-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Hukrim Jakarta Peristiwa Berkelakuan Baik Petinggi Sunda Empire Dibebaskan
Hukrim Jakarta Peristiwa

Berkelakuan Baik Petinggi Sunda Empire Dibebaskan

Berita Kilat
Berita Kilat
27 Apr, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Kelompok Sunda Empire kembali jadi sorotan usai para petingginya dibebaskan dari bui. Mereka diketahui mendekam dibalik jeruji besi sejak divonis pada Oktober 2020 lalu setelah terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Sabtu 24 April 2021.

Dilansir dari laman detiknews.com berikut fakta-fakta baru tentang dibebaskannya para petinggi Sunda Empire?

Bebas dengan Program Asimilasi

Para petinggi kelompok Sunda Empire, yakni Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks, dibebaskan dari bui lapas Banceuy, Bandung. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi berkaitan dengan COVID-19, sesuai aturan Kementerian Hukum dan HAM.

"Iya. Mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran," ujar Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono dilansir dari detikcom.

Meski sudah bebas, dia tidak boleh ke luar kota karena berada dalam program asimilasi rumah.

"Sudah disampaikan, pokoknya ini asimilasi rumah, tidak boleh ke luar kota, tidak melakukan hal-hal seperti ini, saya bilang nyawanya pak Rangga itu ada dua, nyawanya LP dan nyawanya Pak Rangga sendiri," tuturnya.

Disebutkan bahwa Raden Rangga dan Nasri Banks sudah keluar dari Lapas Banceuy sejak beberapa hari lalu.

"Sudah tiga atau empat hari yang lalu," kata dia.

Berkelakuan Baik Selama di Bui

Tri Saptono menyebut Raden Rangga berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"Ya lancar, semua kegiatan keagamaan, kegiatan pembinaan, jalan semua," ujarnya.

Dengan dibebaskannya para petinggi Sunda Empire itu, total Rangga dan Nasri mendekam di lapas selama 6 bulan.

Nasib Sunda Empire

Setelah Rangga dibebaskan, pertanyaan baru muncul apakah dirinya akan kembali mengatur tatanan dunia seperti klaimnya selama ini? Kuasa hukum Rangga, Erwin Syahduddi, menyerahkan semua itu kepada kliennya.

"Sejauh ini sih belum, cuma kalau memang saya pas sering komunikasi dengan beliau, kan beliau penganut thoriqoh ya, jadi olah batinnya sudah kuat. Jadi apa yang diucapkan itu merupakan suatu doa, dan doanya orang ahli ibadah itu bisa dikabulkan. Jadi kalau dia punya semangat niat baik untuk memulihkan kondisi sekarang ini menjadi normal ya bisa aja ya. Kan di luar kuasa kita itu," ujar Erwin dilansir dari detikcom, Senin (26/4/2021).

Belum diketahui pasti apakah Rangga akan kembali menggerakkan Sunda Empire atau tidak.

"Ya sebenarnya walaupun statusnya sudah bubar ya, walaupun eksistensi perkumpulan itu hak suatu warga negara untuk berkumpul Nah jadi untuk masalah Sunda Empire-nya masih cooling down dulu, karena kita nggak tahu kan, karena kepalanya yang ada di Bandung tuh, Nasri dan Ratna," tutur Erwin.

Tetap Wajib Lapor

Meski sudah dibebaskan, petinggi Sunda Empire itu masih berstatus narapidana.

"Iya kan kalau asimilasi tetap ada wajib lapor ya, dan memang masih ada proses integrasilah untuk bisa berbaur dengan masyarakat, jadi untuk aktivitasnya juga dibatasi. Jangan sampai yang menimbulkan suatu kegaduhan atau melakukan hal-hal yang kemarin lagi," ucap Erwin.

Sebelumnya, para petinggi Sunda Empire dinyatakan bersalah atas kasus penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran dan divonis dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa, Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana, mendengarkan langsung putusan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020).

 "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan putusannya sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

 

 

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Berita Kilat- Maret 11, 2026 0
Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana
TANGERANG, BeritaKilat.com – Sidang perdana perkara gugatan perdata antara penggugat berinisial NR dan AR melawan PT AJM, BPR, serta Kementerian Perhubungan …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber