Kasus Dugaan Penipuan di Cikande Masuk Babak Baru, Berakhir dengan Kesepakatan Mediasi
SERANG, BeritaKilat.com – Penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan laporan nomor Lapdu/42/XII/2025/Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten atas nama pelapor Nana bin Sukmara Haerudin kini memasuki babak baru.
Pada Rabu (8/4/2026), pihak Polsek Cikande melalui Kapolsek AKP Tatang, SH mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi guna menempuh penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan, upaya mediasi ini dilakukan sebagai langkah untuk mencari solusi yang adil dan berimbang, baik bagi korban maupun terlapor. Menurutnya, pendekatan restorative justice diharapkan dapat menjadi jalan keluar tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
“Melalui mediasi ini, kami berharap ada titik temu antara kedua belah pihak. Korban mendapatkan kejelasan atas kerugian yang dialaminya, sementara pihak terlapor juga diberikan kesempatan untuk menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab,” ujar AKP Tatang.
Hasil dari mediasi tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam kesepakatan itu, terlapor atas nama Lutbi menyanggupi untuk melakukan pembayaran atas kerugian yang dialami pelapor.
Adapun pembayaran tersebut disepakati akan direalisasikan paling lambat pada 8 Juni 2026.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut guna memastikan komitmen yang telah disepakati benar-benar dijalankan.
Sementara itu, pelapor Nana berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dipenuhi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga permasalahan yang dihadapinya dapat segera terselesaikan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, proses penyelesaian perkara diharapkan dapat berjalan secara kondusif dan memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. (Jamal/Red)


Posting Komentar