-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Disinyalir Abaikan Ketentuan Pemda Lebak Terkait Pemasangan Tiang Utilitas Kabel Udara dan SMK3 , Izin Dispensasi PT Tamara Gok Asi Terancam Dicabut
Headline

Disinyalir Abaikan Ketentuan Pemda Lebak Terkait Pemasangan Tiang Utilitas Kabel Udara dan SMK3 , Izin Dispensasi PT Tamara Gok Asi Terancam Dicabut

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Proyek pekerjaan penempatan utilitas kabel udara dan penanaman tiang milik PT Tower Bersama yang dikerjakan oleh PT Tamara Gok Asi ditiga lokasi dalam kota dan satu lokasi luar kota yakni di jalan TB Hasan, jalan Siliwangi, Jalan Langlangbuana  dan jalan Cibungur (Sabagi) – Sindangwangi sejauh 3479 meter diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dispensasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak nomor 600/227/DPUPR/2025 terkait pemasangan atau penanaman tiang baru di wilayah Kota. Kamis 14 Maret 2025.

Selain itu, berdasarkan surat izin yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak Irvan Suyatufika menyebut bahwa pihak pelaksana kegiatan ini diwajibkan melaksanakan pengaturan lalu lintas dan memasang tanda atau rambu sesuai regulasi nasional terkait keselamatan kerja, pemasangan safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang harus dipenuhi oleh PT Tamara Gok Asi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, kontraktor, dan semua pihak yang berada di area proyek. Namun sayangnya ketentuan tersebut diabaikan oleh pihak PT Tamara Gok Asi selaku pelaksana pekerjaan padahal, rambu K3 proyek memainkan peranan penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tidak membahayakan warga pengguna jalan.

Eroh (45) salah seorang pengguna jalan yang sedang melintas di jalan Siliwangi mengatakan, ia tidak melihat ada rambu atau tanda sedang ada pekerjaan  padahal ada sekitar 5 orang pekerja yang sedang mendirikan tiang kabel.

“Ini kan malam hari pak tadi saya lewat sekitar pukul 20.15 gak ada tuh rambu atau lampu tanda bahaya di area proyek, sepertinya mereka tidak menganggap penting keselamatan pekerjanya atau warga kalau terjadi kecelakaan kerja,” ucap Eroh. 

Sementara itu ketika awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pihak pengawas pelaksana kegiatan yang diketahui bernama Doro melalui saluran telpon selulernya tidak diangkat dan ketika ditanyakan melaui pesan whatsappnya tidak ada respon. Namun salah seorang pekerja yang sedang mengerjakan penanaman tiang bernama Sigit menjelaskan bahwa pekerjaan ini sudah ada izin pihak terkait, tetapi ketika ditanya lebih jauh ia malah mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi dengan salah satu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Egi karena ia yang diberikan pekerjaan ketika ada wartawan atau LSM yang mempertanyakan kegiatan ini.

“Tadi juga sempat ada yang menghentikan kegiatan ini pak dari LSM tapi sudah diselesaikan pak,” ungkap Sigit.   

Dipihak lain, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani ketika dimintai tanggapannya menegaskan. Menurut PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, perusahaan harus melakukan HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control) yang meliputi identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko dalam penerapan SMK3.

Risiko atau bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat risiko atau bahaya. Hierarki pengendalian risiko atau bahaya terdiri dari eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, pengendalian administratif, dan penggunaan alat pelindung diri (APD). Pada hierarki pengendalian risiko atau bahaya, pemasangan rambu K3 termasuk dalam pengendalian administratif.

“Rambu K3 memang bukan upaya pengendalian utama dan tidak dapat menghilangkan bahaya sepenuhnya. Akan tetapi, rambu K3 memiliki peranan penting untuk mencegah atau meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK), serta mengingatkan pekerja, kontraktor, atau bahkan warga masyarakat tentang potensi bahaya,” tegasnya.

Terlepas dari pernyataan diatas, menurut Ketua PPWI Lebak. Pengabaian dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat menimbulkan konsekwensi hukum baik secara administratif maupun pidana.

“Setiap pengusaha atau suatu perusahaan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja (lalai) tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 dapat dikenai sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dapat mendapatkan Sanksi Administrasi berupa teguran, Surat teguran, Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Dicabutnya izin perusahaan bahkan yang lebih berat lagi Sanksi Pidana berupa Denda maksimum Rp 500.000.000,” pungkasnya. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sejumlah Siswa SMAN 1 Jawilan Lolos SNBP & SPMB 2026 Jalur Prestasi Akademik, Siti Fatimatu Zahra Tembus UIN Jakarta

Berita Kilat- April 06, 2026 0
Sejumlah Siswa SMAN 1 Jawilan Lolos SNBP & SPMB 2026 Jalur Prestasi Akademik, Siti Fatimatu Zahra Tembus UIN Jakarta
SERANG, BeritaKilat.com – Kabar membanggakan datang dari SMAN 1 Jawilan, Kabupaten Serang. Sejumlah siswa berhasil lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber