Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Korupsi 500 Juta Oknum Pj Kepala Pekon di Tanggamus Resmi di Tahan Kejaksaan

September 18, 2024

 


TANGGAMUS,BeritaKilat.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang resmi menahan seorang Pj. Kepala Pekon di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung inisial FY, Rabu (18/9/2024).

FY langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Kota Agung.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara penyidikan tindak pidana korupsi di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, dimana FY selaku Pj Kepala Pekon telah melakukan penyelewengan anggaran pekon setempat.

“Sebelumnya telah dilakukan audit oleh Inspektorat Tanggamus, dalam temuannya negara dirugikan sebesar 500 juta lebih”.

“Atas perbuatannya, Oknum Pj. Kepala Pekon yang juga ASN Kabupaten Tanggamus ini, diancam hukuman maksimal kurungan badan selama 20 tahun penjara,” (Zaini)

Waduh! Belasan Tahanan Rutan Polres Serang Kabur Lewat Jendela

September 17, 2024


Serang, BeritaKilat.com – Tidak kurang dari 14 (empat belas) orang tahanan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang, Polda Banten, diduga kuat telah kabur alias melarikan diri. Mereka secara berombongan keluar dari ruang tahanan melalui jendela teralis besi di ketinggian kurang lebih dari 3 meter.

Hasil penelusuran awak media, diperoleh informasi bahwa peristiwa kaburnya rombongan tahanan dari Rutan Mako Polres Serang, terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 15 September 2024. Rombongan tahanan tersebut diduga kuat kabur dengan cara memotong jari-jari jendela teralis besi.

Para tahanan yang melarikan diri tersebut umumnya merupakan tersangka kasus narkoba dan kasus pidana umum. Berdasarkan informasi yang beredar, ke-14 orang tahanan yang kabur adalah Yoko, Suprani, Ade, Dadan, Opik, Dani, Fikri, Rifaldi, Aspuri, Andi, Rifki, Najat, Muslim, dan Sobari. Mereka masih dalam tahap proses penyidikan oleh petugas polisi setempat.

Secara singkat diketahui bahwa pada pukul 04:00 WIB, petugas piket tahanan Polres Serang mendapat informasi dari tahanan lain bahwa penghuni kamar 03 Rutan Polres Serang sudah tidak ada di tempat sebanyak 14 (empat belas) orang. Setelah dicek, ternyata 14 orang tahanan itu melarikan diri melalui jendela atau ventilasi belakang ruang tahanan yang dibobol menggunakan besi.

Pada pukul 06:00 WIB, 2 (dua) orang tahanan berhasil diamankan. Hingga saat ini tahanan yang berhasil ditemukan sebanyak 8 (delapan) orang dan sudah dibawa ke Polres Serang. Sebanyak 6 (enam) orang lagi masih buron.

Terkait dengan kaburnya para tahanan itu, publik bertanya-tanya tentang prosedur penjagaan di Polres Serang, Polda Banten, terutama pada malam hari. Sangat mungkin para petugas tidak melaksanakan tugas dengan semestinya sehingga belasan orang yang sedang ditahan tersebut leluasa bisa kabur keluar dari tahanan Mako Polres Serang.

Hingga berita ini naik tayang, belum ada penjelasan resmi terkait dugaan tahanan yang kabur dari Rutan Mako Polres Serang itu. Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, masih bungkam dan tidak merespon pertanyaan wartawan.

Padahal, sesuai arahan Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, beberapa waktu lalu, para Kapolres semestinya merespon dan memberikan keterangan kepada wartawan dan masyarakat terkait apapun yang dipertanyakan publik.

"Apabila ada media ataupun katakan wartawan yang ingin menanyakan, kalau memang pimpinan kapolres belum siap datanya, bisa saja tunggu sebentar atau kasih waktu 10-30 menit sambil cari data. Jangan malah teleponnya tidak dijawab," ujar Agung dalam sambutannya saat Apel Kasatwil Polri tahun anggaran 2021 di Bali, Jumat (3/12/2021) sebagaimana dilansir detik.com. (TIM/Red)

Alvin Lim Sebut Mahfud MD Hanya Penjilat Murahan

September 15, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pernah menggunakan jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun media sosial pribadinya. Padahal sebelumnya Mahfud menyerang Kaesang yang mengunakan Private Jet agar KPK memeriksa Kaesang. 

Pengacara Alvin Lim yang terkenal keras akhirnya buka suara. "Saya bukan membela Kaesang, tapi saya ingin mengkritik Mahfud. Yang tidak ngaca sebelum mengkritik Kaesang. Sebagai ketua MK harusnya Mahfud tahu bahwa naik pesawat jet Pribadi merupakan sebuah gratifikasi. Mahfud kalo bener harusnya lapor ke KPK." 

Alvin Lim menyebut Mahfud adalah pengkhianat yang lebih rendah dari pada anjing. "Anjing di kasih makan ga akan gigit kita, ini Mahfud nusuk Jokowi dari belakang. Saya ga percaya selama menjabat Mahfud ga pernah terima suap dan gratifikasi. Akan ada saatnya nanti bisa keluar buktinya." 

Alvin Lim menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh hasutan Mahfud yang bertujuan menjilat kepada PDIP setelah keluar posisi sebagai menteri. 

"Selama Mahfud jadi Menkopolhukam, hukum di Indonesia rusak. Tidak ada satu hal baikpun di lakukan terhadap masyarakat khususnya Korban Investasi Bodong. Tidak pernah di balas surat para korban dan tidak pernah ditemui. Justru petisi 100 yang melawan Jokowi malah diterima. Jelas Mahfud menempatkan politik diatas kepentingan masyarakat. Dan sekarang dia menempatkan diri seolah-olah dia pahlawan yang mendukung masyarakat melawan penguasa lalim. Lucu sekali cara pengkhianat bertindak." Tutup Alvin Lim sambil mencibir. (*/red) 

Warga Desa Cirendeu Lakukan Musawarah Penyelesaian Konflik Tanah Wakaf TPU Makam Moga

September 14, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com - Warga Kampung Sinar Tanjung RT 012 RW 001, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang Banten, menggelar musawarah penyelesaian konflik tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) makam moga di Desa Cireundeu, pada Jum'at, 13 September 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolsek petir, Iptu Erwan nurwanda, beserta anggota, Camat petir Fariz ruhiyatiullah, Penjabat (Pj) Kepala Desa Cireundeu, Suharja, BPN/ATR Kabupaten Serang, Tokoh Agama, Tokoh pemuda, Tokoh masyakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sugono, SE., SH., C. Mad,Sp. Ptn. Derektor Rumah Hukum Rakyat Nusantara (RHRN) selaku kuasa hukum dari Puguh pemilik tanah dalam sambutannya mengatakan, Pemilik tanah puguh Sanjaya membeli sebidang tanah dari saudara Ma'ruf Arifin yang terletak di kampung Sinar Tanjung RT 012 RW 001 Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, pada tanggal 19 September 2023 dengan Akta Jual Beli (AJB) nomor 195/2023. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Marisa Zahra, SH. Wilayah kabupaten Serang, dengan sertifikat hak milik atas nama Ma'ruf Arifin nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01610 dengan Luas 15.130 meter, pada tanggal 07 Desember 2023 di balik nama menjadi atas nama Asmah, pada tanggal 14 juli 2024 saudara Puguh  melakukan pengecekan ke lokasi didampingi saudara Empud sebagai yang diberikan kepercayaan, ternyata ada tanah TPU Makam Moga yang masuk dalam sertifikat nomor 01610 atas nama asmah istri dari puguh yang luas 15.130 meter.

"Puguh, suami dari Asmah, meminta kepada saudara Empud untuk mewakafkan atau menghibahkan tanah yang di atasnya ada makam, dan dia meminta kepada saudara Empud untuk mengurus pemecahan sertifikat seluas 8.887 meter untuk di wakafkan," paparnya.

Lebih lanjut sugono mengatakan, pada Tanggal 14 juli 2024, Puguh ikrar secara ikhlas untuk mewakafkan sebagian tanahnya, dengan disaksikan beberapa warga dan Tokoh masyarakat.

"Selain itu, Puguh juga mewakafkan tanah yang ada samping makam seluas 150 meter untuk akses jalan menuju makam, bukan hanya itu puguh akan memasang paving block menuju makam tersebut," tukasnya.

Suharja, Pj kepala Desa Cireundeu mengapresiasi atas itikad baik dari Puguh Sanjaya.

"Saya selaku Kepala Desa Cireundeu akan memfasilitasi tempat dan mencari solusi terbaik dalam mekanisme musawarah penyelesaian konflik tanah makam TPU yang ada di wilayah saya ini," ujarnya.

Fariz ruhiyatiullah, Camat petir, dalam rangka musawarah penyelesaian konflik tanah makam Moga ini perlu pendalaman masalahnya dulu.

"Waktu itu ada warga dateng ke kantor Kecamatan Petir untuk menyiapkan permasalahan makam tersebut karena saya minta untuk tunggu dalam satu Minggu untuk medalami dan mengecek ke Pemerintah yang tahu dibidang seperti yaitu ATR/BPN," ucapnya.

Sementara, Kapolsek Petir, Iptu Erwan Nurwanda berpesan, permasalahan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin.

"Karena ini sifatnya musyawarah untuk mencari Wind-wind solution, kedua belah pihak agar bisa saling menghargai sama satu lainnya, agar persoalan ini bisa clear" terang Erwan.  (Sopian)

Buruh PT. Kalibesar Artha Perkasa Adukan Kasusnya Ke Polres Metro Tangerang Kota

September 11, 2024

 


TANGERANG, BeritaKilat.com – Dua orang buruh PT Kali Besar Artha Perkasa mengaku telah membuka laporan pengaduan (Lapdu) dan permohonan perlindungan hukum di Polres Metro Tangerang Kota.

Lapdu dari dua pekerja PT Kali Besar Artha Perkasa berinisial AN dan DK ini lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa. Serta dugaan adanya keterlibatan oknum Reskrim Polsek Teluknaga.

Menurut pendamping hukumnya Alamsyah MK yang juga sebagai ketua umum DPP LSM Geram Banten Indonesia, bahwa kedua pekerja tersebut, mengalami perlakuan yang tidak semestinya berupa intimidasi dan tuduhan tanpa dasar. 

Namun mirisnya lagi kata dia, Owner atau pemilik perusahaan ini, kerap melakukan intimidasi terhadap karyawan dibeberapa perusahaan milik nya. Bahkan mereka di gaji masih jauh dari UMKM, yakni digaji sebesar 2, 5 juta rupiah.

“Jadi si bos atau owner perusahaan ini sering melakukan intimidasi terhadap karyawan dibeberapa perusahaan milik nya, bukan hanya di PT Kali Besar Artha Perkasa saja, seperti yang dialami oleh buruh yang berinisial LN dan telah bekerja selama 15 di PT Heco Perkasa Pratama, bahkan di gaji hanya 2,5 juta rupiah per bulan,’ imbuh Alam berdasarkan pengaduan para buruh. Selain itu lanjut Alam, ada karyawan PT KSK Darma Mulia yang berlokasi di Jakarta.

“Mereka kerap mendapatkan perlakuan intimidasi oleh pihak perusahaan tersebut melalui orang perusahaan berinisial HRM,” ujar Alamsyah mengutip keterangan para buruh.

“Atas persoalan itu kami meminta kepada Kapolres Metro Tangerang Kota untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kami meminta agar tindakan intimidasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa, mengingat korban kezaliman nya bukan hanya menimpa dua orang saja, namun masih ada tiga orang lagi yang membuat pengaduan yang sama pada perusahaan tersebut,” ungkap Alamsyah, Rabu (11/9/2024).

Sebagai pendamping hukum sekaligus sebagai sosial kontrol , Alamsyah meminta adanya proses hukum yang adil dan profesional terhadap kejadian ini.

“Kami berharap agar kebenaran dapat ditegakkan dan keadilan bagi buruh atau pekerja tersebut dapat dipulihkan,” tandasnya.

Diketahui surat Lapdu itu bernomor : 0046/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/IX/2024. Perihal, Permohonan perlindungan hukum atas tindakan kesewenang-wenangan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa serta dugaan keterlibatan oknum Reskrim Polsek Teluknaga. (RED)

Translate