-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan
Headline Hukum

Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Berita Kilat
Berita Kilat
25 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Merauke, BeritaKilat.com – Kejaksaan Negeri Merauke resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, operasional, dan tata kelola BUMD PD BvD Sejahtera Tahun Anggaran 2024.

Kronologi Singkat Perkara

PD BvD Sejahtera didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai instrumen ekonomi daerah untuk mengelola sektor strategis demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada 20 Januari 2024, C.M.G diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/149/2024. Dua hari berselang, jajaran direksi dan dewan pengawas resmi dilantik.

Namun dalam masa transisi jabatan, penyidik menemukan tidak adanya Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi kas, maupun laporan aset dari kepengurusan sebelumnya.

Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10,36 miliar yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD. Meski dana tersedia, sejumlah unit usaha seperti perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak beroperasi sepanjang 2024. Sementara itu, jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan.

Penggunaan Anggaran Dipersoalkan

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1,49 miliar untuk unit usaha galian C. Namun alat tersebut tidak dioperasikan karena unit usaha tidak berjalan.

Selain itu, terdapat pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai antara Rp900 juta hingga Rp1 miliar. Pembelian tersebut dilakukan saat aktivitas administrasi perusahaan disebut tidak berjalan dan tidak didukung dokumen aktivitas yang memadai.

Penyidik juga mencatat adanya penarikan dana sebesar Rp910 juta yang diserahkan kepada mantan Bupati berinisial H.Y dan seorang pejabat protokol Setda berinisial D.W untuk keperluan operasional dan perjalanan. Penyerahan dana dilakukan melalui transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM).

Temuan tersebut juga tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Inspektorat Daerah tertanggal 10 Juni 2025 yang menyebut adanya kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan pengadaan di BUMD tersebut.

Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu, telah diamankan 31 dokumen sebagai barang bukti, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis 2024–2029, laporan keuangan 2023 dan 2024 beserta laporan auditor independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025, peraturan daerah, surat keputusan bupati, bukti transaksi keuangan, kwitansi, faktur pajak, serta dokumen pendukung lainnya.

Aspek Hukum

Perkara ini diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 603 dan Pasal 604 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai kategori yang ditentukan.

Kejaksaan menyatakan penetapan pasal akan mempertimbangkan asas lex specialis derogat legi generali dan asas lex mitior, yakni penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian pernyataan resmi tim penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PD BvD Sejahtera dibentuk untuk mendukung perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Boven Digoel. (Tim) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Libur Panjang, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Panggarangan Lebak Akibat Stok BBM Menipis ‎

Berita Kilat- April 05, 2026 0
Libur Panjang, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Panggarangan Lebak Akibat Stok BBM Menipis  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Lonjakan volume kendaraan wisatawan pada momen libur panjang menyebabkan antrean mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (S…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Maret 30, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Maret 30, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber