LEBAK, BeritaKilat.com - Sejumlah massa dari
Forum Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (FB LSM) Kabupaten Lebak, serta
Organisasi Kewartawanan
Kabupaten Lebak, berunjukrasa di halaman kantor PT.Telkom Cabang Rangkasbitung,
menuntut penertiban kabel milik PT.Telkom yang dinilai semrawut, dan mendesak
agar dilakukan penindakan terhadap oknum pegawai dan masyarakat yang memanfaatkan
jaringan internet Indihome, untuk kepentingan bisnis pribadi tanpa izin resmi.
Jum'at 28 Juni 2024.
Kegiatan aksi kolaborasi ini dilakukan di depan kantor PT Telkom
Cabang Rangkasbitung, di jalan Multatuli Kabupaten Lebak.
Koordinator Forum Bersama LSM
Lebak, Mamik Slamet dalam orasinya menyampaikan, kabel jaringan telekomunikasi
milik PT Telkom yang tersebar di kabupaten Lebak kondisinya dibiarkan semrawut
sehingga sangat dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan
Perda Kabupaten Lebak Nomor 17 tahun 2006 tentang K3.
Selain itu, Mamik juga
menyinggung Terkait maraknya usaha penjualan Wifi yang diduga kuat tidak
mengantongi izin dan menggunakan sumber jaringan internet atau ISP (Internet
Service Provider) IndiHome milik PT Telkom.
“Dalam menjalankan usahanya
oknum pengusaha Wifi ilegal tersebut, menggunakan sumber internet Indihome yang
sudah dimodifikasi menjadi server, dengan jumlah tertentu,” ujarnya.
Masih menurut Mamik, hebatnya
lagi, jenis voucher yang dibandrol itu bervariatif dari mulai Rp 2000 hingga Rp
5000 per- jamnya, bahkan ada juga yang paket mingguan dan bulanan.
“ini sudah jelas pencurian dan
harus segera ditindak, baik pengusahanya maupun oknun pegawai di
lingkungan PT.Telkom” terangnya.
Ditambahkan Mamik Slamet,
usaha penjualan wifi voucher ilegal tersebut, keuntungan yang didapat mencapai
puluhan hingga ratusan juta rupiah perbulannya.
Sementara itu ditempat yang
sama, Ahmad Yani, Ketua LSM Bentar, dalam orasinya mengemukakan banyak oknum
pengusaha wifi di Kabupaten Lebak, tidak taat aturan. Selain itu, dirinya
menyebut berdasarkan hasil temuan timnya
di lapangan, ada beberapa oknum pegawai Telkom yang terlibat dalam kegiatan
usaha ilegal tersebut.
“Usaha penjualan Wifi ilegal
berdasarkan undang – undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,
perubahan atas undang – undang RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
pasal 47 juncto pasal 11 diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda
paling banyak 1,5 milyar, “tegasnya.
Terpisah, Sugiri, Pimpinan
Cabang PT.Telkom Rangkasbitung, saat menerima audiensi dengan para pengunjukrasa menjelaskan, terkait pemasangan
kabel jaringan telekomunikasi oleh pihak provider lain, pihak Telkom tidak
pernah menjalin kerjasama atu pun memberikan izin. Begitupun dengan usaha wifi
voucheran yang menggunakan ISP Indihome, tak pernah diberikan izin oleh pihak
PT.Telkom.
"Untuk Provider lain yang
menggunakan tiang milik PT.Telkom, kita tak ada kerjasama atau pun izin, begitu
pun dengan penjualan wifi yang menggunakan Indihome, kami tak pernah
mengeluarkan izin, atau pun rekomendasi teknis, karena itu sudah menyalahi
aturan" bebernya.
Masa aksi pun akhirnya
membubarkan diri dengan tertib, setelah mendapatkan penjelasan dari Pimpinan
Cabang PT.Telkom Rangkasbitung dan jajarannya. (Bah/Red)