-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Pendidikan Diduga Melegalkan Pungli Dilingkungan Sekolah, FK-LSM Lebak Ancam Laporkan SMAN 1 Maja ke Aparat Penegak Hukum
Headline Pendidikan

Diduga Melegalkan Pungli Dilingkungan Sekolah, FK-LSM Lebak Ancam Laporkan SMAN 1 Maja ke Aparat Penegak Hukum

Berita Kilat
Berita Kilat
14 Apr, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.Com – Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kecamatan Maja (SMANJA) Kabupaten Lebak Provinsi Banten diduga kuat lakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 500.000,- terhadap orang tua siswa kelas XII, Modusnya, agar kemasannya terlihat legal dan terkesan tidak ada intervensi manajemen sekolah, disinyalir orang tua siswa dan komite sekolah dilibatkan supaya pihak sekolah cuci tangan dan bisa saling lempar tanggung jawab dalam melegalisasi pungutan liar tersebut. Rabu 14 April 2023.

Patut diketahui program wajib belajar 12 Tahun yang dicanangkan pemerintah bertujuan untuk memperluas pemerataan pendidikan. Mengurangi kesenjangan capaian pendidikan tingkat menengah antar kelompok masyarakat. Meningkatkan kualitas dan daya saing bangsa. Berbagai program  bantuan yang diberikan seperti, PIP, beasiswa, BOS, dan BOSDA begitu besar digulirkan pemerintah tetapi ternyata hanya tidak menjadi slogan belaka, hal ini dikatakan Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Lebak Yayat Ruyatna kepada BeritaKilat.Com

“Oknum tenaga pendidikan diduga belum merasa cukup dalam mengelola keuangan bantuan pemerintah tersebut, berbagai cara dilakukan meski berbenturan dengan aturan demi memuluskan tujuan yakni meraup keuntungan dan kepentingan pribadinya. berusaha mencari cara untuk terus mendapatkan uang untuk  kebutuhan Pribadinya, begitu ada moment langsung dimanfaatkan untuk meraup uang dari para orang Tua murid. Ya contohnya seperti yang dilakukan oleh oknum guru di SMAN 1 Maja ini. Pihak sekolah yang diwakili oleh Guru guru yang tidak bermoral, yang fikiranya uang dan uang, melakukan konspirasi dengan Komite sekolah mengeruk uang dari orang tua siswa dibungkus dengan Modus Uang Perpisahan Sekolah kelas Xll , para oknum guru di SMAN1 Maja menggunakan Komite Sekolah Untuk Meminta uang Perpisahan sebesar Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah )  dan pada pelaksanaannya KOMITE Sekolah tidak banyak dilibatkan dalam permupakatan jahat Pungli. Hasil tim investigasi di Lapangan Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat kabupaten Lebak ( FK LSM Lebak ) menemukan berbagai keluhan dari Orang Tua siswa terkait Iuran uang Perpisahan Sekolah Kelas Xll SMAN 1 Maja sebesar Rp.500.000, uang sebesar itu sangat tidak Wajar dan sangat memberatkan orang tua siswa apalagi disaat butuh buat Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Yayat.

Dari Pungutan Rp 500.000 ,- tersebut, lanjut Ketua Forum LSM Lebak, pihaknya mendapat bocoran dari panitia Perpisahan,bahwa  jumlah siswa Kelas Xll sebanyak 243 Orang X Rp.500.000,- : Rp.121.500.000'- dengan pembagian sebagai berikut : Rp.300.000, untuk biaya Perpisahan yaitu 243X Rp.300.000 = 72.900.000, (Tujuh Puluh Dua Juta Sebilan  Ratus Ribu rupiah ). Dan Rp.200.000, untuk pihak sekolah (oknum Guru), yaitu 243X200.000, = 48.600.000, ( Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ), Serta Sebesar Rp. 1 Juta  diperuntukan khusus untuk Kepala sekolah.

“Sungguh sangat miris dengan apa yang dilakukan oleh oknum Guru SMAN 1 Maja, padahal aturan dan perundang undangan Sudah jelas melarang adanya kegiatan yang berbentuk Pungli seperti PP nomer 17 Tahun 2010  Pasal 181 menyebutkan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun Kolektif, dilarang melakukan Pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan . hal ini diperkuat dengan PERMENDIKBUD Nomer 44 Tahun 2012 yaitu Tentang Larangan Melakukan Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan pada Satuan Pendidikan. Ditambah dengan Penegasan OMBUDSMAN ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomer 44 th 2012  menyebutkan Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan satuan pendidikan Dasar yang diselenggarakan  oleh pemerintah, dan atau Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, dan mempertegas PP nomer 17 Tahun 2010 Pasal 181  huruf jelas dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik  baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan Undang undang, ada 47 jenis Pungli di sekolah yang dilarang diantaranya uang perpisahan, uang Map Ijasah, uang komite, uang Study Tour, uang pendaftaran masuk dan daftar ulang, dll. Pungli adalah salah satu tindakan melawan Hukum yang diatur  dalam UU nomer 31 Tahun 1999 Junto UU nomer 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan Liar adalah termasuk Tindakan Korupsi dan Merupakan kejahatan Luar Biasa ( Extra Ordinary Crime ) yang harus diberantas. Kami menyayangkan kepada para oknum guru SMKN I Maja yang begitu nafsu melakukan pungli padahal jelas ada aturan yang melarang, meskipun kegiatan tersebut dibungkus untuk biaya Perpisahan. Saya Ketua FK LSM Lebak, Yayat Ruyatna  menyesalkan tindakan Pungli tersebut sebab membebani para orang tua murid, dan saya berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar segera melakukan pengusutan terhadap inisiator pada acara Perpisahan yang mengakibatkan terjadinya Pungli,” Jelas Yatna Ketua FK LSM Lebak.

Sementara dilain pihak, Kepala Sekolah SMAN 1 Maja Tuti Tuarsih, ketika dikonfirmasi terkait kejadian ini melalui saluran Whatsappnya mengatakan, pihak sekolah sudah melakukan upaya pelarangan untuk tidak melakukan kegiatan perpisahan di Sekolah SMAN 1 Maja.

“Pihak sekolah sudah mengumumkan baik kepada anak – anak (Siswa-Red) maupun kepada para orang tua/wali bahwa tidak akan melaksanakan perpisahan, kami pihak sekolah sudah menyerahkan sepenuhnya kembali kepada orang tua/komite sekolah, terkait adanya informasi pihak sekolah menerima uang hasil pungutan dari orang tua siswa itu tidak ada, semua oleh panitia pak Ujang namanya, dia orang tua siswa bukan guru SMAN 1 Maja kang, terimakasih infonya Salam Sinergis Kemitraan,” terang Tuti.

Ditanya lebih jauh soal jumlah nilai uang yang Fantastis hingga mencapai Rp. 1121.500.000 hasil dari iuran 243 orang siswa dikali Rp. 500 ribu rupiah, Kepsek Tuti Tuarsih menjawab informasinya salah karena jumlah siswanya tidak sebanyak itu tetapi tidak menjelaskan berapa jumlah siswa sebenarnya kepada redaksi aktualbanten.id agar sesuai dengan fakta.

“Dari mana ya sumbernya kalau siswa kelas XII yang sekarang sekarang 243, dari jumlah siswa aja udah salah,” imbuhnya.

Sampai berita ini dipublish, Ujang selaku panitia pelaksana perpisahan SMAN 1 Maja belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pendidikan Provinsi Banten yang berkantor di Jalan Siliwangi Rangkasbitung ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan pungli dilingkungan SMAN 1 Maja, pejabat pada dinas pendidikan Provinsi Banten ini memilih bungkam. (Kur/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Berbagi Berkah Ramadhan, Dipo Mitsubishi Malingping Santuni Puluhan Anak Yatim

Berita Kilat- Maret 14, 2026 0
Berbagi Berkah Ramadhan, Dipo Mitsubishi Malingping Santuni Puluhan Anak Yatim
LEBAK, BeritaKilat.com – Mengisi momentum bulan suci Ramadhan 1447 H dengan aksi kepedulian sosial, Dealer Dipo Mitsubishi Malingping menggelar acara santun…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Maret 11, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Maret 13, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Maret 13, 2026
BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

Maret 13, 2026

Berita Terpopuler

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Maret 11, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Maret 13, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Maret 13, 2026
BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

Maret 13, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber