Kadis Dindik Lebak: Tunjangan Profesi Guru Non ASN Cair Setiap Bulan di 2026
LEBAK, BeritaKilat.com – Kabar gembira bagi para guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nomor 2 Tahun 2026 memastikan penyaluran tunjangan profesi bagi guru Non ASN dilakukan secara lebih terukur dan transparan mulai tahun 2026.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, menyampaikan bahwa aturan baru ini menjadi kabar baik bagi para guru Non ASN yang selama ini telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.
Menurutnya, dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah memberikan kepastian terkait penyaluran tunjangan profesi yang kini dilakukan setiap bulan langsung ke rekening penerima.
“Ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru Non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah melalui kebijakan ini memberikan kepastian bahwa tunjangan profesi akan disalurkan setiap bulan secara langsung ke rekening guru penerima,” ujar Dodi Irawan, ST., M.Si.
Ia menjelaskan, dalam petunjuk teknis terbaru juga diatur besaran tunjangan yang diterima guru Non ASN. Bagi guru yang telah mendapatkan inpassing atau penyetaraan jabatan, tunjangan yang diberikan setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai pangkat pada surat keputusan penyetaraannya.
Sementara itu, bagi guru Non ASN yang belum mendapatkan inpassing, tetap akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 per bulan.
“Besaran tersebut berlaku baik bagi guru Non ASN yang mengajar di sekolah negeri di bawah pemerintah daerah maupun di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau yayasan,” jelasnya.
Dodi juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh guru Non ASN agar dapat menerima tunjangan profesi tersebut. Di antaranya memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta tercatat aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, guru juga harus memenuhi beban kerja mengajar sesuai ketentuan, tidak berstatus sebagai ASN, serta tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga lain.
“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini para guru Non ASN semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Pemerintah juga terus berupaya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru karena mereka merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia,” tambahnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak pun mengimbau seluruh guru Non ASN agar memastikan data mereka telah terinput dan aktif di sistem Dapodik agar proses penyaluran tunjangan dapat berjalan lancar. (Adv)

Posting Komentar