-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline LQ Indonesia Lawfirm Polda Sulut Diminta Kupas Tuntas Kasus Tanah Gogagoman dengan Terlapor Stella Mokoginta Cs
Headline LQ Indonesia Lawfirm

Polda Sulut Diminta Kupas Tuntas Kasus Tanah Gogagoman dengan Terlapor Stella Mokoginta Cs

Berita Kilat
Berita Kilat
18 Agu, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Tidak ada kata Lelah dan patah semangat bagi kedua bersaudara yakni Prof Ing Mokoginta dan dr Stinje Mokoginta untuk menunggu sampai kapan kepolisian daerah Sulawesi utara (Polda Sulut) berani untuk mengungkap kasus tanah gogagoman secara transparan dan tegas, karena proses laporan polisi yang ditangani tidak berprogres selama ± 5 Tahun. Kuasa Hukum, LQ Indonesia law firm mengingatkan kepolisian untuk tetap bekerja secara efektif menemukan kebenaran materil dalam penanganan perkara agar tidak timbul presepsi #PercumaLaporPolisi.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan, Penyidik pada LP 3 (tiga) dan LP 4 (empat) tidak memiliki alasan apapun untuk tidak memeriksa Terlapor, Stella Mokoginta Cs dan membuat Laporan Polisi Pelapor menjadi mandek pada proses pemeriksaaan, mendasar kepada surat yang diterbitkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu No. HP.02.03/136.71-74/VII/2022, menyatakan bahwa sertipkat hak milik (SHM) Nomor 2661 s/d 2786 atas nama Stella Mokoginta Cs telah dibatalkan dan dicoret oleh BPN Kotamobagu

“Tidak ada alasan pembenaran lagi bagi penyidik untuk membuat kasus tanah gogagoman ini mandek, karena laporan polisi yang dibuat Kliennya sudah melalui pertimbangan sangat matang, dimana Stella Mokoginta Cs telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan semua bukti-bukti sudah disampaikan kepada penyidik, 5 (lima) tahun cukuplah mempelajari kasus, kalau serius pasti sudah ada tersangka bahkan bisa jadi sudah ada putusan, tetapi yang terjadi sampai sekarang apakah Terlapor sudah diperiksa ?? jika belum, maka wajar bila kesimpulan sementara Kami #JanganPercumaLaporPolisi’ Ujar Jaka tegas

Dalam perkara ini, kata jaka, proses penyelesaian sangat sederhana, Pelapor sudah memiliki putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat BPN Kotamobagu yang menyatakan sertipikat Stella Mokoginta Cs dibatalkan dan dicoret. namun alasan lain membuat rumit perkara tersebut akibat adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti disampaikan Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Gani F Siahaan, mantan kapolda sulut Royke Lumowa turut serta mengintervensi proses pemeriksaan. 

Sementara itu diketahui kedekatan Royke Lumowa (RK) dengan Suami Stella Mokoginta, Harry Kindangen (HK) selain pernah satu sekolah dan juga sama-sama memiliki jabatan strategis pada PT Hasjrat Abadi, sesuai akta No 277 Tahun 2021, RK kedudukannya sebagai Komisaris Independen dan HK sebagai Komisaris Plus Pemegang Saham.

“Semenjak ada putusan Inkrah dan surat BPN, sertipikat milik Stella Mokoginta Cs/Terlapor sudah dicabut dan dicoret, maka tidak perlu lagi mikir Panjang penyidik, bukti sudah ada dan kuat, sehingga atas kasus tanah gogagoman, pemilik sah adalah Klien Kami, jadi bila terlapor masih berasumsi dengan hak kepemilikan atas tanah maka itu keliru dan tindak pidana,” terang Jaka

“kami sangat terkejut setelah mendengar kalimat peran serta RK ini dalam kasus ini, Kombes Gani mengungkapkan diruangannya saat kami berkunjung bulan lalu, dan itu bukan pertama, bahkan didepan keluarga pelapor juga pernah menyampaikan hal yang sama, lalu sampai kapan keadilan dan kepastian hukum bisa dirasakan Klien Kami selama LP 3 dan LP 4 ada dipolda sulut, kami menunggu bukti keberanian Kombes Gani, Tutur Jaka

Ditambahkan Siska Runturambi yang merupakan Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, kesalahan  praktik yang dilakukan penyidik selama ±5 Tahun dalam menangani perkara atas tanah gogagoman tidak lagi rahasia umum, karena sebelumnya ada 4 Laporan Polisi yang dibuat di Polda Sulut, diantaranya LP 1 dan LP 2 telah SP3, tetapi penyidik dinyatakan bersalah oleh Provam Polri dan kini LP 3 dan LP 4 sudah tahap sidik namun SPDP belum diterima kejaksaan 

“tugas dan fungsi pokok polri sudah diatur dalam ketentuan UU kepolisian beserta turunanya, menurut kami semua sudah by setting dan polda sulut/penyidik sangat tidak jujur. Pada LP 1 dan LP 2 di SP3 tetapi penyidiknya dinyatakan bersalah oleh Propam Polri, lalu pertanggungjawaban hukumnya bagaimana ? kini LP 3 dan LP 4 mau dibuat dengan hal sama? terkait SPDP, Kami sudah konfirmasi langsung dan pihak kejaksaan belum terima yang terbaru, kami tetap focus dan usut termasuk LP sebelumnya. kasus ini sudah ditangani 6 kapolda tetapi tidak biasa menyelesaikan kasus sederhana ini, akibatnya menjadi preseden buruk bagi institusi polri, kasus ini mandek karena ulah oknum-oknum dan itu sangat membahayakan penegakan hukum,” ujar Siska dengan rasa kesal

Dalam kasus ini, LQ INDONESIA LAW FIRM mengakui indenpensi penyidik sangat diragukan dalam penanganan perkara, terbukti selama bertahun-tahun mandek tanpa progress, sehingga untuk menjaga keindependenan penyidik, sangat wajar bila dimintakan kepada Kapolri Listyo Sigit untuk segera melimpahkan penangan perkara ini ke Mabes Polri,” situasi penyidikan di polda sulut sangat tidak menguntungkan bagi Klien Kami, maka demi keadilan dan kepastian hukum kami meminta kepada Kapolri untuk memberikan kepercayaan ke MABES POLRI dalam hal menarik perkara dan ditangani oleh BARESKRIM POLRI atas seluruh kasus tanah gogagoman, sudah terlalu vulgar oknum-oknum itu bertindak, kekuasaan itu sangat nyata, perkara sederhana dengan bukti kuat dapat dipersulit dengan berbagai alasan, polri butuh polisi yang jujur dan punya integritas, agar bisa menjaga wibawa polri yang presisi. Kapolda Sulut sebagaimana pimpinan kepolisian di Manado seharusnya memberikan atensi agar baik citra Polri.” Tutup Siska dengan tegas dan jelas

Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya, silahkan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818-0489-0999 (Jakarta) yang beralamat di Citra Tower North, Lantai 11,Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, 5 Tersangka Diamankan dari Jakarta Hingga Tangerang

Berita Kilat- Januari 27, 2026 0
Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, 5 Tersangka Diamankan dari Jakarta Hingga Tangerang
TANGERANG SELATAN, Beritakilat.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narko…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber