LEBAK, BeritaKilat.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya -Amir Hamzah unggul berdasarkan hasil hitung cepat sementara Indikator pada Pilkada Kabupaten Lebak 2024.
Berdasarkan data mereka, dari 95 persen suara yang masuk pasangan nomor urut 01 ini unggul dengan perolehan suara 50,19% suara, sedangkan sisanya diraih pasangan Dede-Virnie dan pasangan Sanuji-Fajar.Pilkada Kabupaten Lebak Berlangsung Aman Dan Kondusif, TPS 03 Jaura Dapat Kunjungan Kapolres
LEBAK, BeritaKilat.com - Perhelatan dan pemilihan Bupati dan wakil bupati Lebak beserta Gubunur dan wakil Gubenur Banten serempak hari ini di gelar Kabupaten Lebak Propinsi Banten 27 Nopember 2024
TPS 03 Kampung Jaura Desa Rangkasbitung timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak di Kunjungi masarakat Pemilih di wilayah Jaura antusias warga untuk menentukan hak pilihnya untuk 5 tahun kedepan
TPS 03 dalam hal mendapat kunjungan dari Kaporles Lebak ,Dandim 0603 Lebak,Kapolsek Rangkasbitung Serta Porkominda Kabupaten Lebak dalam hal ini mereka mengecek kesiapan dari Dari panitia serta melihat Antusias Pemilih di TPS Itu
Ketua PPS 03 Abu Yahya mengatakan kepada Kami Alhamdulillah TPS Kami di kunjungi Oleh Kaporles ,Lebak ,Dandim Lebak ,Porkominda Lebak ,Kapolsek Rangkasbitung tentunya ini suatu ke hornatan buat kami bisa di kunjungi ungkap Yaya saapan akrab nya
Di TPS 03 sendiri ada sekitar 563 pemilih dari peserta Laki Laki 278 serta Perempuan 287 dan Alhamdulillah sudah sekitar 80 persen jumlah Partisipasi pemilih semoga Pemilu Kada Kali ini Aman Tertib terkendali tungkasnya
Sementara Udin 55tahun warga Jaura 03, 02 Desa Rangkasbitung timur mengatakan kami sebagai warga Lebak ingin Menyalurkan aspirasi kami sebagai warga melalui pemilihan ini agar kami juga bisa memilih dan menentukan hak kami sebagai warga masarakat Lebak untuk 5 tahun ke depan kami berharap kedepan ada perbaikan dari sistim TPS nya pa banyak warga yang bingung misal warga Jaura memilih di Cibahbul tentunya ini kan juga bisa memancing warga malas untuk memilih pa saya berharap ke depan ada perbaikan dari KPU untuk Pemilih di sesuaikan dengan alamat Tinggal nya kan enak tuh jadi peserta pemilih juga pasti mau tuh datang ke TPS ini kan bnyak ni warga Jaura memilih di Cibahbul kan jauh pak tingkas Udin. (Gus)
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Kawal Logistik Pilkada 2024 Ke TPS Di Desa Narimbang Mulia
LEBAK, BeritaKilat.com -Antisipasi adanya gangguan Kamtibmas,anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak AIPDA Figur Rabo Saputro dan Personil BKO Polres Lebak dan BKO Personil Polda Banten,giat pengawalan pendistribusian logistik Pilkada 2024,dari PPS Desa Narimbang ke TPS Kampung Narimbang Mulia,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Anggota Polsek Rangkasbitung juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada ketua TPS di Kampung Narimbang Mulia,Desa Narimbang Mulia.Selasa (26/11/2024)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono S.I.K,melalui Kapolsek Rangkasbitung IPTU Adi Irawan,.SH, mengatakan.
“Kita perintahkan anggota Polsek Rangkasbitung untuk melaksanakan giat pengawalan pendistribusian logistik Pilkada 2024,ke TPS di Kampung Narimbang Mulia,Desa Narimbang,antisipasi adanya gangguan kamtibmas.
“Tentunya kita juga mengajak kepada petugas TPS Kampung Narimbang,untuk ikut menjaga kondusifitas dan keamanan di lingkungan TPS," ujar Kapolsek Rangkasbitung. (Gus)
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak PAM Gudang Logistik Pilkada 2024 Di Sekretariat PPK Kecamatan Kalanganyar
LEBAK, BeritaKilat.com -Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak IPTU Adi Irawan.,SH, perintahkan kepada anggota Polsek Rangkasbitung BRIPKA Agus.ST dan BRIPKA Riki Andriana,untuk melaksanakan giat pengamanan gudang logistik Pilkada 2024.
Di Sekretariat PPK Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak,pada Kamis malam 21 November 2024,pukul.19.00 wib.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono.,S.I.K, melalui Kapolsek Rangkasbitung IPTU Adi Irawan,.SH, mengatakan.
"Ya,malam ini kita perintahkan kepada anggota untuk melaksanakan giat pengamanan di gudang Logistik Pilkada 2024, di Sekretariat PPK Kecamatan Kalanganyar.Selain itu kita juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada petugas PPK Kecamatan Kalanganyar,"ujarnya. (Gus)
Bawaslu Tanggamus Merilis Pemetaan Potensi Kerawanan di TPS Dalam Pilkada 2024
Tanggamus,BeritaKilat.com - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Berdasarkan SE tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus telah menyelesaikan proses pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.
Tujuan dilakukannya adalah untuk memetakan potensi kerawanan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berjalan jujur, adil dan demokratis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Najih Mustofa, S.H.I., M.Pd.I mengatakan, pemetaan potensi TPS rawan pada Pemilihan tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
"Pemetaan kerawanan diambil dari basis Kelurahan/Pekon di 20 Kecamatan seKabupaten Tanggamus yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024," kata Najih, Jumat (22/11/2024).
Selanjutnya, kata Najih Mustofa, dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada Pemilihan 2024.
"Terdapat 8 (delapan) variabel dan 28 (dua puluh delapan) indikator dengan rincian sebagai berikut;
1. Penggunaan Hak Pilih
1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);
2. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
3. Terdapat Potensi Pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK);
4. Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
5. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS;
6. Terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken);
7. Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
2. Keamanan
1. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
2. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan;
3. Terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
3. Politik Uang
1. Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
4. Politisasi SARA
1. Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS;
5. Netralitas
1. Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
2. ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
3. Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
4. ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
6. Logistik
1. Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu;
2. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
3. Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
7. Lokasi TPS
1. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
2. TPS didirikan di wilayah rawan konflik;
3. TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa);
4. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
5. TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
6. TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
7. TPS di lokasi khusus.
8. Jaringan Internet dan Listrik :
1. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
2. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS," ujarnya.
Najih Mustofa menjelaskan, berdasarkan pemantauan dan analisis di 20 Kecamatan di Kabupaten Tanggamus, Bawaslu Kabupaten Tanggamus mengidentifikasi sejumlah TPS yang memiliki potensi kerawanan. Berikut rincian hasil identifikasi TPS Rawan di Kabupaten Tanggamus dalam satuan Kecamatan:
1. 205 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan) yakni di Kecamatan Bulok, Kota Agung, Kotaagung Barat, Kotaagung Timur, Limau, Pematang Sawa, Pugung, Pulau Panggung, Sumberejo, Talang Padang, Wonosobo
2. 65 TPS terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu di Kecamatan Cukuh Balak, Kota Agung, Kotaagung Barat, Kotaagung Timur, Limau, Pematang Sawa, Pugung, Pulau Panggung, Sumberejo, Talang Padang, Wonosobo.
3. 46 TPS terdapat Potensi Pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) di Kecamatan Kotaagung Barat, Pematang Sawa, Pugung, Pulau Panggung, Sumberejo, Talang Padang, Wonosobo
4. 57 TPS terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas di Kecamatan Kota Agung, Pugung, Semaka, Sumberejo, Talang Padang
5. 269 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di Kecamatan Bulok, Cukuh Balak, Kota Agung, Kotaagung Barat, Kotaagung Timur, Pematang Sawa, Pugung, Pulau Panggung, Sumberejo, Talang Padang, Wonosobo
6. 2 TPS terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), di Kecamatan Kota Agung
7. 3 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu yaitu Kecamatan Kota Agung, Kotaagung Barat
8. 4 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu, di Kecamatan Cukuh Balak
9. 28 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), yaitu di Kecamatan Cukuh Balak, Kelumbayan, Kota Agung, Semaka, Ulu Belu, Wonosobo
10. 6 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa), Kecamatan Bulok, Kotaagung Timur, Semaka, Wonosobo
11. 4 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih yakni di Kecamatan Sumberejo, Talang Padang
12. 11 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon yaitu di Kecamatan Gisting, Gunung Alip, Sumberejo, Talang Padang
13. 2 TPS di lokasi khusus, yaitu di Kecamatan Kota Agung, Kotaagung Barat
14. 108 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi, yakni di Kecamatan Air Naningan, Bandar Negeri Semuong, Bulok, Cukuh Balak, Kelumbayan, Kota Agung, Kotaagung Timur, Limau, Pematang Sawa, Pugung, Pulau Panggung, Semaka, Talang Padang, Ulu Belu, Wonosobo
15. 1 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, yaitu di Kecamatan Pugung
"Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar secara demokratis tanpa ada gangguan yang berarti," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Najih Mustofa, Bawaslu Kabupaten Tanggamus telah menyiapkan strategi pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan di TPS sebagai berikut
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;
3. Edukasi, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
4. Optimalisasi pelaporan digital dengan SIWASLIH;
5. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif;
6. Pengawalan dan pengawasan distribusi logistik untuk memastikan logistik pemilihan sampai tepat waktu dan tepat jumlah sesuai kebutuhan;
7. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
"Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Tanggamus mengimbau KPU Kabupaten Tanggamus untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas;
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," terangnya. (Zaini)