-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Fakta Persidangan Prapid : LQ Indonesia Lawfirm Bongkar Bukti Kriminalisasi dan Kejanggalan LP ITE Kejaksaan
Headline Hukrim

Fakta Persidangan Prapid : LQ Indonesia Lawfirm Bongkar Bukti Kriminalisasi dan Kejanggalan LP ITE Kejaksaan

Berita Kilat
Berita Kilat
11 Jun, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Sedikit demi sedikit kejanggalan kasus terhadap pengacara vokal Alvin Lim mulai terkuak. Alvin Lim yang dilaporkan oleh 185 Laporan Polisi kejaksaan oleh para Jaksa yang merasa dirinya dicemarkan dalam video Alvin Lim dengan judul Oknum Kejaksaan Agung Sarang Mafia, mengajukan Praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai Tersangka, di PN Jakarta Selatan. 


Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal di PN Jakarta Selatan, terbongkar fakta-fakta mengejutkan. Selain proses hukum yang dilaksanakan super kilat Ternyata banyak kejanggalan yang dipandang oleh Ahli Pidana yang dihadirkan sebagai sesuatu aneh dan tidak logis. 


Pertama, penyidik sudah mengetahui bahwa kapasitas Alvin Lim dalam perkara terkait adalah sebagai Advokat yang menjalankan tugas, sehingga sangat wajar menceritakan kronologis kejadian dan aduan yang dilayangkan ke kejaksaan. Dalam hal ini berlaku asas "Lex Spesialis, derogates Lex Generalis" dimana adanya UU Advokat mengenai kekebalan atau imunitas Advokat yang sedang menjalankan tugas wajib diberlakukan mendahului Hukum Pidana. Pasal 16 UU Advokat menjelaskan bahwa seorang advokat dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Penyidik Polri dalam hal ini menerobos rambu hukum yang ada dan mengabaikan UU Advokat. 


Kedua, adalah tidak dilakukannya penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku dan saksi kunci dari kejadian video yang diduga isinya pencemaran. Dalam video tersebut, jelas bahwa Alvin Lim hanya menceritakan kejadian yang dialami oleh Kliennya Phioruci yang memberikan kuasa kepadanya untuk kepengurusan mobil dan kliennya merasa diperas puluhan juta oleh Pihak Leasing bernama Hadi yang mengaku di mintai uang oleh Oknum Jaksa bernama Sru Astuti. Seharusnya lah di buktikan dengan penyidik memanggil dan memeriksa Hadi sebagai saksi apakah benar Hadi yang menyampaikan hal tersebut kepada Alvin Lim. Jika benar Hadi yang bilang dan ada bukti pembayaran dari Hadi ke Sru, maka dengan jelas bahwa peristiwa yang dituduhkan itu terjadi dan bukanlah pencemaran nama baik dan fitnah, melainkan FAKTA yang terjadi. 


"Namun, sangat janggal dalam pemeriksaan Praperadilan Alvin Lim langsung dijadikan tersangka tanpa terlebih dahulu membuktikan apakah kejadian yang dituduhkan tersebut benar atau tidak? Nampak dengan jelas, Penyidik tidak mau membuat terang sebuah tuduhan melainkan hanya ingin Mengkriminalisasi Alvin Lim." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH. 


Ketiga, yang paling janggal adalah dilakukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi pelapor Jaksa Sru Astuti pada tanggal 26 Juni 2022, sebelum di buat Laporan Polisi pada tanggal 19 September 2022. Hal ini tercantum dalam daftar barang bukti yang disampaikan oleh Penyidik Polri dalam persidangan Praperadilan. 


"Bagaimana bisa ada pemeriksaan kepada seseorang sebelum laporan polisi bahkan di buat oleh Pelapor. Atas dasar apa dilakukan pemeriksaan jika belum ada laporan? Selayaknya sesuai hukum pemeriksaan dilakukan SETELAH adanya Laporan Polisi dan setelah keluar surat perintah kepada penyidik dan bukannya sebelumnya. Ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak kepolisian saja tertawa dan berkata hal tersebut tidak logis. Herannya Polisi dengan sewenang-wenang dengan cepat menjadikan Alvin Lim yang notabene adalah seorang Advokat dan aparat penegak hukum sebagai Tersangka tanpa mengikuti aturan hukum yang benar dan berlaku di Negara Indonesia." Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH 


Hal-hal yang dilakukan pemerintah dan terjadi kepada Advokat Alvin Lim, Advokat Denny Indrayana, ketua IPW Advokat Sugeng Teguh Santoso, dengan mempidanakan mereka pencemaran nama baik dan fitnah adalah bentuk nyata proses kriminalisasi dan pembungkaman terhadap Advokat yang menjalankan tugas dan membela kepentingan masyarakat. "Hal ini jika dibiarkan maka akan merusak tatanan hukum di Indonesia. Presiden Jokowi wajib menyoroti hal ini sebagai pimpinan tertinggi negara. Indonesia adalah negara konstitusi seharusnyalah semua aparat penegak hukum menghormati dan menaati hukum yang berlaku, tidak mengunakan kekuasaan dengan sewenang-wenang sebagai alat mencelakai penegak hukum lain yang sedang menjalankan tugasnya." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


"Alvin Lim adalah sosok yang cinta negara dan pemerintah, dia melontarkan kritik keras karena dia perduli dan ingin Indonesia maju dan berubah menjadi lebih baik. Sebaiknya Jaksa yang anti kritik dicopot saja dari jabatannya. Seperti orang tua memarahi anaknya karena dia cinta sama anaknya, agar anaknya bisa lebih baik. Justru orang seperti Alvin Lim diperlukan negara, untuk menjadi penyeimbang dan cermin agar negara bisa lebih baik dalam penegakan hukum. Buktinya apa yang Alvin Lim katakan terbukti contohnya Indosurya, Henry Surya sempat lepas di kepolisian dan pengadilan karena ulah oknum aparat penegak hukum." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH 


TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Libur Panjang, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Panggarangan Lebak Akibat Stok BBM Menipis ‎

Berita Kilat- April 05, 2026 0
Libur Panjang, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Panggarangan Lebak Akibat Stok BBM Menipis  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Lonjakan volume kendaraan wisatawan pada momen libur panjang menyebabkan antrean mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (S…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Maret 30, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Maret 30, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber