Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline LQ Indonesia Lawfirm Polda Sulut Diminta Kupas Tuntas Kasus Tanah Gogagoman dengan Terlapor Stella Mokoginta Cs
Headline LQ Indonesia Lawfirm

Polda Sulut Diminta Kupas Tuntas Kasus Tanah Gogagoman dengan Terlapor Stella Mokoginta Cs

Berita Kilat
Berita Kilat
18 Agu, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Tidak ada kata Lelah dan patah semangat bagi kedua bersaudara yakni Prof Ing Mokoginta dan dr Stinje Mokoginta untuk menunggu sampai kapan kepolisian daerah Sulawesi utara (Polda Sulut) berani untuk mengungkap kasus tanah gogagoman secara transparan dan tegas, karena proses laporan polisi yang ditangani tidak berprogres selama ± 5 Tahun. Kuasa Hukum, LQ Indonesia law firm mengingatkan kepolisian untuk tetap bekerja secara efektif menemukan kebenaran materil dalam penanganan perkara agar tidak timbul presepsi #PercumaLaporPolisi.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan, Penyidik pada LP 3 (tiga) dan LP 4 (empat) tidak memiliki alasan apapun untuk tidak memeriksa Terlapor, Stella Mokoginta Cs dan membuat Laporan Polisi Pelapor menjadi mandek pada proses pemeriksaaan, mendasar kepada surat yang diterbitkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu No. HP.02.03/136.71-74/VII/2022, menyatakan bahwa sertipkat hak milik (SHM) Nomor 2661 s/d 2786 atas nama Stella Mokoginta Cs telah dibatalkan dan dicoret oleh BPN Kotamobagu

“Tidak ada alasan pembenaran lagi bagi penyidik untuk membuat kasus tanah gogagoman ini mandek, karena laporan polisi yang dibuat Kliennya sudah melalui pertimbangan sangat matang, dimana Stella Mokoginta Cs telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan semua bukti-bukti sudah disampaikan kepada penyidik, 5 (lima) tahun cukuplah mempelajari kasus, kalau serius pasti sudah ada tersangka bahkan bisa jadi sudah ada putusan, tetapi yang terjadi sampai sekarang apakah Terlapor sudah diperiksa ?? jika belum, maka wajar bila kesimpulan sementara Kami #JanganPercumaLaporPolisi’ Ujar Jaka tegas

Dalam perkara ini, kata jaka, proses penyelesaian sangat sederhana, Pelapor sudah memiliki putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat BPN Kotamobagu yang menyatakan sertipikat Stella Mokoginta Cs dibatalkan dan dicoret. namun alasan lain membuat rumit perkara tersebut akibat adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti disampaikan Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Gani F Siahaan, mantan kapolda sulut Royke Lumowa turut serta mengintervensi proses pemeriksaan. 

Sementara itu diketahui kedekatan Royke Lumowa (RK) dengan Suami Stella Mokoginta, Harry Kindangen (HK) selain pernah satu sekolah dan juga sama-sama memiliki jabatan strategis pada PT Hasjrat Abadi, sesuai akta No 277 Tahun 2021, RK kedudukannya sebagai Komisaris Independen dan HK sebagai Komisaris Plus Pemegang Saham.

“Semenjak ada putusan Inkrah dan surat BPN, sertipikat milik Stella Mokoginta Cs/Terlapor sudah dicabut dan dicoret, maka tidak perlu lagi mikir Panjang penyidik, bukti sudah ada dan kuat, sehingga atas kasus tanah gogagoman, pemilik sah adalah Klien Kami, jadi bila terlapor masih berasumsi dengan hak kepemilikan atas tanah maka itu keliru dan tindak pidana,” terang Jaka

“kami sangat terkejut setelah mendengar kalimat peran serta RK ini dalam kasus ini, Kombes Gani mengungkapkan diruangannya saat kami berkunjung bulan lalu, dan itu bukan pertama, bahkan didepan keluarga pelapor juga pernah menyampaikan hal yang sama, lalu sampai kapan keadilan dan kepastian hukum bisa dirasakan Klien Kami selama LP 3 dan LP 4 ada dipolda sulut, kami menunggu bukti keberanian Kombes Gani, Tutur Jaka

Ditambahkan Siska Runturambi yang merupakan Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, kesalahan  praktik yang dilakukan penyidik selama ±5 Tahun dalam menangani perkara atas tanah gogagoman tidak lagi rahasia umum, karena sebelumnya ada 4 Laporan Polisi yang dibuat di Polda Sulut, diantaranya LP 1 dan LP 2 telah SP3, tetapi penyidik dinyatakan bersalah oleh Provam Polri dan kini LP 3 dan LP 4 sudah tahap sidik namun SPDP belum diterima kejaksaan 

“tugas dan fungsi pokok polri sudah diatur dalam ketentuan UU kepolisian beserta turunanya, menurut kami semua sudah by setting dan polda sulut/penyidik sangat tidak jujur. Pada LP 1 dan LP 2 di SP3 tetapi penyidiknya dinyatakan bersalah oleh Propam Polri, lalu pertanggungjawaban hukumnya bagaimana ? kini LP 3 dan LP 4 mau dibuat dengan hal sama? terkait SPDP, Kami sudah konfirmasi langsung dan pihak kejaksaan belum terima yang terbaru, kami tetap focus dan usut termasuk LP sebelumnya. kasus ini sudah ditangani 6 kapolda tetapi tidak biasa menyelesaikan kasus sederhana ini, akibatnya menjadi preseden buruk bagi institusi polri, kasus ini mandek karena ulah oknum-oknum dan itu sangat membahayakan penegakan hukum,” ujar Siska dengan rasa kesal

Dalam kasus ini, LQ INDONESIA LAW FIRM mengakui indenpensi penyidik sangat diragukan dalam penanganan perkara, terbukti selama bertahun-tahun mandek tanpa progress, sehingga untuk menjaga keindependenan penyidik, sangat wajar bila dimintakan kepada Kapolri Listyo Sigit untuk segera melimpahkan penangan perkara ini ke Mabes Polri,” situasi penyidikan di polda sulut sangat tidak menguntungkan bagi Klien Kami, maka demi keadilan dan kepastian hukum kami meminta kepada Kapolri untuk memberikan kepercayaan ke MABES POLRI dalam hal menarik perkara dan ditangani oleh BARESKRIM POLRI atas seluruh kasus tanah gogagoman, sudah terlalu vulgar oknum-oknum itu bertindak, kekuasaan itu sangat nyata, perkara sederhana dengan bukti kuat dapat dipersulit dengan berbagai alasan, polri butuh polisi yang jujur dan punya integritas, agar bisa menjaga wibawa polri yang presisi. Kapolda Sulut sebagaimana pimpinan kepolisian di Manado seharusnya memberikan atensi agar baik citra Polri.” Tutup Siska dengan tegas dan jelas

Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya, silahkan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818-0489-0999 (Jakarta) yang beralamat di Citra Tower North, Lantai 11,Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam

Berita Kilat- Juli 26, 2025 0
Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam
Lebak, BeritaKilat.com — Aktivitas galian tanah merah di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga tidak memiliki perizinan lengkap. …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan :  Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan : Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

Juli 23, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025
Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

Juli 21, 2025
SMSI Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-47 kepada Ratu Rachmatuzakiyah

SMSI Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-47 kepada Ratu Rachmatuzakiyah

Juli 22, 2025
Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

Juli 21, 2025

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan :  Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan : Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

Juli 23, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025
Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

Juli 21, 2025
SMSI Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-47 kepada Ratu Rachmatuzakiyah

SMSI Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-47 kepada Ratu Rachmatuzakiyah

Juli 22, 2025
Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

Juli 21, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber