Pemuatan Berita Hak Jawab : Pembangunan Gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN SUDAH SESUAI JUKNIS
Pada tahun 2025 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan Dasar menengah (kemendikdasmen) menggelontorkan Dana Bantuan Revitalisasi untuk sekolah Negri dan Swasta dengan nilai cukup besar salah satunya adalah SMAN 1 PAMARAYAN -Kabupaten serang dari papan informasi yang ada tertuang bantuan tersebut dengan nilai Rp.2,244,610,000(Dua Milyar dua ratus empat puluh empat juta enam ratus sepuluh ribu Rupiah ) peruntukannya yaitu ruang kelas baru( RKB) Ruang administrasi (TU) Rehabilitas Ruang kelas,Ruang UKS dan toilet (MCK) Bantuan tersebut di mulai sejak Tanggal ,25 Agustus 2025 Sampai dengan 14 desember 2025/120 Hari Kalender ,menanggapi berita media online dalam bebepa hari kemarin terkait berita pembangunan gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN Kepala Sekolah Bapak Rochmat Wiradanubrata,M.Pd memaparkan
pembangunan tersebut tidak menabrak aturan,dengan tidak adanya nomor kontrak, syarat dengan KKN, ada nya regulasi yang yang dilanggar
Adapun Peraturan yang dimaksud yakni "peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang berbunyi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bertujuan untuk menyederhanakan proses pengadaan barang dan jasa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel"
peraturan ini tentunya tidak masuk dalam katagori program revitasasi yang sifat nya bukan tender/Lelang/penunjukan langsung oleh pihak ketiga(Kontraktor) melainkan bersifat swakelola yang kegiatanya itu dilaksanakan oleh penerima manfaat dengan melibatkan sumber daya yang ada di lembaga pendidikan (SMAN 1PAMARAYAN) Oleh karena itu sangat bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) serta petunjuk tehnis (Juknis) yang di berikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen) senada dikatakan oleh komite sekolah Bapak Maman Rohman,M,Pd selaku komite yang terlibat langsung dilapangan membenarkan hal tersebut,bahwa program yang di danai dari APBN Tahun anggaran 2025 ini memiliki sifat berbeda dengan program -program serupa(pembangunan) peran serta masyarakat dari berbagai kalangan yang peduli dengan dunia pendidikan ikut terlibat,oleh karena itu berita yang kemarin terbit terkait ada aturan yang dilanggar sangat lah tidak benar ,apalagi bertentangan dengan juknis dan juklak yang ada,kami sudah berusaha melaksanakan sesuai aturan yang berlaku namun kami selaku pihak lembaga pendidikan membuka ruang dialog dengan semua pihak yang berkepentingan sesuai sop yang ada ,dan kami pastikan tidak menutup diri dari pihak-pihak yang ingin mengkonfirmasi bantuan tersebut tentunya dengan cara -cara yang elegan,dan baik
kami lampirkan dasar hukum bantuan tersebut(bersifat swakelola)”sbb :
Posting Komentar