-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Dugaan Pungli di Taman Elektrik Tangerang: Indikasi Pemerasan Terstruktur di Jantung Pemerintahan Kota
Headline Hukrim

Dugaan Pungli di Taman Elektrik Tangerang: Indikasi Pemerasan Terstruktur di Jantung Pemerintahan Kota

Berita Kilat
Berita Kilat
20 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Kota Tangerang | Beritakilat.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kecil di kawasan Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, kian menyeruak. Fakta-fakta yang dihimpun tim investigasi Beritakilat.com mengarah pada indikasi pemerasan terstruktur yang tidak hanya merugikan ekonomi pedagang, tetapi juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Tipikor.

Skema Setoran: Rp10–15 Ribu per Gerobak

Sejumlah pedagang mengaku kerap didatangi oknum berinisial A dan M, yang meminta setoran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per gerobak setiap kali berjualan. Keduanya diduga tidak bertindak sendiri, melainkan berada di bawah arahan seorang atasan berinisial D.

“Diminta 10–15 ribu per gerobak. Sangat disayangkan, padahal ini di depan Masjid Raya Al-Azhom, tapi malah seperti ini,” ungkap seorang pelapor yang pernah berdagang di lokasi itu.

Lebih jauh, pedagang mengaku ada “aturan tak tertulis” berupa setoran awal Rp1,5 juta untuk pedagang baru. “Itu bukan uang keamanan atau kebersihan, murni pungli,” tegasnya.

Dampak Ekonomi Pedagang

Meski terlihat kecil, beban pungli menjadi signifikan jika dihitung kumulatif. Rata-rata pedagang berjualan 25–30 hari dalam sebulan. Dengan asumsi minimal Rp10 ribu per hari, seorang pedagang bisa kehilangan sekitar Rp300 ribu per bulan atau Rp3,6 juta per tahun.

Jika terdapat sekitar 50 pedagang aktif, maka potensi setoran ilegal yang mengalir ke oknum mencapai Rp15 juta per bulan atau lebih dari Rp180 juta per tahun. Angka ini belum termasuk pungutan setoran awal Rp1,5 juta bagi pedagang baru.

Modus Lama, Wajah Baru

Praktik pungli ini mengingatkan pada kasus serupa di Pasar Lama Kota Tangerang, yang pernah menjadi sorotan publik. Saat itu, pedagang kaki lima dipungut Rp1.000–Rp2.000 per transaksi dengan dalih iuran keamanan.

Kesamaan pola antara kasus Pasar Lama dan dugaan pungli di Taman Elektrik menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan sudah menjadi “budaya lama” yang berganti wajah dari satu lokasi ke lokasi lain.

Razia yang Mandul

Menurut informasi, pernah ada razia aparat di Taman Elektrik. Namun, kedua oknum utama berinisial A dan M berhasil bersembunyi, sehingga yang ditindak justru pedagang kecil.

“Pedagang itu sebenarnya keberatan, tapi kalau bicara risikonya diusir. Mereka bergerak berkelompok,” ungkap sumber lain.

Celah Hukum: Masuk Ranah Pidana

Praktik pungli ini sejatinya bukan hanya persoalan ketertiban, melainkan sudah masuk ranah hukum pidana.

Pasal 368 KUHP menyebutkan bahwa tindakan pemerasan dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi atau pungutan ilegal oleh pihak tertentu dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.

Suara Jhon’s Arieza Iskandar, SH

Menanggapi temuan ini, Jhon’s Arieza Iskandar, SH, Aktivis Organisasi Pers PPWI Banten Bidang Hukum dan Advokasi, menyebut praktik pungli tersebut sebagai bentuk kejahatan terstruktur yang tidak bisa dibiarkan.

“Pungli di Taman Elektrik adalah gambaran lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah daerah. Ironis sekali, di jantung pusat pemerintahan dan tepat di depan Masjid Raya Al-Azhom, pedagang kecil justru jadi korban pemalakan. Ini jelas mencoreng wibawa Pemkot Tangerang,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan sisi hukum kasus ini.

“Kalau bicara hukum, ini jelas melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Penyelidikan harus menyasar aktor intelektualnya, bukan hanya pelaksana di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, negara wajib hadir melindungi rakyat kecil. “Kalau hal ini terus dibiarkan, maka yang paling dirugikan adalah rakyat kecil yang mencari nafkah dengan berdagang. Jangan biarkan pungli jadi budaya,” pungkas Jhon’s Arieza.

Menanti Tindakan Tegas

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tangerang maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Tim investigasi Beritakilat.com masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi kepada pihak terkait.

Fenomena pungli di area publik seperti Taman Elektrik menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana praktik semacam ini bisa berlangsung di jantung pusat pemerintahan kota, bahkan di depan Masjid Raya Al-Azhom, tanpa pengawasan ketat dari aparat?

Reporter : Azis

Editor : Abdul Kabir Albantani

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Libur Panjang, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Panggarangan Lebak Akibat Stok BBM Menipis ‎

Berita Kilat- April 05, 2026 0
Libur Panjang, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Panggarangan Lebak Akibat Stok BBM Menipis  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Lonjakan volume kendaraan wisatawan pada momen libur panjang menyebabkan antrean mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (S…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Maret 30, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Maret 30, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber