-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K) Diduga palsukan Surat keterangan sakit Terdakwa Muhammad Alwi, LQ Indonesia Law Firm: ada sanksi Pidana
Headline Hukrim Jakarta

Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K) Diduga palsukan Surat keterangan sakit Terdakwa Muhammad Alwi, LQ Indonesia Law Firm: ada sanksi Pidana

Berita Kilat
Berita Kilat
20 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Kasus terdakwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan PT Surya Rejeki Timber Utama, M. Alwi memasuki babak baru, alasan tidak hadir dalam persidangan dengan keterangan surat sakit yang diterbitkan Klinik Memori Jl. M.T Haryono Kav. 11, Cawang, Jakarta Timur, yang diperiksa oleh Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K), FAAN diduga dipalsukan, LQ Indonesia Law Firm memperingatkan atas tindakan tersebut, jika berhasil dibuktikan maka dijerat dengan sanksi Pidana. 


Diketahui semenjak terbitnya surat keterangan sakit, terdakwa menggunakan surat tersebut untuk tidak hadir dalam persidangan-persidangan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. " Keterangan yang tertera didalam surat sakit itu ada banyak perbedaan mulai dari kebenaran tandatangan dan substansi redaksi surat juga ada patut diduga palsu, surat ini Kami akan berusaha untuk membuktikan, tunggu waktu, tapi perlu diingat ada sanksi hukum jika terbukti" Tukas  Advokat Jaka Maulana 


Menurut Jaka, akibat dari produk surat keterangan memberikan implikasi negatif terhadap perjalanan sidang, terkesan menghalangani karena ada unsur kesengajaan dan terlalu dipaksakan. " Secara kasat mata, kondisi terdakwa tidak seperti apa yang disampaikan dalam surat, beberapa dokumen foto sudah kita rangkum dan pembuktian," Lanjut Jaka. 


Ditambahkan Jaka, sejak dimulai perjalanan sidang di pengadilan negeri Jakarta timur, penegakan hukum tidak berjalan dengan tepat, ketidak hadiran terdakwa, membuktikan tidak kooperatif dengan ketentuan perundang-undangan, begitupun dengan Jaksa dinilai tidak secara patut dan serius mendukung sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum 


"Terdakwa ini sudah jelas-jelas memakai uang perusahan secara melawan hak, memperkaya diri, dan itu ada dalam hasil laporan audit eksternal, seharusnya jaksa jangan ragu lagi. Jadi kalau tidak hadir dalam persidangan ya jemput paksa, semua ada ketentuan hukum. Acuan kita KUHAP, bukan kemauan terdakwa dan jaksa, jangan jabatan dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi menyalahi UU" tegas jaka 


Jaka menyebutkan, sudah menyurati Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K), FAAN (NPA: 36842) sebanyak 2 kali , surat pertama tanggal 8 Juli 2022 dan surat kedua tanggal 18 Juli 2022 dan secara langsung mendatangi rumah sakit Pusat Otak Nasional dimana dokter bekerja, tetapi tidak mendapatkan respon yang baik, "Kami sudah memberikan surat sebanyak 2 kali tidak direspon dan saat didatangi juga tidak mau bertemu dengan alasan ralat dan segalanya, kalau dokter tidak salah kenapa tidak mau menemui kami, disini terlihat ada sesuatu yang salah dalam keterangan surat itu, tidak etikad baik mempertangungjawabkan surat yang dia buat, Beber Jaka 


Dalam kesempatan yang sama Ali Nugroho mengatakan  bahwa team kuasa hukum akan merespon etikad buruk Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K), FAAN perihal surat keterangan sakit dimaksud, "jalur mediasi dan bersurat sudah ditempuh, lahir batin, atas nama keadilan dan kepastian hukum, kami akan lakukan upaya hukum lapor polisi sidokter dan klinik itu, semua harus terbukti dan transparan, hak-hak pelapor dalam kasus ini tidak secara nyata dibantu oleh jaksa, malah sebaliknya kami menduga jaksa main api, " Imbuh Ali. 


Lanjut Ali, perbuatan Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K), FAAN. diduga telah melanggar pasal 266 Ayat (1) KUHP yang berbunyi “barang siapa menyuruh memasukkan keterangan ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana paling lama tujuh tahun. 


"Kami selaku kuasa hukum korban sangat kecewa dengan perbuatan yang dilakukan oleh Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K), FAAN. dan akan menempuh upaya hukum Pidana, Perdata maupun upaya hukum lainnya yang dianggap perlu dan baik guna mempertahankan hak-hak klien kami serta memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang menghalang-halangi proses peradilan" tutup Ali.


LQ INDONESIA LAW FIRM akan selalu memberikan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya dalam menangani perkara Pidana maupun perdata, silahkan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818 0489 0999 (Jakarta) atau 0818-0454-4489 (Surabaya), yang beralamat di Citra Tower North Tower Lt. 11, Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Libur Panjang, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Panggarangan Lebak Akibat Stok BBM Menipis ‎

Berita Kilat- April 05, 2026 0
Libur Panjang, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Panggarangan Lebak Akibat Stok BBM Menipis  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Lonjakan volume kendaraan wisatawan pada momen libur panjang menyebabkan antrean mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (S…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Maret 30, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Alex dan Cahya Gelar Syukuran Pernikahan, Undang Kerabat Hadiri Acara di Ciomas

Maret 30, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber