga juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan antar warga yang sudah terjalin baik selama ini, jangan sampai momen Pilkada merusak persatuan dan kesatuan masyarakat Siantar.


“Kami berharap persatuan dan kesatuan tetap terjaga. Jangan jadikan momen Pilkada untuk memecah belah persaudaraan. Karena kita semua saudara walaupun berbeda pilihan,” kata IPTU Elga, pada hari Kamis (21/11/2024).

Iptu Elga menegaskan menjaga kebersamaan, kerukunan dan persatuan adalah kunci dalam membangun Siantar. Dengan begitu, pentingnya makna dan implementasi kerukunan antar-sesama.


“Kontestasi Pilkada nanti bukan ajang saling bermusuhan. Karena dengan kerukunan dan kebersamaan kita bisa duduk bersama. Semua saling bersaudara, saling bersahabat,” tambahnya.


Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi dan itu menjadi cara bangsa ini untuk menentukan pilihan seorang pemimpin.

Untuk itu, IPTU Elga berharap kepada calon kepala daerah yang terpilih dalam kontestasi Pilkada 2024, agar bisa menjadi pemimpin yang memperjuangkan hak-hak seluruh masyarakat baik yang memilih atau yang tidak memilih.

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Iptu Elga Minta Masyarakat Pematangsiantar Jaga Kerukunan Selama Pilkada 2024 Berlangsung”, Klik untuk baca:
“Jika demokrasi berjalan baik dan persatuan tetap terjaga, Insyaallah akan berdampak pada kesejahteraan seluruh masyarakat yang jauh lebih baik,” ujarnya.

Tak lupa IPTU Elga juga mengingatkan masyarakat pentingnya waspada terhadap berita hoaks terkait Pilkada 2024.

Ia juga menegaskan kepada anggotanya yang bertugas melakukan pengamanan untuk selalu menjaga pesta demokrasi dengan baik.

“Jangan terpengaruh oleh berita hox yang dapat merusak integritas Pilkada. Dan untuk anggota yang pam di lapangan agar selalu menjaga netralitas. Jangan berpihak kepada salah satu calon. Itu pesan yang selalu disampaikan oleh pimpinan,” Pungkasnya. (Tim/red) 

VIRAL! KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA KABID PROPAM POLDA SUMUT UNTUK MEMERIKSA OKNUM PENYIDIK POLSEK SIANTAR UTARA

November 21, 2024

Siantar - beritakilat. Com, 
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi dari Kuasa hukum MSP mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang kenak Pukul oleh Otk, bibir pecah dan di kasih Api Puntung Rokok. Rabu 20/11/2024


Sehingga pada saat kejadian tersebut klien mengalami luka-luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih Api puntung rokok sehingga Pingsan dan tidak ada di berikan pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan undang-undang yang berlaku di NKRI

"Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul korban yang bernama Joshua Mario Putra sihombing pada saat kejadian tersebut pada tanggal 25 September 2024 sekitar Pukul 10.15 wib. 

Pada saat  Tempat kejadian Perkara, anakku yang berinisial MSP hanya melerai dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali bagian Bahunya  Anjes chrisman Sitompul. 

dan berdasarkan laporan polisi yang di Terima oleh SPKT Polsek Siantar Utara bernama Melva Liceria Simanjuntak LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara 
"Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.  

Lanjut menambahkan, kuasa hukum yang baik hati yang berinisial Alvin telah Menyurati Kabid Propam Polda Sumut tentang Kode etik dugaan tindak Profesional dalam melaksanakan Tugas sesuai Aturan Peraturan Polri no 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik kepolisian negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Penyidik Polsek Siantar Utara. 

"besar harapan kepada Kabid Propam Polda Sumut yang saat ini masih di pimpin oleh Kombes bambang tritianto SIK untuk memerintahkan jajarannya Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum Penyidik Polsek Siantar Utara. 

Berikut ini hasilnya rontgen atas nama Jhosua Mario Putra Sihombing yang telah di keluarkan dari pihak RS vita insani pada tanggal 27 September 2024;
1.kedudukan tulang : tukang lumbosacral baik, 
2.tak tampak lesi titik/blastik maupun fraktur
3. Tak tampak pembentukan spur di vertebra lumbalis
4. Tak tampak penyimpanan ruang diskus interverbralis jaringan lunak tenang. Ujarnya (Tim/red)

Kapolres Sianțar menerima penghargaan Aktif Meningkatkan Yanlink Publik dari Polda sumut

November 21, 2024


SIANTAR beritakilat. Com
Polres Sianțar menerima penghargaan atas keberhasilan aktifnya meningkatkan Yanlink di Mall Pelayanan Publik (MPP) dari Kapolda Sumut.

Penghargaan itu diterima Kapolres Sianțar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K, MTCP di Aula tribrata Polda Sumut , Kamis (21/11/2024) pagi pada pukul 08.30 WIB

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kapolda Sumut kepada satuan kerja jajaran Polda Sumut.


“Alhamdulillah Polres Siantar sala satunya dari jajaran Polda Sumut mendapatkan Peraih penghargaan, ini semua tidak lepas dari hasil kerja keras personil Polres Siantar sebagai sebuah tim yang kuat, bukan keberhasilan saya semata,” Ucap AKBP Yogen.

Sejatinya, Kapolres menambahkan penghargaan yang diberikan juga dapat memicu pelayanan publik menjadi lebih baik lagi kedepannya.


“Penghargaan ini juga bisa menjadi motivasi serta semangat kerja untuk meningkatkan kinerja para personil, sehingga dapat mempertahankan prestasi,” Pungkas AKBP Yogen. (Tim/red) 

Polres Simalungun Bergerak, Dukung Ketahanan Pangan, Wujudkan Cita-cita Presiden Prabowo

November 21, 2024
Simalungun beritakilat.com- Polres Simalungun, bersama Pj. Bupati Simalungun H. Zonny Waldi, S.Sos., M.M., dan para stakeholder terkait, resmi meluncurkan Gugus Tugas Polri mendukung Ketahanan Pangan di Wilayah Hukum Polres Simalungun. Peluncuran ini dilakukan pada Rabu, 20 November 2024, pukul 09.00 WIB, di areal Ketahanan Pangan Polres Simalungun, Mako Polres Simalungun Jalan Jon Horailam Saragih No 110 Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
 
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap cita-cita Presiden Prabowo dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.  Peluncuran Gugus Tugas ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Simalungun, termasuk Pj. Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, Dandim 0207/SML, Kadis Kominfo Pemkab.Simalungun, Kabid Pangan Pemkab.Simalungun, Kabid Holtikultura Pemkab.Simalungun, dan Pegawai Dinas Pertanian Pemkab.Simalungun.
 
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para personel Polres Simalungun, termasuk Wakapolres, Kabag Ops, Kabag SDM, Kabag Log, PS.Kabag Ren, Kasi Humas, Kasi Hukum, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Samapta, Kasat Binmas, Kasat PamObvit, Kasat Lantas, Paurkes, Kasikeu, para Perwira, Brigadir, dan ASN Polres Simalungun, serta masyarakat pendukung Gugus Tugas Polri ketahanan pangan Resor Simalungun.
 
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya ketahanan pangan sebagai pondasi kekuatan dan kemandirian bangsa. "Ketahanan pangan adalah kondisi di mana semua orang dapat mengakses pangan yang cukup, aman, dan bergizi secara fisik, sosial, dan ekonomi," jelasnya.
 
Ia juga menjelaskan bahwa ketahanan pangan terwujud ketika tiga pilar utama terpenuhi secara seimbang, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas. "Ketahanan pangan dapat terganggu jika salah satu unsur tersebut terganggu," tambahnya.
 
Kapolres Simalungun mengajak seluruh Forkopimda, elemen masyarakat, dan personel Polres Simalungun untuk mendukung cita-cita Presiden Prabowo dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
 
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder Kabupaten Simalungun, masyarakat, dan personel Polres Simalungun yang mendukung cita-cita Bapak Presiden di bidang ketahanan pangan," tutup Kapolres Simalungun.
 
Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program ketahanan pangan, Kapolres Simalungun bersama Forkopimda dan personel Polres Simalungun melaksanakan penanaman bibit jagung di areal perkebunan depan Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, di atas lahan seluas 1.200 M².
 
Peluncuran Gugus Tugas Polri mendukung Ketahanan Pangan di Polres Simalungun diharapkan dapat menjadi langkah awal yang strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Simalungun. (Tim/red) 

DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu

November 21, 2024
MEDAN beritakilat. Com - Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali menangkap seorang DPO pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap wanita Mutia Pratiwi alias Sela yang mayatnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial R alias Iwan Bagong warga Serdang bedagai itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara.

"R ini ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kamis (21/11) malam.  

Hadi menjelaskan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.

"Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo," jelasnya terhadap pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban," ucap mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada pada 22 Oktober 2024 lalu. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban. 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menuturkan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

"Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo," tuturnya.

"Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana," pungkasnya. (Tim/red) 

Polri dan Pemprov Sumut Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan untuk Perkuat Kemandirian Pangan Daerah

November 21, 2024
MEDAN beritakilat. Com- Launching Gugus Tugas Polri dalam mendukung ketahanan pangan digelar di Lapangan belakang Mapolda Sumut pada Rabu (20/11/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Gubernur Sumut, jajaran Forkopimda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Danlantamal, serta perwakilan Pangdam I Bukit Barisan.

Kapolda Sumut menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan pangan di Sumut. Polda Sumut telah menyiapkan 50 hektare lahan yang tersebar di berbagai lokasi untuk penanaman jagung dan budidaya ikan nila. “Kami berharap program ini dapat memperkuat ketahanan pangan di daerah ini,” ujar Kapolda, seraya mengajak masyarakat untuk mendukung penuh pelaksanaan program ini.

Selain itu, Kapolda juga menekankan pentingnya pengelolaan hasil panen yang berkualitas. “Kami akan bekerja sama dengan Forkopimda untuk memanfaatkan hasil panen ini, salah satunya untuk mendukung program pangan sehat di sekolah-sekolah,” tambahnya.

Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni Hasibuan, mengungkapkan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah pusat, TNI, dan Polri. “Kami akan memanfaatkan lahan-lahan kosong untuk memperkuat ketahanan pangan daerah,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Sumut harus bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangannya, sesuai arahan Presiden.

Kapolda Sumut, menambahkan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi semua pihak. “Penyediaan pangan yang berkualitas dan bergizi harus menjadi prioritas. Kami akan terus mengembangkan program ini untuk mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan,” katanya. (Tim/red) 

komitmen berantas Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi

November 21, 2024

MEDAN Beritakilat. Com- Polda Sumut kembali menegaskan posisinya dalam perang melawan narkoba. Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto memaparkan keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba dalam 64 hari terakhir dalam Konferensi Pers pada Rabu, 20 November 2024. 

Dalam konferensi pers, Kapolda menggarisbawahi komitmen penuh jajarannya untuk memberantas narkoba sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegas Irjen Pol. Whisnu.

Mulai dari 9 September hingga 11 November 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 32 kasus dengan menangkap 51 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 201,68 kg sabu, 272,23 kg ganja, dan 40.118 butir ekstasi. Kapolda menyebut, barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 1.935.758 jiwa. “Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Kapolda juga membeberkan rincian jaringan narkoba yang terungkap. Barang bukti sabu berasal dari jaringan internasional Malaysia yang masuk melalui jalur laut seperti Bagan Asahan dan Belawan. Sementara itu, jaringan nasional membawa sabu dari Aceh, Rokan Hilir, hingga Tanjung Balai menuju Medan, Lampung, dan Makassar. Ganja sebagian besar didistribusikan dari Aceh ke Medan.

Terkait modus operandi, Kapolda menyebut berbagai taktik digunakan oleh para pelaku untuk menyembunyikan narkoba, mulai dari menyimpan sabu dalam fiber warna kuning di sampan, hingga menyelipkannya di koper, mobil, dan bahkan di dalam dapur rumah. “Namun sehebat apa pun modus mereka, kami akan terus memburu hingga ke akar-akarnya. Kami sudah siapkan langkah strategis untuk menindak sarang-sarang narkoba ini secara bertahap,” jelasnya.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang turut berperan dalam memberikan informasi. “Kerja sama yang terjalin antara polisi, masyarakat, dan media sangat penting dalam membangun Sumut yang bebas narkoba,” katanya. Ia memastikan seluruh barang bukti narkoba akan dimusnahkan secara transparan, termasuk 200 kilogram yang dimusnahkan pada hari ini. “Kami tidak akan bermain-main dengan barang bukti narkoba,” tegasnya lagi.

Terakhir, Kapolda mengingatkan bahwa para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati. “Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam bisnis gelap narkoba. Kami akan terus bergerak sampai Sumatera Utara benar-benar bersih,” pungkasnya. (Tim/red) 

KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA KAPOLDA SUMUT UNTUK COPOT KAPOLSEK SIANTAR UTARA

November 21, 2024
Siantar- beritakilat.com

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan diduga kepolisian resort polsek siantar Utara tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang berusia masih muda. Rabu 20/11/2024




"Berdasarkan keterangan klien pada saat kejadian tersebut datang puluhan masyarakat yang tak di kenal (otk) dengan memukul klien sehingga wajah klien mengalami luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih api puntung rokok sehingga pingsan. 

Kemudian klien di masukkan ke mobil patroli Polisi dan lalu di bawa ke Polsek Siantar Utara lalu di mintain keterangan dengan tubuh lemas. 

Keterangan BAP Tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 

Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya. 

dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga Pelapor tidak berada tempat kejadian perkara tersebut yang dimaksud diatas. 

Lanjut menambahkan, besar harapan kepada Kapolda Sumut untuk memerintahkan jajarannya untuk merotasi jabatan Kapolsek Siantar Utara dan penyidik nya dan 
memberikan kepastian hukum yang berlaku di NKRI Sehingga  mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. Ujarnya (Tim/red)

KUASA HUKUM MSP ANGKAT BERBICARA : MEMINTA KAPOLDA SUMUT UNTUK HENTIKAN KASUS PENGANIAYAAN, TANGGAL 25 SEPTEMBER 2024 DI KOTA SIANTAR

November 19, 2024

Siantar- beritakilat.com

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan diduga kepolisian resort polsek siantar Utara tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang berusia masih muda. Senin 18/11/2024




"Berdasarkan keterangan klien pada saat kejadian tersebut datang puluhan masyarakat yang tak di kenal (otk) dengan memukul klien sehingga wajah klien mengalami luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih api puntung rokok sehingga pingsan. 


Kemudian klien di masukkan ke mobil patroli Polisi dan lalu di bawa ke Polsek Siantar Utara lalu di mintain keterangan dengan tubuh lemas. 

Keterangan BAP Tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 

Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya. 

dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga Pelapor tidak berada tempat kejadian perkara tersebut yang dimaksud diatas. 

Lanjut menambahkan, besar harapan kepada Kapolda Sumut untuk memerintahkan kabid Propam Polda Sumut agar jajarannya memeriksa oknum Penyidik Siantar utara dan 
memberikan kepastian hukum yang berlaku di NKRI Sehingga  mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. Ujarnya (Tim/red) 

masyarakat meminta kepada kapolres Siantar Komitmen berantas Narkoba dan Togel

November 13, 2024
Siantar - Beritakilat. Com, 
Hukum sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena dapat menciptakan keadilan, keamanan, dan ketertiban. 

Informasi yang di Terima oleh redaksi media, namun namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan Meminta kepada Kapolres Siantar yang saat ini di Pimpin oleh Akbp Yogen Bruno untuk berantas Perjudian  Dan Narkoba di Kota  Siantar rabu 13/11/2024

"Besar harapan Kepada Kapolres Siantar untuk segera berantas Perjudian, Gelper dan narkoba di Kota  Siantar yang sudah menjamur perjudian Tembak Ikan, serta Togel 303,Peredaran Narkoba. 

permainan perjudian  dan peredaran narkoba bukan rahasia umum di kalangan masyarakat tersebut sangat beromset Pantastis  di wilayah Kota Siantar. 


"Sangat berharap kepada Kapolres Siantar untuk tindak tegas berantas peredaran Peredaran Perjudian yang menjamur keseluruh titik lokasi tersebut dan titik lokasi peredaran Narkoba yang bukan Rahasia umum di kalangan Masyarakat. 

Polres Siantar hanya pilih kasih untuk berantas yang dimana perjudian dan peredaran narkoba ini sudah sangat lama bertahan dan selalu aman - aman dan Jika tidak ada tindakan tegas akan hal ini, akan melakukan Aksi unjuk rasa damai.(Tim/Red)

masyarakat meminta kepada Kapolres Simalungun, Tangkap Bigbos Shabu, Togel, Pil Ekstasi masih bebas berkeliaran di duga Kebal Hukum di NKRI

November 10, 2024
Simalungun - Beritakilat. Com, 
Hukum sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena dapat menciptakan keadilan, keamanan, dan ketertiban. 

Informasi yang di Terima oleh redaksi media, namun namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan Meminta kepada Kapolres Simalungun untuk berantas Perjudian  Dan Narkoba di Kabupaten Simalungun, sabtu 9/11/2024

"Besar harapan Kepada Kapolres Simalungun untuk segera berantas Perjudian, Gelper dan narkoba di Kabupaten Simalungun yang sudah menjamur Togel 303 dan Peredaran Narkoba. 

permainan perjudian  dan peredaran narkoba bukan rahasia umum di kalangan masyarakat tersebut sangat beromset Pantastis  di wilayah Kabupaten Simalungun. 


"Sangat berharap kepada Kapolres Simalungun untuk tindak tegas berantas peredaran Peredaran Perjudian yang menjamur keseluruh titik lokasi tersebut dan titik lokasi peredaran Narkoba yang bukan Rahasia umum di kalangan Masyarakat. 

Polres Simalungun hanya pilih kasih untuk berantas yang dimana perjudian dan peredaran narkoba ini sudah sangat lama bertahan dan selalu aman - aman dan Jika tidak ada tindakan tegas akan hal ini, akan melakukan Aksi unjuk rasa damai.(Tim/Red)

masyarakat meminta kepada Kapolres Siantar, Masih bebas berkeliaran Bigbos Shabu, bigbos togel dan bigbos Pil Ekstasi di duga Kebal Hukum di NKRI

November 10, 2024
Siantar - Beritakilat. Com, 
Hukum sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena dapat menciptakan keadilan, keamanan, dan ketertiban. 

Informasi yang di Terima oleh redaksi media, namun namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan Meminta kepada Kapolres Siantar yang saat ini di Pimpin oleh Akbp Yogen Bruno untuk berantas Perjudian  Dan Narkoba di Kota  Siantar sabtu 9/11/2024

"Besar harapan Kepada Kapolres Siantar untuk segera berantas Perjudian, Gelper dan narkoba di Kota  Siantar yang sudah menjamur perjudian Tembak Ikan, serta Togel 303,Peredaran Narkoba. 

permainan perjudian  dan peredaran narkoba bukan rahasia umum di kalangan masyarakat tersebut sangat beromset Pantastis  di wilayah Kota Siantar. 


"Sangat berharap kepada Kapolres Siantar untuk tindak tegas berantas peredaran Peredaran Perjudian yang menjamur keseluruh titik lokasi tersebut dan titik lokasi peredaran Narkoba yang bukan Rahasia umum di kalangan Masyarakat. 

Polres Siantar hanya pilih kasih untuk berantas yang dimana perjudian dan peredaran narkoba ini sudah sangat lama bertahan dan selalu aman - aman dan Jika tidak ada tindakan tegas akan hal ini, akan melakukan Aksi unjuk rasa damai.(Tim/Red)

Polsek Tiga Balata Dukung Program Ketahanan Pangan Astacita 100 Hari Presiden: Pengecekan Lahan Kosong dan Pembersihan Kolam

November 09, 2024
Simalungun, beritakilat.com– Polres Simalungun melaksanakan kegiatan ketahanan pangan sebagai bagian dari program prioritas Astacita 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 8 November 2024, pukul 14.00 WIB di area lahan kosong milik Polsek Tiga Balata, Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Simalungun, AKP Esron Siahaan, dan Kapolsek Tiga Balata, AKP S. Panjaitan, S.H., bersama sejumlah personel Polri dari Sat Binmas Polres Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu langkah Polres Simalungun untuk mendukung program ketahanan pangan pemerintah pusat yang memfokuskan pada peningkatan penganekaragaman pangan melalui pemanfaatan lahan kosong untuk kegiatan pertanian dan perikanan. Kegiatan ini juga mencerminkan peran Polri yang lebih humanis dan berdekatan dengan masyarakat dalam menciptakan kesejahteraan bersama.

Kegiatan pengecekan lahan kosong dan pembersihan kolam di Polsek Tiga Balata merupakan langkah awal untuk memanfaatkan lahan yang tidak terpakai sebagai bagian dari ketahanan pangan. Kasat Binmas Polres Simalungun, AKP Esron Siahaan, bersama Kapolsek Tiga Balata, AKP S. Panjaitan, memimpin pengecekan terhadap kondisi lahan dan kolam yang ada di area tersebut. Rencana ke depan, lahan ini akan dioptimalkan untuk ditanami berbagai komoditas pertanian, sementara kolam akan dimanfaatkan sebagai tempat budidaya ikan yang dapat mendukung kebutuhan pangan lokal.

Dalam kegiatan ini, Kasat Binmas AKP Esron Siahaan menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam meningkatkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. “Kami mendukung penuh program ketahanan pangan ini, yang menjadi bagian dari delapan prioritas program Astacita dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo. Kami yakin bahwa pemanfaatan lahan kosong untuk pertanian dan perikanan akan membantu menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakat,” ujar AKP Esron Siahaan.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan contoh langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya memanfaatkan lahan kosong untuk kegiatan produktif. Dengan memaksimalkan lahan di Polsek Tiga Balata, diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi masyarakat sekitar untuk melakukan hal serupa, sehingga tercipta lingkungan yang mandiri dalam hal kebutuhan pangan.

Kapolsek Tiga Balata, AKP S. Panjaitan, menambahkan bahwa program ini tidak hanya bermanfaat bagi Polsek, tetapi juga bagi masyarakat luas. “Kami ingin masyarakat melihat bahwa lahan yang selama ini kosong bisa diubah menjadi sumber pangan yang bermanfaat. Semoga ini bisa menjadi inspirasi bagi warga sekitar untuk turut serta dalam mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah,” jelas Kapolsek Panjaitan.

Selain mendukung ketahanan pangan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Cooling System untuk menciptakan suasana aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam suasana kerja yang penuh kebersamaan, Polri menunjukkan bahwa mereka hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli pada kesejahteraan dan keamanan warga sekitar.

AKP Esron Siahaan menekankan pentingnya peran Polri dalam memberikan contoh dan edukasi kepada masyarakat tentang kemandirian pangan. “Polri tidak hanya berfungsi dalam gakkum (penegakan hukum), tetapi kami juga memiliki peran humanis yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap masyarakat merasa lebih dekat dan nyaman dengan kehadiran polisi di lingkungan mereka,” ujar AKP Esron.

Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat sekitar yang mengapresiasi langkah Polri dalam menjalankan program ketahanan pangan. Beberapa warga di Kecamatan Jorlang Hataran menyampaikan terima kasih atas upaya Polres Simalungun dalam memberikan teladan dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat merasa lebih percaya dan didorong untuk berperan serta dalam menjaga ketahanan pangan di wilayah mereka.

Masyarakat setempat juga menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Polres Simalungun. Warga berharap agar lahan dan kolam yang ada dapat dikelola dengan optimal dan memberikan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Program ketahanan pangan yang digelar oleh Polres Simalungun melalui pemanfaatan lahan kosong dan kolam di Polsek Tiga Balata adalah bentuk nyata dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Dengan menanam komoditas pertanian dan mengelola kolam untuk budidaya ikan, Polres Simalungun berupaya menciptakan kemandirian pangan yang tidak hanya bermanfaat bagi Polri tetapi juga untuk masyarakat luas.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa Polri mampu beradaptasi dengan peran humanis dan bersinergi dengan masyarakat untuk mendukung kesejahteraan bersama. Diharapkan, langkah yang dilakukan Polres Simalungun ini dapat menginspirasi masyarakat untuk memanfaatkan potensi lahan di sekitar mereka serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, terutama menjelang Pilkada 2024. Ujarnya (Tim/red) 

Wakapolres Siantar Terima Kunker Tim Bid Labfor Polda Sumut tahun 2024

November 09, 2024
SIANTAR beritakilat. Com, 
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK diwakili Wakapolres AKBP Ahmad Wahyudi menerima kunjungan kerja (Kunker) Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Sumut bertempat di Ruang Rupatama Polres Siantar, pada hari Jumat (8/11/2024) pagi sekira pukul 09.00 Wib.



Kunker dipimpin Ketua Tim Kombes Pol Abdul Karim Tarigan, S.H tersebut dalam rangka Pelaksanaan Coaching Clinic Bid Labfor Polda Sumut.

Wakapolres Siantar AKBP Ahmad Wahyudi dalam kata sambutannya menyampaikan Selamat datang dan ucapan terimakasih kepada Tim yang telah hadir di Polres Siantar untuk melaksanakan Coaching Clinic Bid Labfor Polda Sumut.

Semoga dalam kegiatan ini apa yang menjadi kekurangan kita dapat kita lengkapi dan menjadi masukan untuk kita kedepannya.

“Diharapkan kepada personil yang mengikuti kegiatan Pelatihan Labfor ini mampu mengembangkan wawasan dan ilmu pengetahuan guna mendukung tugas kita dilapangan,” Pungkas AKBP Ahmad Wahyudi.

Sementara Ketua Tim Bid Labfor Polda Sumut Kombes Pol Abdul Karim Tarigan, S.H menyampaikan kehadiran kami saat ini membawa misi dan tujuan yang berkaitan dengan keberadaan kami di sini. Kepada rekan-rekan penyidik dalam pengungkapan kasus, manfaatkan keberadaan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk kepentingan institusi Polri.

Setelah kedatangan kami, segala hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang memerlukan keahlian Labfor segera dapat menghubungi dan melibatkan Bidang Labfor.

“Segala yang kami lakukan dapat dipertanggungjawabkan, dengan data yang akurat dan terjamin 100%. Kami hadir sebagai pendukung dan pendamping bagi rekan-rekan penyidik,” tegas Kombes Pol Abdul Karim Tarigan mengakhiri.

Kegiatan tersebut diikuti Kasat Reskrim diwakili KBO IPTU Apri Damanik, S.H., M.H, Kasat ResNarkoba diwakili KBO IPTU Moses Butar – Butar SH, Kasat Lantas diwakili KBO IPDA Syawaluddin Nasution, S.H serta Para Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut. (Tim/red) 

Kasat Lantas Polres Siantar : Wujudkan Pelayanan Prima, Penerbitan SIM Sesuai Prosedur

November 08, 2024

SIANTAR -beritakilat. Com
Dalam rangka mengimplementasikan instruksi Kapolri terkait ‘”Pungli” personel Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Siantar melaksanakan tahapan pelayanan penerbitan SIM di Kantor Satpas Jl. Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur.

Terkait dengan mekanisme serta tarif pembayaran yang dilaksanakan sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), maka pelayanan yang dilakukan dalam proses penerbitan SIM sesuai prosedur pelayanan prima yang mana kepuasan dan kepercayaan masyarakat adalah tujuannya.

“Kegiatan pelayanan yang dilaksanakan yakni memberikan informasi yang jelas bagi pemohon SIM pada loket pelayanan informasi, pelayanan pada loket pendaftaran berupa memberikan formulir pendaftaran dan memberikan petunjuk pengisian formulir pendaftaran begitu selanjutnya pada loket-loket sesuai alurnya,” kata Kasat Lantas Polres SianÈ›ar, AKP Gabriellah A. Gultom SIK. MH pada hari Kamis (7/11/2024).


Setelah pengisian formulir, AKP Gabriellah menambahkan, pemohon melakukan identifikasi/entry data dan verifikasi pada pemohon SIM dengan sistem FIFO (First In First Out) berupa pengecekan identitas pemohon SIM, pengambilan foto, pengambilan sidik jari dan pengambilan tanda tangan elektronik (TTE).

Sat Lantas terus memberikan sosialisasi tentang mekanisme penerbitan SIM melalui media informasi, brosur, buku panduan dan media sosial agar pemohon SIM baru yang akan melaksanakan uji teori dan uji praktik dapat mempertanggungjawabkan kemampuannya dalam berkendara.


Adapun pencetakan SIM dapat dilakukan bagi pemohon SIM yang dinyatakan lulus uji teori dan uji praktik. Sat Lantas Polres Pematangsiantar juga memberikan arahan kepada pemohon SIM untuk memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam pelayanan penerbitan SIM.

Kasat Lantas menambahkan sejak dilaksanakannya Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor yaitu tanggal 22 Oktober hingga 7 November 2024 (hari ini), yang dimana Sat Lantas juga menemukan jenis pelanggaran lain dan selanjutnya melakukan penindakan sebanyak 821 tilang dengan jenis pelanggaran kategori; tidak memiliki SIM 199, tidak bawa STNK 155, tidak memakai helm 344, melanggar rambu 54, menggunakan knalpot tidak sesuai spektek 25, odol 14, berboncengan lebih dari tiga 16 dan terobos traffic light 14. Diperkirakan dengan adanya kegiatan ini memberi kesadaran kepada masyarakat untuk memenuhi kelengkapan berkendara salah satunya SIM.


“Sejak dilakukan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, pemohon SIM mengalami peningkatan sebanyak 474 orang,” tegasnya.


Sambung Kasat Lantas, terhadap pemohon SIM tarif pembayaran yang dilaksanakan sesuai dengan PNBP di loket SIM tersebut.

“Kami sampaikan hingga akhir Desember 2024 kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor akan terus berlangsung. Selagi ada program ini silahkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik,” pungkas AKP Gabriellah. (Tim/red) 
Koordinator Kuasa Hukum Paslon Satika-Sarlandy Angkat Bicara : Meminta Kepada Kabid Propam Polda Sumut, Memeriksa Kapolres Taput, Kasat Reskrim dan KBO Reskrim

Koordinator Kuasa Hukum Paslon Satika-Sarlandy Angkat Bicara : Meminta Kepada Kabid Propam Polda Sumut, Memeriksa Kapolres Taput, Kasat Reskrim dan KBO Reskrim

November 07, 2024



TAPUT -beritakilat. Com, Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, Kasat Reskrim Arifin Purba, dan KBO Satreskrim, Mula Sihombing akan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut oleh kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput, Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat.

Koordinator Kuasa Hukum Paslon Satika-Sarlandy, Dwi Ngai Sinaga SH MH, mengungkapkan upaya melaporkan tiga pejabat Polres Taput tersebut, lantaran tidak profesional dalam menangani sejumlah perkara yang melibatkan kliennya. 

Antara lain, sebut dia, soal pengaduan masyarakat atas keributan massa pendukung 01 dengan 02 di Kecamatan Pahae Jae pada 30 Oktober lalu. Hingga kini, tindak lanjut atas laporan pihak 02 yang serius ditangani oleh Polres Taput. Sedangkan dumas dari pihak 01 masih sebatas lidik.  

"Laporan mereka yang baru masuk empat hari, sudah diproses dengan menangkap empat orang tim pemenangan Satika Simamora. Padahal ini sudah laporan split, harusnya berbarengan mereka tangani. Artinya jika sudah ada tersangka dan penahanan terhadap klien kami, tindakan serupa juga seharusnya mereka lakukan atas laporan kami," ujarnya didampingi rekannya Jimmy Albertinus SH MH dan Benri Pakpahan SH di Tarutung, Kamis (7/11/2024) 

Menyoal empat orang yang sebelumnya ditahan atas nama Rivai Simanjuntak (RS), Dwi Ngai menyebut pihaknya akan tindaklanjuti secara khusus. Sebab informasi yang mereka peroleh, status tersangka terhadap RS sudah dicabut menjadi saksi, serta penahanannya ikut ditangguhkan.

"Menarik bagaimana status dari tersangka menjadi saksi. Kami bisa buktikan dan ini pengakuan RS serta saat kami pertanyakan ke KBO soal status itu, mengingat mereka masih satu berkas (laporan). Jawaban KBO saat itu tanyakan ke penyidik, jawaban penyidik tanya pimpinan. Kami rasa ini (status saksi terhadap RS) terlalu prematur dan Polres Taput kami anggap tidak mampu dan tidak profesional menangani perkara ini," ujar dia.

Salah satu tersangka dari kubu 01 yang masih ditahan oleh Polres Taput adalah Rudi Zainal Sihombing selaku Ketua Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy. Lalu berinisial DP dan YS. Sementara dari kubu 02 meski telah dilaporkan sejak 3 November kemarin, hingga saat ini belum ada satu orang terduga pelaku yang ditangkap atau ditahan oleh polisi. 

"Berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki, ada tujuh hingga delapan orang pelaku dari pihak lawan yang seharusnya sudah ditahan oleh Polres Taput. Tapi nyatanya penanganan perkara ini justru sangat lambat mereka laksanakan," ujar Dwi Ngai. 

Perkara berikutnya soal dugaan penyebaran foto-foto asusila di Kecamatan Sipahutar dengan korban tokoh masyarakat Taput sekaligus calon bupati, Satika Simamora. Menurut Dwi Ngai, sudah sebulan lebih sejak laporan dilayangkan, Polres Taput belum menangani secara serius perkara ini. Kasus ini turut mendapat atensi dari sebagian besar kaum perempuan di Kabupaten Taput, dimana pada Rabu (6/11) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Taput. 

"Kami kira tidak perlu diajari bagaimana Polres Taput melakukan penyelidikan dan penyidikan, sebab karena ketidakprofesionalan mereka menangani perkara ini telah merugikan paslon kami yakni Satika Simamora," katanya.

Melarikan Diri 

Jimmy Albertinus SH MH dan Benri Pakpahan SH menambahkan, dalam hal ini pihaknya terkhusus paslon Satika-Sarlandy sangat dirugikan mengingat tinggal 20 hari lagi Pilkada serentak di Taput akan digelar. 

"Kami sangat berharap laporan pengaduan kami segera dinaikkan ke tingkat sidik karena semua permintaan dari Polres Taput telah kami lengkapi, telah kami jalani tetapi hingga hari ini para tersangkanya belum juga ditangkap. Kami khawatir para tersangkanya sudah melarikan diri. Apalagi ada limit waktu antara laporan pihak sebelah dengan laporan kami. Untuk itu kami akan melaporkan ke pihak Propam Polda Sumut kemudian akan meminta gelar perkara khusus terhadap para tersangka atas tiga orang klien kami," papar Jimmy. 

Menurut pihaknya ketiga kliennya tidak berada di lokasi kejadian waktu itu, serta menduga adanya intimidasi dari pihak tertentu terhadap Polres Taput. Karena itu mereka memohon kepada seluruh pihak terkhusus Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan media agar segera menanyakan kasus ini kepada Polres Taput.

"Semua pihak kami harap membantu terkait laporan kami ini, karena bukan cuma pihak sebelah yang dirugikan melainkan kami juga dirugikan, tapi sampai hari ini seolah-olah kamilah pelaku sebenarnya," kata Jimmy. 

Benri Pakpahan menyebut, perkara ini harusnya diberi atensi khusus bila perlu diturunkan tim atau bahkan ditarik ke Polda Sumut sehingga penanganannya lebih fair dan terang benderang. 

"Kami berharap kasus ini ditangani Polda Sumut agar penyidiknya diganti sehingga semuanya menjadi terang benderang, serta ada kepastian baik terhadap pelapor maupun terlapor. Sebab penanganan antara laporan kami dengan mereka sangat jauh sekali, padahal ini sudah split. Semoga bapak Kapolri dan Kompolnas mendengar ini agar tidak ada lagi pengecualian dalam penanganan hukum oleh Polres Taput," kata dia. 

Dalam waktu dekat ini, kuasa hukum Satika-Sarlandy akan melaporkan ketiga pejabat Polres Taput tersebut ke Bid Propam Polda Sumut. (Tim/red) 

Translate