-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta Dijadikan Tersangka Natalia Rusli Mengaku Di Beckingi Jenderal Mabes Agar Tidak Diproses Hukum
Headline Jakarta

Dijadikan Tersangka Natalia Rusli Mengaku Di Beckingi Jenderal Mabes Agar Tidak Diproses Hukum

Berita Kilat
Berita Kilat
09 Mei, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Natalia Rusli di media sosial menunjukkan manuvernya ke Mabes Polri dan menemui Brigjen Iwan Kurniawan. Kepada media di Mabes, Natalia Rusli meyakinkan bahwa dirinya tidak akan tersentuh hukum. "Saya datangi kawan-kawan dan kenalan jenderal-jenderal Mabes. Ini foto saya baru ketemu Iwan Kurniawan Karowasidik agar Laporan Polisi Di Polres Jakarta Barat bisa di SP3 atau dihentikan. Saya mintakan Wasidik mabes gelar, hentikan. Hukum bisa dikoordinasikan. Saya juga punya beckingan lain, Wahyu Hadinigrat, dan jenderal-jenderal lain. Saya tidak takut status Tersangka, apa yang tidak bisa di kondisikan di Indonesia. Kita buktikan nanti." 


Karowasidik Brigjen. Iwan Kurniawan ketika di konfirmasi wartawan, tidak menampik bahwa Natalia Rusli datang menemuinya di Wasidik Mabes "Ybs datang mau membuat dumas, langsung saya teruskan ke Korwas utk dianalisa, sampai sekarang saya belum monitor ttg dumasnya..Silahkan kalau para korban juga mau ke Biro Wassidik.." 


Rekam jejak Natalia Rusli sebelummya pernah disorot juga ketika menawarkan penanguhan penahanan melalui Sesjamdatun Chaerul Amir yang akhirnya dicopot oleh Jaksa Agung. Sherly Kuganda menerangkan bahwa dirinya sudah memberikan uang sejumlah lima ratus juta ke Natalia Rusli. Diakui oleh Sherly Kuganda bahwa Natalia Rusli mampu mempertemukan dengan jenderal-jenderal di Kejaksaan dan kepolisian yang membuat Sherly Kuganda yakin dan berani memberikan uang lima ratus juta untuk penanguhan penahanan anaknya. 


Para Korban Natalia Rusli kecewa dan sedih melihat bagaimana potret penegakan hukum tumpul ke atas. "Pantesan 2 bulan sejak dijadikan Tersangka sama sekali tidak dipanggil, rupanya kami dengar info, Kapolres Jakarta Barat yang lama, di intervensi Jenderal Mabes sehingga Proses hukum mandek terhadap Tersangka Natalia Rusli. Bagaimana masyarakat mau percaya POLRI apabila jenderal-jenderal Mabes, jual beli kasus atau tebang pilih?" 


Diketahui sebelumnya Natalia Rusli dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan para korban Indosurya yang dijanjikan akan di urus kasusnya. Namun, ternyata ketika menerima kuasa dan pembayaran, Natalia Rusli Bukanlah Advokat karena belum disumpah Advokat. Ketika ditelusuri, diketahui Ijazah Sarjana hukum Natalia Rusli yang dikeluarkan Universitas Timbul Nusantara tidak terdaftar Dikti, diduga ijazah Aspal. Puluhan korban yang ditipu Natalia Rusli melaporkan dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan ke Polres Jakarta Barat, polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Namun, kasus mandek karena intervensi jenderal mabes kenalan atau beckingan Natalia Rusli. Akankah Hukum di Indonesia, membela kebenaran atau membela yang bayar? Janji Kapolri hukum tidak akan tumpul keatas, sekali lagi dipertanyakan oleh para Korban Tersangka Natalia Rusli. (*/Red)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden

Berita Kilat- April 27, 2026 0
Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden
Jakarta, BeritaKilat.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengukuhkan sejumlah tokoh untuk mengisi jabatan strategis dalam pemerintahannya, Senin (27/4/2026).…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

April 27, 2026
HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

April 27, 2026
Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik  ‎

Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik ‎

April 22, 2026
AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

April 22, 2026
Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

April 26, 2026
Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

April 23, 2026
Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

April 24, 2026
Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

April 27, 2026
Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia Kutuk Keras Aksi Brutal Debt Collector Aniaya Aktivis Konsumen di Pekanbaru

Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia Kutuk Keras Aksi Brutal Debt Collector Aniaya Aktivis Konsumen di Pekanbaru

April 26, 2026
Bupati Lebak Lantik 192 Pejabat, Hasbi Jayabaya: Pelantikan Ini Nol Rupiah, Ada Pungli Saya Pecat!

Bupati Lebak Lantik 192 Pejabat, Hasbi Jayabaya: Pelantikan Ini Nol Rupiah, Ada Pungli Saya Pecat!

April 27, 2026

Berita Terpopuler

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

April 27, 2026
HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

April 27, 2026
Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik  ‎

Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik ‎

April 22, 2026
AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

April 22, 2026
Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

April 26, 2026
Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

April 23, 2026
Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

April 24, 2026
Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

April 27, 2026
Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia Kutuk Keras Aksi Brutal Debt Collector Aniaya Aktivis Konsumen di Pekanbaru

Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia Kutuk Keras Aksi Brutal Debt Collector Aniaya Aktivis Konsumen di Pekanbaru

April 26, 2026
Bupati Lebak Lantik 192 Pejabat, Hasbi Jayabaya: Pelantikan Ini Nol Rupiah, Ada Pungli Saya Pecat!

Bupati Lebak Lantik 192 Pejabat, Hasbi Jayabaya: Pelantikan Ini Nol Rupiah, Ada Pungli Saya Pecat!

April 27, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber