-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Diduga Kejaksaan Negeri Lampung Timur Langgar Perma No.2 Tahun 2012 dalam Kasus ‘Tipiring’ Wilson Lalengke
Headline Hukrim Jakarta

Diduga Kejaksaan Negeri Lampung Timur Langgar Perma No.2 Tahun 2012 dalam Kasus ‘Tipiring’ Wilson Lalengke

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Foto: Kejaksaan Negeri Lampung Timur saat menggelar Restorative Justice atas kasus tipiring Wilson Lalengke vs pelapor yakni polresLampung Timur (08/04/2022)

JAKARTA, BeritaKilat.Com - Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga melanggar Perma No.2 Tahun 2012 dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edi Suryadi dan Sunarso), atas peristiwa merubuhkan papan bunga di halaman luar Polres Lampung Timur. 

Pasalnya, setelah pelimpahan kasus tersebut dari Polres lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengundang pihak keluarga Wilson Lalengke (domisili Jakarta Barat) dan Tim Kuasa Hukumnya,  untuk menggelar Restorative Justice (RJ), yang dipimpin Kepala Kejaksaan, Ariana Juliastuty, SH., MH,  pada Jum’at (8/04/2022) lalu.

Namun, Restorative Justice gagal mencapai kesepakatan perdamaian, karena pelapor dari anggota polri yang bertugas dipolres lampung timur menolak perdamaian,dan  menyatakan untuk melanjutkan ke proses hukum. Artinya, Undangan Kejaksaan yang menyebutkan Pelaksanaan Perdamaian itu, hanya mempertontonkan penolakan bersama, yang diduga ada dalang dibalik itu.

Sementara itu, menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, SH & Partner, jika RJ sudah diputuskan untuk digelar, itu pertanda kasus tersebut adalah tindak pidana ringan (tipiring).

“Jadi, ketika Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggelar RJ, maka itu pertanda, bahwa kasus klien kami Wilson Lalengke, dkk, yang dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP adalah kasus tipiring. Sebab itu, berlakulah Perma No.2 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, dan MOU empat institusi penegak hukum, kami juga menganggap hal ini hanya akan memboroskan keuangan Negara karena nilai papan bunga yang dirobohkannya juga hanya sekitar Rp. 500 ribu rupiah saja,” jelasnya kepada wartawan, Kamis malam (14/04/2022) di Jakarta.

Selanjutnya, pasca gagalnya RJ, Ujang Kosasih, SH mengajukan Permohonan Pemeriksaan Cepat ke Kepala Kejaksaan Agung R.I Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada hari Senin (11/04/2022), sesuai dengan pasal 205 sampai dengan 210 KUHAP.

Namun, Kamis sore (14/04/2022), Ujang Kosasih mengaku dihubungi salah satu Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Habibie, yang menginformasikan bahwa sidang Wilson Lalengke, Edi Suryadi dan Sunarso akan digelar minggu depan tanggal 21 April 2022.

“Atas informasi yang saya terima tadi sore, Tim Kuasa Hukum berkesimpulan, bahwa Permohonan Sidang Cepat sesuai Perma No.2 Tahun 2012 tidak dijalankan. Sebab tadi, informasi dari Jaksa pak Habibie mengatakan, sidang minggu depan itu adalah sidang umum atau sidang biasa di Pengadilan Negeri. Ini yang sangat kami sayangkan, kenapa Sidang Pemeriksaan Cepat tidak dikabulkan atau ditolak?. Padahal Kejaksaan sebelumnya sudah menggelar RJ,” tandasnya.

Dalam kesimpulan kami, lanjut Ujang, Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga melanggar Perma No.2 Tahun 2012 Surat Edaran MOU empat insitusi penegak hukum di Republik ini.

“Tentu, dalam kesimpulan kami Tim Kuasa Hukum, bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga melanggar Perma No.2 Tahun 2012, berikut Nota Kesepakatan Bersama (MOU) dari Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung R.I dan Kepolisian R.I, tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan, dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan Restorative Justice disingkat RJ,”seharusnya kejaksaan negri sukadan mempertimbangkan nilai kerugian,sudah dapat disimpulkan berapa sih kerugian dalam tindak pidana yang dilakukan oleh wilson lalengke???dengan digelarnya sidang pradilan umum maka dapat dipastikan negara akan dibebani biaya yang tidak sedikit jumlahnya mengingat sidang dipengadilan negri adalah tingkat pertama masih ada sidang2 berikutnya seperti banding,kasasi dan PK dan tidak tertutup kemungkinan ada sidang kode pelanggaran penyalahgunaan wewenang di satgas 53 dan jamwas pungkasnya,

Sementara itu, pihak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, bernama Meryon, melalui komunikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan Jum’at (15/04/2022) dinihari, tidak ada respons. 

Diberitakan sebelumnya, kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA dan kawan-kawannya, Edi Suryadi dan Sunarso, berawal dari peristiwa merebahkan atau menjatuhkan karangan bunga atau papan bunga di pekarangan luar Polres Lampung Timur, pada 11 Maret 2022.

Atas perbuatan tersebut, keesokan harinya, mereka ditangkap di halaman Polda Lampung tanggal 12 Maret 2022, dan ditahan Polres Lampung Timur, sejak 12 Maret 2022 hingga 1 April 2022. Proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan tambahan masa penahanan 20 hari, dan Kejaksaan melakukan RJ namun tidak membuahkan hasil. (DANS/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Libur Panjang, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Panggarangan Lebak Akibat Stok BBM Menipis ‎

Berita Kilat- April 05, 2026 0
Libur Panjang, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Panggarangan Lebak Akibat Stok BBM Menipis  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Lonjakan volume kendaraan wisatawan pada momen libur panjang menyebabkan antrean mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (S…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber