-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Baru Beberapa Bulan, Jalan Poros Desa Legok - Pariuknangkub Kampung Parakan Sudah Rusak Kembali. Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Meminta Tanggung Jawab Ke Pihak Pengawas dan Pelaksana
Headline

Baru Beberapa Bulan, Jalan Poros Desa Legok - Pariuknangkub Kampung Parakan Sudah Rusak Kembali. Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Meminta Tanggung Jawab Ke Pihak Pengawas dan Pelaksana

Berita Kilat
Berita Kilat
23 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Belum juga setahun pembangunan jalan Poros Desa Russ jalan Legok - Pariuknangkub Kampung Parakan, Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, kembali rusak. padahal baru berapa bulan pembangunan jalan tersebut dikerjakan, Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) ikut angkat bicara dan meminta pertanggungjawaban pelaksana proyek.

Proyek yang dibiayai dari APBDes TA. 2024 tersebut menelan anggaran sebesar Rp.348 759.000 juta dengan Volume: 884x2,3x 0,03 M pembangunan Jalan Tersebut oleh pihak desa pasirkupa dipihak ketigakan ke CV. RIZKI NABIL UTAMA dan penyedia barang pembangunan jalan tersebut Melalui CV yang sama CV. RIZKI NABIL UTAMA.

Anggaran yang begitu besar ini, digelontorkan untuk kebutuhan dan kenyamanan masyarakat Desa Pasirkupa dan Masyarakat Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak terutama para pengendara roda dua (R2) dan Roda empat (R4).

Rd. Didi Suharyadi Ketua Japati Lebak menjelaskan. Masyarakat harus menikmati bagusnya jalan tersebut dari anggaran yang digunakan. Jangan sampai masyarakat ada yang menjadi korban kecelakaan dari rusaknya jalan.

“Jika pembangunan Jalan Tersebut dilaksanakan dengan benar sesuai spek dan RAB, pasti pembangunan jalan tersebut tidak akan cepat rusak dengan kekuatan Usia jalan yang Sudah diperhitungkannya oleh pihak konsultan, pasti masyarakat yang melintas akan merasakan nyaman dan puas oleh pembangunan jalan tersebut, bahkan beberapa masyarakat Desa Pasirkupa merasa tidak puas dan nyaman Atas pembangunan jalan tersebut. Kenapa pihak desa dan pihak pelaksana pembangunan jalan tersebut asal asalan membangun jalan tersebut, dimana kepedulian dan tanggung jawabnya buat masyarakat. Pihak desa dan pihak CV. RIZKI NABIL UTAMA harus bener bener membangun jalan poros desa, karna ini dari masyarakat untuk masyarakat,bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Didi.

Lebih jauh Didi menyoroti tanggung jawab pengawas konsultan PDTI yang sudah di tunjuk oleh pihak kementerian Desa, menurutnya, pihak pengawas konsultan PDTI harus benar - benar bisa bertanggung jawab, Untuk Bisa menegur pihak desa dan CV. RIZKI NABIL UTAMA selaku pelaksana kegiatan pembangunan jalan tersebut.

“Harus bisa bertanggung jawab selaku pengawas konsultan PDTI Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak yang sudah di tunjuk. Karna Ini sudah melanggar UU Jika salah satu masyarakat Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak ada yang terjadi kecelakaan siapa yang Akan bertanggung jawab, maka Itu jangan sampai ada pihak masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, Jika ada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dan dirugikan Atas angkutan jalan tersebut,ini Akan bisa melanggar UU No 22 Tahun 2009,” ucapnya.

Penyelenggara jalan wajib mempertahankan kelaikan fungsi jalan agar dapat mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.

“Untuk mempertahankan kelaikan fungsi jalan, pemerintah Desa dan Kecamatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan perbaikan apabila ada kerusakan jalan," imbuh Didi.

Adapun aturan yang dimaksud Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI). adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu llntas.

Lebih lanjut, jika belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Namun jika tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.

Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

"Mengacu pada ketentuan pidana tersebut diatas, pihak Pemerintah Desa, Kecamatan,dan Pelaksana apabila tidak melakukan perbaikan atau memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Tuntutan Perdata mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata atau kelompok yang merasa dirugikan dapat melakukan class action," jelas Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (*/Die)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Puluhan Mobil Koperasi Desa Merah Putih Berjejer di Alun-alun Lebak, Diduga Siap Didistribusikan

Berita Kilat- April 06, 2026 0
Puluhan Mobil Koperasi Desa Merah Putih Berjejer di Alun-alun Lebak, Diduga Siap Didistribusikan
LEBAK, BeritaKilat.com – Sejumlah kendaraan operasional berlogo Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tampak berjejer rapi di kawasan Alun-alun Rangkasbitung, Ka…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber