-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Banten Headline Hukrim Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu dan Bayinya dalam Rutan, Ujang Kosasih: Oknum Polisi Itu Tidak Berperikemanusiaan Sama Sekali
Banten Headline Hukrim

Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu dan Bayinya dalam Rutan, Ujang Kosasih: Oknum Polisi Itu Tidak Berperikemanusiaan Sama Sekali

Berita Kilat
Berita Kilat
18 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Banten, BeritaKilat.com – Seorang ibu yang masih sedang menyusui anaknya berinisial LA ditangkap polisi dari Polda Banten pada tanggal 14 Maret 2023 atas dugaan sebagai pelaku Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. LA selanjutnya ditahan bersama bayinya di Rumah Tahanan Polda Banten.

Hal tersebut disampaikan suami terlapor berinisial PA kepada sejumlah wartawan terkait kisah sedih yang menimpa istri dan bayinya. “Kini istri dan bayi saya ditahan di Rutan Polda Banten, katanya dia diduga melakukan tindak pidana khusus tentang jaminan fidusia sebagaimana diatur Pasal 36 Undang-Undang Fidusia,” ungkap PA saat di konfirmasi awak media, Jumat, 17 Maret 2023.

PA kemudian menambahkan bahwa dirinya stress memikirkan anaknya yang masih balita seakan-akan ikut bersalah dan ditahan bersama istrinya karena masih menyusu pada ibunya. "Itulah yang membuat saya sangat sedih, intinya saya memohon secara tertulis kepada Kapolda Cq. Direktur Reskrim Polda Banten atau yang mewakili berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap LA dan bayi saya," ujar PA dengan nada menghiba.

Merespon hal itu, Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI), Advokat Moch. Ansory, S.H. menyatakan sangat menyayangkan tindakan yang terkesan arogan dari oknum Polda Banten. "Kalaupun benar ada seorang ibu yang masih menyusui bayinya ditahan di Polda Banten, atas nama kemanusiaan, Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten seyogyanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi,” kata Moch. Ansory.

Ansory juga memaparkan pada awak media bahwa penyidik Krimsus Polda Banten sepantasnya wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP terkait penahanan seorang tersangka. “Pasal (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: (a) Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Dalam kasus LA, penyidik dinilai memaksakan kehendak dengan cara melanggar asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum – red) sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHAP. Penyidik memaksa menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana terhadap LA, maka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan atas diri LA, yang secara otomatis juga memasukkan bayinya di dalam rutan.

"Menurut pendapat saya agar tidak menimbulkan berita sumbang tentang Institusi Polri, khususnya Polda Banten, yang telah menahan seorang ibu yang sedang menyusui, alangkah bijaksananya apabila Kapolda Cq Dirreskrimsus Polda Banten mengabulkan hak tersangka melalui permohonan penangguhan penahanan," beber Moch. Ansory.

Kebijakan yang demikian itu, lanjut Ansory, dapat mengantisipasi berita buruk tentang Polri yang dianggap bertindak semena-mena terhadap rakyat, khususnya kepada wanita yang sedang menyusui bayinya. "Dikabulkannya penangguhan penahanan ini penting untuk mengantisipasi kabar-kabar miring tentang Polri yang menahan seorang ibu bersama bayinya di rumah tahanan Polda Banten. Sekaligus itu menandakan para penyidik Polda Banten masih punya hati Nurani," pungkas Moch. Ansory.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H. menyatakan sangat prihatin terhadap penerapan hukum di negara ini, khususnya oleh Polda Banten. Menurutnya, persoalan utang-piutang merupakan perkara perdata yang harus diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Sekalipun menggunakan Undang-Undang Fidusia, itu tidak berarti bahwa perkara utang-piutang yang pada awalnya sudah dibayar sebagiannya bisa serta-merta dialihkan ke perkara pidana. Ini merupakan penerapan hukum yang semau-gue dalam menyelesaikan sebuah masalah yang muncul dari sebuah perjanjian dua pihak,” beber Ujang Kosasih.

Sebagai aktivis perlindungan konsumen, Ujang Kosasih menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memohon penangguhan penahanan terhadap terlapor LA. “Kita sudah berkali-kali mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan permohonan pengangguhan penahanan, tetapi jawabanya ‘iya nanti.. nanti.. nanti’ tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Jadi, tidak ada perikemanusiaan sama sekali para oknum penyidik Polda Banten itu,” kata Ujang Kosasih dalam voice note-nya kepada media ini. (TIM/Red)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

H. Eman Buka Suara soal Usaha Pengolahan Emas di Cibeber, Ketua PPWI Banten : Tindak Tegas Sesuai Prosedur Hukum

Berita Kilat- September 22, 2026 0
H. Eman Buka Suara soal Usaha Pengolahan Emas di Cibeber, Ketua PPWI Banten : Tindak Tegas Sesuai Prosedur Hukum
Foto Ilustrasi LEBAK, BeritaKilat.com –  Setelah sebelumnya bungkam H. Eman akhirnya memberikan tanggapan terkait aktivitas usaha pengolahan dan pemurnian e…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Akun Info Pandeglang Dron Resmi di Laporkan Di Cyiber Krimsus Polda Banten

Akun Info Pandeglang Dron Resmi di Laporkan Di Cyiber Krimsus Polda Banten

September 18, 2026
Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur  ‎

Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur ‎

September 18, 2026
Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

September 19, 2026
H. Eman Angkat Bicara soal Dugaan Tambang Emas Lebak: “Inimah Bukan Tempat Saya” Memunculkan Spekulasi Baru

H. Eman Angkat Bicara soal Dugaan Tambang Emas Lebak: “Inimah Bukan Tempat Saya” Memunculkan Spekulasi Baru

September 18, 2026
Peringati HUT Almarhum M. Sefta Yolanda Randu, Keluarga Gelar Santunan di Panti Asuhan Nurul Jadid

Peringati HUT Almarhum M. Sefta Yolanda Randu, Keluarga Gelar Santunan di Panti Asuhan Nurul Jadid

September 18, 2026
 Menyentuh Hati, Cerita Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Lebak Bonceng Anak Sekolah yang Kelelahan Jalan Kaki  ‎

Menyentuh Hati, Cerita Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Lebak Bonceng Anak Sekolah yang Kelelahan Jalan Kaki ‎

September 16, 2026
Nama H. Eman Disorot, Dugaan “Kebal Hukum” di Tengah Penindakan Tambang Emas Lebak

Nama H. Eman Disorot, Dugaan “Kebal Hukum” di Tengah Penindakan Tambang Emas Lebak

September 18, 2026
Jakaria Alias Jabrog Tokoh Pemuda Pamarayan Mengapresiasi SN Jaya Pamarayan Fc

Jakaria Alias Jabrog Tokoh Pemuda Pamarayan Mengapresiasi SN Jaya Pamarayan Fc

September 17, 2026
DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

September 20, 2026
25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Pemerintah Perintahkan Penarikan dari Pasaran

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Pemerintah Perintahkan Penarikan dari Pasaran

September 16, 2026

Berita Terpopuler

Akun Info Pandeglang Dron Resmi di Laporkan Di Cyiber Krimsus Polda Banten

Akun Info Pandeglang Dron Resmi di Laporkan Di Cyiber Krimsus Polda Banten

September 18, 2026
Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur  ‎

Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur ‎

September 18, 2026
Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

September 19, 2026
H. Eman Angkat Bicara soal Dugaan Tambang Emas Lebak: “Inimah Bukan Tempat Saya” Memunculkan Spekulasi Baru

H. Eman Angkat Bicara soal Dugaan Tambang Emas Lebak: “Inimah Bukan Tempat Saya” Memunculkan Spekulasi Baru

September 18, 2026
Peringati HUT Almarhum M. Sefta Yolanda Randu, Keluarga Gelar Santunan di Panti Asuhan Nurul Jadid

Peringati HUT Almarhum M. Sefta Yolanda Randu, Keluarga Gelar Santunan di Panti Asuhan Nurul Jadid

September 18, 2026
 Menyentuh Hati, Cerita Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Lebak Bonceng Anak Sekolah yang Kelelahan Jalan Kaki  ‎

Menyentuh Hati, Cerita Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Lebak Bonceng Anak Sekolah yang Kelelahan Jalan Kaki ‎

September 16, 2026
Nama H. Eman Disorot, Dugaan “Kebal Hukum” di Tengah Penindakan Tambang Emas Lebak

Nama H. Eman Disorot, Dugaan “Kebal Hukum” di Tengah Penindakan Tambang Emas Lebak

September 18, 2026
Jakaria Alias Jabrog Tokoh Pemuda Pamarayan Mengapresiasi SN Jaya Pamarayan Fc

Jakaria Alias Jabrog Tokoh Pemuda Pamarayan Mengapresiasi SN Jaya Pamarayan Fc

September 17, 2026
DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

September 20, 2026
25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Pemerintah Perintahkan Penarikan dari Pasaran

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Pemerintah Perintahkan Penarikan dari Pasaran

September 16, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber