Diduga Sengaja Mangkir, Oknum Prinsipal Dinilai Hambat Proses Hukum di PN Serang
SERANG, BeritaKilat.com — Jalannya persidangan perkara No. 26/Pdt.G/2026/PN.Srg di Pengadilan Negeri Serang menuai sorotan. Oknum prinsipal berinisial R diduga sengaja mangkir dari agenda mediasi, sehingga dinilai menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 April 2026, ketidakhadiran pihak prinsipal kembali terjadi pada tahapan mediasi yang merupakan kewajiban dalam perkara perdata. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Advokat Ujang Kosasih SH sumber yang mengikuti jalannya perkara menyebutkan, ketidakhadiran berulang kali tanpa alasan yang jelas patut diduga sebagai bentuk tidak adanya itikad baik, bahkan mengarah pada upaya mengulur-ulur waktu penyelesaian perkara.
“Kalau terus mangkir seperti ini, patut diduga ada upaya untuk menghambat proses hukum. Mediasi itu wajib, bukan pilihan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, prinsipal satu berinisial N diketahui didampingi oleh Ujang Kosasih, SH, selaku penasehat hukum (PH). Pihaknya disebut tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai prosedur yang berlaku.
Secara aturan, apabila salah satu pihak tidak menunjukkan itikad baik dalam mediasi, mediator berwenang menyatakan mediasi gagal dan melaporkannya kepada majelis hakim untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Bahkan, sikap tidak kooperatif tersebut dapat menjadi pertimbangan tersendiri dalam penilaian hakim.
Sejumlah pihak pun mendesak agar pengadilan bersikap tegas terhadap pihak yang dinilai tidak menghormati proses hukum. Ketidakhadiran berulang tanpa alasan sah dinilai tidak hanya merugikan pihak lawan, tetapi juga mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Hingga berita ini diturunkan, oknum prinsipal berinisial R belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda mediasi tersebut. (Jamal/Red)

Posting Komentar