Masyarakat desa sudamanik memeriahkan HUT RI ke 79

Agustus 15, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Masyarakat Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak sambut HUT RI Ke 79 dengan kegiatan lomba gerak jalan santai di mulai dari depan Kantor Desa Sudamanik. Kamis 15 Agustus 2024.

Perlombaan tersebut di meriahkan di depan kantor desa sudamanik di hadiri langsung kepala desa sudamanik serta Babinsa maupun babinkamtibmas Polsek setempat 

Dalam kegiatan perlombaan menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia di ikuti dari masing-masing RT baik ibu-ibu maupun para pemuda yang memeriahkan berbagai ragam gaya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Rendi Irwan selaku kepala desa sudamanik "ikut serta menghadiri secara pelepasan gunting pita " dalam.

Kesempatannya Rendi Irawan memberikan komentar kepada awak media beritakilat " apa yang menjadi acara hari kemerdekaan Republik Indonesia ini guna mengenang pahlawan-pahlawan yang dulu berjuang merebut kemerdekaan Republik Indonesia ini. Dan satu lagi" menurut saya dan harapan saya " dengan adanya perlombaan ini di sisi lain menyatukan kebersamaan masyarakat saya di desa sudamanik ini, " tegasnya.

Dikesempatan berbeda bangbang Irawan selaku ketua karangtaruna Desa sudamanik ikut serta dalam pengawasan perlombaan acara kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 tahun. 

"Saya sangat bangga kepada masyarakat yang terutama pemuda pemudi yang ikut dalam perlombaan menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang sangat baik,dan Alhamdulillah dalam kegiatan perlombaan ini berjalan lancar," pungkasnya. 

Pewarta: Supriyadi/kuncir

Kepala biro lebak

Mau Lapor Polisi Malah Diancam Oknum Polisi, Polisi Itu Melayani Bukan Mau Dihormati

Agustus 14, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan proses kelanjutan penyidikan kasus penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) milik PT HCI. Hal itu dilakukan karena sudah berkali-kali menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, namun penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel tidak menggubris pihak pelapor (PT. HCI). Alvin Lim mengaku sangat kesulitan mendapatkan pelayanan kepolisian terkait kasus penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) ini. Saat mendatangi Polres, Senin 12 Agustus 2024 Alvin Lim sempat terlibat cekcok mulut dengan petugas kepolisian, karena emosi saat menanyakan perkembangan kasus itu, tapi mendapatkan respons yang tidak memuaskan, Alvin Lim bahkan diserang balik dengan disebut tak sopan, lantaran marah-marah dan berkata dengan nada tinggi. 

Bukan hanya itu saja, tapi Alvin Lim dan Tim dari LQ Indonesia Law Firm juga mendapat ancaman dari salah satu Oknum Polisi. “Jangan cari ada konten ya ini jangan dibuat masukkan di IG, ga perlu kalian bikin IG, saya perkarakan nanti yang buat-buat IG, ada yang lapor di IG saya perkarakan langsung, saya yang maju di depan, saya ngerti. Ada yang lapor di IG berhadapan dengan saya, saya penyidiknya langsung, saya tahu ada yang masih aktif itu handphone-handphone yang merekam, itu karena di handphone saya bunyi, itu tidak perlu yang begitu, nyolong-nyolong begitu, ada yang upload, berhadapan dengan saya. Saya langsung ambil nanti perkaranya, liat siapa yang lebih kuat nanti, kalo ini diupload ya, kalo yang lain saya tidak tau, kalo permasalahan ini diupload berhadapan dengan saya nanti, karena saya langsung penyidiknya.” Ujar Oknum Polisi tersebut.  

“Polisi adalah penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan apa yang diberikan kalau  pelapor dan kuasa hukum mau hubungin tidak bisa, kasih SP2HP Dimana tertera Nomor Kanit yang dapat dihugungi jika ada pertanyaan, tapi nyatanya tidak dapat dihubungi sama sekali, bahkan nomor saya diblokir” ujar Advokat Alvin Lim. Jika seperti ini apa yang bisa diharapakan dari polisi jika dihubungi saja tidak bisa, pelapor datang untuk menanyakan proses kelanjutan penyidikan kasus tidak direspon dengan baik, malah mendapatkan ancaman, ini kah yang dibilang Polri Presisi.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Perseptif LQ Indonesia Lawfirm Terkait Kasus Viral di Medsos

Agustus 13, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alkausar Akbar, SH dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin  membahas perspektif / pandangan hukum tentang berbagai macam kasus yang viral di media sosial seperti Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan dan juga kasus yang lainnya. Dari kasus-kasus ini dapat dilihat Dimana kasus sudah viral, baru kemudian mendapatkan atensi dari Kapolri ataupun para pejabat-pejabat di instansi pemerintahan dan lingkungan Polri. Dari berbagai kasus ini yang harus lebih diperhatikan adalah bagaimana kebijakan-kebijakan Bapak Kapolri agar kasus-kasus tersebut tidak terulang kembali dan tidak harus diviralkan dulu baru akan mendapatkan atensi. alangkah baiknya jika ada kebijakan atau standar prosedur dalam masalah penyelidikan dan penyidikan 


Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, apa peran utama dari Kepolisian Negara Republik Indonesia? Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum mempunyai tugas yang besar untuk melaksanakan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Polri juga adalah salah satu komponen sistem peradilan pidana yang sangat menentukan dalam tercapainya tujuan pencegahan dan pemberantasan kejahatan atau penegakan hukum. Bagaimana bisa penegakan hukum di Indonesia ini bisa tercapai jika kasus-kasus hukum masih harus diviralkan dulu, baru kemudia mendapatkan atensi dan pelayanan dari Polri seperti kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan dan juga kasus yang lainnya.


Seperti pada Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, dimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2019 ini mengatur tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang sebelumnya digunakan Penyidik Polri sebagai panduan peroses penyidikan Tindak Pidana, dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika penegakan hukum, sehingga diganti dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Tetapi dalam peraturan tersebut tidak ada penjelasan terkait tenggang waktu ataupun standarisasi penyelidikan dan penyidikan, Dimana hal ini sangat penting bagi para advokat supaya para advokat tidak terkendala saat meminta informasi perkembangan perkara dan juga dapat mengawasi kinerja oknum-oknum, dan kasus-kasus hukum dapat terselesaikan dengan baik dan mendapatkan kepastian hukum tanpa harus memakan waktu yang sangat lama bahkan bertahun-tahun.


Kinerja Polri dinilai belum maksimal. Masyarakat menginginkan pasukan baju cokelat ini masih harus terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, harapan masyarakat di seluruh dunia terhadap polisi di mana saja adalah sama. Menginginkan polisi yang cepat dan tepat serta bertindak harus sesuai aturan hukum.


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Alvin Lim Sampai Pingsan Saat Perjuangkan Kasus Penyerobotan Ruko di Polres Jaksel

Agustus 12, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Kinerja aparat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dipertanyakan. Ini terkait kasus dugaan penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) milik PT HCI yang merupakan klien advokat Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm. 

Sebab berkali-kali menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, penyidik dan pimpinannya di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel disebut tak menggubris pihak pelapor. 

"WA saya kontak berkali-kali centang satu. Pelapor dan kuasa hukum diblokir. Kami sebagai pihak pelapor komunikasi tidak pernah dibalas, tidak pernah dihubungi kembali," ujar Alvin di Mapolres Metro Jaksel, Senin (12/8/2024). 

Pihak Alvin sempat dijanjikan oleh pimpinan polisi, akan diberikan pelayanan oleh penyidik yang menangani. Namun, kata dia, hingga kini hal itu tak terwujud. 

Adapun saat kehadiran pihaknya di Polres, Alvin sempat terlibat cekcok mulut dengan petugas kepolisian. Ini terjadi kala Alvin menanyakan perkembangan kasus itu, dan tak mendapat respons yang memuaskan. Alvin bahkan diserang balik dengan disebut tak sopan, lantaran marah-marah dan berkata dengan nada tinggi. 

"Kalau kita baru hari ini datang dan hari ini marah-marah, kita orang gila, orang nggak sopan. Tapi kalau sudah berkali-kali datang tidak dilayani, bagaimana orang tidak emosi, tidak kehabisan kesabaran?" kata Alvin. 

Alvin mengaku sangat kesulitan mendapatkan pelayanan kepolisian terkait kasus yang ia laporkan. Ia tak habis pikir dengan penanganan kasus ini. Sebab selain dilaporkan ke polisi, perkara terkait itu juga telah dilaporkan ke Propam. Namun, kata dia, nasib penanganan kasus itu juga tak jalan di Propam. 

"Saya ini bukan orang sehat. Saya ini sakit gagal ginjal stadium 5. Yang ada di atas saya dimaki-maki di atas saya di-press sama mereka. Bagaimana pelayanan polisi?" kata Alvin. 

"Ada ruko klien saya dibakar, kemarin diserbu lagi. Jadi seperti merasa oknum polisi ini melindungi preman," sambungnya. 

Alvin sendiri sempat pingsan usai kelelahan mempertanyakan perkembangan kasus ini. Ia lalu diberikan pertolongan pertama, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit. (*/red) 

Resiko Alvin Lim Sebagai Penegak Hukum

Agustus 10, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas tentang resiko yang dihadapi Alvin Lim sebagai Penegak Hukum dan Pembela Masyarakat. Sebagaimana yang diberitakan dibeberapa media belakangan ini. Sebagai pengacara pembela Masyarakat, maka lawan yang dihadapi adalah oknum orang berduit, oknum aparat (kepolisisan, kejaksaan, kehakiman), dan oknum lainya seperti oknum advokat, yang otomatis oknum-oknum tersebut akan menjadi lawan dari pengacara, disinilah kita perlu belajar satu ilmu yaitu ilmu Anjing menggonggong kafila berlalu (kita tidak perlu menghiraukan orang yang mencemooh dan menggunjingkan kita) seperti salah satu berita yang berjudul “Alvin Lim diadukan ke Mabes Polri soal ujaran kebencian pada kasus korupsi timah.” Dalam berita tersebut Alvin Lim diminta mengklarifikasi dan memohon maaf atas ucapan Alvin Lim yang dianggap mengarah kepada kebencian dan dapat memecah belah keutuhan bangsa.

“Kalau saya lihat dari apa yang ada pada berita ini adalah berita pesanan, dan ini merupakan bentuk perlawanan dari oknum-oknum mafia hukum tersebut terhadap saya, dan menurut saya ini adalah hal normal, oknum-oknum yang tidak suka pada saya akan menggunakan hal-hal seperti ini, dan saya yakin dibalik aksi ini adalah aksi masa bayaran karena yang mengadukan Alvin Lim ini adalah dua perwakilan keluarga besar putra-putri TNI dan keluarga besar putra-putri POLRI, disini ada kejanggalan, karena sepanjang saya berkarir sebagai pengacara, saya hampir tidak pernah, karena TNI tidak masuk sebagai aparat penegak hukum, melainkan aparat penegak keamanan, Aparat penegak hukum menurut undang-undang yaitu Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara.Kejangglan kedua yaitu masa berdemo ditempat yang kosong, kantor yang sudah tidak ditempati oleh LQ Indonesia Law Firm selama hampir dua tahun ini. Dari sini terlihat jelas bahwa ini adalah rancangan rekayasa untuk menjerat Alvin Lim, inilah salah satu resiko sebagai seorang yang benar mau berjalan di jalan yang benar.” Ujar Advokat Alvin Lim.


“Demikian podcast saya, biuar teman-teman tau bahwa menjadi lawyer itu tidak semudah yang orang-orang pikirkan, banyak orang berfikir bahwa Alvin Lim itu menjadi Lawyer hanya bermodalkan pintar bicara atau banyak mulut, tapi menjadi Lawyer itu lebih sulit, ini jika kita berbicara tentang Lawyer yang baik. Ada dua jenis Lawyer yaitu Lawyer baik dan Lawyer yang tidak baik, disinilah banyak Lawyer yang hanya mengikuti arus, sedangkan yang melawan arus sedikit. Kedepanyan semoga ada orang yang masu seperti saya yang mau menjadi trend maker dan trend setter, menjadi orang-orang yang mau menjalankan hukum apa adanya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, bukan keuangan, agar Indonesia bisa berubah lebih baik.” Ucap Advokat Alvin Lim.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Merasa Didzholimi Ditelantarkan Tanpa Kepastian 11 Pekerja Tambang Pasir PT AUM Minta Perlindungan Hukum

Agustus 08, 2024

 

Gambar : Ilustrasi 

SERANG, BeritaKilat.com – Sebanyak 11 orang pekerja PT Alam Utama Mining (AUM) yang berada di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mengaku merasa resah lantaran di telantarkan tanpa alasan yang jelas oleh pihak manajemen perusahaan. Kamis 08 Agustus 2024.

Menurut informasi yang diperoleh media ini dari salah seorang pekerjanya, perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir putih ini menelantarkan sebelas orang karyawannya setelah secara tiba – tiba beralih kepemilikan. 

“Sudah satu bulan ini kami tidak di berikan upah, lalu tiba – tiba katanya ganti pemilik dan pengurus di lokasi, kami semua sebanyak 11 orang pekerja diganti dengan orang bawaanya Baron pengurus baru tanpa ada pemberitahuan dan pemutusan kerja,” jelas Agay. 

Bersama pekerja lainnya, Agay alias Asgari (35) mencoba mempertanyakan persoalan tersebut kepada Nopran selaku perwakilan Direktur PT AUM yang selama ini mengurusi persoalan menyangkut pekerja dan lingkungan, namun ketika ia minta kepastian menyangkut statusnya saat ini, Nopran tidak mengakui bahwa ia bersama rekan – rekannya diberhentikan manajemen secara sepihak. 

“Kalau memang masih dipekerjakan, kenapa posisi kami diganti sama yang lain bawaanya Baron, ini kan jadi tidak jelas masih dipekerjakan oleh PT AUM tapi tidak dianggap sama pengurus tambang yang baru bahkan gajih kami selama sebulan tidak dibayarkan,” tegas Agay. 

Ketika awak media mencoba menanyakan adanya peralihan kepemilikan PT AUM kepada pihak Koordinator Desa, Darja selaku perwakilan Desa mengaku pihaknya sampai saat ini belum tau dan belum mendapatkan pemberitahuan atau tembusan dari PT AUM terkait persoalan tersebut. 

“Saya belum tau dan belum ada informasi terkait persoalan yang terjadi di PT AUM, namun kami dari pihak Koordinator pembangunan Desa serta Kepala Desa Pagintungan, tentunya berharap, sinergitas serta komitmen antara pihak perusahaan dengan warga masyarakat yang selama ini dibangun akan terus dijaga dengan baik,” ucap Darja. 

Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan, dari pihak perusahaan belum ada yang bisa dikonfirmasi karena saat tim awak media menyambangi lokasi penambangan hari sudah menjelang maghrib dan tidak ada yang bisa dihubungi. (Tim) 


Anggota Pendim 0602/Serang Bersama Warga Bantu Evakuasi Mobil Terbalik Akibat Kecelakaan

Agustus 08, 2024

 


Serang, BeritaKilat.com – Sertu Andin, anggota Penerangan Kodim 0602/Serang dengan rekannya Koptu Ali, menunjukkan dedikasinya dalam melaksanakan tugas dengan membantu evakuasi kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan di depan Kantor Balai Nikah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa Kemarin (06/08/2024).

Sertu Andin menjelaskan bahwa, kecelakaan tersebut melibatkan sebuah Suzuki APV yang terbalik setelah menabrak mobil Toyota Agya yang sedang parkir. Insiden ini terjadi saat Sertu Andin dan Koptu Ali sedang menuju lokasi untuk melaksanakan kegiatan peliputan di wilayah teritorial Koramil 0602-07/Waringinkurung.

Lanjutnya, meskipun kegiatannya terhenti di tengah jalan, Sertu Andin dan Koptu Ali dengan sigap bersama masyarakat, memberikan bantuan dan memastikan proses evakuasi kendaraan dapat dilakukan dengan cepat. Tindakan cepatnya mengurangi dampak kemacetan di lokasi kejadian dan membantu menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun kejadian ini menjadi perhatian penting bagi pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas," jelas Sertu Andin. 

Kodim 0602/Serang selalu siap siaga dan berkomitmen dalam membantu masyarakat serta memastikan keamanan dan kenyamanan di wilayahnya," tukasnya. (Sopian) 

Advokat Alvin Lim Kritisi Permintaan Maaf Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan

Agustus 08, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas tentang permintaan maaf Presiden Jokowi diakhir masa jabatannya. Seperti yang kita ketahui Presiden Joko Widodo menyampaikan permintaan maaf kepada Rakyat Indonesia dalam kata sambutan di momen zikir kebangsaan di Istana Merdeka, pada hari Kamis, 1 Agustus 2024.  Presiden Jokowi mengatasnamakan Wakil Presiden Ma ‘ruf Amin memohon maaf kepada Rakyat Indonesia di hadapan ribuan undangan. Atas nama Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Jokowi meminta maaf atas kesalahan dan rasa khilaf selama menjabat dan sebagai Presiden Indonesia, Jokowi juga menyadari dan mengakui bahwa ia tidak bisa menyenangkan tidak bisa memenuhi harapan semua orang. Sebab, ia menyampaikan, hanya manusia biasa dan kesempurnaan milik Allah. Pada kesempatan ini pula Jokowi menyampaikan bahwa bangsa Indonesia harus mampu terus bertahan, mampu terus bertumbuh, walaupun dunia tengah dilanda berbagai krisis: ketidakpastian global, ketidakpastian geopolitik, perubahan iklim, dan ke depan tantangan yang kita hadapi juga tidak mudah.


 Jika kita flashback, apa saja yang sudah dilakukan Presiden Jokowi, sebenarnya sudah banyak yang dilakuakn oleh beliau, Jokowi adalah sosok yang politisi yang baik, beliau bisa berganti kubu dengan mudah, dan lagi beliau bukan berasal dari anggota ataupun ketua partai manapun, beliau yang sebelumnya adalah Walikota Solo, lalu menjadi Gurbenur DKI Jakarta, baru kemudian menjabat sebagai Presiden RI.


“Podcast ini saya dedikasikan untuk bapak Presiden Jokowi, saya akan mereview plus minusnya beliau sebagai Kepala Negara. Menurut Opini dan keyakinan saya dari sisi politik, Jokowi adalah seorang yang baik, beliau bisa menempatkan pion-pion nya dengan baik dan bisa menahan/mengontrol emosinya, hal ini bisa terlihat dari beberapa kesempatan dimana ada seorang yang bisa dikatakan orang itu mendegardasi Presiden, sedangkan kinerja Jokowi menurut saya, kinerjanya yang paling minus adalah kinerja dibidang hukumnya, karena bisa kita lihat sendiri banyak dan maraknya Mafia Hukum terutama Mafia Tanah dan Mafia pertambangan. Menurut saya beliau seharusnya bisa melakukan lebih banyak lagi hal yang baik dan berguna bagi negara ini yang mungkin belum beliau lakukan, mungkin kalau beliau harus minta maaf, beliau harunya minta maaf terhadap penegakan hukum yang belum maksimal itu. Menurut opini saya dalam bidang ekonomi, saya melihat sebenarnya Indonesia sudah lebih baik. Saya bersyukur dan berterima kasih kepada bapak Presiden Jokowi atas sumbangsih dan kontribusinya kepada Indonesia.” Ujar Advokat Alvin Lim.  


“Jika kita lihat Presiden Jokowi ini cukup pintar karena ketika bersama Megawati, menggandeng Megawati, menang sebagai Presidan dan di pemilihan yang kedua Jokowi berseberangan dengan Prabowo dan dalam waktu singkat ketika Prabowo sudah kalah, dia bisa menrangkulnya. Sementara disana sudah ada indikasi dan sudah terlihat garis keras yang akan melakukan revolusi atau melakukan pemberontakan. Jadi jika orang tidak punya kebesaran hati, maka tidak mungkin ia bisa merangkul musuhnya yang kalah. Kalau kita lihat di zaman pemerintahan Presiden Jokowi ini akan lebih berporos ke kepolisian, kemungkinan besar nanti di zaman Prabowo ini porosnya akan berubah menjadi poros ke TNI, dan mungkin ini hal yang bisa dilakukan atau mungkin bisa tidak terjadi. Marilah kita beroda bagi presiden Jokowi agar supaya kedepannya beliau lebih baik.” Ungkap Advokat Alvin Lim.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Bawa Nama Daerah Anggota DPD Aceh Tunjuk Firma Hukum OJK & Partner Polisikan Panitia Kontes Kecantikan Waria

Agustus 07, 2024

 


Jakarta, BeritaKilat.com - Kontes kecantikan transgender yang diduga diadakan di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat pada Minggu, 4 Agustus 2024, menghebohkan warga Aceh. Video yang beredar di berbagai media sosial menimbulkan reaksi marah dari publik Aceh. 


Fachrul Razi selaku Tokoh Aceh menunjuk  Advokat Ujang Kosasih.S.H dkk,untuk membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya,menurut Fachrul Razi perkara itu harus segera ditangani pihak yang berwajib untuk meredam gejolak di Aceh,


Masih dalam keterangannya Bahwa Dari video yang beredar, tampak seorang peserta dengan tubuh gempal mengenakan selempang bertuliskan “Aceh” disertai pengumuman sebagai pemenang kontes. Tepuk tangan disertai sorakan yang riuh saat pemenang dikenakan mahkota.


Senator Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI membidang hukum tersebut turut mengutuk perihal kontes waria yang membawa nama Aceh dan mempolisikan panitia dan peserta yang membawa nama Aceh, Menurut Fachrul Razi Kontes tersebut ada skenario jahat untuk merusak Aceh secara terstruktur dan masif. 


"Mereka panitia seharusnya pasti tahu Aceh daerah syariah namun mereka sengaja mencari sensasi  popularitas dalam kontes ini untuk mengangkat pemenangnya dari Aceh, Apalagi Aceh menjadi daerah yang kokoh menegakkan syariah islam di Indonesia, Ini adalah skenario jahat pihak pihak yang tidak suka dengan hukum yang berlaku di provinsi Serambi Mekkah tersebut,bahkan mereka tidak punya izin, kami sudah mempolisikan mereka dan ini harus di tindak tegas, jangan sampe di Jakarta dan Aceh akan terjadi aksi besar-besarkan," ujar Fachrul Razi. 


Fachrul Razi menilai Aceh menerapkan syariat Islam, siapapun itu harus menghargai budaya dan kharakter masyarakat Aceh, dirinya menilai acara tersebut mencoreng nama baik Aceh dan merusak citra Indonesia sebagai negara Pancasila tang menghargai toleransi beragama. 


"Kami menolak kegiatan kontes ini menggunakan nama Aceh, panitia dan peserta telah membuat kericuhan masyarakat, ini harus dipidana dan Polisi harus menindak cepat," pungkas Fachrul Razi yang sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.


Fachrul Razi menambahkan, Skenario jahat ini sengaja untuk menjebak Aceh sebagai daerah yang ketat menerapkan syariat Islam dan aktif mendukung kemerdekaan Palestina, sehingga event ini ingin membentuk image bahwa Aceh mendukung LGBT. 


“Saya akan kawal sampai pihak penegak hukum segera mencari panitia pihak penyelenggara serta peserta untuk diberikan memproses hukum karena kontes ini secara langsung menghina syariah islam di Aceh," tuturnya. (*/red) 

Kendaraan Pengangkut Tanah Kembali Makan Korban, Akibat Sopir Ngantuk Seruduk Mobil Angkutan Bata Ringan

Agustus 07, 2024

  

Keterangan foto : mobil pengangkut bata ringan milik PT Alfa di kawasan CBA ringsek ditabrak mobil dumtruck pengangkut tanah galian

SERANG, BeritaKilat.com – Sebuah kendaraan jenis Dumtruck dengan nomor polisi B 9881 KYT yang dikendarai oleh Ahu (30) warga parungpanjang Bogor, keluar jalur dan bertabrakan dengan mobil colt Diesel dengan nopol B 9694 PYU pengangkut baru bata ringan milik PT Alfa Bangun Persada di kampung Cijampang, jalan nasional Cikande – Rangkasbitung Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang – Banten. Rabu 06 Agustus 2024.

Akibat kecelakaan tersebut ruas jalan nasional Cikande – Rangkasbitung mengalami kemacetan total sekitar 2 Kilometer menunggu kedua kendaraan di evakuasi warga ke bahu jalan. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari saksi mata di tempat kejadian, sekira pukul 13.20 dari arah Cikande datang melaju kendaraan Dumtruck pengangkut tanah galian yang tiba – tiba oleng ke sebelah kanan mengambil jalur lawan arah dari arah Rangkasbitung, naas tiba – tiba datang sebuah mobil colt Diesel nopol B 9694 PYU yang dikendarai oleh Bule (25) diketahui warga kampung Nagrog Desa Pudar Kecamatan Pamarayan baru saja pulang mengantarkan pesanan menuju pabrik, seketika tabrakan pun tidak bisa dihindarkan. Dentuman keras diiringi jeritan Bule (25) sopir colt Diesel yang tertabrak bagian kanan mobilnya hingga mengakibatkan kedua kakinya mengalami luka serius karena terjepit badan mobil yang ringsek. 

Tidak lama berselang warga yang mendengar adanya kecelakaan berdatangan ke tempat kejadian untuk melakukan pertolongan. Sopir cold Diesel yang terjepit stir dan bodi mobil pun dengan alat seadanya langsung dievakuasi dan dilarikan ke Puskesmas Jawilan, sedangkan AHU (30) sopir Dumtruck tidak mengalami luka serius hanya kaki kanannya yang sedikit terkilir dan masih berada di tempat kejadian kecelakaan. 

“Saya gak tau kang awalnya bagaiman karena saya mengantuk dan tidak sadar apa yang terjadi, saya pulang ngangkut tanah dari Cikande menuju galian tanah di batu numpuk cibatu, sampe sini tiba-tiba saya kehilangan kesadaran tau – tau udah nabrak aja,” ujar AHU (30) menjelaskan sambil menahan sakit di kakinya. 

Sampai berita ini dipublish, sejumlah anggota Polri dari Polsek Jawilan, masih berupaya mengevakuasi kedua kendaraan yang mengalami kecelakaan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. (Red) 


ALVIN LIM PERINGATKAN RESESI SUDAH MULAI DI INDONESIA: TINGKATKAN KECERDASAN KEUANGAN

Agustus 06, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Alvin Lim, mantan Vice President Bank of Amerika dan pengacara kondang memperingatkan kepada masyarakat bahwa Indonesia sudah mulai masuk Masa Resesi Ekonomi. "Ketidakpastian politik, perang dan harga komoditas naik. Beserta naiknya pengangguran dan deflasi 3 bulan berturut-turut, memperkuat signal Resesi. Dalam periode resesi aset dan saham akan turun lebih dari 10% dan baiknya saat ini kita siapkan cash untuk ambil aset nanti ketika di posisi bawah." 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun buka suara merespons kondisi itu. Ia mengatakan, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan terhadap kondisi IHSG itu, sebab pergerakannya selalu fluktuatif dari hari ke hari. Sementara itu, terkait potensi resesinya AS, Airlangga mengatakan pemerintah saat ini masih dalam sikap mencermati kondisi yang bisa betul-betul terjadi. Namun, ia berharap tingkat suku bunga acuan akan bisa turun pada Kuartal IV-2024.

Alvin Lim berpikiran berbeda dengan Airlangga "Saya sayangkan Menteri menganggap remeh resesi yang datang. Dia sih posisi menteri dan ketum partai tentu banyak duit dan sedikit pengaruh resesi. Tapi bagaimana rakyat menengah kebawah yang saat ini saja sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Resesi yang datang akan menaikkan harga barang-barang, bertambahnya pengangguran dan turunnnya daya beli masyarakat. Ini mesti di persiapkan." 

Untuk membantu dan mengatasi resesi secara Minimal, Alvin Lim mengajak agar masyarakat mau meningkatkan kecerdasan keuangan dan belajar keuangan dari Alvin Lim selama 3 hari dan akan di beri strategi, menghasilkan uang, bagaimana cara menghindari resesi dan menjadi kaya secara finansial. Kelas untuk bulan September dan Oktober sudah Full, terbuka mulai November. Segera kontak 08111534489 atau 0817-489-0999 segera untuk keterangan lebih lanjut atau dapat datang ke kantor LQ Indonesia Lawfirm terdekat. (*/red) 

Vonis Bebas Ronald Tannur Tuai Kontroversi

Agustus 05, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin  membahas tentang perspektif / pandangan hukum tentang kasus yang benar-benar sedang menjadi pemberitaan public dimana dapat kita lihat juga pada salah satu media online yang memberitakan tentang putusan  Pengadilan Negeri yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini di Surabaya. Gregorius Ronald Tannur putra mantan anggota DPR Edward Tannur dinyatakan tidak terbukti secara sah divonis bebas di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Rintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum Ahmad Muzaki, baik dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP, pembunuhan atau dakwaan kedua pasal 351 KUHP ayat 3, penganiayaan, maupun dakwaan ketiga pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan orang lain mati. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan. Pertanyaan nya kemudian, apakah ini adil bagi keluarga korban. Hakim Rintuah Damanik yang memutus perkara Ronald Tannur ini benar-benar menjadi kontroversial, Dimana bukti-bukti CCTV adan Digital ada tapi justru dibebaskan. 

Apa yang terjadi jika hukum kita seperti ini, inilah yang kemudian menjadi perhatian kita bersama, mengapa di Indonesia tidak pernah ada penegak hukum yang bisa dijadikan contoh, dijadikan panutan bahwa dia adalah seorang penegak hukum yang benar-benar mampu menciptakan rasa keadilan dalam sistem peradilan. Padahal di konstitusi kita sudah jelas itu menyatakan bahwa Indonesia itu adalah negara hukum. Jadi seharusnya di negara kita, Presiden, Ketua Mahkamah Agung memilih hakim-hakim yang punya rasa keadilan, jika tidak maka hukum akan selamanya rusak.

Harapan kedepannya adalah Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rangkabuming dapat memilih penegak-penegak hukum yang benar-benar punya prinsip keadilan, dan Nurani yang baik. Minimal ada perbaikan disetiap periode pemimpin, karena Presiden punya hak prerogative yang bisa menentukan siapa yang layak menjadi Kapolri, Mahkamah Agung untuk perbaikan hukum di Indonesia ini.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

KBPP DAN BARAK DEMO KANTOR LQ INDONESIA LAWFIRM, ALVIN LIM UCAPKAN TERIMA KASIH DAN AKAN TERUS LANJUT BERSUARA LANTANG DAN BELA NEGARA

Agustus 04, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Jumat, 2 Agustus 2024, kantor LQ Indonesia Lawfirm di geruduk 200 an massa dari BARAK (Barisan Anak Kolong) di kantor Citra Tower Kemayoran yang sudah tutup. Demo kedua diadakan di Mabes Polri dimana massa dari KBPP putra putri Polri, juga mengadukan Alvin Lim ke Mabes Polri atas kritik yang diberikan Alvin Lim atas kasus Timah 270 Triliun yang dianggap tidak maksimal, Alvin Lim menyebut ada oknum petinggi Polri dan Kejaksaan yang memback up sehingga tidak tersentuh. "Sosok RBT sudah di periksa oleh Kejaksaan Agung namun kenapa tidak ada tindak lanjut. RBT ini diduga boss Harvey Muis dan Helena Lim yang dikenal punya kenalan jenderal termasuk BG kepala BIN." 

Menanggapi aksi Demo, Alvin Lim dengan santai menjawab "Terima kasih kepada para pendemo, terima kasih kepada yang sudah keluarin uang untuk operasional demo dan bayar media dalam aksi ini. Boleh dong diadakan lebih sering, seminggu sekali gitu, sehingga lebih bermakna dan makin viral." 

Alvin Lim juga berkata akan terus berjuang dan mengkritik oknum aparat penegak hukum yang dianggap tidak benar. 

"Saya tidak akan meminta maaf atas kritik saya terhadap oknum Polri-kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Bela negara dan melawan oknum adalah perjuangan saya. Mau berapa banyak demo, masa bayaran maupun Laporan Polisi. Saya tidak gentar sedikitpun. Tidak akan mundur dan akan makin vokal dan lantang meneriakkan kebenaran apapun resikonya."

Klaim Asuransi Dibayar LQ Indonesia Lawfirm Berikan Apresiasi Perusahaan Asuransi Allianz

Agustus 02, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com – LQ Indonesia Law Firm kembali dipercaya dan diberikan kuasa oleh salah satu nasabah dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia untuk membantu menyelesaikan permasalahan klaimnya yang sempat terkendala prosesnya karena kurang nya salah satu persyaratan dalam pengajuan klaim. 


Anggota keluarga yang merupakan penerima manfaat dari 3 (tiga) polis milik tertanggung yang telah meninggal dunia pada PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia mengajukan klaim tambahan berupa flexi gold dengan 2 (dua) polis di PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan 1 (satu) polis pada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dengan total pertanggungan sebesar Rp. 5.5 miliar, atas pengajuan klaim 3 (tiga) polis tersebut ternyata ada salah satu persyaratan yang belum dilengkapi, hal ini menyebabkan pengajuan klaim tidak dapat di proses lebih lanjut oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.


Oleh karena klaim yang tidak di dapat diproses oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, maka pada tanggal 19 Juni 2024 pihak keluarga tertanggung menunjuk dan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm yang dipimpin Advokat Alvin Lim yang merupakan seorang advokat yang ahli dalam hukum asuransi untuk membantu menyelesaikan permasalahan klaim tersebut dan mendapatkan hak-hak mereka. Setelah mempelajari dokumen yang dibawa oleh pihak keluarga, Tim LQ Indonesia Law Firm langsung melakukan penelitian berkas dan legal opinion untuk membuat strategi upaya hukum.


“Ya setelah kami melakukan analisa berkas dan legal opinion, kami menemukan adanya misskomunikasi antara Klien kami dan PT Asuransi Allianz Life Indonesia.  Sebelum melakukan tindakan hukum yang tegas, kami mengingatkan PT Asuransi Allianz untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada pihak keluarga tertanggung.” ujar Advokat Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Law Firm.


“Iya benar, kami telah bersurat kepada pihak Asuransi Allianz sebanyak 2 (dua) kali, dan klaim klien kami akhirnya di bayar full sebesar Rp. 5,5 milar kemarin pada tanggal 29 Juli 2024” ujar Alvin Lim yang merupakan Founder di LQ Indonesia Law Firm. Oleh karenanya LQ Indonesia Law Firm memberikan apresiasi kepada Asuransi Allianz 

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

KONI Kota Bekasi mulai Distribusikan Anggaran Pembinaan

Agustus 02, 2024


 

BEKASI, BeritaKilat.com – Usai menerima pencairan dari pemerintah Kota (Pemkot), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi segera menyalurkan anggaran pembinaan kepada 59 cabang olahraga (cabor).

Ketua KONI Kota Bekasi, Tri Adhianto memastikan pendistribusian tersebut dipastikan paling lambat pekan depan.

"Setelah anggaran turun, kami pastikan uang pembinaan cair pekan depan," katanya Kamis (1/8/2024) kepada puluhan pengurus cabor di Auditorium KONI Kota Bekasi.

Percepatan penyaluran anggaran--sambung Tri--menjadi prioritas menyusul kebutuhan cabor dalam persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat (Jabar) pada 2026 mendatang.

Guna melancarkan penyaluran ini, mantan Wali Kota Bekasi ini mengingatkan setiap cabor tertib administrasi 

"Karena anggaran diterima berasal dari APBD sehingga harus dipertanggungjawabkan karena diawasi publik," pesannya. 

Adapun uang pembinaan tersebut--tambah Tri--terhitung satu semester atau enam bulan dari Januari-Juni dengan besaran sesuai formula yang sudah dipahami cabor. 

Selain uang pembinaan, KONI juga mendistribusikan anggaran kegiatan setiap cabor dalam sejumlah kejuaraan.

Begitu juga dengan anggaran peralatan cabor--khususnya cabor unggulan sebagai pendulang emas salam setiap gelaran Porprov Jabar.

Tak kalah penting, Tri menjanjikan akan memberikan insentif kepada seluruh atlet Kota Bekasi peserta PON Sumut-Aceh pada September 2024 mendatang. "Besarannya Rp5 juta per atlet," tegasnya. 

Tak cukup di situ, suami Wiwiek Hargono ini menjanjikan apresiasi sebesar Rp100 juta kepada atlet Kota Bekasi peraih medali emas pada PON mendatang. (RK)

Diskusi dan konsolidasi PD PIRA Provinsi Banten Untuk Bakal Calon gubenur Banten dan Wakli Gubenur Banten Andra Soni dan Dimyati Natakusumah

Agustus 02, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (GARINRA) Provinsi Banten bersama Pengurus Daerah (PD) Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Provinsi Baten Dalam Rangka Diskusi dan konsilidasi untuk memenangkan Bakal Calon gubernur dan Wakil Gubenur Banten Andra Soni Dan Dimyati Natakusumah, bukan hanya diskusi dan konsilidasi yang di bahas ada juga  penyerahan Candramata oleh ketua PD PIRA kepada bakal Calon gubenur Banten Andra Soni.

 

Dilaksanakan di gedung aula DPD partai Gerindra provinsi Banten yang di hadiri oleh ketua DPD, sekertaris DPD  Bendahara, ketua PIRA serta berserta jajaran, ratusan kader partai gerinda Dan Tamu undangan yang ikut hadir di Cara Diskusi Dan konsilidasi ini merupakan gagasan  memperat tali silaturahmi para Kader  dan pengurus partai Gerindra . Kamis 01 Agustus 2024.

 

Ketua PD Pria Banten Encop Sopia mengatakan, dirinya mendukung dengan diselenggarakannya kegiatan diskusi dan konsolidasi bagian dari pembekalan bagi kader  partai Gerindra biar mengetahui dan memperluas Wawasan, mengatahui dibidang permasalahan  perempuan, dimana tahun ini akan di adakanya pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) provinsi Banten.

 

“Yang mana Bacalon nya iya itu bapak Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, andra Soni sendiri ketua DPD partai Gerindra Provinsi Banten sekaligus menjabat sebagai ketua DPRD Provinsi Banten yang  masih aktif,” ungkapnya

 

lebih lanjut encop sopia mengatakan  bahwa sosok Andra Soni layak jadi Bacalon gubenur Banten berpasangan dengan Dimyati Natakusumah untuk maju di Banten satu , Dalam visi misi pa Andra Soni memperhatikan terhadap permasalahan kekerasan terhadap perempuan harapan ini di tunggu-tunggu oleh perempuan di internal partai Gerindra.

 

“Semoga apa yang di harepaan oleh kader partai Gerindra bisa menjadi yang terbaik dan menang di Banten satu” pungkasnya.  (Sopian)

Alvin Lim Apresiasi Hakim Agung MA Tolak PK June Indria

Agustus 01, 2024


Jakarta, BeritaKilat.com - lvin Lim sebagai kuasa hukum korban Indosurya mengucapkan apresiasi kepada Hakim Agung Majelis PK June Indria "Terima kasih Yang Mulia Sunarto, Yohanes Priyana dan Prim Haryadi yang telah menolak PK June Indria, penjahat Indosurya. Keadilan sekali lagi ditegakkan di Mahkamah Agung." 

Perkara PK dengan No 878 PK/Pid Sus/2024 beramar putusan TOLAK per tanggal 31 Juli 2024. Dengan ditolaknya PK June Indria maka Putusan kasasi MA masih berlaku. 

Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Lawfirm adalah advokat yang dengan gigih mengawal perjalanan proses kasus Indosurya dan mengadakan demo agar Permohonan PK June Indria dapat ditolak agar memenuhi keinginan masyarakat yang banyak dirugikan.

Selanjutnya Alvin Lim menghimbau Kejaksaan Agung agar segera mengeksekusi aset sitaan Indosurya agar dapat segera di bagikan ke para korban. "Jangan tunggu lama, kejaksaan harus segera eksekusi aset sitaan karena para korban sudah menunggu lebih dari 4 tahun untuk mendapatkan sebagian dana mereka kembali. (*/red) 

Korban Mafia Berjuang Mengaharapkan Keadilan

Agustus 01, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Hijanto Fanardy, mendatangi Quotient TV untuk menceritakan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya yaitu permasalahan sengketa tanah dengan mafia tanah, Dimana tanah yang dimiliki oleh Pak Hijanto ini sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang ini memiliki dasar yang kuat karena ada sertifikat dan bukti pembayaran PBB lengkap sejak tahun 1999, dan di tahun 2022 Pak Hijanto ini mengajukan permintaan penjelasan kepada BPN, apakah tanah yang saya miliki ini bermasalah atau tidak, atau apapun yang menyebabkan Pak Hijanto kalah di pengadilan, dan dari BPN memberikan keterangan bahwa tidak ada masalah apapun dan semua bukti terlampir. 

Advokat Endro Sanyoto S. H, dari LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum dari Pak Hijanto saat ini sudah mengambil langkah-langkah hukum yaitu mengajukan Memori Kasasi yang sebelumnya juga sudah pasti dilakukan kasasi-kasasi, karena memang dalam hal ini perlu nya perhatian dari pihak-pihak penegak hukum. “kita juga agak aneh disini, bukti-bukti yang kuat sudah ditampilkan, namun fakta persidangan malah justru tidak pernah diungkapkan dalam Pertimbangan Hakim terutama tentang SPHT (Surat Pelepasan Hak Atas Tanah), dalam hal ini justru SPHT bisa mengalahkan Sertifikat Hak Milik, itu kan aneh., padahal SPHT itu perlu diuji kebenarannya, dan dalam persidangan pun  tidak pernah diuji kebenarannya, jadi kita sangat menyayangkan Keputusan hakim yang memutuskan hal yang justru mengalahkan kepemilikan dengan bukti yang kuat itu” ujar Advokat Endro Sanyoto S. H. 

Selanjutnya kita akan melakukan kasasi pada Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten, dan apabila SPHT ini benar, seharus saksi-saksi nya akan dihadirkan dalam persidangan yang dapat menjadi pertimbangan dalam putusan. Dari sisni dapat dilihat adanya kejanggalan karena tidak ada bukti / saksi yang sudah dipastikan kebenarannya. “Mungkin dalam hal ini dalam Pengadilan Negeri, Putusan PN maupun Putusan Tingkat Banding sangat mengabaikan, sebagai pengadilan yang mempunyai Judek Faksi yang dalam hal ini tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang kebenarannya mempunyai bukti yang kuat pun diabaikan, itu sudah putusan yang diambil adalah putusan yang salah dan dalam semua gugatan PT. PSP dan Notaris, semua tidak ada yang bisa dihadirkan Pihak Penjual.” Imbuh Advokat Endro Sanyoto S. H.

“Saya kira Hakim didalam Mahkamah Agung dan para Aparat Hukum masih punya hati untuk melihat peristiwa ini, dapat membantu sesuai dengan prosedur yang ada dan tolong dapat dijadikan pertimbangan yang benar-benar dan tidak mencederai Keadilan, Saya hanya ingin hak saya, dan mendapatkan kembali hak saya” harapan Pak Hijanto.

“Saya minta tolong kepada bapak ATR, BPN ya menteri ATR BPN, AHY untuk bisa memberikan atensi di dalam kasus ini, walaupun anda sebagai Menteri baru, mohon dibantu juga kepada Ketua MA yang mungkin dalam waktu singkat akan mendapatkan memori kasasi dari pihak Pak Endro, agar supaya bisa diberikan pertimbangan dan keadilan yang maksimal” ujar Advokat Alvin Lim. 

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Stop Press

Agustus 01, 2024


Pimpinan Redaksi BeritaKilat.com dengan ini menyatakan bahwa yang namanya tersebut dibawah ini sudah bukan lagi bagian dari media online Berita Kilat.com 

   Nama : Cut Komalasari

   Jabatan : Kepala Biro Kabupaten Bogor 

Apabila dalam melakukan aktifitasnya jurnalistiknya masih mengatasnamakan media beritakilat.com kami tidak bertanggung jawab. 

Kepada pihak - pihak terkait agar maklum adanya. 

LEBAK, 01 Agustus 2024

Pimpinan Redaksi 

Abdul Kabir Al- Bantani



Terkait Isu Miring Program Jambanisasi di Desa Sudamanik, Kades Rendi : Itu Kritik Membangun Plus Minus Program Itu Sudah Biasa

Agustus 01, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Realisasi Program Bantuan Sanitasi (Jambanisasi) untuk 100 orang warga Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak sudah selesai dilaksanakan. 

Hal ini dikatakan oleh Kepala Desa Sudamanik Rendi Irwan saat ditemui wartawan di kediamannya. Rabu 31 Juli 2024.

“Program ini diperuntukan bagi warga yang belum mempunyai sanitasi atau WC di rumahnya, ada 100 orang warga penerima manfaat dari program ini dan kami merealisasikannya tanpa pandang bulu, yang penting penerima manfaat belum mempunyai jamban,” terang Kandes Rendi. 

Ditanya terkait adanya isu miring penerima manfaat tidak tepat sasaran, secara lugas Rendi menjelaskan. Tim Pelaksana Kegiatan sudah bekerja semaksimal mungkin dengan berpedoman pada juklak juknis kegiatan dengan mempertimbangkan kemanfaatan serta kebutuhan warganya. 

 "Dalam sebuah kegiatan kan sudah biasa ada plus minusnya dan adanya isu seperti itu saya anggap sebagai kritik membangun untuk bekerja lebih baik lagi, dan saya sebagai kepala desa berharap seluruh warga masyarakat Desa Sudamanik yang mendapatkan bantuan ini bisa memanfaatkan dan merawat bantuan ini dengan baik, saya tidak akan membeda bedakan dalam merealisasikan program, karena semua warga masyarakat saya yang harus saya perhatikan,“ ucapnya. 

Sementara itu, Rohmat (35) salah satu anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Sudamanik menjelaskan bahwa program ini menyasar kepada seluruh masyarakat yang belum mempunyai sanitasi atau WC di rumahnya, dengan kata lain semua masyarakat bisa diajukan untuk mendapatkan bantuan. 

“Tentu saja dalam merealisasikan program ini ke penerima manfaat, kami sebagai pelaksana kegiatan, terlebih dahulu melihat serta mempertimbangkannya dari berbagai aspek, siapapun yang bisa dibantu pasti kita bantu sesuai kuota yang ada, yang belum terbantu mohon bersabar, ” ucap Rohmat. 

Pada bagian lain,  Hendi, salah satu warga masyarakat penerima manfaat program sanitasi ini mengaku, dirinya memang betul – betul belum memiliki jamban di rumahnya dan dengan adanya program ini, dia selaku masyarakat dari golongan lemah dalam hal ekonomi sangat merasa terbantu. 

“Alhamdulillah kami sekeluarga bersukur akhirnya dapat memiliki jamban sendiri, jadi tidak harus ke kebon lagi atau ke sungai untuk buang hajat, terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu,” pungkas Hendi. (*) 

Pewarta : Yadi Kuncir

Kepala Biro Lebak 


Translate