PPWI Lebak Akan Laporkan Insiden Listrik di Panggarangan ke Polisi, Soroti Dugaan Kelalaian
Lebak, BeritaKilat.com – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak menyatakan akan melaporkan insiden tersengat listrik yang menimpa warga di Kecamatan Panggarangan ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong adanya kepastian hukum atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan jaringan listrik oleh PLN.
Ketua PPWI Lebak menilai, peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka berat tersebut tidak bisa hanya dianggap sebagai musibah semata, melainkan perlu dikaji secara hukum, terutama terkait aspek keselamatan jaringan listrik di lingkungan permukiman.
“Jika mengacu pada ketentuan hukum, dugaan kelalaian yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 atau 360 KUHP. Ini yang akan kami dorong agar diproses secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, PPWI juga menyoroti kondisi kabel listrik yang berada terlalu dekat dengan bangunan warga. Hal tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan atau “ruang bebas” (right of way) yang seharusnya diterapkan oleh pihak penyedia listrik.
“Jarak kabel yang hanya sekitar 40 sentimeter dari atap rumah jelas berbahaya. Ini patut diduga sebagai bentuk kurangnya pemeliharaan dan pengawasan jaringan,” lanjutnya.
Sebelumnya, pihak PLN melalui ULP Malingping telah memberikan klarifikasi dengan menyatakan telah melakukan kunjungan ke korban, memberikan bantuan biaya pengobatan, serta menggelar musyawarah dengan pemerintah desa dan keluarga korban. Hasilnya, disepakati adanya pergeseran tiang listrik dan pengusulan bantuan lanjutan melalui yayasan internal PLN.
Namun demikian, PPWI menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut tidak menghapus potensi adanya tanggung jawab hukum.
“Kami tetap menghormati musyawarah yang telah dilakukan. Namun, proses hukum tetap perlu berjalan agar ada efek jera dan perbaikan sistem ke depan,” ujarnya.
PPWI juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia guna mengawal hak-hak korban.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban masih dalam perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya, sementara rencana pelaporan ke pihak kepolisian tengah dipersiapkan oleh PPWI Lebak. (Dhee)


Posting Komentar