-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Daerah Headline Hukrim Adu Debat Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dan Penasehat Hukum Terdakwa MNW di Ruang Sidang
Daerah Headline Hukrim

Adu Debat Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dan Penasehat Hukum Terdakwa MNW di Ruang Sidang

Berita Kilat
Berita Kilat
17 Jan, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Pandeglang, BeritaKilat.Com - Sidang ketujuh lanjutan kasus dugaan kriminalisasi perkara perdata menjadi pidana atas nama terdakwa MNW, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang. Senin 17 Januari 2022.


Sidang di ketuai oleh Indira Patmi ini agendanya adalah menghadirkan saksi A de Charge dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa MNW.


Dua saksi A de Charge yang akan meringankan terdakwa MNW, dari Penasehat Hukum terdakwa MNW menghadirkan yang pertama Ketua Umum Perlindungan Konsumen Tajali 

bernama Suganda, S.H., dan yang kedua seorang mahasiswa dari Universitas Pamulang (Unpam) bernama Krisyanto yang masih kuliah di Unpam semester tujuh Fakultas Hukum jurusan S1 Hukum.


Dalam pantauan media, keterangan dari saksi A de Charge yaitu Krisyanto. Penasehat Hukum terdakwa MNW mempertanyakan pengetahuan saksi tersebut tentang penanganan kasus perlindungan konsumen, kemudian Penasehat Hukum terdakwa MNW menguji saksi terkait UU Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 18 huruf h tentang pencantuman klausul baku. 


Kemudian, Penasehat Hukum terdakwa MNW langsung diingatkan Hakim Indira Patmi.


Dikatakan Hakim Indira Patmi, bahwa pertanyaan itu mestinya untuk ahli, kepada Penasehat Hukum terdakwa MNW jangan bertanya yang bukan kapasitas saksi A de Charge.


Sempat terjadi perdebatan sengit antara Penasehat Hukum terdakwa MNW dengan Hakim Indira Patmi.


Advokat Ujang Kosasih, S.H.,  yang juga Penasehat Hukum terdakwa MNW, ia protes kepada Majelis Hakim.


Masih kata Ujang Kosasih, jika kami Penasehat Hukum tidak boleh bertanya, silahkan keluarkan saksi tersebut dari ruang sidang ini, dan tentunya ini akan menjadi catatan buat kami.


Kemudian Majelis Hakim  berunding, lalu Hakim Indira Patmi menyampaikan kepada Penasehat Hukum terdakwa MNW agar melanjutkan pertanyaan.


"Tetapi jangan mengarah kepada pertanyaan yang bukan kapasitas saksi," ucap Indira Patmi.


Kemudian Advokat Ujang Kosasih menjawab, ijin Majelis Hakim, pertanyaan saya terkait perlindungan konsumen dan UU Fidusia yang berkaitan dengan  perkara ini.


Akhirnya Penasehat Hukum terdakwa MNW diperbolehkan oleh Hakim Indira Patmi untuk  melanjutkan pertanyaan kepada saksi Krisyanto.


Dilanjutkan saksi kedua, saksi A de Charge dari Penasehat Hukum terdakwa MNW yaitu Suganda, S.H.. Ia menerangankan, bahwa terkait perlindungan konsumen diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 tentang kepastian hukum, bahwa konsumen dijamin dan dilindungi. 


Namun, Hakim Indira Patmi lagi lagi mengingatkan Penasehat Hukum terdakwa MNW agar pertanyaannya tidak menggiring seolah-olah saksi ini ahli.


Penasehat Hukum terdakwa MNW melanjutkan pertanyaan kepada saksi Suganda, begini, ketika terjadi perselisihan atau sengketa maka harus diselesaikan di 

manakah. Saksi Suganda  menjawab di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Masih kata Suganda, bahwa BPSK  itulah yang berwenang.


Lanjut, saksi Suganda,  menerangkan, selain BPSK ada Perma Nomor 1 Tahun  1956, apabila perdata muncul pidana, maka pidananya harus dipertangguhkan. Selesaikan perdatanya dahulu di Pengadilan, ada atau tidak ada unsur perdata tersebut. 


Hakim Indira Patmi bertanya  kepada saksi Suganda, apakah Saudara saksi selama menjadi Ketua Perlindungan Konsumen pernah menerima pengaduan dari konsumen terkait laporan Polisi. Kemudian, saksi Suganda menjawab pernah. 


Lanjut Hakim Indira Patmi bertanya kepada saksi Suganda, dimana kejadiannya, jawab saksi Suganda di Polres  Kota Tangerang Polda Banten.


Lanjut saksi Suganda, pasal yang diletakkan oleh penyidik  pada konsumen saya adalah Pasal 36 UU Fidusia atau Pasal 372 KUHP. Kemudian sambung pertanyaan dari Hakim Indira Patmi,  bagaimana kelanjutannya dari LP tersebut. Saksi Suganda menjawab saya mendatangi penyidik dan mengingatkan penyidik agar tidak menerapkan Pasal 372 KUHP  atau Pasal 378 KUHP, karena  pasal itu adalah tentang  pidana umum.


"Sementara Pasal 36 UU Fidusia adalah bersifat khusus, hanya yang khususlah  yang diterapkan, hal ini diatur dalam Pasal 63 KUHP," jelas saksi Suganda, yang juga seorang Ketua Umum Perlindungan Konsumen.


Lanjut pertanyaan dari Hakim Indira Patmi, terkait pengaduan ke BPSK dari konsumen atau pelaku usaha. Lalu saksi Suganda menjawab sepengalaman saya,  kebanyakan dari konsumen, kalau pelaku usaha kebanyakan ke Pengadilan Negeri.


Tambahan pertanyaan juga disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa MNW yang satunya yaitu Advokat  Luqmanul Hakim, S.H.. Ia bertanya kepada saksi Suganda terkait dengan perjanjian kontrak, apakah perjanjian tersebut dibuat dihadapan notaris kah atau bagaimana tolong saksi berikan penjelasan. Lalu, Suganda memberikan keterangan lebih lanjut bahwa yang semestinya terlebih dahulu kedua belah pihak  harus berhadapan dihadapan notaris, bukan menguasakan objek tersebut seperti halnya saudara saksi memberikan keterangan jual beli pengalihan.


*** Sebagai tambahan informasi, saksi yang meringankan atau A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. 


Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP yakni:


“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.


Selain itu, dasar hukum saksi A de Charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:


“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”  (Tim Media)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PENERIMAAN PESERIA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2026

Berita Kilat- April 06, 2026 0
PENERIMAAN PESERIA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2026
​ SMP NU JAWILAN – Mencetak Generasi Cerdas & Berakhlakul Karimah ​Halo Ayah Bunda dan Calon Siswa Hebat! 👋 Kabar gembira! Pendaftaran Siswa Baru SMP…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber