-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Banten Headline Hukrim Perselisihan di Jalan, 2 Pemuda Lakukan Pengeroyokan, Diciduk Polsek Kresek Polresta Tangerang
Banten Headline Hukrim

Perselisihan di Jalan, 2 Pemuda Lakukan Pengeroyokan, Diciduk Polsek Kresek Polresta Tangerang

Berita Kilat
Berita Kilat
14 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


TANGERANG, BeritaKilat.Com - Aparat kepolisian dari Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 2 pemuda yang diduga pelaku pengeroyokan. Kedua pemuda itu adalah MW (24) dan IR (19). Keduanya merupakan warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging menerangkan, peristiwa pengeroyokan itu terekam kamera CCTV salah satu minimarket karena pengeroyokan terjadi di halaman minimarket di Kampung Tanjakan, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Jumat (17/6/2022).

"Selang beberapa usai peristiwa, atau pada Rabu (22/6/2022), pelaku pengeroyokan dapat kami amankan," kata Osman , Kamis (14/7/2022).

Osman kemudian menjelaskan kronologis kejadian itu. Menurutnya, awalnya korban hendak menuju bengkel untuk memperbaiki motornya. Tiba-tiba tersangka MW memotong jalan tanpa memberikan isyarat lamu sein. Keduanya pun terlibat cekcok.

"Tersangka MW memukul korban, dan korban membalas mendorong tersangka MW hingga terjatuh," ucap Osman.

Tersangka MW kemudian meninggalkan lokasi. Sedangkan korban menepi di salah satu minimarket karena motor yang dikendarai mogok. Selang 15 menit kemudian, tersangka MW datang membawa beberapa teman.

"Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai," terang Osman.

Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing," tutur Osman.

Osman menyatakan, kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain. Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/HMS/Red)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Kilat- Oktober 21, 2026 0
Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026
SERANG, BeritaKilat.com – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2026, Direktur PT Lancar Abadi Nusantara, Maulana Ahmad J…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Oktober 17, 2026
Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Oktober 17, 2026
Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Oktober 17, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
RESMI! PRABOWO ROMBAK POSISI PIMPINAN TNI, MARULI JADI WAKIL PANGIMA DAN TANDYO NAKHODAI TNI AD

RESMI! PRABOWO ROMBAK POSISI PIMPINAN TNI, MARULI JADI WAKIL PANGIMA DAN TANDYO NAKHODAI TNI AD

Oktober 15, 2026
​Siswa SDN 2 Muara Ciujung Timur Meninggal Dunia, Pengamat Soroti Lambannya Respon Fogging DBD

​Siswa SDN 2 Muara Ciujung Timur Meninggal Dunia, Pengamat Soroti Lambannya Respon Fogging DBD

Oktober 15, 2026
‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas  ‎

‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas ‎

Oktober 18, 2026
Serang Timur di Persimpangan Industri dan Pertanian: Menyatukan Pengusaha Lokal, Investor, dan Semangat Serang Bahagia

Serang Timur di Persimpangan Industri dan Pertanian: Menyatukan Pengusaha Lokal, Investor, dan Semangat Serang Bahagia

Oktober 15, 2026
MERIAHNYA HARI JADI KE-44 DESA SUKASARI: "TERUS BERAKSI MEMBANGUN DESA"

MERIAHNYA HARI JADI KE-44 DESA SUKASARI: "TERUS BERAKSI MEMBANGUN DESA"

Oktober 15, 2026

Berita Terpopuler

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Oktober 17, 2026
Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Oktober 17, 2026
Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Oktober 17, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
RESMI! PRABOWO ROMBAK POSISI PIMPINAN TNI, MARULI JADI WAKIL PANGIMA DAN TANDYO NAKHODAI TNI AD

RESMI! PRABOWO ROMBAK POSISI PIMPINAN TNI, MARULI JADI WAKIL PANGIMA DAN TANDYO NAKHODAI TNI AD

Oktober 15, 2026
​Siswa SDN 2 Muara Ciujung Timur Meninggal Dunia, Pengamat Soroti Lambannya Respon Fogging DBD

​Siswa SDN 2 Muara Ciujung Timur Meninggal Dunia, Pengamat Soroti Lambannya Respon Fogging DBD

Oktober 15, 2026
‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas  ‎

‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas ‎

Oktober 18, 2026
Serang Timur di Persimpangan Industri dan Pertanian: Menyatukan Pengusaha Lokal, Investor, dan Semangat Serang Bahagia

Serang Timur di Persimpangan Industri dan Pertanian: Menyatukan Pengusaha Lokal, Investor, dan Semangat Serang Bahagia

Oktober 15, 2026
MERIAHNYA HARI JADI KE-44 DESA SUKASARI: "TERUS BERAKSI MEMBANGUN DESA"

MERIAHNYA HARI JADI KE-44 DESA SUKASARI: "TERUS BERAKSI MEMBANGUN DESA"

Oktober 15, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber