-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Hak Jawab Pemuatan Berita Hak Jawab : Pembangunan Gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN SUDAH SESUAI JUKNIS
Hak Jawab

Pemuatan Berita Hak Jawab : Pembangunan Gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN SUDAH SESUAI JUKNIS

Berita Kilat
Berita Kilat
11 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Pada tahun 2025 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan Dasar menengah (kemendikdasmen) menggelontorkan Dana Bantuan Revitalisasi untuk sekolah Negri dan Swasta dengan nilai cukup besar salah satunya adalah SMAN 1 PAMARAYAN -Kabupaten serang dari papan informasi yang ada tertuang bantuan tersebut dengan nilai Rp.2,244,610,000(Dua Milyar dua ratus empat puluh empat juta enam ratus sepuluh ribu Rupiah ) peruntukannya yaitu ruang kelas baru( RKB) Ruang administrasi (TU) Rehabilitas Ruang kelas,Ruang UKS dan toilet (MCK) Bantuan tersebut di mulai sejak Tanggal ,25 Agustus 2025 Sampai dengan 14 desember 2025/120 Hari Kalender ,menanggapi berita media online dalam bebepa hari kemarin terkait berita pembangunan gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN Kepala Sekolah Bapak Rochmat Wiradanubrata,M.Pd memaparkan 

pembangunan tersebut tidak menabrak aturan,dengan tidak adanya nomor kontrak, syarat dengan KKN, ada nya regulasi yang yang dilanggar

Adapun Peraturan yang dimaksud yakni "peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang berbunyi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bertujuan untuk menyederhanakan proses pengadaan barang dan jasa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel"

peraturan ini tentunya tidak masuk dalam katagori program revitasasi yang sifat nya bukan tender/Lelang/penunjukan langsung oleh pihak ketiga(Kontraktor) melainkan bersifat swakelola yang kegiatanya itu dilaksanakan oleh penerima manfaat dengan melibatkan sumber daya yang ada di lembaga pendidikan (SMAN 1PAMARAYAN) Oleh karena itu sangat bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) serta petunjuk tehnis (Juknis) yang di berikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen) senada dikatakan oleh komite sekolah Bapak Maman Rohman,M,Pd selaku komite yang terlibat langsung dilapangan membenarkan hal tersebut,bahwa program yang di danai dari APBN Tahun anggaran 2025 ini memiliki sifat berbeda dengan program -program serupa(pembangunan) peran serta masyarakat dari berbagai kalangan yang peduli dengan dunia pendidikan ikut terlibat,oleh karena itu berita yang kemarin terbit terkait ada aturan yang dilanggar sangat lah tidak benar ,apalagi bertentangan dengan juknis dan juklak yang ada,kami sudah berusaha melaksanakan sesuai aturan yang berlaku namun kami selaku pihak lembaga pendidikan membuka ruang dialog dengan semua pihak yang berkepentingan sesuai sop yang ada ,dan kami pastikan tidak menutup diri dari pihak-pihak yang ingin mengkonfirmasi bantuan tersebut tentunya dengan cara -cara yang elegan,dan baik

kami lampirkan dasar hukum bantuan tersebut(bersifat swakelola)”sbb : 


Via Hak Jawab
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemuatan Berita Hak Jawab : Pembangunan Gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN SUDAH SESUAI JUKNIS

Berita Kilat- September 11, 2025 0
Pemuatan Berita Hak Jawab : Pembangunan Gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN SUDAH SESUAI JUKNIS
Pada tahun 2025 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan Dasar menengah (kemendikdasmen) menggelontorkan Dana Bantuan Revitalisasi untuk sekolah Negri…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber