GAIB 212 Soroti Dugaan Penumpukan Limbah B3 Medis di Puskesmas Cibaliung, Desak Dinkes dan DLH Bertindak
PANDEGLANG, BeritaKilat.com – Organisasi Masyarakat Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) 212 DPC Kabupaten Pandeglang menyoroti dugaan penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di area belakang gedung Puskesmas Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Organisasi tersebut mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang segera melakukan pemeriksaan lapangan, memberikan penjelasan kepada publik, serta memastikan pengelolaan limbah medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sorotan tersebut disampaikan GAIB 212 DPC Pandeglang pada Rabu (14/10/2026). Mereka mengaku telah menempuh dua kali audiensi dengan instansi terkait, tetapi menilai belum memperoleh tindak lanjut yang terbuka dan jelas.
Mulyadi, Bidang Hukum I GAIB 212 DPC Pandeglang, mengatakan audiensi pertama berlangsung di Aula Dinkes Kabupaten Pandeglang dengan agenda membahas dugaan ketidaksesuaian prosedur operasional standar (SOP) dalam pengelolaan limbah B3 medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, audiensi kedua membahas dugaan pencemaran lingkungan dan persoalan pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis.
Menurut Mulyadi, pihaknya menyayangkan belum adanya kejelasan tindak lanjut yang dapat diketahui secara terbuka. Ia juga menyebut pihaknya belum menerima berita acara hasil audiensi maupun informasi mengenai jadwal pemeriksaan lapangan dan data manifest pengelolaan limbah B3 yang diminta.
“Kami menyayangkan belum adanya kejelasan tindak lanjut atas pengaduan yang telah kami sampaikan. Persoalan ini perlu ditangani secara serius karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan,” ujar Mulyadi.
Ia berharap pimpinan Dinkes dan DLH Kabupaten Pandeglang memberikan penjelasan resmi serta memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
GAIB 212 Klaim Temukan Limbah Medis Menumpuk
Sementara itu, Irvan Fauzi, Bidang Hukum II GAIB 212 DPC Pandeglang, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan pihaknya di lapangan, terdapat dugaan limbah B3 medis yang menumpuk dan bercampur dengan sampah lain di area belakang gedung Puskesmas Cibaliung.
Menurut Irvan, kondisi tersebut perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan jenis limbah, cara penyimpanan, serta kesesuaiannya dengan standar pengelolaan limbah medis.
Ia menilai penanganan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan, terutama apabila limbah tersebut mengandung bahan infeksius atau material berbahaya lainnya.
Irvan juga menyinggung ketentuan hukum terkait pengelolaan limbah B3. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan mengenai larangan dan sanksi atas pembuangan limbah secara melawan hukum.
Namun, penerapan sanksi pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang, termasuk mengenai jenis pelanggaran, unsur kesalahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan penumpukan limbah tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Belum terdapat keterangan resmi yang disertakan dalam bahan pemberitaan ini mengenai hasil pemeriksaan lingkungan maupun penjelasan dari pengelola Puskesmas Cibaliung.
Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Lapangan
Atas persoalan tersebut, GAIB 212 DPC Kabupaten Pandeglang menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mendesak Dinkes dan DLH Kabupaten Pandeglang memberikan penjelasan serta menindaklanjuti pengaduan dan hasil audiensi yang telah dilakukan.
Kedua, meminta Bupati Pandeglang mengevaluasi kinerja kedua instansi tersebut apabila ditemukan kelalaian dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Ketiga, mendesak dilakukannya pemeriksaan lapangan terhadap dugaan penumpukan limbah B3 medis di area belakang Puskesmas Cibaliung. GAIB 212 juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Keempat, meminta agar pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran pengelolaan limbah medis ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
GAIB 212 menegaskan akan memberikan waktu 3 x 24 jam sejak rilis mereka diterbitkan untuk memperoleh klarifikasi dan melihat adanya tindak lanjut nyata dari instansi terkait.
Apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai, mereka menyatakan berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinkes dan DLH Kabupaten Pandeglang. Mereka juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada penegak hukum lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup serta Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Menunggu Klarifikasi Instansi Terkait
Persoalan dugaan penumpukan limbah B3 medis di fasilitas pelayanan kesehatan perlu mendapat perhatian serius. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi faktual, menentukan langkah penanganan yang tepat, serta mencegah potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Di sisi lain, klarifikasi dari Dinkes, DLH, dan pihak pengelola Puskesmas Cibaliung diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Redaksi BeritaKilat.com membuka ruang bagi Dinkes Kabupaten Pandeglang, DLH Kabupaten Pandeglang, maupun pihak Puskesmas Cibaliung untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, dan hasil pemeriksaan terkait persoalan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red)

Posting Komentar