-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Banjarmasin Headline Nasional DPD RI Jelmaan Utusan Daerah, Idealnya Menjadi Saluran Capres Putra-Putri Terbaik dari Non-Partai
Banjarmasin Headline Nasional

DPD RI Jelmaan Utusan Daerah, Idealnya Menjadi Saluran Capres Putra-Putri Terbaik dari Non-Partai

Berita Kilat
Berita Kilat
24 Mei, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



KETERANGAN FOTO : Ketua DPD RI saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5/2021)

BANJARMASIN, BeritaKilat.Com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, setuju dengan adanya wacana amandemen konstitusi ke-5, demi perbaikan dan koreksi atas perjalanan amandemen pertama hingga keempat yang terjadi dari tahun 1999 hingga 2002 lalu.

Dikatakan LaNyalla, sejak amandemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik. Sehingga tertutup saluran bagi putra putri terbaik di luar kader partai atau mereka yang tidak bersedia menjadi kader partai.

Mengingat, UUD NRI 1945 telah menyebutkan bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. “Ini ambiguitas dan paradoksal,” tandas LaNyalla. Demikian dikatakan saat mengisi Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin 24 Mei 2021.

Senator asal Jawa Timur ini mengingatkan mengenai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pasal itu menyebutkan bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

LaNyalla juga menyampaikan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’, dan Pasal 28D ayat (3) yang menyebutkan bahwa ‘Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan’.

“Lalu mengapa untuk menjadi kepala pemerintahan, dalam hal ini untuk menjadi calon presiden, harus anggota atau kader partai politik saja? Itu pun tidak semua partai bisa mengusung kadernya, karena adanya Presidential Threshold. Jadi di sini sebenarnya telah terjadi ambiguitas dan sesuatu yang paradoksal. Apalagi jika kita melihat keberadaan Dewan Perwakilan Daerah,” ungkap LaNyalla.

Ditambahkannya, keberadaan DPD RI menjadi tumpul sehingga merugikan suara stakeholder dan rakyat di daerah yang diwakili oleh para Senator.

“Padahal sebelum Amandemen, DPD RI adalah Utusan Daerah, yang juga anggota MPR RI. Yang terlibat secara aktif di MPR RI untuk mengusulkan dan menentukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dan saat ini, anggota DPR RI dan DPD RI sama-sama duduk sebagai anggota MPR RI hasil dari Pemilu,” tuturnya.

LaNyalla menjelaskan, anggota DPR RI adalah representasi partai politik. Sedangkan anggota DPD RI adalah representasi daerah dan diakui sebagai Lembaga Politik yang diisi oleh orang-orang yang non-partisan. Karena anggota DPD RI dilarang sebagai pengurus Partai Politik.

Sebagai utusan daerah, DPD idealnya dijadikan sarana bagi putra putri terbaik non partisan yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. 

“Tetapi, DPD RI sebagai Lembaga Politik tidak dapat menjadi saluran untuk mewadahi amanat konstitusi seperti tertera dalam Pasal 28D Ayat (3), yang menyebutkan ‘Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan’,” sebutnya.

Dikatakan LaNyalla, alasan itu membuat sejumlah pihak, baik dari kalangan akademisi, aktivis dan politisi pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Banyak stakeholder yang merasa tertutupnya peluang Calon Presiden dari unsur Non Partai Politik tidak sesuai dengan semangat reformasi.

“Termasuk juga membuat sejumlah pihak, baik dari kalangan akademisi, aktivis dan politisi pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Threshold partai politik yang merugikan suara rakyat yang disalurkan kepada partai politik yang sedang dan kecil,” jelasnya.

Mantan Ketua Umum PSSI tersebut mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa di masyarakat terjadi kerisauan dan kebuntuan saluran dalam konteks pemenuhan hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih.

Penjabaran tidak jauh berbeda disampaikan narasumber FGD, Dr H Mohammad Effendy SH MH. Menurutnya, seharusnya calon perseorangan bisa maju menjadi capres.

"Syarat untuk calon perseorangan untuk tingkat daerah, bisa dengan syarat dukungan awal. Dukungan awal menjabarkan adanya simpatisan publik. Dan ini sebaran untuk mengetahui popularitas calon. Syarat tetap 20% seperti dalam undang-undang, tapi dilakukan dari tingkat daerah untuk menjaga kestabilan," katanya.

Narasumber lainnya, Dr H Ichsan Anwary yang juga dosen Fakultas Hukum, berharap undang-undang membuka atau memberikan ruang konstitusionalitas bagi calon alternatif untuk capres dan cawapres perseorangan.

"Ruang itu harus ada meski dengan persyaratan yang sangat ketat dan rasional, sebagai mana halnya diakomodirnya calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah," paparnya.

Sedangkan narasumber terakhir, Dr Jamaludin M.Si, yang merupakan dosen FISIP, menilai dengan UU Pemilu yang ada saat ini mustahil calon perseorangan bisa muncul.

"Terlihat jika ada kelompok-kelompok yang ingin Presidential Threshold dipertahankan. Mereka adalah partai-partai besar yang berkuasa. Lalu mereka bilang PT akan memperkuat sistem presidensial di Indonesia, atau untuk menjaga kesatuan NKRI. Padahal secara teori, tidak begitu," jelasnya.

Sementara itu Rektor ULM, Prof Dr Sutarto Hadi, menyambut baik kehadiran Ketua DPD RI dan rombongan di kampusnya.

"Ini kunjungan pertama Ketua DPD ke ULM yang merupakan universitas perjuangan di Kalsel. Mungkin bisa disampaikan ke para eksekutif, persoalan serius yang dihadapi selama beberapa tahun terakhir adalah tidak adanya penerimaan dosen baru. Selama itu, banyak dosen, guru besar, atau profesor yang pensiun. Sehingga saya menduga terjadi penurunan kualitas pendidikan," katanya.

Hal ini diperparah dengan peraturan pemerintah yang melarang perguruan tinggi mengangkat dosen kontrak. Padahal, rasio perbandingan antara dosen dan mahasiswa semangat tinggi.

"Kalau mendidik dosen-dosen muda, perlu waktu panjang, mungkin 10 sampai 20 tahun untuk mereka bisa sampai menjadi doktor," katanya.(*)

 

 


Via Banjarmasin
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sejumlah Siswa SMAN 1 Jawilan Lolos SNBP & SPMB 2026 Jalur Prestasi Akademik, Siti Fatimatu Zahra Tembus UIN Jakarta

Berita Kilat- April 06, 2026 0
Sejumlah Siswa SMAN 1 Jawilan Lolos SNBP & SPMB 2026 Jalur Prestasi Akademik, Siti Fatimatu Zahra Tembus UIN Jakarta
SERANG, BeritaKilat.com – Kabar membanggakan datang dari SMAN 1 Jawilan, Kabupaten Serang. Sejumlah siswa berhasil lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026  ‎

34 SD se-Kecamatan Malingping Unjuk Bakat dalam FLS2N 2026 ‎

Maret 31, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber