-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Nasional Ketum DPP LPPI: Ombudsman Cari Sensasi Soal TWK Pegawai KPK
Headline Hukrim Nasional

Ketum DPP LPPI: Ombudsman Cari Sensasi Soal TWK Pegawai KPK

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Jul, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ketua Umum (Ketum) DPP LPPI, Dedi Siregar. 

JAKARTA, BeritaKilat.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Perhati Indonesia (DPP LPPI) mempertanyakan temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami meragukan dan terkesan ada yang dipaksakan dalam hasil temuan Ombudsman ini, yang kami lihat sejauh ini KPK sudah menjalankan perintah Undang-Undang (UU) dengan berhasil melakukan TWK,” kata Ketua Umum (Ketum) DPP LPPI, Dedi Siregar melalui siaran persnya yang diterima media ini, Kamis, 22 Juli 2021. 

Dedi menilai, KPK telah menjalankan perintah Undang-Undang. Ia meminta Ombudsman untuk tidak menggiring opini terhadap KPK serta tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK. 

“Sudah seharusnya Ombudsman menghargai dan menghormati hak lembaga KPK dalam menjalankan aturannya dalam proses rekrutmen calon pegawainya,” pungkas Dedi Siregar.

Menurut Dedi, dalam setiap asesmen diatur dalam Undang-Undang, semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing instansi. 

“Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020,” tegasnya.

Seharusnya, kata Dedi, Ombudsman sebagai lembaga negara menghormati kebijakan KPK yang sama-sama dalam melakukan proses penindakan dan mendukung KPK dalam merekrut setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI. 

“Sebab jika tidak dilakukan TWK kepada setiap ASN, maka Indonesia akan terancam paham dari luar yang liberal, radikalis, ekstimis,” tutupnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dinilai Tak Selaras Kebijakan Baru Polri, AKBP Mohamad Bobby Danuardi: Teks Sambutan Ditulis Kasium Polres Serang

Berita Kilat- Oktober 26, 2026 0
Dinilai Tak Selaras Kebijakan Baru Polri, AKBP Mohamad Bobby Danuardi: Teks Sambutan Ditulis Kasium Polres Serang
SERANG, BeritaKilat.com – Kapolres Serang yang baru AKBP Mohamad Bobby Danuardi dinilai tidak selaras dengan arah kebijakan baru Polri.  Hal tersebut terliha…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber