-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Hukrim Serang Raya Leo Handoko Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Ketum PPWI: “Itu Putusan Abal-abal dan Hoax”
Hukrim Serang Raya

Leo Handoko Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Ketum PPWI: “Itu Putusan Abal-abal dan Hoax”

Berita Kilat
Berita Kilat
10 Jun, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, AktualBanten.Com – Leo Handoko selaku Direktur PT. Kahayan Karyacon divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti otentik (Pasal 266 KUHP) dalam akta No. 17 tanggal 24 Januari 2018, tentang pengangkatan kembali Organ Perseroan Terbatas (PT).

Leo Handoko melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat menyatakan Leo Handoko terbukti bersalah sesuai Pasal 266 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Erwantoni pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 10 Juni 2021.

Dolfie Rompas selaku kuasa hukum Leo Handoko langsung menyatakan banding.

“Kami mengajukan banding,” Dolfie kepada majelis hakim.

Saat ditemui usai sidang, Dolfie kepada awak media mengatakan, alasan yang mendasarinya melakukan banding adalah banyaknya fakta persidangan yang terungkap di persidangan, namun hakim tak menjadikan fakta itu sebagai pertimbangan.

“Kami kuasa hukum keberatan dengan keputusan Majelis Hakim dan kami sangat kecewa. Padahal kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil. Tapi hari ini, setelah mendengar putusan Majelis Hakim, bagi kami ini tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Menurut kami Majelis Hakim tidak mempertibangkan fakta-fakta di persidangan,” pungkas Dolfie.

Jadi, kata Dolfie, seolah-olah yang dilihat adalah hanya berdasakan akte itu sudah jadi. Majelis Hakim tidak menilai fakta-fakta di persidangan. Fakta di persidangan jelas tidak ada yang membuktikan bahwa terdakwa melakukan kesalahan berdasarkan Pasal 266 yang dituduhkan. Tidak ada yang bisa membuktikan, baik dari para saksi. Satu pun tidak ada. Karena kebanyakan saksi yang dihadirkan juga bukan saksi fakta. 

“Kami sangat kecewa. Karena jelas dalam Undang-Undang bahwa Majelis Hakim harus memutus berdasarkan pertimbangan fakta-fakta yang ada di persidangan. Jadi bukan hanya analisa saja. Bukan hanya berdasarkan pikiran atau rekaan-rekaan. Jadi harus berdasarkan pembuktian. Karena yang dilakukan saat ini adalah proses peradilan tindak pidana. Harusnya, ini kan pembuktian materil. Harusnya berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan, seperti saksi-saksi, semua yang hadir sesuai tidak atau benar atau tidak gitu loh. Apakah terdakwa ini melakukan apa yang ditujuhkan. Jadi sore hari  ini, kami melihat dan merasakan bahwa ada ketidakadilan atas putusan terhadap klien kami, dan kami tegas menyatakan banding. Kami banding. Kami merasa bahwa ini putusan yang tidak adil,” pungkasnya.

Putusan Abal-abal dan Hoax

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warta Indonesi (PPWI), Wilson Lalengke mengatakan, pihaknya sudah menduga Majelis Hakim akan memutuskan besalah kepada Leo Handoko.

“Seperti yang kita dengar tadi. Dia (Majelis Hakim-red) tidak bisa memutuskan Leo Handoko bebas. Jelas ini sebuah proses rekayasa, dari awal, mulai dari Mabes Polri, dan itu sudah bisa kita buktikan. Kita buktikan 100 persen bahwa di Mabes Polri itu rekayasanya sangat kentara, sangat jelas, bahwa orang ini (Leo Handoko-red) harus dihukum. Orang ini harus dipenjara. Jadi perjalanannya dari sana, dengan rekayasa yang dilakukan oleh oknum-oknum di Bareskrim Mabes Polri. Kemudian berlanjut di Kejaksaan pun dibuat dakwaan yang ngawur, membuat tuntutan yang ngibul, yang akhirnya Hakim memutuskan putusan setan,” tutur Wilson.

“Bagaimana mungkin, dia mengatakan tidak ada kerugian materil, tetapi kerugian itu diartikan secara luas? Seluas apa? Seluas langit dan bumi. Ini Hakim apa gitu loh. Ini jelas, dia (Majelis Hakim-red) tidak mampu membutikan bahwa itu adalah benar. Membuat putusan bahwa dia telah melakukan kesalahan dengan kerugian sekian-sekian gitu, bukan kita artikan secara luas. Luasya luas apa. Pengadilan ini kan untuk mendapat kepastian hukum. Kepastian itu harus dipastikan. Ukurannya harus jelas. Bukan kita artikan seluas-luasnya. Itu berarti putusan atas dasar persepsi dia (hakim-red) saja,” sambungnya.

Kemudian, kata Wilson, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa terdakwa menjabat Direktur sudah lima tahun, maka seharusnya dia tau. 

“Siapa bisa. Harusnya dikasih ujian dia. Baru dia tau tentang Undang-Udang itu. Jadi harus jelas, dan harus ada ukurannya. Masa hanya dipersepsikan seperti itu saja. Karena dia sudah bekerja lima tahun terus harus tau semua. Ga mungkin, dia sendiri saja tidak tau, apalagi masyarakat umum. Jadi harus jelas pertimbangannya, bukan mengira tidak jelas ukurannya lalu seorang Hakim menvonis terdakwa dengan hukum 2 tahun 6 bulan. Itu putusan ngawur itu. Hakimnya ngawur. Ya jelas kalau bidang informasi ini keputusan abal-abal, keputusan yang hoax,” tutupnya. (*/red)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DPC GMNI Lebak Mengapresiasi Kedewasaan Bupati dan Wakil Bupati untuk Mengakhiri Dinamika yang Terjadi

Berita Kilat- April 06, 2026 0
DPC GMNI Lebak Mengapresiasi Kedewasaan Bupati dan Wakil Bupati untuk Mengakhiri Dinamika yang Terjadi
Lebak, BeritaKilat.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Lebak mengamati serta menyikapi dinamika yang terjadi beberapa waktu lalu antara Bupati dan Wakil Bu…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber