-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Daerah Headline Bupati Lebak Terbitkan Edaran Khusus untuk Dapur MBG, Soroti Pengelolaan Sampah dan Air Limbah
Daerah Headline

Bupati Lebak Terbitkan Edaran Khusus untuk Dapur MBG, Soroti Pengelolaan Sampah dan Air Limbah

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait pengelolaan sampah dan air limbah domestik.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi agar operasional dapur MBG tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan masyarakat.

Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, disebut memberikan perhatian serius terhadap tata kelola limbah dari aktivitas dapur MBG, terutama menyangkut sisa makanan, sampah harian, hingga limbah cair hasil kegiatan memasak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, menjelaskan bahwa seluruh dapur SPPG yang telah beroperasi wajib menerapkan sistem pengelolaan lingkungan secara baik dan berkesinambungan.

Menurutnya, penanganan sampah harus disesuaikan dengan karakteristik limbah yang dihasilkan, termasuk pemilahan dan pengolahannya. Sementara untuk limbah cair, pengelola diwajibkan menggunakan sistem pengolahan yang memenuhi standar baku mutu lingkungan.

“Pengelolaan sampah maupun air limbah domestik dari kegiatan SPPG harus dilakukan sesuai ketentuan dan standar teknologi yang berlaku agar tidak mencemari lingkungan,” ujar Irvan, Rabu (13/5/2026).

DLH juga meminta setiap dapur MBG menyusun rencana pengelolaan sampah berdasarkan hasil identifikasi jenis dan volume sampah yang dihasilkan setiap hari.

Selain itu, pengelola diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti tempat pemilahan, pengumpulan, hingga fasilitas pengolahan sampah.

Apabila sampah yang dihasilkan belum dapat dikelola secara mandiri, pihak SPPG dipersilakan menjalin kerja sama dengan DLH maupun pihak ketiga yang telah bermitra dengan pemerintah daerah dalam layanan pengangkutan dan pembuangan sampah.

Tak hanya soal sampah padat, pengelolaan air limbah juga menjadi perhatian utama dalam surat edaran tersebut. Pengelola dapur diwajibkan mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) beserta fasilitas pendukung lainnya agar limbah cair yang dibuang tidak mencemari saluran drainase maupun badan air.

DLH Kabupaten Lebak juga meminta agar kualitas air limbah dipantau secara berkala setiap tiga bulan sekali dan hasil pengawasannya dilaporkan kepada dinas terkait sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup. (Red/EM-16) 

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tiga Sumur Dalam Terlindungi di Lebak Hampir Rampung, Perkuat Akses Air Bersih Masyarakat

Berita Kilat- Agustus 23, 2026 0
Tiga Sumur Dalam Terlindungi di Lebak Hampir Rampung, Perkuat Akses Air Bersih Masyarakat
LEBAK, BeritaKilat.com  — Upaya Pemerintah Kabupaten Lebak dalam memperkuat akses masyarakat terhadap air bersih terus dilakukan melalui pembangunan sarana da…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Agustus 22, 2026
800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

Agustus 22, 2026
Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Agustus 22, 2026
Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Agustus 21, 2026
P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

Agustus 20, 2026
Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Agustus 19, 2026
Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Agustus 19, 2026
Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Agustus 22, 2026
Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Agustus 19, 2026
Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Agustus 17, 2026

Berita Terpopuler

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Agustus 22, 2026
800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

Agustus 22, 2026
Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Agustus 22, 2026
Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Agustus 21, 2026
P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

Agustus 20, 2026
Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Agustus 19, 2026
Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Agustus 19, 2026
Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Agustus 22, 2026
Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Agustus 19, 2026
Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Agustus 17, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber