-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Kriminal Polsek Perdagangan Berhasil Meringkus Dua Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 100 Gram Shabu
Kriminal

Polsek Perdagangan Berhasil Meringkus Dua Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 100 Gram Shabu

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Simalungun Beritakilat. Com - Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan profesionalisme dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. petugas Polsek Perdagangan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di sebuah warung makan yang berlokasi di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Senin 21/10/2024

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung Miso milik Pak Ariono yang beralamat di Jl. Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Masyarakat setempat mengungkapkan keresahan mereka terkait peredaran narkoba yang diduga sering terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Perdagangan segera bergerak cepat menuju tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Siapa pelaku yang ditangkap?
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Abdul Sukur (41 tahun) dan Hari Supriadi (26 tahun), keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku berprofesi sebagai wiraswasta, namun telah lama terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Abdul Sukur dan Hari Supriadi ditangkap saat sedang duduk di warung tersebut dan langsung digiring oleh petugas ke kantor Polsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu seberat 100,92 gram yang disimpan dalam satu bungkus plastik. Selain itu, polisi juga menyita helm, dua unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba, serta sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER yang dipakai untuk distribusi sabu tersebut.

Menurut pengakuan Hari Supriadi, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Azril yang tinggal di Sei Piring, Kabupaten Asahan. Ia mengaku bahwa narkoba tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Simalungun. Atas dasar pengakuan ini, Polsek Perdagangan bersama tim Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar yang terhubung dengan kedua pelaku.

Bagaimana kronologi penangkapan?
Penangkapan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di warung Miso tersebut.  Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G. Sitohang, bersama timnya segera menuju ke lokasi setelah mendapatkan laporan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku sedang duduk santai di dalam warung.

Tanpa menunggu lama, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu di kantong plastik yang disembunyikan pelaku. Kedua pelaku tidak dapat mengelak dan langsung digelandang ke kantor Polsek Perdagangan. Penangkapan ini juga disaksikan oleh warga sekitar yang turut memberikan dukungan kepada aparat kepolisian.

Apa yang memotivasi tindakan Polsek Perdagangan?
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah wujud nyata dari komitmen Polri, khususnya Polsek Perdagangan, dalam memerangi narkoba. Pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Simalungun. “Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba yang telah merusak generasi muda. Tindak tegas terhadap pengedar dan pengguna narkoba adalah wujud nyata kami dalam menjaga keamanan masyarakat," tegas AKP Ibrahim.

Pihaknya juga menegaskan bahwa dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba. “Kolaborasi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci utama keberhasilan kami dalam melakukan penegakan hukum,” lanjutnya.

Apa yang akan dilakukan Polri selanjutnya?
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada unit Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan penelusuran lebih dalam terkait jaringan narkoba yang terhubung dengan pelaku utama. Polri juga menegaskan bahwa setiap pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

IPTU Fritsel G. Sitohang menambahkan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti hanya pada dua pelaku yang ditangkap. “Kami akan telusuri jaringan yang lebih luas terkait pemasok utama narkoba ini. Penyelidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Kami akan menelusuri hingga ke akar-akarnya untuk memastikan wilayah ini bebas dari narkoba," ujarnya.

Apa hukuman yang dihadapi para tersangka?
Dua tersangka, Abdul Sukur dan Hari Supriadi, saat ini diancam dengan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap pelaku yang terbukti menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan narkotika jenis sabu dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti memiliki jaringan peredaran skala besar.

Mengapa penegakan hukum ini penting?
Keberhasilan penangkapan ini menambah deretan panjang pencapaian Polres Simalungun dan jajaran Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mencoba-coba mengedarkan narkoba di Sumatera Utara.

Dengan adanya dukungan dari masyarakat, Polri berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar agar tidak menjadi sasaran empuk peredaran narkoba. Ujarnya (Tim/red)
Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum. Raih Apresiasi Kepemimpinan Publik

Berita Kilat- November 09, 2025 0
Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum. Raih Apresiasi Kepemimpinan Publik
Jakarta , BeritaKilat.com   – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw) menyelenggarakan acara 'Sapa Alumni: Silaturahmi & Pemberian Penghargaan…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

November 05, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025
Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Oktober 30, 2025
Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Oktober 30, 2025
Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Agustus 06, 2025

Berita Terpopuler

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

November 05, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025
Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Oktober 30, 2025
Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Oktober 30, 2025
Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Agustus 06, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber