-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Nasional Edarkan Siaran Pers Tahunan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Kurang Kerjaan
Headline Nasional

Edarkan Siaran Pers Tahunan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Kurang Kerjaan

Berita Kilat
Berita Kilat
29 Apr, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Dewan Pers (DP) menerbitkan dan mengedarkan siaran pers tahunannya menjelang Idul Fitri yang ditujukan ke berbagai instansi, baik di lingkungan pemerintah maupun kepada kalangan swasta. 

Isinya selalu sama dari tahun ke tahun, yakni meminta agar para instansi atau lembaga yang ada di seluruh negeri ini menolak memberikan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para wartawan, khususnya yang tidak menjadi konstituen DP.

Terkait surat edaran nomor: 01/DP/K/IV/2021, tertanggal 28 April 2021, dengan perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan komentar singkat atas perilaku DP tersebut.

“Kurang kerjaan dia, setiap mau lebaran hanya bisa mengeluarkan surat edaran semacam itu,” kata Lalengke, Kamis, 29 April 2021.

Hal ini disampaikannya ketika sejumlah wartawan ibukota mengirimkan file berisi surat edaran DP itu ke nomor WhatsApp-nya, seraya meminta tanggapan tokoh pers nasional yang terkenal gigih membela para wartawan yang selama ini termarginalkan oleh kebijakan diskriminatif DP itu.

Menurut Lalengke, selama ini DP lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Padahal dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers, sangat jelas bahwa DP bertugas mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers. Pengertian meningkatkan kehidupan pers dapat dilihat di bagian penjelasan UU Pers tersebut, yakni meningkatkan kualitas serta kuantitas pers,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Bagaimana mungkin meningkatkan kualitas pers, lanjut Lalengke, jika kondisi ekonomi pekerja pers tidak tersentuh dalam program kerja lembaga DP itu. Pers adalah domain orang-orang bebas, tidak terikat dengan siapa atau pihak manapun. Hanya dengan kebebasan atau independensi yang dimiliki seseorang, maka Ia dapat menyuarakan kebenaran dan fakta yang didapatkannya dari lapangan secara berani, jujur, dan terbuka.

“Nah, agar kehidupan ekonomi wartawan tidak terkoneksi ke sesuatu pihak atau lembaga yang membuat mereka terkooptasi oleh kepentingan pihak atau lembaga tertentu itu, maka diperlukan suatu institusi yang akan mengayomi pers di segala bidang, termasuk kehidupan ekonominya. Itulah pentingnya DP dibentuk,” jelas Lalengke.

Selanjutnya, perilaku dan kebijakan DP selama ini justru kontradiktif dengan ketentuan perundangan di pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 yang mewajibkan DP meningkatkan kuantitas pers di tanah air.

“Yang dilakukan justru menghambat perkembangan dan pertambahan media-media dan organisasi pers. Tindakan DP itu jelas dan nyata melanggar UU Pers,” tegas lulusan pasca sarjana di bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia) ini.

Untuk itu, kata Lalengke lagi, kepada para pihak yang disurati oleh DP terkait larangan memberikan THR kepada wartawan, agar mengabaikan surat edaran nomor: 01/DP/K/IV/2021 dimaksud. 

Menurutnya, surat itu merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan DP terhadap publik pers di tanah air. Lebih daripada itu, surat itu secara substansial merupakan bukti nyata pelanggaran DP terhadap pasal 15 ayat (1) UU Pers.

“Saya menghimbau kepada semua lembaga, baik pemerintah maupun non pemerintah agar mengabaikan surat edaran DP itu. Janganlah Anda sebagai bagian dari pejabat publik, termasuk lembaga swasta yang pasti hidup dari publik, termasuk dari keringat para wartawan di lingkungan Anda, justru menjadi jongos DP yang malpraktek itu. Bulan Suci Ramadhan seharusnya tidak dinodai oleh kebijakan diskriminatif nan penuh kesombongan seperti yang dilakukan DP. Sebaliknya, kita semestinya memperbanyak amal dengan saling membantu, saling memberi, saling menolong, saling meringankan beban sesama manusia, sesama anak bangsa,” pesan Lalengke yang juga adalah Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko itu berharap.

Sebagaimana banyak beredar di media massa dan jaringan WhatsApp, Dewan Pers baru-baru ini mengirimkan surat edaran nomor: 01/DP/K/IV/2021, tertanggal 28 April 2021, perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Surat tersebut ditujukan kepada:

1. Panglima TNI

2. Kapolri

3. Sekretaris Negara

4. Menteri Dalam Negeri

5. Menteri Komunikasi dan Informatika

6. Pimpinan BUMN/BUMD

7. Pimpinan Perusahaan

8. Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia

9. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia di- Indonesia

Secara singkat, surat itu menyatakan bahwa, “Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada 13 -14 Mei 2021 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.”

Pada bagian lain di surat itu, disebutkan nama organisasi konstituen DP, yang dipersepsikan sebagai organisasi resmi yang diakui DP, sebagai berikut:

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI)

5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)

8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Bagi publik, pemuatan nama-nama lembaga atau organisasi konstituen DP dalam surat edaran tahunannya ini secara tersirat sebagai pesan bahwa ‘jika ingin memberikan THR, berikanlah kepada mereka-mereka yang nama lembaganya ada di daftar tersebut. DP akan sangat berterima kasih atas bantuan THR yang Anda berikan kepada konstituen DP sehingga para konstituen kami itu akan merasa nyaman, lancar, dan bahagia dalam merayakan Idul Fitri 1442 H mendatang’.

“Selamat berlebaran para konstituen DP. Semoga Anda semua berbahagia dengan THR-THR yang diberikan oleh instansi/lembaga atas rekomendasi DP,” ujar seorang jurnalis papan bawah yang tidak ingin disebutkan namanya seraya tersenyum sinis. (APL/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Serang Diduga Aniaya Pengunjung

Berita Kilat- April 07, 2026 0
Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Serang Diduga Aniaya Pengunjung
SERANG, BeritaKilat.com – Salah seorang Satuan tugas (Satgas) Stadion Maulana Yusuf kota Serang kembali mendapatkan sorotan usai diduga melakukan tindak pid…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Sejumlah Siswa SMAN 1 Jawilan Lolos SNBP & SPMB 2026 Jalur Prestasi Akademik, Siti Fatimatu Zahra Tembus UIN Jakarta

Sejumlah Siswa SMAN 1 Jawilan Lolos SNBP & SPMB 2026 Jalur Prestasi Akademik, Siti Fatimatu Zahra Tembus UIN Jakarta

April 06, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Lebak Perkuat Sektor Pertanian Demi Ketahanan Pangan

April 02, 2026
FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

FMST Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Musisi

April 03, 2026
Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

Wabup Lebak Amir Hamzah Klarifikasi Pertemuan di Rumahnya: Saya Merasa Di-Prank!

April 02, 2026
Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak Selatan Disorot, Warga Berharap Akurasi Data Ditingkatkan

April 03, 2026
Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

Aktivis Lebak Selatan Soroti Ketimpangan Penyaluran Bansos Pangan Awal Tahun 2026

April 03, 2026
Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Inilah Sosok KH Emed Bukhori Sang Inisiator Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak

April 02, 2026
Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

Rekonsiliasi Politik: Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Temui Amir Hamzah demi Stabilitas Daerah ​

April 01, 2026
Sejumlah Siswa SMAN 1 Jawilan Lolos SNBP & SPMB 2026 Jalur Prestasi Akademik, Siti Fatimatu Zahra Tembus UIN Jakarta

Sejumlah Siswa SMAN 1 Jawilan Lolos SNBP & SPMB 2026 Jalur Prestasi Akademik, Siti Fatimatu Zahra Tembus UIN Jakarta

April 06, 2026
Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi di Depan Pemda Lebak, Soroti Pernyataan Bupati dalam Halal Bihalal

Maret 31, 2026
Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

Tokoh Pendukung Kecewa, Asep Komar Soroti Sikap Bupati Lebak terhadap Wakilnya

April 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber