-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Nasional Terkait Kasus Detikcom, Pengamat Nilai Ada Motif Penggiringan Opini Oleh Narasumber Berinisial US
Nasional

Terkait Kasus Detikcom, Pengamat Nilai Ada Motif Penggiringan Opini Oleh Narasumber Berinisial US

Berita Kilat
Berita Kilat
08 Agu, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com - Pengamat pers Garry Vebrian menilai ada motif kesengajaan untuk penggiringan opini bersakala nasional dari narasumber berinisial US sehingga terjadi sengketa pemberitaan di Dewan Pers yang melibatkan detikcom sebagai teradu dengan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pengadu.

"Saya sih melihat ada motif kesengajaan untuk menggiring opini dengan skala nasional oleh US yang dalam kasus detikcom ini, makanya narsum memilih detik sebagai sasarannya, bukan media lokal atau lainnya," kata Garry kepada wartawan, Sabtu, 07 Agustus 2021.

Penggagas Media Watch Society ini menuturkan dalam kasus detikcom ini terlihat jelas adanya ketidakmampuan dari Uday Suhada (US) sebagai narasumber di detik untuk bisa membedakan antara fakta dan opini saat menyampaikan informasi kepada detikcom terkait bantuan dana hibah Pondok Pesantren di Banten.

"Akar persoalannya jelas pada narsum detik yaitu Uday Suhada. Narsum ini tidak bisa membedakan mana opini dan mana fakta, lalu dia gorenglah opini tersebut lewat detikcom dengan seolah sebagai sebuah fakta," imbuhnya.

Lulusan Magister Filsafat Universitas Paramadina ini juga menyayangkan kasus ini terjadi pada media sekaliber detikcom yang notabene merupakan salah satu media online terbesar dan terpopuler di Indonesia.

Menurutnya, media seperti detikcom tentu memahami betul tentang kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman utama pers di Indonesia, khususnya terkait keharusan adanya proses verifikasi informasi sebelum menayangkan sebuah berita.

"Jujur saya menyayangkan kok ini bisa terjadi pada media sekelas detik. Semua media apalagi detik mestinya paham betul soal kroscek-mengkroscek keakuratan informasi dong, apalagi informasi yang datangnya dari narsum yang tidak kredible ini," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa berita di detikcom yang melibatkan Gubernur Banten Wahidin Halim berujung pengaduan Wahidin Halim ke Dewan Pers pada 10 Juni 2021. 

Oleh Dewan Pers, detikcom dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik dan diperintahkan untuk meminta maaf kepada Wahidin Halim dan pembaca. Berita investigasi yang dimuat dalam lama detikX pada tanggal 7 Juni 2021 yang berjudul “Asal cair Demi Gubernur Wahidin” dan berita berjudul “Ponpes Hantu Penerima Duit Hibah” (Kemudian judul berubah menjadi: "Menelusuri Ponpes Penerima Dana Hibah Banten"), dinyatakan oleh dewan pers sebagai tidak akurat dan telah merugikan Gubernur Wahidin Halim.

Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Wahidin Halim melalui pengacaranya Andi Syafrani SH, LLM, kemudian mengadukan detikcom kepada Dewan Pers. Setelah melalui proses persidangan, Dewan Pers memutuskan bahwa detikcom melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang secara proporsional. 

Dewan Pers juga memerintahkan detikcom untuk meminta maaf kepada Wahidin Halim dan pembaca dan manayangkan hak jawab Wahidin Halim yang di detikcom.

Dalam tayangan hak jawabnya, detikcom menyatakan permintaan maaf kepada Gubernur Banten dan pembaca detikcom. 

"Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai permintaan maaf redaksi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan pembaca atas ketidakberimbangan dan ketidakakuratan berita". (*/red)

Via Nasional
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Korsabhara Baharkam Polri Beri Nilai 88,05% Untuk Implementasi SMP Obvitnas PT Trimegah Bangun Persada Tbk

Berita Kilat- Oktober 25, 2025 0
Korsabhara Baharkam Polri Beri Nilai 88,05% Untuk Implementasi SMP Obvitnas PT Trimegah Bangun Persada Tbk
Ternate , BeritaKilat.com – Tim Audit Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas) dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (D…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber