-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Kriminal orangtua MSP Angkat Bicara : Meminta Kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Siantar Berikan Kepastian Hukum NKRI
Kriminal

orangtua MSP Angkat Bicara : Meminta Kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Siantar Berikan Kepastian Hukum NKRI

Berita Kilat
Berita Kilat
10 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Siantar- beritakilat.com

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, orangtua MSP mengatakan Sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada anakku mengalami wajahnya luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih puntung rokok oleh OTK. 

Berdasarkan keterangan Anakku tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 

dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.  minggu 10/11/2024

Lanjut menambahkan, besar harapan kepada hakim tunggal Praperadilan di pengadilan negeri Siantar yang di pimpin oleh Nasfi Firdaus SH, MH untuk memberikan kepastian hukum kepada anakku agar bebas dari Penjara dan memulihkan nama baik di tengah Masyarakat kota Siantar. 

"demi kepastian Hukum yang berlaku di NKRI, Kuasa Hukum telah mendaftarkan  berdasarkan Nomor Perkara Pemohon Praperadilan Status Perkara  4/Pid.Pra/2024/PN Pms Muhammad Sahri Pulungan Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolres P. Siantar Cq. Kapolsek Siantar Utara di Pengadilan Negeri Siantar. 

"Bahwa Permohonan Praperadilan ini di ajukan berdasarkan undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Yang mana Di dalam Pasal 77 Berbunyi Sebagai berikut :

“Pengadilan Negeri Kota Siantar, Berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:

A. Sah Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;

B. Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidana. Ujarnya (Tim/red)
Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bikin Takjub Warga, Begini Penampakan Fenomena Konjungsi Bulan dan Planet di Lebak

Berita Kilat- September 14, 2026 0
Bikin Takjub Warga, Begini Penampakan Fenomena Konjungsi Bulan dan Planet di Lebak
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Sebuah fenomena astronomi berupa konjungsi antara bulan sabit tua dan sebuah planet terang berhasil diabadikan oleh warga di langit …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber