Bupati Lebak Terbitkan Edaran Khusus untuk Dapur MBG, Soroti Pengelolaan Sampah dan Air Limbah
LEBAK, BeritaKilat.com – Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait pengelolaan sampah dan air limbah domestik.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi agar operasional dapur MBG tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan masyarakat.
Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, disebut memberikan perhatian serius terhadap tata kelola limbah dari aktivitas dapur MBG, terutama menyangkut sisa makanan, sampah harian, hingga limbah cair hasil kegiatan memasak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, menjelaskan bahwa seluruh dapur SPPG yang telah beroperasi wajib menerapkan sistem pengelolaan lingkungan secara baik dan berkesinambungan.
Menurutnya, penanganan sampah harus disesuaikan dengan karakteristik limbah yang dihasilkan, termasuk pemilahan dan pengolahannya. Sementara untuk limbah cair, pengelola diwajibkan menggunakan sistem pengolahan yang memenuhi standar baku mutu lingkungan.
“Pengelolaan sampah maupun air limbah domestik dari kegiatan SPPG harus dilakukan sesuai ketentuan dan standar teknologi yang berlaku agar tidak mencemari lingkungan,” ujar Irvan, Rabu (13/5/2026).
DLH juga meminta setiap dapur MBG menyusun rencana pengelolaan sampah berdasarkan hasil identifikasi jenis dan volume sampah yang dihasilkan setiap hari.
Selain itu, pengelola diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti tempat pemilahan, pengumpulan, hingga fasilitas pengolahan sampah.
Apabila sampah yang dihasilkan belum dapat dikelola secara mandiri, pihak SPPG dipersilakan menjalin kerja sama dengan DLH maupun pihak ketiga yang telah bermitra dengan pemerintah daerah dalam layanan pengangkutan dan pembuangan sampah.
Tak hanya soal sampah padat, pengelolaan air limbah juga menjadi perhatian utama dalam surat edaran tersebut. Pengelola dapur diwajibkan mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) beserta fasilitas pendukung lainnya agar limbah cair yang dibuang tidak mencemari saluran drainase maupun badan air.
DLH Kabupaten Lebak juga meminta agar kualitas air limbah dipantau secara berkala setiap tiga bulan sekali dan hasil pengawasannya dilaporkan kepada dinas terkait sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup. (Red/EM-16)

Posting Komentar