Aliansi Masyarakat Pasangkayu Desak Kejagung RI Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Palma Sumber Lestari
PASANGKAYU, BeritaKilat.com – Gelombang protes terhadap aktivitas operasional PT Palma Sumber Lestari di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, kian memuncak. Aliansi masyarakat setempat yang diwakili oleh Dedi selaku pelapor resmi, secara terbuka melayangkan desakan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera turun tangan memeriksa dan mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi kelapa sawit tersebut.
Aksi protes ini dipicu oleh akumulasi persoalan lingkungan yang dinilai sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan mengancam ekosistem serta keselamatan warga.
Dalam keterangannya, perwakilan pelapor mendesak Jaksa Agung RI beserta jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Intelijen (Jamintel) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap semua dokumen perizinan yang dikantongi oleh PT Palma Sumber Lestari.
"Kami masyarakat Kabupaten Pasangkayu meminta dengan tegas agar Kejaksaan Agung memeriksa seluruh izin PT Palma Sumber Lestari secara komprehensif. Kami menuntut perusahaan tersebut diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya perihal kejahatan lingkungan, demi terwujudnya keadilan ekologis," ujar Dedi dalam rilis laporannya, Minggu (21/6/2026).
Bukan tanpa alasan, laporan yang disampaikan masyarakat ini turut melampirkan sejumlah rekam jejak digital serta bukti pemberitaan media yang memperlihatkan rentetan masalah serius di lapangan. Di antaranya adalah dugaan pencemaran berat pada Sungai Induk Dusun Balanti akibat pembuangan limbah sisa produksi.
Kondisi tersebut bahkan telah memicu gelombang demonstrasi dari elemen mahasiswa dan warga setempat yang mendesak DPRD Sulawesi Barat untuk mencabut izin operasional perusahaan. Anggota legislatif di tingkat provinsi (DPRD Sulbar) pun sebelumnya diketahui telah mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara terhadap PT Palma Sumber Lestari.
Selain pencemaran aliran sungai, isu keselamatan kerja di pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik korporasi ini juga menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data yang dihimpun, sempat terjadi insiden fatal berupa tiga kali ledakan mesin produksi CPO yang merenggut nyawa tiga orang karyawan perusahaan. Kejadian tragis ini menambah daftar panjang urgensi penegakan hukum bagi operasional pabrik.
Meskipun Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah sempat melakukan pemeriksaan ke lokasi pabrik, masyarakat menilai belum ada tindakan sanksi hukum yang memberikan efek jera atau pemulihan lingkungan secara konkret. Adanya indikasi kelambatan penanganan ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga mengenai adanya dugaan perlindungan (backing) terhadap korporasi.
Melalui laporan resmi ini, warga Pasangkayu berharap institusi Kejaksaan Agung RI sebagai pilar penegakan hukum tertinggi dapat bersikap objektif, transparan, dan segera menindaklanjuti tuntutan ini tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan di Sulawesi Barat.
*** Bagi pihak media atau instansi terkait yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut mengenai detail laporan ini, dapat menghubungi perwakilan pelapor atas nama Dedi di nomor kontak: 0812-8117-9559.


Posting Komentar