Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

TIM LQ INDONESIA LAW FIRM MENDESAK UOB KAYHIAN SEKURITAS UNTUK MENGEMBALIKAN SISA KERUGIAN NASABAH

Oktober 08, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm menerima pengembalian uang sebagian dari jumlah kerugian yang dialami oleh para nasabah UOB Kayhian Sekuritas. Diketahui bahwa Tim LQ Indonesia Law Firm dari sejak tahun 2022 sudah membuat laporan polisi terhadap Direktur UOB Kayhian Sekuritas dan terhadap oknum karyawan yang bernama Agung, Vincent, & Michael, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan jumlah kerugian mencapai sekitar 53Miliar.


Advokat Sakti Manurung memberikan keterangan sehubungan dengan hal tersebut, seiring berjalannya waktu dan berbagi upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan keadilan bagi klien kami, akhirnya ada titik terang untuk perkara ini. Sakti Manurung selaku pengacara dari para korban dalam keterangannya juga mengapresiasi terlapor Michael yang ikut bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh para korban.


Sakti Manurung menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti sampai disini, kami akan terus memonitor/mendesak Pihak Kepolisian khususnya Jajaran di Unit IV Fismondev PMJ agar segera menetapkan status tersangka kepada Terlapor, karena perkara ini semakin jelas dan kami semakin kuat menduga UOB Kayhian Sekuritas memiliki peran sebagai “Tuan Rumah” yang memberikan akses/persetujuan terhadap terlapor Agung/Vincent/Michael untuk menggunakan nama besar UOB Kayhian Sekuritas sebagai rekening penampung dari dana yang disetorkan oleh para nasabah.


 Diakhir keterangannya, Sakti Manurung menyampaikan bahwa “Proses hukum terhadap UOB Kayhian Sekuritas belum selesai, LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sekaligus mendesak UOB Kayhian Sekuritas untuk mengembalikan sisa kerugian yang dialam oleh para klien kami”

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489

Buntut Bencana di Baduy, RPM Siap Mendorong APH Untuk melakukan Penyelidikan Terkait Realisasi Anggaran Untuk Bencana di BPBD Lebak

Oktober 08, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Relawan Pembela Masyarakat (RPM) meminta pihak Inspektorat Kabupaten Lebak tidak tinggal diam adanya keluhan warga Baduy yang terkena bencana Angin Puting Beliung tepatnya di Kampung Lebak Menteng RT 005 RW 005 Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten pada Selasa tanggal 24 September 2024. 

RPM sangat menyayangkan adanya keluhan warga yang mengaku kecewa terhadap pihak Badan Penanggunlangan Bencana (BPBD) Kabupaten Lebak yang dinilai lamban dalam menangani bencana yang menimpa warga Baduy Luar tersebut.

"Daerah Baduy selalu di kedepankan dalam daerah budaya dan tujuan Wisata  secara Nasional. Akan tetapi, mirisnya, saat terkena bencana, mengapa adanya keluhan dari warga Baduy yang terkena bencana lamban ditangani oleh pemerintah khususnya oleh BPBD Lebak. Padahal, mereka mengaku sudah mengajukan permohonan bantuan kepada BPBD Lebak,"tegas Imam Apriyana Ketua RPM Lebak, Rabu 8 Oktober 2024.

Untuk itu, lanjut Imam, pihaknya meminta agar pihak Inspektorat Lebak memeriksa seluruh anggaran bencana di BPBD Lebak, bagaimana realisasinya dan berapa kesuluruhan anggaran untuk penanggulangan bencana.

"Harus kita kawal bersama-sama apa penyebab adanya dugaan lambannya penanganan bencana terhadap warga Baduy yang sedang tertimpa musibah angin puting beliung. Apakah kurang anggaran atau bagaimana? tentu harus kita kawal. Dan kami akan mendesak agar pihak Inspektorat melakukan audit dan dibuka ke publik,"terang Imam.

Imam mengaku miris peristiwa dugaan lambannya penanganan terhadap warga Baduy yang terkena musibah angin puting beliung. Padahal, kata dia, semua memiliki hak yang sama untuk diberikan keadilan apalagi ini terkait musibah yang mana warga sangat membutuhkan bantuan.

"Saya membaca dari awal pemberitaan bahwa adanya dugaan saling lempar tanggungjawab segala macam. Tentu ini sangat memalukan terhadap kinerja penanganan bencana di Kabupaten Lebak. Harus kita tegaskan, bahwa semua  warga negara siapapun itu dan khususnya warga Baduy berhak mendapatkan bantuan yang seadil-adilnya dan musibah itu sifatnya darurat yang harus segera ditangani,"tegas Imam.

Imam mengaku siap mengawal bahkan membuka ruang diskusi untuk melakukan kroscek terkait realisasi anggaran. Bila perlu, kata Imam, pihaknya akan berkolaborasi dengan Lembaga Independen, PKN, Lembaga Gerakan Rakyat Lawan Koruptor untuk menelusuri anggaran dan membawanya ke Aparat Penegak Hukum.

"Kami akan segera berkomunikasi dengan kawan-kawan untuk menelusuri berapa sebenarnya anggaran untuk bencana di Lebak yang ada di BPBD Lebak. Kita juga siap mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait anggaran tersebut,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Badan penanggulangan Bencana (BPBD) kabupaten Lebak  dinilai lamban dalam menangani musibah bencana angin puting beliung yang terjadi di Kampung Lebak Menteng RT 005 RW 005 Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

Adanya musibah bencana angin puting beliung yang menimpa di wilayah Baduy luar yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2024. Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Lebak dinilai lamban dalam menangani musibah bencana angin puting beliung tersebut. Padahal, menurut mereka, warga sangat mengharapkan dan butuh bantuan untuk meringankan beban mereka (yang terkena musibah-red) angin puting beliung, dan butuh gerak cepat dalam penanganan dampak becana tersebut. (*/red) 

HUT TNI ke-79, Kapolres Lebak Berikan Kejutan dan Ucapan ke Jajaran TNI di Wilayah Lebak

Oktober 05, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Dalam rangka HUT TNI ke-79, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK berikan Kejutan dan Ucapan Jajaran TNI yang berada di Wilayah Kabupaten Lebak. Sabtu (5/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, para PJU Polres Lebak, personil Polres Lebak memberikan Kejutan dan Ucapan ke Jajaran TNI diantaranya Brigif Mekanis 14 Mandala Yudha, Kodim 0603 Lebak, Dodiklatpur Rindam III Siliwangi dan Sub Denpom Lebak. Dalam kunjungan ke Brigif Mekanis 14 Mandala Yudha, Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK disambut oleh Wadanyon 318/Adirajasa Yudha Mayor Inf. Maulana didampingi Perwira staf.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK mengatakan,

"Pada kesempatan ini kami Kapolres Lebak beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Dirgahayu TNI ke-79, TNI Modern Bersama Rakyat, siap mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju," ujar Suyono.

"TNI-POLRI dari dulu sudah terbukti kesolidannya untuk NKRI dan kita lanjutkan  kita siap mendukung kebijakan, apalagi menjelang pergantian Kepemimpinan tertinggi di Negara kita," ungkapnya 

"Semoga kebersamaan,  Sinergi maupun koordinasi yang baik akan tetap terjalin dan kita lanjutkan untuk masa mendatang demi keamanan dan stabilitas nasional," harap Suyono

Sementara itu Wadanyon 318/Adirajasa Yudha Mayor Inf. Maulana mengucapkan Terimakasih kepada Kapolres Lebak atas kejutan dan Ucapan,

"Kami keluarga besar Brigif Mekanis 14 mengucapkan terimakasih banyak, dan sungguh rasa bangga kami kedatangan dari Kapolres Lebak dan rombongan, sehingga kita bisa bersama-sama merayakan Hari Ulang Tahun TNI yang ke-79, semoga TNI-POLRI semakin Solid dan Kolaraborasi semakin baik," Ucapnya 

Selesai Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Ucapan HUT TNI KE-79 ke Kodim 0603 Lebak, Dodiklatpur Rindam III Siliwangi dan Sub Denpom Lebak. (*/red) 

Ada Aroma Korupsi Dalam Program Jambanisasi Desa Cikaret, Kades Hafid Memilih Bungkam

Oktober 03, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Program Jambanisasi Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, tahun anggaran (TA) 2024, dalam pelaksanaannya diduga berpotensi Mark Up harga. Hal ini diungkap Amri, Pengurus LSM Aliansi Rakyat (ARAK) Banten.

"Berdasarkan hasil monitoring kami diapangan, dan hasil wawancara dengan beberapa KPM, untuk kegiatan pembangunan Jambanisasi di Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak ini, patut diduga Markup harga, karena terjadi ketidaksesuaian antara pembelanjaan bahan material dengan pagu anggaran yang semestinya direalisasikan" ungkap Amri Tim Investigasi LSM Aliansi Rakyat (ARAK) Banten, Kamis, 3 Oktober 2024.

Menurut Amri, ketidaksesuaian tersebut, dilihat dari jenis barang yang diberikan kepada masing-masing KPM, dihitung berdasarkan satuan harga barang berdasarkan survey harga pasar.

"Setelah kami wawancara dengan beberapa KPM, masing-masing hanya menerima semen sebanyak 2 zak, kloset 1 buah, bata merah 200 biji, paralon 1 buah, dan pasir sekitar 4 karung, jika dikalkulasi berdasarkan harga pasar, dapat dihitung berapa jumlahnya, sementara HOK juga ditanggung oleh masing-masing KPM, jelas ini ada dugaan Mark-Up harga yang sudah terencana" tambahnya.

Dalam waktu dekat kata Amri, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada instansi berwenang, guna memastikan dugaan Penyalahgunaan pada bantuan program Jambanisasi Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak.

"Insya Allah secepatnya akan kami tindaklanjuti permasalahan ini kepada instansi berwenang, agar ditindaklanjuti secara serius, mengingat program Jambanisasi Desa ini merupakan program unggulan, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam menekan angka stunting, namun malah seolah dijadikan ladang merap untung bagi oknum terkait pada program tersebut" pungkasnya.

Sementara itu, Hapid Idris, Kepala Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp nya, memilih bungkam dan menutup akses informasi dari upaya konfirmasi wartawan. (Red)


Sembilan Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan Seorang Pria dan Mencuri Mobilnya

September 26, 2024

 


JAKARTA,BeritaKilat.com - Ricky Edward Marpaung mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk berkonsultasi mengenai kasus pengeroyokan dan pencurian yang sedang dialaminya. Pada bulan oktober 2023, korban mempunyai satu unit mobil Toyota fortuner dan telah membayarkan cicilan BPKB mobil tersebut selama 2 tahun. Pada tanggal 7 oktober 2023, Sdri Mita Sari yang merupakan pekerja pertamina bagian internal komunikasi dan sekaligus mantan isteri korban meminta kepada korban untuk memberikan mobil tersebut kepada Dia. Kemudian, korban menyetujui untuk memberikan mobil tersebut kepada Sdri Mita Sari dengan syarat membayar kredit yang telah dibayarkan oleh korban selama 2 tahun namun Sdri Mita Sari tidak terima akan persyaratan tersebut dan langsung menutup telepon dari korban. 

Satu bulan kemudian pada tanggal 18 November 2023 tepatnya jam 14:30, Sdri Mita Sari diduga memerintahkansembilan orang untuk melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban di depan rumahnya. Tiga di antara sembilan orang tersebut diduga merupakan oknum polisi. Sebelum melakukan tindakan pengeroyokan tersebut, kesembilan orang tersebut terlebih dulu mengintai korban. 

Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 14:30, Ketika korban sedang mengembok pintu pagar rumahnya secara tiba-tiba 6 dari 9 orang tersebut berpapasan dengan korban dan langsung menyerangnya tanpa basa-basi. Bahkan korban sempat menunjuk dan bertanya kepada para pelaku “kalian darimana?”. Para pelaku mengatakan bahwasannya mereka adalah polisi dan sempat melontarkan umpatan terhadap korban. 

Korban juga mengaku bahwasannya dicekik, dipukul dan dicakar oleh para pelaku. Korban sempat berusaha melakukan upaya perlawanan namun tidak berhasil dikarenakan jumlah pelaku yang terlalu banyak. Sesaat setelah itu, korban ditarik dan didorong keluar dari mobilnya. Kemudian oleh para pelaku mobil korban dibawa kabur. Korban sempat meminta tolong kepada warga sekitar namun hal tersebut juga tidak berhasil. 

Korban langsung membuat laporan polisi dengan nomor polisi : TBL/B/2629/XI/2023/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA mengenai pengeroyokan  serta juga melaporkan pencurian yang ia alami kepada Polres Tangerang Selatan. 

Sesaat setelah membuat laporan, korban kemudian divisum dan dirawat inap di rumah sakit. 

Namun hampir setahun setelah laporan polisi yang telah korban buat sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan juga belum ada penahanan oleh pihak kepolisian Tangerang Selatan. Bahkan korban mengaku diancam oleh oknum pensiunan jendral saat dipanggil oleh penyidik polres Tangerang selatan. Sesaat mendapatkan pengancaman tersebut, korban langsung melaporkan oknum pensiunan jendral tersebut kepada Mabes Polri dan Kadiv Propam namun tidak mendapatkan tanggapan apapun.

Harapan dari korban sendiri adalah meminta kepada Bapak Listyo Sigit selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dan memberikan titik terang dalam kasus korban serta kepada Kadiv Propam untuk mengupas menuntaskan laporan  korban agar tidak adanya intervensi dari pihak manapun ujar korban

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma  hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4980-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489. ("/red) 

Korupsi 500 Juta Oknum Pj Kepala Pekon di Tanggamus Resmi di Tahan Kejaksaan

September 18, 2024

 


TANGGAMUS,BeritaKilat.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang resmi menahan seorang Pj. Kepala Pekon di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung inisial FY, Rabu (18/9/2024).

FY langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Kota Agung.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara penyidikan tindak pidana korupsi di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, dimana FY selaku Pj Kepala Pekon telah melakukan penyelewengan anggaran pekon setempat.

“Sebelumnya telah dilakukan audit oleh Inspektorat Tanggamus, dalam temuannya negara dirugikan sebesar 500 juta lebih”.

“Atas perbuatannya, Oknum Pj. Kepala Pekon yang juga ASN Kabupaten Tanggamus ini, diancam hukuman maksimal kurungan badan selama 20 tahun penjara,” (Zaini)

Waduh! Belasan Tahanan Rutan Polres Serang Kabur Lewat Jendela

September 17, 2024


Serang, BeritaKilat.com – Tidak kurang dari 14 (empat belas) orang tahanan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang, Polda Banten, diduga kuat telah kabur alias melarikan diri. Mereka secara berombongan keluar dari ruang tahanan melalui jendela teralis besi di ketinggian kurang lebih dari 3 meter.

Hasil penelusuran awak media, diperoleh informasi bahwa peristiwa kaburnya rombongan tahanan dari Rutan Mako Polres Serang, terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 15 September 2024. Rombongan tahanan tersebut diduga kuat kabur dengan cara memotong jari-jari jendela teralis besi.

Para tahanan yang melarikan diri tersebut umumnya merupakan tersangka kasus narkoba dan kasus pidana umum. Berdasarkan informasi yang beredar, ke-14 orang tahanan yang kabur adalah Yoko, Suprani, Ade, Dadan, Opik, Dani, Fikri, Rifaldi, Aspuri, Andi, Rifki, Najat, Muslim, dan Sobari. Mereka masih dalam tahap proses penyidikan oleh petugas polisi setempat.

Secara singkat diketahui bahwa pada pukul 04:00 WIB, petugas piket tahanan Polres Serang mendapat informasi dari tahanan lain bahwa penghuni kamar 03 Rutan Polres Serang sudah tidak ada di tempat sebanyak 14 (empat belas) orang. Setelah dicek, ternyata 14 orang tahanan itu melarikan diri melalui jendela atau ventilasi belakang ruang tahanan yang dibobol menggunakan besi.

Pada pukul 06:00 WIB, 2 (dua) orang tahanan berhasil diamankan. Hingga saat ini tahanan yang berhasil ditemukan sebanyak 8 (delapan) orang dan sudah dibawa ke Polres Serang. Sebanyak 6 (enam) orang lagi masih buron.

Terkait dengan kaburnya para tahanan itu, publik bertanya-tanya tentang prosedur penjagaan di Polres Serang, Polda Banten, terutama pada malam hari. Sangat mungkin para petugas tidak melaksanakan tugas dengan semestinya sehingga belasan orang yang sedang ditahan tersebut leluasa bisa kabur keluar dari tahanan Mako Polres Serang.

Hingga berita ini naik tayang, belum ada penjelasan resmi terkait dugaan tahanan yang kabur dari Rutan Mako Polres Serang itu. Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, masih bungkam dan tidak merespon pertanyaan wartawan.

Padahal, sesuai arahan Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, beberapa waktu lalu, para Kapolres semestinya merespon dan memberikan keterangan kepada wartawan dan masyarakat terkait apapun yang dipertanyakan publik.

"Apabila ada media ataupun katakan wartawan yang ingin menanyakan, kalau memang pimpinan kapolres belum siap datanya, bisa saja tunggu sebentar atau kasih waktu 10-30 menit sambil cari data. Jangan malah teleponnya tidak dijawab," ujar Agung dalam sambutannya saat Apel Kasatwil Polri tahun anggaran 2021 di Bali, Jumat (3/12/2021) sebagaimana dilansir detik.com. (TIM/Red)

Alvin Lim Sebut Mahfud MD Hanya Penjilat Murahan

September 15, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pernah menggunakan jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun media sosial pribadinya. Padahal sebelumnya Mahfud menyerang Kaesang yang mengunakan Private Jet agar KPK memeriksa Kaesang. 

Pengacara Alvin Lim yang terkenal keras akhirnya buka suara. "Saya bukan membela Kaesang, tapi saya ingin mengkritik Mahfud. Yang tidak ngaca sebelum mengkritik Kaesang. Sebagai ketua MK harusnya Mahfud tahu bahwa naik pesawat jet Pribadi merupakan sebuah gratifikasi. Mahfud kalo bener harusnya lapor ke KPK." 

Alvin Lim menyebut Mahfud adalah pengkhianat yang lebih rendah dari pada anjing. "Anjing di kasih makan ga akan gigit kita, ini Mahfud nusuk Jokowi dari belakang. Saya ga percaya selama menjabat Mahfud ga pernah terima suap dan gratifikasi. Akan ada saatnya nanti bisa keluar buktinya." 

Alvin Lim menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh hasutan Mahfud yang bertujuan menjilat kepada PDIP setelah keluar posisi sebagai menteri. 

"Selama Mahfud jadi Menkopolhukam, hukum di Indonesia rusak. Tidak ada satu hal baikpun di lakukan terhadap masyarakat khususnya Korban Investasi Bodong. Tidak pernah di balas surat para korban dan tidak pernah ditemui. Justru petisi 100 yang melawan Jokowi malah diterima. Jelas Mahfud menempatkan politik diatas kepentingan masyarakat. Dan sekarang dia menempatkan diri seolah-olah dia pahlawan yang mendukung masyarakat melawan penguasa lalim. Lucu sekali cara pengkhianat bertindak." Tutup Alvin Lim sambil mencibir. (*/red) 

Warga Desa Cirendeu Lakukan Musawarah Penyelesaian Konflik Tanah Wakaf TPU Makam Moga

September 14, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com - Warga Kampung Sinar Tanjung RT 012 RW 001, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang Banten, menggelar musawarah penyelesaian konflik tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) makam moga di Desa Cireundeu, pada Jum'at, 13 September 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolsek petir, Iptu Erwan nurwanda, beserta anggota, Camat petir Fariz ruhiyatiullah, Penjabat (Pj) Kepala Desa Cireundeu, Suharja, BPN/ATR Kabupaten Serang, Tokoh Agama, Tokoh pemuda, Tokoh masyakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sugono, SE., SH., C. Mad,Sp. Ptn. Derektor Rumah Hukum Rakyat Nusantara (RHRN) selaku kuasa hukum dari Puguh pemilik tanah dalam sambutannya mengatakan, Pemilik tanah puguh Sanjaya membeli sebidang tanah dari saudara Ma'ruf Arifin yang terletak di kampung Sinar Tanjung RT 012 RW 001 Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, pada tanggal 19 September 2023 dengan Akta Jual Beli (AJB) nomor 195/2023. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Marisa Zahra, SH. Wilayah kabupaten Serang, dengan sertifikat hak milik atas nama Ma'ruf Arifin nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01610 dengan Luas 15.130 meter, pada tanggal 07 Desember 2023 di balik nama menjadi atas nama Asmah, pada tanggal 14 juli 2024 saudara Puguh  melakukan pengecekan ke lokasi didampingi saudara Empud sebagai yang diberikan kepercayaan, ternyata ada tanah TPU Makam Moga yang masuk dalam sertifikat nomor 01610 atas nama asmah istri dari puguh yang luas 15.130 meter.

"Puguh, suami dari Asmah, meminta kepada saudara Empud untuk mewakafkan atau menghibahkan tanah yang di atasnya ada makam, dan dia meminta kepada saudara Empud untuk mengurus pemecahan sertifikat seluas 8.887 meter untuk di wakafkan," paparnya.

Lebih lanjut sugono mengatakan, pada Tanggal 14 juli 2024, Puguh ikrar secara ikhlas untuk mewakafkan sebagian tanahnya, dengan disaksikan beberapa warga dan Tokoh masyarakat.

"Selain itu, Puguh juga mewakafkan tanah yang ada samping makam seluas 150 meter untuk akses jalan menuju makam, bukan hanya itu puguh akan memasang paving block menuju makam tersebut," tukasnya.

Suharja, Pj kepala Desa Cireundeu mengapresiasi atas itikad baik dari Puguh Sanjaya.

"Saya selaku Kepala Desa Cireundeu akan memfasilitasi tempat dan mencari solusi terbaik dalam mekanisme musawarah penyelesaian konflik tanah makam TPU yang ada di wilayah saya ini," ujarnya.

Fariz ruhiyatiullah, Camat petir, dalam rangka musawarah penyelesaian konflik tanah makam Moga ini perlu pendalaman masalahnya dulu.

"Waktu itu ada warga dateng ke kantor Kecamatan Petir untuk menyiapkan permasalahan makam tersebut karena saya minta untuk tunggu dalam satu Minggu untuk medalami dan mengecek ke Pemerintah yang tahu dibidang seperti yaitu ATR/BPN," ucapnya.

Sementara, Kapolsek Petir, Iptu Erwan Nurwanda berpesan, permasalahan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin.

"Karena ini sifatnya musyawarah untuk mencari Wind-wind solution, kedua belah pihak agar bisa saling menghargai sama satu lainnya, agar persoalan ini bisa clear" terang Erwan.  (Sopian)

Buruh PT. Kalibesar Artha Perkasa Adukan Kasusnya Ke Polres Metro Tangerang Kota

September 11, 2024

 


TANGERANG, BeritaKilat.com – Dua orang buruh PT Kali Besar Artha Perkasa mengaku telah membuka laporan pengaduan (Lapdu) dan permohonan perlindungan hukum di Polres Metro Tangerang Kota.

Lapdu dari dua pekerja PT Kali Besar Artha Perkasa berinisial AN dan DK ini lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa. Serta dugaan adanya keterlibatan oknum Reskrim Polsek Teluknaga.

Menurut pendamping hukumnya Alamsyah MK yang juga sebagai ketua umum DPP LSM Geram Banten Indonesia, bahwa kedua pekerja tersebut, mengalami perlakuan yang tidak semestinya berupa intimidasi dan tuduhan tanpa dasar. 

Namun mirisnya lagi kata dia, Owner atau pemilik perusahaan ini, kerap melakukan intimidasi terhadap karyawan dibeberapa perusahaan milik nya. Bahkan mereka di gaji masih jauh dari UMKM, yakni digaji sebesar 2, 5 juta rupiah.

“Jadi si bos atau owner perusahaan ini sering melakukan intimidasi terhadap karyawan dibeberapa perusahaan milik nya, bukan hanya di PT Kali Besar Artha Perkasa saja, seperti yang dialami oleh buruh yang berinisial LN dan telah bekerja selama 15 di PT Heco Perkasa Pratama, bahkan di gaji hanya 2,5 juta rupiah per bulan,’ imbuh Alam berdasarkan pengaduan para buruh. Selain itu lanjut Alam, ada karyawan PT KSK Darma Mulia yang berlokasi di Jakarta.

“Mereka kerap mendapatkan perlakuan intimidasi oleh pihak perusahaan tersebut melalui orang perusahaan berinisial HRM,” ujar Alamsyah mengutip keterangan para buruh.

“Atas persoalan itu kami meminta kepada Kapolres Metro Tangerang Kota untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kami meminta agar tindakan intimidasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa, mengingat korban kezaliman nya bukan hanya menimpa dua orang saja, namun masih ada tiga orang lagi yang membuat pengaduan yang sama pada perusahaan tersebut,” ungkap Alamsyah, Rabu (11/9/2024).

Sebagai pendamping hukum sekaligus sebagai sosial kontrol , Alamsyah meminta adanya proses hukum yang adil dan profesional terhadap kejadian ini.

“Kami berharap agar kebenaran dapat ditegakkan dan keadilan bagi buruh atau pekerja tersebut dapat dipulihkan,” tandasnya.

Diketahui surat Lapdu itu bernomor : 0046/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/IX/2024. Perihal, Permohonan perlindungan hukum atas tindakan kesewenang-wenangan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa serta dugaan keterlibatan oknum Reskrim Polsek Teluknaga. (RED)

Translate