Diduga Bawa Mandau Saat Pengambilan Kunci Kontak Excavator, Pemilik Lahan di Hampalit Lapor ke Polda Kalteng
KALTENG, BeritaKilat.com — Pemilik lahan di Desa Hampalit, Kalimantan Tengah, resmi melaporkan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam (sajam) jenis mandau dalam rombongan PT Hampalit Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan paksa kunci kontak excavator yang terjadi pada 28 September 2026 lalu.
Pemilik lahan, Bang Bagau, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi saat dirinya tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Sekitar pukul 12.00 WIB, ia menerima telepon dari operator excavator yang mengabarkan kedatangan dua mobil ke lokasi lahan yang sedang dikerjakan.
Menurut keterangan operator yang disampaikan kepada Bang Bagau, rombongan tersebut terdiri atas beberapa orang berpakaian sipil dan dua orang yang disebut mengenakan seragam polisi. Ia juga menyebutkan bahwa salah satu orang dalam rombongan diduga membawa senjata tajam jenis mandau.
Bang Bagau menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari operator, dua orang yang diduga merupakan staf PT Hampalit Jaya bersama dua orang yang disebut sebagai anggota kepolisian meminta kunci kontak excavator dan kartu tanda penduduk (KTP) operator.
Dalam situasi yang disebut membuatnya merasa tertekan, operator akhirnya menyerahkan kunci kontak dan KTP tersebut.
“Akibat kejadian itu, sampai sekarang excavator tidak bisa dioperasikan. Kondisi ini menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi saya,” demikian keterangan Bang Bagau mengenai dampak yang dialaminya.
Tempuh Jalur Hukum
Secara terpisah, Yusuf Saefullah, S.H., dari Kantor Firma Hukum UJK & Partners, membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah untuk melaporkan dugaan keterlibatan seseorang yang membawa senjata tajam dalam peristiwa tersebut.
Menurut Yusuf, pendampingan hukum itu dilakukan agar persoalan yang dialami kliennya dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tim penasihat hukum terus memberikan pendampingan dan arahan kepada kliennya agar penyelesaian persoalan ditempuh melalui jalur hukum secara konstitusional.
Laporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan memeriksa pihak-pihak terkait, mengklarifikasi kronologi kejadian, serta mendalami dugaan pengambilan kunci kontak excavator dan keberadaan senjata tajam di lokasi.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak PT Hampalit Jaya maupun kepolisian terkait kronologi kejadian dan laporan tersebut belum dimuat dalam naskah ini. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Tim Redaksi

Posting Komentar