-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Jakarta Opini BOYKE NOVRIZON : Apa yang salah dari seorang YUSRIL IHZA MAHENDRA
Jakarta Opini

BOYKE NOVRIZON : Apa yang salah dari seorang YUSRIL IHZA MAHENDRA

Berita Kilat
Berita Kilat
25 Sep, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, Beritakilat.Com - Apa yang salah dari seorang Yusril Ihza MAHENDRA...?

beliau adalah seorang yang berprofesi sebagai ahli hukum juga advokad yang saat ini mengambil langkah pribadi memihak atau membela KLB PD Sibolangit...

Kita sama sama tau seorang advokat memiliki hak penuh atas kebebasan dirinya untuk menentukan pilihannya dalam membela para klien/pihak yang akan dibelanya, dan negara mensahkan juga melegalkan itu.


Seorang *Yusril* yang kita/publik ketahui adalah pakar hukum yang memiliki rekam jejak yang jelas juga terang benderang baik didunia hukum, akademis, politik maupun aparatur negara. 


Sebagai seorang yang memiliki ketokohan, Integritas yang kuat, juga nama besar dan juga memiliki pengetahuan serta keilmuan yang sangat lengkap baik politik maupun hukum, tentunya beliau *Prof Yusril Ihza Mahendra* sudah mempelajari secara seksama dan teliti hingga akhirnya beliau mau bersedia membantu perjuangan kawan kawan yang melaksanakan KLB Partai Demokrat di Sibolangit.

Beliau *Yusril Ihza Mahendra* memiliki karakter yang kuat dan tegas sehingga tidak mudah bagi seseorang atau para pihak (pribadi, kelompok, organisasi maupun swasta) untuk meminta bantuan juga pembelaannya dalam sebuah kasus/persoalan hukum yang terjadi,

*Yusril Ihza Mahendra* bukanlah seorang Lawyer (kuasa hukum) yang bisa dibeli seenak jidatnya dengan janji/iming materi, atau kuasa hukum yang gelap mata membela perkara atas syahwat kekuasaan, karena dibalik tangan dinginnya sebagai *Profesor Hukum* beliau *Yusril Ihza Mahendra* sangat mengedepankan *azas kebenaran dan moralitas* ketika ingin/telah menentukan pilihannya dalam membela perkara hukum atas pihak/klien yang akan dibelanya, sebab saya pribadi sangat mengenal dan memahami betul karakter seorang *Yusril Ihza Mahendra*.


Oleh karena itu saya mengajak kepada publik dan masyarakat Indonesia untuk benar benar mengikuti proses persidangan ini dengan seksama, Jika AD/ART Partai Demokrat Kongres V yang sudah didaftarkan ke *MENKUMHAM* oleh pihak PD AHY dianggap memang benar sesuai kebenaran yang berlaku dan juga dalam AD/ART 2020/2025 yang telah didaftarkan itu *tidak ada kebohongan ataupun tidak ada pasal pasal siluman yang dibuat diluar arena Kongres V* maka AHY dan kelompoknya  tidak usah takut, cemas atau was was, biarlah hukum negara yang mengatakan/memutuskan kebenaran itu.


Namun jika pihak *KLB Partai Demokrat* yang salah satu tuntutannya telah dikuasakan kepada *Prof Yusril Ihza Mahendra* ternyata dapat membuktikan didepan majelis hakim yang terhornat dan dalam persidangan, bahwa  AD/ART 2020/2025 yang telah didaftarkan ke *MENKUMHAM* itu ternyata memiliki kebohongan yang sistematis karena adanya pasal yang telah dirubah diluar arena Kongres maka *AD/ART Kongres V bukan saja batal demi hukum, namun sangat jelas ada kebohongan juga Pidana disana,* karena kita sama sama mengetahui dalam *UU Parpol Negara Kesatuan Republik Indonesia No. 2 tahun 2011*, mengatakan :

*"Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik tidak bisa dirubah sepihak, karena hanya bisa diganti atau dirubah dalam rapat tertinggi Internal Partai Politik"*

dalam hal ini rapat tertinggi Partai Demokrat adalah *KONGRES/KONGRES LUAR BIASA.*


Kami sebagai pihak *KLB Partai Demokrat* dibawah kepemimpinan *Pak Moeldoko* tentunya sangat menghargai Profesionalisme *mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Saudara Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dan mantan Ketua KPK Saudara  Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc.beserta kuasa hukum pihak AHY yang lainnya* dalam menentukan sikap juga pilihannya mensupport, membela ataupun menjadi Kuasa hukum dari pihak PD AHY, karena sesungguhnya karakter juga jiwa kami sebagai Kader Partai Demokrat yang berada dalam *KLB PD Sibolangit* tidak akan pernah mau menghina juga menghakimi ataupun memberikan kesimpulan yang tendensius kepada para kuasa hukum PD AHY, karena kami sadar mereka para Lawyer/Kuasa Hukum wajib dihargai dan dijaga marwahnya, mereka memiliki Hak Penuh untuk menentukan sikap juga pilihan mereka dalam membela siapapun pihak yang akan/telah dibelanya, karena itu *Saya berpesan MORAL kepada sahabat saya RACHLAN NASIDIK* untuk bisa berfikir jernih, berkata lembut, jujur dan berorientasi atas dasar hukum kebenaran dalam membela Bos"nya (AHY), janganlah memakai pandangan hukum sesat dengan menyerang juga menghakimi kuasa hukum kami saudara *Yusril Ihza Mahendra* secara membabi buta dengan mengatakan *Yusril adalah kuku kuku tajam dari praktek politik yang menindas* karena keberpihakannya mendukung KLB PD dan Pak Moeldoko yang kata RACHLAN telah melakukan Praktek Politik hina, tanpa terlebih dulu RACHLAN mengedepankan azas praduga tidak bersalah, kami berharap kepada kelompok AHY cukuplah sudah menyebar berita berita yang sangat provocatife dan  menghina baik kepada Bapak Moeldoko, kuasa hukum kami Bapak Yusril Ihza Mahendra juga kepada para kader PD yang mengambil pilihan politik yang berbeda mendukung KLB  SIBOLANGIT, karena perbedaan pandangan dan jalan politik adalah sebuah pilihan, tunjukanlah bahwa kita ini memang kader Partai Demokrat yang menjadikan Demokrasi sebagai landasan dalam berfikir juga berjuang, janganlah *Demokrasi* hanya dijadikan kata kata penyejuk sesaat dan slogan untuk menarik simpatik rakyat semata, janganlah Demokrasi hanya diposisikan sebagai alat pemukul untuk mempertahankan kekuasaan yang dibingkai dari pentas panggung sandiwara. 


Oleh karenanya sengketa Partai Demokrat saat ini sudah masuk keranah hukum negara, maka mari bersama sama kita jaga proses pelaksanaan pengadilan ini dengan baik dan seksama, proses pengadilan yang mengedepankan  keabsahan serta  independen juga kebenaran atas keputusan yang akan diputuskan oleh hakim pengadilan negara, baik itu di PTUN, MA maupun pengadilan lainnya, karena kita sama sama paham bahwa negara ini adalah negara hukum, bukan negara para penebar atau penyebar fitnah yang berkarakter provocatife.



Salam Hormat Saya, 


*(BOYKE NOVRIZON)*

Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat -  Pimpinan Sidang KLB PD SIBOLANGIT.

Via Jakarta
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

GMNI Komsat Pokdis Bayah dan UNMA Malingping Gelar GMNI Berbagi dan Buka Bersama

Berita Kilat- Maret 05, 2026 0
GMNI Komsat Pokdis Bayah dan UNMA Malingping Gelar GMNI Berbagi dan Buka Bersama
Lebak, BeritaKilat.com – Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) wilaya…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026
ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026
ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber