-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Hukum PARA PELAKU INVESTASI PASIF DITETAPKAN TERSANGKA OLEH POLDA METRO JAYA, LQ INDONESIA LAW FIRM UCAPKAN TERIMA KASIH
Hukum

PARA PELAKU INVESTASI PASIF DITETAPKAN TERSANGKA OLEH POLDA METRO JAYA, LQ INDONESIA LAW FIRM UCAPKAN TERIMA KASIH

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Kamis 21 November 2024 Advokat LQ Indonesia Law Firm Ali Amsar Lubis menerima surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Terhadap Para Terlapor atas nama Abraham Setia Aji dan Ko Ilma Fiela Sari. Sebelum nya LQ Indonesia Law Firm menerima kuasa dari korban atas nama Vicky Kurnia Tanaya yang diduga ditipu dan korban Tindak Pencucian Uang dengan kerugian Rp. 7,8 Miliar yang di duga dilakukan para Tersangka.

“Iya kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kinerja teman-teman penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah menetapkan para Terlapor menjadi Tersangka, dan harapan kami kedepannya harap teman-teman Penyidik untuk segera melakukan Penahanan kepada para Tersangka dikarenakan khawatir para tersangka atau akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana” ujar Ali Amsar Lubis. 

Ali, menjelaskan, perkara ini bermula pada sekitar bulan Juli 2019, di mana pada saat itu Ko Ilma Filia yang merupakan mantan rekan kerja dari kliennya menawarkan kepada korban untuk mengadakan kerjasama dengan Abraham Aji Pribadi, yang tidak lain merupakan suami dari Ko Ilma Fiela Sari sendiri.

“Iming-iming Nya waktu itu dijanjikan keuntungan pasif sebesar 3% per bulan, klien kami tidak curiga sama sekali, dipikirnya engga akan mungkin Ko Ilma mau makan teman sendiri, akhirnya klien kami percaya dan menyerahkan uang secara berangsur dengan nilai total keseluruhan hampir 7,8 Miliar rupiah”. Ungkap Ali.

Setelah uang diserahkan, lanjut Ali, kliennya memang sempat mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan, namun kemudian pada sekitar bulan November 2021, mulai terjadi masalah. Abraham tidak lagi membayarkan keuntungan tersebut kepada kliennya.

“Usut punya usut, ternyata keuntungan yang selama ini diterima oleh klien kami tidak lain merupakan uang yang disetorkan oleh klien kami sendiri. Informasi ini bahkan diterima oleh klien kami dari isterinya langsung”. Kata Ali.

Sebelum akhirnya membuat laporan kepada pihak Kepolisian, Ali juga menuturkan bahwa kliennya sempat berusaha mengupayakan upaya musyawarah dan meminta pertanggungjawaban.

“Waktu itu akhirnya dikasih 4 (empat) buah bilyet giro, yang kemudian pada saat akan dicairkan, ternyata ditolak karena dananya tidak cukup, akhirnya kami tempuh upaya hukum pidana dengan dugaan melanggar pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 3,4,5 TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara”. tambah Ali.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor :

Tangerang - 0817-4890-999 Jakarta Barat – 0811-1534-489 Lebak Bulus – 0811-1023-489 Kemayoran – 0811-1184-489. (*/red) 

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Libur Panjang, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Panggarangan Lebak Akibat Stok BBM Menipis ‎

Berita Kilat- April 05, 2026 0
Libur Panjang, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Panggarangan Lebak Akibat Stok BBM Menipis  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Lonjakan volume kendaraan wisatawan pada momen libur panjang menyebabkan antrean mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (S…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber