Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Terkuak!!! FM Mengakui Curi Sitaan Bareskrim 210 Ton, Berani Curi Diduga Kapolres Dan Dandim Jadi Bekingnya

Oktober 07, 2024

 


Kota Bekasi, BeritaKilat.com - Heboh dan menggelikan terkait barang sitaan Bareskrim Polri dicuri oleh oknum berinisial FM yang mengaku Pengacara juga wartawan media online ternyata dilindungi para penegak hukum dan anggota TNI aktif.


Tamparan keras buat Bareskrim Polri yang mana barang sitaan dari tahun 2019 ternyata habis dicuri oleh pelaku FM yang dibekingi dari oknum TNI aktif lebih lucunya lagi diduga ada peran serta oknum Kapolres.


Saat berita beberapa waktu lalu dengan judul “Merasa Kebal Hukum, Diduga Oknum Dandim TNI Bekingi Aksi FN Curi Barang Sitaan Bareskrim Polri” Baru baru ini diduga pelaku pencurian besi tua Scrap eks Freeport, berinisial FM membantah dan melakukan klarifikasi ke media.


Mengutip dari pemberitaan yang beredar, yang disuguhkan oleh media online FM menilai berita yang ditayangkan oleh media online itu memang fakta yang seharusnya masyarakat tau karena menurut FM.


Bagai disambar petir siang bolong. Dalam percakapan awak media dengan pelaku FM mengakui telah mencuri Besi Scrap Eks Freeport di halaman dekat apartemen Mutiara Pekayon Bekasi Selatan, sebanyak 210 Ton.

Selain mengaku telah mencuri. FM pun, mempersoalkan para pencuri sebelum dirinya beraksi, FM juga sudah memberikan koordinasi pada oknum TNI untuk diteruskan pada kapolres kota Bekasi diduga jumlahnya Rp. 400 juta untuk mengamankan lokasi saat dirinya akan beraksi.

Dengan dasar pengakuan FM pada awak media, Segera awak media mencoba konfirmasi Kapolres kota Bekasi melalui pesan singkat WhatsApp-an. “Ijin selamat malam bang, Terkait kasus barang sitaan Bareskrim Polri yang berlokasi di samping Apartemen Mutiara Bekasi Barat, Selentingan saya dengar Abang melindungi oknum Fanny dan yang saya dengar Abang menerima anggaran Rp 200 juta untuk pengamanan birokrasi TKP.

Sampai saat berita ini tayang seorang oknum Kapolres kota Bekasi tidak ada tanggapan. Aneh bin ajaib… Bukan menjawab konfirmasi awak media, tapi malah mengaku Kanit Paminal mengajak ketemuan untuk ngopi darat. Alangkah malunya Marwah Bareskrim Polri dalam hal ini diinjak injak yang tak lain dari oknum anggota polri sendiri.

Pengakuan pelaku FM, Sebagian masyarakat mengambil kok, pencuri pencuri tersebut malahan ribut…besi dari awal ada 3.000 Ton akan tetapi kemarin itu besi tinggal sisa 250 Ton dimana yang lainnya.. kata FM kepada awak media.

Dimana yang 2.888 Ton sangat jelas banyak oknum oknum yang curi dan di Bekap oleh oknum oknum polisi sehingga barang barang itu bisa lolos alias bisa keluar yang curi curi sangat jelas kenapa tidak dinaikkan dalam berita ada apa…? Kata Fany.

Ditambahkannya, “Sedangkan saya kemarin mencuri barang sitaan Bareskrim Polri hanya 210 Ton aja”, ungkap FM dalam percakapannya dengan awak media.

Pasalnya, FM mengaku sebagai kuasa hukum masyarakat kamoro papua yang bernaung di lembaga Lemasa dan Lemasko, namun hal tersebut ditegaskan bahwa menurut sumber yang dihimpun, dengan tegas dan faktanya FM oknum pelaku Pencurian Besi Scrap Eks Freeport di Pekayon sudah lama dicabut kuasanya.

Jadi sangat jelas, ini murni dia curi besi besi itu. Sedangkan suku kamoro yang bernaung di lembaga lemasco telah menguasakan YD and partner LAW OFFICE. Dengan nomor surat kuasa 17/SK-YD-P/VIII/2024, yang memberikan kuasa bertindak atas nama pribadi dan mewakili 5 kampung suku komoro Asli kabupaten Mimika, Provinsi Papua, diantaranya: Edward Y O, Felix B U, Elias M, Philipus T dan Paulinus M

Adapun penerima kuasa adalah, Yusral Supit, Dias EMI Yusti, Djulifen, Sutiyono, Edi Darmanto dan Ridho Tjahaya. Kemudian para Advokat/Pengacara dan konsultan Hukum Pada YD & PARTNER LAW OFFICE menegaskan bahwa telah menerima kuasa dari masyarakat provinsi Papua itu akan menindak lanjuti secara hukum.

Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.Diketahui YD & PARTNER LAW OFFICE Beralamat di jalan KH. Maisin No. 11/29, kampung Bulak Klender Jakarta Timur.

Sementara Itu Aktifis Pemerhati Hukum Marjuddin Nazwar yang juga sebagai Ketua DPP LSM BERKOORDINASI ketika dimintai tanggapannya seputar pencurian barang sitaan Bareskrim Polri Mengatakan, Jelas ini keprihatinan kita bersama yah dimana atas perbuatan tercela para pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 point 4 KUHP tersebut akhirnya membuat citra dunia hukum tercoreng oleh oknum anggota polri sendiri ikut mengawasi dan melegalkan barang barang yang para pelaku curi adalah Objek Sitaan Bareskrim Mabes Polri.

Mafia hukum itu yang mengaku-ngaku kadang pengacara hukum dan kadang wartawan itu bernama Fanni Matindas sesuai data-data dan fakta nyatanya dibantu oleh Oknum Personil TNI Aktif juga ada keterlibatan para oknum polisi yang diduga mendapatkan anggaran tutup mulut Rp. 200 juta.

Pasalnya, ternyata ada beberapa kelompok Mafia yang telah memanfaatkan momen kelemahan atas kekuatan sebuah plang pemberitahuan bahwa dilokasi itu ada barang sitaan bareskrim polri yang juga tertulis di plank tersebut bahwa tidak diperbolehkan mengambil atau mencuri barang yang sebagai objek sitaan bareskrim polri itu, nah anehnya hal itu terkesan yang menjadi dasar si mafia hukum dibantu para Oknum TNI Aktif yang sebelumnya tentu melakukan kesepakatan dan berkerjasama untuk menggambil barang barang yang notabene masih menjadi objek sitaan bareskrim polri.

Diduga hal itulah yang menjadi sumber keberingasan para kelompok pencuri barang sitaan bareskrim polri itu.

Terlihat jelas si Mafia hukum itu menggunakan jasa bodyguard juga berkerjasama dengan para Oknum Personil TNI dan Polri guna menjaga aksi tindakan kriminal mereka dan melancarkan aksinya secara berulang ulang mengunakan alat berat (Kren dan Trailer Juga Jenis Doly).

Untuk menghabisi besi besi screb sitaan bareskrim polri yang diduga sampai sekarang tidak ada penetapan SP3 atau Prescon pihak polri untuk publik mengetahui proses yang tengah berjalan sesuai Laporan Pengaduan dalam LP/B/1000/X/2016. (Tim) 

LQ INDONESIA LAW FIRM MELAPORKAN DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA KEPADA KADIVPROPAM POLRI DENGAN DUGAAN MELANGGAR KODE ETIK

Oktober 04, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum Kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada KADIVPROPAM POLRI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik atas ketidakprofesionalan DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017.

Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menyatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 190/Pid.B/2023/PN. Jkt.Pst. yang menyatakan perbuatan Klien Kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 bukanlah perbuatan pidana dan Kami menduga DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dikarenakan tidak  bisa membedakan mana kasus perdata dan pidana padahal DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya sudah sepatutnya dapat membedakan hal tersebut. 

Advokat Sakti Manurung dalam keterangannya menyampaikan bahwa perbuatan jajaran di DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA khususnya yang saat itu menangani laporan tersebut pada Unit IV Subdit II kami menilai terkesan dipaksakan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dll terhadap Klien Kami, sehingga hal ini menurut kami merupakan perbuatan pelanggaran kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Advokat Alkausar Akbar juga turut memberikan pernyataan bahwasannya Klien Kami pada tahun 2017,2018,2019 dan 2020 melalui kuasa hukumnya saat itu yaitu Akhmad Aldrino Linkoln, S.H. & Partners sudah berulang menyampaikan kepada DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 merupakan kasus perdata yang harus diselesaikan melalui putusan pengadilan perdata namun DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya diduga tidak mengindahkan pernyataan dari Kuasa Hukum Klien Kami sehingga Kami menduga DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Kepolisian sudah seharusnya melihat dari 2 sisi serta bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya namun DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya diduga tidak melaksanakan hal tersebut. Kami berharap KADIVPROPAM POLRI dapat meninjau laporan dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 yang telah Kami buat serta menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya terhadap DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya apabila terbukti melanggar kode etik.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489

SPBU 34-16914 Nagrak Ciangsana Diduga Bermain BBM Subsidi Jenis Solar dengan Oknum Anggota

Oktober 04, 2024


BOGOR, BeritaKilat.com - Rekaman video viral yang menampilkan aktifitas proses pembelian yang penyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terindikasi ilegal terang-terangan terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Gunung putri Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sekitar pukul 05.00 WIB.

Mafia BBM Bersubsidi jenis solar yang kembali lagi didapati di salah satu SPBU  34-16914 terletak di Jalan Raya Ciangsana Nomor 28-29, Nagrak, Kecamatan Putri, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada, Senin (30/09/2024) Subuh.

Didapati mobil box kuning dengan Nopol B 9105 UWV sedang tengah mengisi BBM Subsidi jenis solar dan tampak terlihat mondar-mandir di SPBU tersebut. Kemudian seorang driver yang mengaku anggota bernama Rendy mengakui bahwa nama pemilik usahanya adalah Majid, dan mengaku biasa melakukan aktifitas sekitaran pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 pagi hari.

Setelah awak media menanyakan dan menggali informasi, kemudian pihak media berencana hendak menghubungi pihak kepolisian untuk membawa mobil tersebut ke Polsek Cileungsi, mobil box tersebut langsung tancap gas alias kabur ke arah kota Wisata.

Peristiwa ini mengindikasikan bahwa telah terjadi kelemahan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak BPH Migas terhadap para mafia BBM Subsidi ilegal, sehingga membuat mereka para oknum pemain penimbun Solar seolah merasa Kebal hukum hingga saat ini.

"Tentunya temuan ini sudah seharusnya menjadi atensi, apalagi jika merujuk pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, pemilik usaha tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” tegas sumber yang turut memyaksikan temuan wartawan tersebut.

Sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.(Red/Tim)

LQ INDONESIA LAW FIRM MELAPORKAN 3 HAKIM PN JAKARTA TIMUR KEPADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK

Oktober 03, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum Kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim/Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Register Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM dengan susunan majelis hakim sebagai berikut: Mohammad Indarto, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Doddy Hendrasakti, S.H., selaku Hakim Anggota I dan Ni Made Purnami, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota II.

Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menilai bahwa pengadilan yang berwenang dalam mengadili adalah Pengadilan Jakarta Pusat hal ini dikarenakan objek sengketa berupa tanah dan bangunan berada di Jakarta Pusat namun Hakim yang bersangkutan justru menerima dan mengadili perkara tersebut. Melihat hal tersebut, Kami menilai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh hakim yang bersangkutan.

Advokat Sakti Manurung juga menambahkan keterangannya, bahwa Hakim sudah sepatutnya bersikap adil dan cermat dalam melihat bukti dan fakta-fakta persidangan demi keadilan untuk memutus suatu perkara. Namun saya menilai dan menduga, pada kenyataannya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara ini sebelumnya sama sekali tidak mempertimbangkan kebenaran formil dan/atau bukti-bukti dari klien kami (pada saat itu selaku Tergugat I) serta fakta-fakta persidangan.

Advokat Alkausar Akbar menilai bahwa Hakim dalam memutus perkara sangat keliru dalam mengadili perkara Klien Kami dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT. TIM. Dalam keterangannya, Advokat Alkausar Akbar berharap agar Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat meninjau laporan yang telah Kami buat serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiga hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489 

Ada Aroma Korupsi Dalam Program Jambanisasi Desa Cikaret, Kades Hafid Memilih Bungkam

Oktober 03, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Program Jambanisasi Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, tahun anggaran (TA) 2024, dalam pelaksanaannya diduga berpotensi Mark Up harga. Hal ini diungkap Amri, Pengurus LSM Aliansi Rakyat (ARAK) Banten.

"Berdasarkan hasil monitoring kami diapangan, dan hasil wawancara dengan beberapa KPM, untuk kegiatan pembangunan Jambanisasi di Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak ini, patut diduga Markup harga, karena terjadi ketidaksesuaian antara pembelanjaan bahan material dengan pagu anggaran yang semestinya direalisasikan" ungkap Amri Tim Investigasi LSM Aliansi Rakyat (ARAK) Banten, Kamis, 3 Oktober 2024.

Menurut Amri, ketidaksesuaian tersebut, dilihat dari jenis barang yang diberikan kepada masing-masing KPM, dihitung berdasarkan satuan harga barang berdasarkan survey harga pasar.

"Setelah kami wawancara dengan beberapa KPM, masing-masing hanya menerima semen sebanyak 2 zak, kloset 1 buah, bata merah 200 biji, paralon 1 buah, dan pasir sekitar 4 karung, jika dikalkulasi berdasarkan harga pasar, dapat dihitung berapa jumlahnya, sementara HOK juga ditanggung oleh masing-masing KPM, jelas ini ada dugaan Mark-Up harga yang sudah terencana" tambahnya.

Dalam waktu dekat kata Amri, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada instansi berwenang, guna memastikan dugaan Penyalahgunaan pada bantuan program Jambanisasi Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak.

"Insya Allah secepatnya akan kami tindaklanjuti permasalahan ini kepada instansi berwenang, agar ditindaklanjuti secara serius, mengingat program Jambanisasi Desa ini merupakan program unggulan, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam menekan angka stunting, namun malah seolah dijadikan ladang merap untung bagi oknum terkait pada program tersebut" pungkasnya.

Sementara itu, Hapid Idris, Kepala Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp nya, memilih bungkam dan menutup akses informasi dari upaya konfirmasi wartawan. (Red)


PT SENTRATAMA INVESTOR FUTURE DIDUGA MELAKUKAN PENIPUAN TERHADAP NASABAHNYA

September 30, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Hingga Saat ini Advokat Juda Sihotang dan Nataniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasihat hukum korban PT. Sentratama Investor Future mendampingi korban mendatangi Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan terkait penyelidikan.


Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm telah mewakili para korban untuk melaporkan Hendri (selaku direktur PT. Sentratama Investor Future), Richard (selaku komisaris PT. Sentratama Future) dan Susanty Veronica Tan kepada Polda Metro Jaya dalam laporan polisi nomor:  LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau pencucian uang.


Seperti yang diketahui PT. Sentratama Investor Future menawarkan produk investasi kepada para korban dengan iming-iming adanya keuntungan. Para korban yang merasa tergiur dengan keuntungan tersebut kemudian melakukan deposit secara bertahap dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp 9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah) yang ditransfer ke rekening milik PT. Sentratama Investor Future. Hingga di tahun 2022, keuntungan yang sebelumnya telah diming-imingi oleh PT. Sentratama Investor Future kepada korban justru tidak diberikan dan saat para korban ingin menarik modal mereka, para korban tidak lagi dapat mengakses akun aplikasi trading milik mereka.


Hingga saat ini, status dari laporan polisi nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA masih dalam tahap penyelidikan. Advokat Nataniel Hutagaol dan Juda Sihotang selaku penasihat hukum korban PT.Sentratama Investor Future berharap adanya tindaklanjut dari Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya terhadap laporan polisi yang telah Kami buat agar tercapainya kepastian hukum bagi para korban.


Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489. (*/red) 

Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda

September 28, 2024

 

Kota Tangerang, BeritaKilat.com - Guna menciptakan situasi, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, AR penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer berkedok toko alat tulis diringkus unit Reskrim Polsek Benda, Jum'at (27/09/2024) pukul 13:15wib.

Informasi penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa surat ijin edar berkedok toko alat tulis ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono, S.IP., Kasie Humas Kompol Aryono.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, "Bahwa Memang benar adanya anggota unit Reskrim Polsek Benda telah meringkus Akbar Bin Muhammad Indra Asal Aceh selaku pengedar Tramadol Berkedok toko alat tulis kantor dilokasi jln.Atang Sanjaya RT.03/,RW.08 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Provinsi Banten.

Penangkapan Ar penjual tramadol ini berkat adanya informasi laporan dari warga masyarakat sekitar yang  diresahkan dengan adanya pengedar Tramadol dan Eximer di lingkungan tempat tinggal tersebut, lalu melaporkannya ke Polsek Benda dan diteruskan ke unit Reskrim.

Menerima adanya laporan dari warga perihal adanya penjual Tramadol, unit Reskrim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Siagian pun langsung bergerak cepat menuju ke TKP untuk melakukan observasi dan berhasil meringkus terduga AR dan menggeledahnya lalu didapati barang-bukti 63 Butir obat jenis Eximer, 90 butir obat jenis Tramadol,  1unit Hp merk Realmea C21Y warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp.161,000,-.

Petugas pun langsung membawa AR berikut Barang bukti ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, pemberkasan lebih lanjut dan men cek ke Lab BPOM Serang Banten.

Atas perbuatannya terduga AR dapat diancam dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan ata pasal 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan / Farmasi dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.

Pilot Susi Air Philip Mark Bebas dari Sandera, Alvin Lim Apresiasi Kinerja TNI-Polri

September 27, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengapresiasi kinerja TNI-Polri yang sudah berhasil membebaskan pilot maskapai Susi Air, Philips Mark Mehertens yang disandera hampir 20 bulan oleh pasukan Operasi Papua Merdeka (OPM).

"Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran TNI-Polri yang sudah berhasil bekerja keras untuk membebaskan tawanan kapten Susi Air," kata Alvin Lim, Jumat (27/9).

Founder Quotient Fund pun menyampaikan terimakasih atas kerja keras Polri dan TNI dalam upaya membebaskan pilot asal Selandia Baru itu. Alvin Lim berharap kerja-kerja Polri dalam berpihak kepada masayarakat terus berlanjut.

"Semoga TNI-Polri memberikan kontribusi kepada masyarakat, melayani masyarakat dalam hal apapun, terus semangat Polri dan TNI," ujarnya. 

Diketahui, Philip Mark Mehrtens berhasil dibebaskan, pada Sabtu (21/9), usai disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya di wilayah Kabupaten Nduga, Papua, selama 19 bulan.

Berdasarkan rekaman video yang diterima dari Satgas Cartez, Pilot asal Selandia Baru itu kini telah terbang dari Timika bersama Satgas Damai Cartenz 2024, menggunakan pesawat TNI.

Menurut Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani, Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 menggunakan soft approach dalam upaya pembebasan, salah satunya dengan menggunakan kepala adat dan kepala agama.

Philip disandera sejak 7 Februari sesaat setelah mendaratkan pesawat di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Saat peristiwa itu terjadi, pesawat yang dibawa Philip terbakar. Setelahnya, TPNPB-OPM mengaku jadi pihak di balik aksi pembakaran pesawat serta menyandera pilot pesawat. (*/red) 

PT Multi Aneka Sarana Diduga Kaburkan Dasar Hak Kepemilikan Atas Tanah Milik Klien LQ Indonesia Lawfirm

September 27, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 13 September 2024, LQ Indonesia Law Firm diberikan kuasa oleh R. Lutfi Bin Ali Altway untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt. Tim. pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PT. Multi Aneka Sarana (MAS).

R. Lutfi Bin Ali Altway menyampaikan kepada LQ Indonesia Law Firm bahwa dirinya merupakan pemilik sah dari sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Pecenongan No. 40, RT.1/RW.4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, berdasarkan Surat Eigendom Verponding No. 8923 sisa, Tahun 1947 atas nama Sech Abdulah bin Awab Atoeway dan Surat Keterangan Tentang Hukum Warisan, Nomor: MB/611/2- Tanggal 4 Nopember 1974. R. Lutfi Bin Ali Altway juga menyampaikan bahwa  Orang tuanya pernah menyewakan tanah berikut bangunan milik mereka yang terletak di Jl. Pecenongan No. 40, RT.1/RW.4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir salah satunya  kepada PT. Perkebunan XI. PT Perkebunan XI yang merupakan pihak yang memohon penerbitan sertifikat hak guna bangunan nomor. 1444/Kebon Kelapa atas nama PT. Perkebunan XI dimana asal-usul yang menjadi dasar penerbitannya Sertifikat hak guna bangunan No. 1444 tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan tanah di Jl. Pecenongan No.40 namun diterapkan di atas tanah miliknya tersebut.

Tidak hanya itu PT. Perkebunan XI juga diduga secara illegal menjual objek tanah milik R. Lutfi kepada Alm Drs. Teodorus Suandi Bunanta yang kemudian dihibahkan kepada anaknya yaitu Andreas Andikna Bunanta.

Sekitar Bulan Juli 2011, Andreas Andikna Bunanta menjual objek tanah milik R. Lutfi kepada PT. Multi Aneka Sarana (MAS), oleh karena itu PT Multi Aneka Sarana diduga mengetahui kejanggalan atas objek sengketa dan berada dalam penguasaan penuh oleh Pihak R. Lutfi Bin Ali Altway. Sehingga ketika Pihak PT Multi Aneka Sarana ingin menguasai objek tanah tersebut pihak R. Lutfi Bin Ali Altway melakukan perlawanan.

Namun, pada tahun 2024 tepatnya bulan maret, R. Lutfi Bin Ali Altway digugat oleh Pihak PT. Multi Aneka Sarana (MAS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim. Hasil dari Putusan Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim menyatakan PT. Multi Aneka Sarana sebagai pemegang hak yang sah atas tanah dan bangunan di Jl. Pecenongan No. 40, RT.1/RW.4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Keberatan dengan putusan tersebut, R. Lutfi Bin Ali Altway kemudian mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan kuasa dalam hal mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim. pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PT. Multi Aneka Sarana (MAS).

Advokat Sakti Manurung dari LQ Indonesia Law Firm menyatakan upaya hukum banding telah diajukan sesuai keinginan dari Klien Kami dan saat ini sedang diproses.

Advokat Sakti Manurung menambahkan keterangannya, “Saya menilai ada kejanggalan serta kekeliruan penegak hukum dalam menangani perkara ini, oleh karena itu kami akan melakukan berbagai upaya hukum untuk mewujudkan rasa keadilan bagi Klien Kami. Diantaranya, kami akan melaporkan oknum Kepolisian, oknum Hakim Pengadilan Negeri yang menangani perkara ini sebelumnya, dan berbagai upaya lain sepanjang tidak bertentangan dengan aturan. Saya juga menghimbau agar Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara banding perkara ini bisa cermat melihat duduk perkara sehingga dapat memutus sesuai dengan yang seharusnya”.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489. (*/red) 

Podcast dengan Kate Victoria Lim, Razman Mengaku Tak Dibayar jadi Pengacara Vadel

September 26, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pengacara Razman Nasution membantah kabar dirinya mundur menjadi kuasa hukum Vadel Badjideh untuk menangani kasus pelaporan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap klienya atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur.

"Sampai sekarang masih menjadi kuasa hukumnya, jadi kalau ada isu-isu saya mundur menjadi pengacaranya tidak benar," kata Razman saat menjadi narasumber dalam podcast 'Cerdas Hukum' yang dipandu oleh Kate Victori Lim, Kamis (25/9).

Kendati demikian, Razman mengaku, akan mundur menjadi kuasa hukum Vadel jika tuduhan persetubuhan dan pernah melakukan aborsi terhdap kekasihnya, Laure Meizani alias Lolly. 

Namun, kata dia, hingga sekarang tuduhan Nikita Mirzani tersebut belum terbukti. 

"Kalau indikasi bohongnya itu tidak jelas, kami akan bela terus, tetapi jika ternyata nanti saya lihat indikasi benar dia melakukan persetubuhan atau pernah menyuruh untuk aborsi anak di bawah umur tentu saya akan mengambil langkah masih mendampinginya," ujarnya. 

Razman mengungkap berdasakan keterangan dari Vadel, dirinya tidak pernah melakukan hubungan intim apalagi menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi karena hamil.

"Sampai sekarang keluarga Vadel atau orang tuanya membantah bahwa anaknya melakukan persetubuhan, menyuruh melakukan aborsi," ucapnya. 

Dalam kesempatan itu, Razam juga mengaku tidak dibayar sepeserpun alias probono untuk menjadi pengacara Vadel. Dia mengatakan, dirinya mendampingi kliennya untuk membela hak-hak Vadel atas tuduhan pelaporan Nikita Mirzani. 

"Kalau disebut probono, benar probono. Tapi saya tidak menawarkan diri untuk menjadi pengacara Vadel. Justru keluarganya yang datang ke saya untuk meminta tolong mendaping Vadel karena dilaporkan NM. Mereka tanya berapa biayanya? Saya jawab tidak ada," tuturnya. 

Razman menjelaskan, dirinya menjadi kuasa hukum Vadel bukan untuk mencari duit atau pun pansos, melainkan membela hak-hak pria yang berprofesi sebagai dance itu karena telah dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. 

"Karena berdasarkan itu kami terus membela hak-hak terlapor atas tuduhan kepada Vadel," ucapnya. (*/red) 

Sembilan Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan Seorang Pria dan Mencuri Mobilnya

September 26, 2024

 


JAKARTA,BeritaKilat.com - Ricky Edward Marpaung mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk berkonsultasi mengenai kasus pengeroyokan dan pencurian yang sedang dialaminya. Pada bulan oktober 2023, korban mempunyai satu unit mobil Toyota fortuner dan telah membayarkan cicilan BPKB mobil tersebut selama 2 tahun. Pada tanggal 7 oktober 2023, Sdri Mita Sari yang merupakan pekerja pertamina bagian internal komunikasi dan sekaligus mantan isteri korban meminta kepada korban untuk memberikan mobil tersebut kepada Dia. Kemudian, korban menyetujui untuk memberikan mobil tersebut kepada Sdri Mita Sari dengan syarat membayar kredit yang telah dibayarkan oleh korban selama 2 tahun namun Sdri Mita Sari tidak terima akan persyaratan tersebut dan langsung menutup telepon dari korban. 

Satu bulan kemudian pada tanggal 18 November 2023 tepatnya jam 14:30, Sdri Mita Sari diduga memerintahkansembilan orang untuk melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban di depan rumahnya. Tiga di antara sembilan orang tersebut diduga merupakan oknum polisi. Sebelum melakukan tindakan pengeroyokan tersebut, kesembilan orang tersebut terlebih dulu mengintai korban. 

Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 14:30, Ketika korban sedang mengembok pintu pagar rumahnya secara tiba-tiba 6 dari 9 orang tersebut berpapasan dengan korban dan langsung menyerangnya tanpa basa-basi. Bahkan korban sempat menunjuk dan bertanya kepada para pelaku “kalian darimana?”. Para pelaku mengatakan bahwasannya mereka adalah polisi dan sempat melontarkan umpatan terhadap korban. 

Korban juga mengaku bahwasannya dicekik, dipukul dan dicakar oleh para pelaku. Korban sempat berusaha melakukan upaya perlawanan namun tidak berhasil dikarenakan jumlah pelaku yang terlalu banyak. Sesaat setelah itu, korban ditarik dan didorong keluar dari mobilnya. Kemudian oleh para pelaku mobil korban dibawa kabur. Korban sempat meminta tolong kepada warga sekitar namun hal tersebut juga tidak berhasil. 

Korban langsung membuat laporan polisi dengan nomor polisi : TBL/B/2629/XI/2023/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA mengenai pengeroyokan  serta juga melaporkan pencurian yang ia alami kepada Polres Tangerang Selatan. 

Sesaat setelah membuat laporan, korban kemudian divisum dan dirawat inap di rumah sakit. 

Namun hampir setahun setelah laporan polisi yang telah korban buat sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan juga belum ada penahanan oleh pihak kepolisian Tangerang Selatan. Bahkan korban mengaku diancam oleh oknum pensiunan jendral saat dipanggil oleh penyidik polres Tangerang selatan. Sesaat mendapatkan pengancaman tersebut, korban langsung melaporkan oknum pensiunan jendral tersebut kepada Mabes Polri dan Kadiv Propam namun tidak mendapatkan tanggapan apapun.

Harapan dari korban sendiri adalah meminta kepada Bapak Listyo Sigit selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dan memberikan titik terang dalam kasus korban serta kepada Kadiv Propam untuk mengupas menuntaskan laporan  korban agar tidak adanya intervensi dari pihak manapun ujar korban

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma  hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4980-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489. ("/red) 

Alvin Lim Soroti Kasus Keluarga Mantan Menpora yang Jadi Korban Mafia Tanah: Hukum di Indonesia Makin Bobrok

September 24, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim turut menyoroti kasus menimpa keluarga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Haryono Isman yang menjadi korban mafia tanah. Tanah tersebut merupakan warisan seluas 46.710 meter persegi yang terletak di Ciloto, Puncak, Bogor, Jawa Barat, terancam berpindah kepemilikan secara tidak sah. Tanah itu secara tiba-tiba ada pihak yang mengaku telah membeli dan mengklaim sebagai pemiliknya.

Menurut Alvin, kasus tersebut menandakan bahwa hukum di Indonesia makin bobrok. Seharusnya pemerintah lebih tegas terhadap para mafia tanah tersebut karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.

"Hukum di negara kita ni makin bobrok, bayangkan seorang keluarga mantan Menteri Menpora bapak Haryono Isman menjadi korban mafia tanah, bagaimana kita rakyat biasa," kata Alvin dikutip dari akun YouTube Quotient TV, Selasa (24/9).

Founder Quotient itu mengatakan, tak sedikit pihak-pihak yang melawan mafia tanah kemungkinan kalah. Sebab, para mafia tanah tersebut dibeking oleh oknum-oknum pemerintah, baik di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengadilan, lembaga kementerian maupun aparat kepolisian.

Kendati demikian, Alvin mengaku tak takut melawan para mafia tanah tersebut meski dilindungi oleh oknum pejabat. Bahkan, dia mengatakan salah satu pengacara yang berani melawan. Alvin juga mengaku beberapa kali menang dalam perkara melawan mafia tanah. Salah satunya saat ruko milik kliennya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang diserobot oleh preman.

"Kalau kita melawan mafia tanah ini kebanyakan kalah karena dibeking oleh oknum-oknum pejabat brengsek. Bukan berarti saya takut. Justru saya salah satu yang berani melawan mafia dan pejabat-pejabat brengsek. Tapi kondisi sekarang ini sudah sangat memperhatikan karena mafia tanah ini sudah tidak peduli siapa pun lawannya entah orang kaya atau orang miskin," ujarnya.

Alvin mengungkap, para mafia tanah ini menggunakan berbagai cara untuk mengambil alih lahan orang lain. Salah satunya membuat dokumen palsu dengan mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka.

Dia melihat dalam kasus perampasan lahan keluarga Haryono Isman itu, para mafia tanah menggunakan dokumen palsu dengan cara mencetak ulang surat-surat kepemilikan tanah untuk menggugat pemilik yang sah di pengadilan.

"Karena mereka mungkin menyuap atau menyogok, inikan PT Internasional ya dia punya uang untuk meyogok di situ akhirnya dimenangkan lah si pembeli degan alama pembeli beritiqad baik. Tapi kalau ini sesuai dengan hukum pembeli yang beritiqad baik tidak akan menggunakan dokumen atau barang bukti yang dipalsukan. Jadi kalau dia sudah tau ini buktinya tidak sah seharusnya dia hentikan," tuturnya.

Selain itu, Alvin Lim menyarankan kepada keluarga Hayono Isman untuk membuat laporan ke polisi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu. Dia mengatakan, laporan tersebut untuk membuktikan bahwa dokumen milik pembeli tersebut palsu alias tidak sah. Sebab, Pengadilan yang memutuskan perkara tersebut tidak akan menganggap dokumen palsu selama tidak ada keputusan dari pihak kepolisian.

"Jadi harusnya dilaporkan duku ke polisi biar ada putusan bahwa Surat pembeli tersebut palsu sehingga surat tersebut dikecualikan atau ditarik karena kalau tidak seperti itu biasanya pengadilan tidak memverifikasi lagi karena mereka buka penyidik. Jadi mereka tidak akan menganggap surat tersebut palsu selama tidak dibuktikan oleh polisi tau pengadilan tetap saja si mafia itu menggap apa yang dia beli itu sah. Jadi jika sih mafia ini menang bisa balik nama itu menjadi milik dia," tandas Alvin Lim. (*/red)


Dinilai Lalai Menjalankan Tugasnya Menghukum Minnapadi, LQ Indonesia Law Firm Layangkan Somasi ke OJK

September 23, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Law Firm melayangkan surat somasi pertama kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya yaitu menjatuhkan hukuman kepada perusahaan Reksa Dana PT Minna Padi Asset Management lantaran tidak bertanggung jawab terhadap nasabahnya, Joseph Endi, dkk.

Pengacara LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman selaku kuasa hukum Joseph Endi dkk mendesak OJK untuk menghukum PT Minna Padi Asset Management membayarkan kerugian kliennya yaitu Joseph Endi dkk yang mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 28.860.936.174.

"Bahwa sehubungan adanya permasalahan hukum antara Klien Kami dengan PT Minna Padi Asset Management yang mana hal tersebut berada di lingkup pengawasan OJK, maka bersama dengan ini Kami menyampaikan teguran hukum (somasi) kepada OJK selaku pengatur, pengawas, pemeriksa, penyidik, serta lembaga pelindung masyarakat di sektor keuangan," kata La Ode dalam surat somasi, Senin (23/9).

La Ode menjelaskan, kliennya merupakan korban dari  PT Minna Padi Aset Manajemen yang telah dibubarkan oleh OJK. Adapun empat Reksadana tersebut antara lain Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham, Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, dan Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham.

"Dalil pertama dari somasi ini adalah  kerugian klien kami dari seluruh kerugian Klien Kami adalah sebesar Rp. 28.860.936.174 (Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) (vide terlampir)," ujarnya. 

Menurutnya pengacara Priyono Adi Nugroho, SH,MH yang juga dari LQ Indonesia Law Firm, OJK telah melakukan pemeriksaan atas permasalahan antara klienya dengan Minna Padi. Adapun berdasarkan hasil akhir dari pemeriksaan tersebut, OJK telah mengeluarkan Pengumuman Nomor Peng-13/PM.1/2023 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Minna Padi Aset Manajemen.

"Bahwa pada pokoknya di dalam Pengumuman a quo, OJK menyatakan secara jelas Minna Padi telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, sehingga atas dasar itu OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Minna Padi," ujarnya. 

"Bahwa pada dasarnya Klien Kami mendukung pemberian sanksi yang dilakukan oleh OJK terhadap Minna Padi mengingat pelanggaran tersebut telah terbukti benar adanya. Namun kami menilai, sanksi yang diberikan kepada Minna Padi dan Para Anggotanya tersebut sama sekali tidak dapat membantu Klien kami sebagai korban," sambungnya. 

La Ode turut menimpali pernyataan Priyono bahwa benar sanksi yang diberikan oleh OJK kepada Minna Padi dan para anggotanya hanya sebatas sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan kepada negara. Namun tidak adanya sanksi pembayaran ganti rugi kepada korban. Padahal telah mengalami kerugian dan pembayaran ganti rugi oleh Minna Padi kepada kliennya.

"Bahwa meskipun adanya perintah dan pemberian tenggang waktu kepada Minna Padi untuk melakukan pembubaran dan/atau likuidasi, namun tidak ada konsekuensi apapun yang diterima oleh Minna Padi apabila terjadi keterlambatan pembubaran/likuidasinya," ucapnya. 

Menururnya, OJK tidak memerintahkan kepada Direksi dan Manajer Investasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada lara korban. La Ode mengatakan, jika merujuk pada ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang mana menyatakan: Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana. 

"Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya," ucapnya. 

Kemudian, merujuk pada Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menyatakan: Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing," ujarnya. 

Selanjutnya, merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang mana menyatakan:

Direksi bertanggung jawab penuh, termasuk secara financial atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Manager Investasi yang dilakukan oleh Wakil Manajer, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi;

"Bahwa sampai saat ini Klien Kami masih belum mendapatkan kejelasan terkait pengembalian dana yang dilakukan oleh Minna Padi, oleh karena itu Kami menilai OJK tidak tegas dan tidak sepenuhnya melindungi hak korban mengingat OJK hanya sebatas menjatuhkan sanksi administratif yang senyatanya tidak cukup efektif untuk Para Korban. Sehingga tentu hal tersebut menimbulkan kerugian kepada Para Korban," tuturnya. 

"Kami telah melaporkan Minna Padi kepada Pihak Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0673/XI/2021/ SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 04 November 2021, atas dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 9 ayat (1) Huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya. 

La Ode menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyatakan: Pasal 1 angka 6 Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

"Pasal 48B Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan Pasal 49," tuturnya. 

Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Bahwa mengingat berdasarkan Pengumuman a quo OJK senyatanya telah jelas menyatakan telah dilakukannya pelanggaran oleh Minna Padi, maka sudah sepatutnya OJK berkoordinasi dengan Penyidik pada Laporan Polisi a quo untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Minna Padi. Namun justru sebaliknya yang mana hingga saat ini Laporan Polisi a quo tidak menjadi atensi bagi OJK," tuturnya. 

La Ode mengatakan, berdasarkan dalil-dalil di atas maka patut OJK telah lalai dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan sehingga menimbulkan kerugian kepada Klien Kami yang mana merupakan korban dari Minna Padi.

"Bahwa demi tercapainya kepastian hukum dan demi melindungi hak Klien Kami selaku korban dari tindakan pelanggaran Minna Padi, bersama dengan ini Kami memberikan kesempatan kepada OJK untuk menjalankan fungi dan tugasnya sebagaimana mestinya," ucapnya.

Oleh karena itu, LQ Indonesia Lawfirm meminta kepada OJK untuk menerbitkan surat yang berisi memerintahkan Minna Padi beserta anggotanya untuk segera melakukan ganti kerugian kepada Klien Kami yakni sebesar Rp. 28.860.936.174 serta memberikan sanksi tambahan yang lebih berat dan senyatanya dapat menimbulkan keadilan bagi Para Korban (in casu Klien Kami) apabila hal tersebut tidak dilakukan. 

"Bahwa Kami memberikan kesempatan kepada OJK untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan memenuhi permintaan Kami tersebut di atas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini atau tepatnya sampai pada tanggal 30 September 2024. Serta menunjukkan itikad baik dengan memberikan tanggapan surat ini serta dengan melakukan tindakan sebagaimana tersebut di atas," kata dia.

"Bahwa apabila sampai tanggal jatuh tempo tersebut, OJK tidak memenuhi permintaan dan menunjukkan itikad baik maka Kami selaku Kuasa Hukum berhak untuk melakukan segala upaya hukum yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan dan memberitakan masalah ini di media massa baik cetak maupun elektronik kepada masyarakat luas, agar masyarakat Indonesia lainnya tidak menjadi korban seperti yang dialami klien kami," tegasnya

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma  hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat

0817-4890-999 -Tangerang 

0811-1534-489 –Jakarta Barat

0811-1023-489 –Lebak Bulus

Johanes Rettob Diadukan Ke KPU dan Bawaslu Mimika, Ini Konstruksi Perkaranya

September 18, 2024

 


Timika, BeritaKilat.com - Bakal calon Bupati Mimika Johanes Rettob dan Emanuel Kemong dengan akronim JOEL terancam didiskualifikasi dari pencalonan.

Pasangan JOEL terancam didiskualifikasi karena Johanes Rettob selaku petahana Plt Bupati Mimika melakukan roling tanpa ijin tertulis dari Kementrian dalam Negeri, sebagaimana harus sesuai amanat aturan dan perundang-undangan.

Hal ini secara resmi diadukan masyarakat ke KPU dan Bawaslu Mimika sesuai tahapan dari KPU yang membuka tanggapan dari masyarakat sebelum menetapkan pasangan bakal calon ke tahap calon Bupati Mimika, dalam mengikuti Pilkada 2024-2029, 27 Nofember mendatang.

Tokoh pemuda Kabupaten Mimika Edoardus Rahawadan membenarkan aduan tersebut.

" Sesuai apa yang kami ketahui bahwa hal ini sudah diadukan masyarakat ke KPU dan Bawaslu Mimika pada Senin 17 Nofember,  tidak salah Ada enam aduan dari masyarakat terkait hal ini sehingga kita akan kawal di KPUD Mimika," ungkap bung Edward, melaluai keterangan tertulisnya, Rabu  (18/9).

Kata Bung Edwad Terkait aduan masyarakat ini, juga sejalan dengan  PKPU No 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan  Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota  huruf “h” tentang  masukan dan tanggapan nasyarakat terhadap Keabsahan persyaratan pasangan calon yang dimulai pada tgl 15 September sd 18 September 2024, maka pada hari Senin tgl 16 September 2024 sekira Pkl 15.30  Wit telah diserahkan tanggapan masyarakat berupa aduan tentang Pasal 71 ayat 2,4 dan 5 Undang- undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan walikota oleh Pengadu kepada KPU Kabupaten Mimika.

" Sesuai SK, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob melakukan roling  18 orang pejabat di lingkungan pemeritahan Kabupaten Mimika pada bulan Juli 2024," ujarnya.

Lanjut bung Edward Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, jadi berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh, Johannes Rettob selaku Plt Bupati, dirinya  melakukan tindakan maladministrasi  dengan tujuan menguntungkan dirinya sebagai Petahana pada Pilkada 2024.

" Pelanggaran dan  penyalahgunaan kewenangan oleh Plt. Bupati Johannes Rettob dipertegas  melalui Surat Mendagri tgl 22 Agustus 2024 tentang pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Kabupaten Mimika dibidang Kepegawaian," sorotnya.

Lanjut dia, Roling yang dilakukan Johanes Rettob tanpa ada ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri  dan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

" Walaupun tanpa ijin tertulis dari Mendagri, Johanes Rettob  tetap melakukan  pergantian 18 orang Pejabat pada lingkungan Pemda Mimika, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang," tegas bung Edward.

Dengan demikian lanjut bung Edward karena keputusan plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang saat ini juga berstatus sebagai bakal calon bupati Mimika yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Mimika diduga keras  terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berkonsekuensi sanksi berupa:

" Sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (5) yaitu: "dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Johanes Rettob juga harus dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," terangnya.

Terkait dengan hal ini, ditegaskan bung Edward sepatutnya KPU Mimika dan Bawaslu Kabupaten Mimika menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan bakal calon petahana Johannes Rettob, dengan tegas.

" Bawaslu harus selektif dan kalau terbukti merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mimika agar Johanes Rettob tidak ditetapkan sebagai calon bupati Mimika, harus yang bersangkutan didiskualifikasi," tandas bung Edward.

Hal ini menurut bung Edward bisa juga dibawa ke Pidana. "Bawaslu Mimika juga diminta agar merekomendasikan dugaan pelanggaran Johanes Rettob ke Gakumdu karena ada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 190 UU Pilkada yaitu: "Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)," ucapnya.

Bung Edward menyatakan, sesuai uraian diatas, sepatutnya  Bawaslu Kabupaten Mimika menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan bakal calon petahana Johannes Rettob dan meneruskan dugaan pelanggaran pidana a quo kepada Gakkumdu, sehingga diproses hukum.

Kata Dia, Laporan pengaduan ini juga  juga telah diserahkan kepada KPU RI di Jakarta dan Bawaslu RI di Jakarta, Sehingga diminta agar KPU Mimika bekerja secara Mandiri, Profesional, dan berIntegritas.

" Anggota KPU Mimika Harus independen melihat fakta-fakta diatas sehingga ada keadilan dalam proses terselenggaranya Pilkada yang berintegritas di Kabupaten Mimika," pungkasnya.(Tim)

Waduh! Belasan Tahanan Rutan Polres Serang Kabur Lewat Jendela

September 17, 2024


Serang, BeritaKilat.com – Tidak kurang dari 14 (empat belas) orang tahanan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang, Polda Banten, diduga kuat telah kabur alias melarikan diri. Mereka secara berombongan keluar dari ruang tahanan melalui jendela teralis besi di ketinggian kurang lebih dari 3 meter.

Hasil penelusuran awak media, diperoleh informasi bahwa peristiwa kaburnya rombongan tahanan dari Rutan Mako Polres Serang, terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 15 September 2024. Rombongan tahanan tersebut diduga kuat kabur dengan cara memotong jari-jari jendela teralis besi.

Para tahanan yang melarikan diri tersebut umumnya merupakan tersangka kasus narkoba dan kasus pidana umum. Berdasarkan informasi yang beredar, ke-14 orang tahanan yang kabur adalah Yoko, Suprani, Ade, Dadan, Opik, Dani, Fikri, Rifaldi, Aspuri, Andi, Rifki, Najat, Muslim, dan Sobari. Mereka masih dalam tahap proses penyidikan oleh petugas polisi setempat.

Secara singkat diketahui bahwa pada pukul 04:00 WIB, petugas piket tahanan Polres Serang mendapat informasi dari tahanan lain bahwa penghuni kamar 03 Rutan Polres Serang sudah tidak ada di tempat sebanyak 14 (empat belas) orang. Setelah dicek, ternyata 14 orang tahanan itu melarikan diri melalui jendela atau ventilasi belakang ruang tahanan yang dibobol menggunakan besi.

Pada pukul 06:00 WIB, 2 (dua) orang tahanan berhasil diamankan. Hingga saat ini tahanan yang berhasil ditemukan sebanyak 8 (delapan) orang dan sudah dibawa ke Polres Serang. Sebanyak 6 (enam) orang lagi masih buron.

Terkait dengan kaburnya para tahanan itu, publik bertanya-tanya tentang prosedur penjagaan di Polres Serang, Polda Banten, terutama pada malam hari. Sangat mungkin para petugas tidak melaksanakan tugas dengan semestinya sehingga belasan orang yang sedang ditahan tersebut leluasa bisa kabur keluar dari tahanan Mako Polres Serang.

Hingga berita ini naik tayang, belum ada penjelasan resmi terkait dugaan tahanan yang kabur dari Rutan Mako Polres Serang itu. Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, masih bungkam dan tidak merespon pertanyaan wartawan.

Padahal, sesuai arahan Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, beberapa waktu lalu, para Kapolres semestinya merespon dan memberikan keterangan kepada wartawan dan masyarakat terkait apapun yang dipertanyakan publik.

"Apabila ada media ataupun katakan wartawan yang ingin menanyakan, kalau memang pimpinan kapolres belum siap datanya, bisa saja tunggu sebentar atau kasih waktu 10-30 menit sambil cari data. Jangan malah teleponnya tidak dijawab," ujar Agung dalam sambutannya saat Apel Kasatwil Polri tahun anggaran 2021 di Bali, Jumat (3/12/2021) sebagaimana dilansir detik.com. (TIM/Red)

LQ Indonesia Law Firm Desak KPK Segera Periksa Kaesang Soal Gratifikasi, Jangan Takut

September 13, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Law Firm mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep dalam dugaam kasus gratifikasi penerimaan jet pribadi. 

Advokat LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Aliimran menyarakan lembaga antirusuah untuk tidak boleh takut memeriksa Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

"Mengapa dugaan kasus jet pribadi ini perlu diusut KPK? Karena dia adalah anak seorang Presiden Jokowi. Ingat bahwa seorang presiden tidak bisa menerima bentuk apapun karena akan masuk gratifikasi," kata Surya dikutip dari akun YouTube Quotient TV, Jumat (13/9/2024).

Oleh karena itu, KPK perlu memeriksa Kaesang untuk memastikan apakah penerimaan jet pribadi tersebut menggunakan wewenang Jokowi sebagai Presiden Jokowi atau tidak. 

"Kalau Kaesang ini menerima dari kolega atau rekan-rekan Jokowi atau pengusaha yang dekat dengan Jokowi atau dekat dengan Gibran maka itu berpotensi gratifikasi dan KPK wajib mengklarifikasi itu, tapi kalau koneksi itu langsung dari Kaesang itu tidak termasuk gratifikasi," terangnya. 

Namun, Surya tak terlalu menyakini jika penerimaan gratifikasi tersebut tidak menggunakan privilege Presiden Jokowi. Dia menyebut bisa jadi Kaesang meminta fasilitas tersebut melalui jaringan Jokowi. 

"Bagaimana kalau Kaesang meminta jet pribadi ini melalui organ-organ pemerintah. Misalnya, koneksi-koneksi Jokowi atau orang-orang menteri atau pejabat-pejabat tertentu di kalangan Jokowi, ini termasuk kategori gratifikasi," ujarnya. 

Dia menambahkan bahwa penerimaan fasilitas bagi keluarga presiden sudah diatur dalam dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 yaitu masuk tindak pidana korupsi. 

"Dalam Undang-Undang itu bahwa keluarga Presiden baik anaknya, istrinya menantunya dilarang menerima gratifikasi," tutur Surya. 

Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah di Tanggamus

September 12, 2024

 


Tanggamus, BeritaKilat.com - Jajaran Polsek Kota Agung berhasil menangkap pelaku penggelapan motor dan penadahnya di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Kamis 12 September 2024.

Kedua tersangka, DP (20) dan KH (25) warga Kelurahan Baros, kini ditahan atas kasus penggelapan motor milik korban, Rugaiyah (47), warga Kelurahan Baros, Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamjs, AKP Amsar, S.Sos menjelaskan bahwa kejadian penggelapan ini terjadi pada awal Juni 2024. Pelaku utama, DP, yang berdomisili di Kelurahan Baros, awalnya menggelapkan motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BE 2206 ZG. 

"Awalnya, korban hendak menagih uang setoran ojek motor dari tersangka. Namun, setelah ditunggu satu minggu, pelaku tidak memberikan kabar dan ternyata motor digadaikan kepada orang lain," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Setelah korban mendapatkan informasi bahwa motornya telah digadaikan oleh tersangka DP, ia langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kota Agung. 

"Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya.

Selain menangkap DP, polisi juga berhasil meringkus KH, yang berperan sebagai penadah motor hasil penggelapan tersebut. Pelaku penadahan juga merupakan warga Kelurahan Baros. 

"Dalam penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2206 ZG, kunci kontak motor, STNK, serta buku bukti angsuran dari leasing Mega Finance," bebernya.

Kapolsek Kota Agung menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. DP dijerat dengan pasal 372, 378 KUHPidana, sementara KH akan dikenakan pasal penadahan barang hasil kejahatan sesuai Pasal 480 KUHPidana. (Ancaman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp15.000.000, kasus ini menjadi perhatian khusus aparat untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polsek Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan segala bentuk perjanjian terkait aset seperti kendaraan bermotor. 

"Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami, serta memastikan tindakan kriminal seperti ini ditindak tegas," pungkasnya. (Zaini)

Polda Metro Jaya Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Perbangkan JJ Simkoputera

September 11, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Setelah melewati proses mindik, Laporan Polisi dengan Terlapor JJ Simkoputera mulai di proses Polda Metro Jaya. Bagian Kriminal Khusus, Fismondev Polda Metro jaya mulai memeriksa saksi-saksi dalam perkara Pidana Perbankan dengan kerugian 52 Milyar rupiah.

Pelapor Advokat Ali Amsar Lubis, SH, MH mendapatkan panggilan dari Polda Metro Jaya untuk di BAP dan diperiksa sebagai saksi pelapor. 

Ali Amsar Lubis dalam keterangannya ke awak media menjelaskan. "Setelah menunggu proses akhirnya saya dipanggil untuk pemeriksaan awal oleh tim fismondev. Saya apresiasi tim Fismondev terutama panit Regen yang dengan sigap mendelegasikan untuk membantu korban dari pidana yang diduga dilakukan JJ Simkoputera. Kami berharap agar JJ SImkoputera dapat di tahan dan diadili nantinya setelah menjadi tersangka." 

Salah satu korban UOB Kay Hian Sekuritas, L menjelaskan "Saya tahu JJ Sebagai pendeta GBI CK7, sangat disayangkan ternyata dia adalah penjahat perbankan yang merugikan kami para lansia. Bahkan JJ tidak mau bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi. Khotbahnya bilang kasih sayang dan kewajiban bayar perpuluhan, nyatanya dia tidak mau bayar dan bertanggung jawab terhadap para korban." 

JJ Simkoputera adalah salah satu pendeta di GBI CK7 yang kerap membawakan khotbah tentang perpuluhan di gereja dan mengintimidasi para jemaat untuk membayar perpuluhan dan buah sulung. "Jika tidak bayar perpuluhan maka akan kena kutuk dan mencuri dari Tuhan." 

Quotient Center selaku penyedia jasa konsultasi hukum, media dan Investasi keuangan membantu para korban Investasi Bodong. Quotient Center didirikan oleh Advokat Vokal Alvin Lim dan memiliki 3 cabang di Lippo Karawaci, Lebak Bulus dan Kembangan dan dapat di hubungi di Hotline 0817-489-0999 dan 08111-533489. (*/red) 

Aset Sitaan Belum Dikembalikan, Diduga Ada Oknum Kejagung Bermain

September 10, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - udah 2 tahun lebih sejak Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Indosurya memvonis Henry Surya bersalah dan memerintahkan agar aset-aset sitaan di kembalikan ke para korban melalui kejaksaan agung. Namun, hingga kini kejaksaan agung tidak melaksanakan hal tersebut dan diduga ada oknum kejaksaan agung bermain terutama di bagian Jampidum. 

Kuasa hukum Korban Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm menyoroti kinerja Jampidum yang belum melaksanakan putusan MA. Advokat Adi Priyono, SH, MH menyebut "dua tahun lamanya kami menunggu kejaksaan agung tidak mau melaksanakan putusan MA. Ada apa kejaksaan agung khususnya Jampidum? Apakah mereka kenyang disogok sehingga molor dan tidak melaksanakan putusan MA. Apakah kejaksaan Agung sudah tidak mau mengikuti aturan hukum? Masyarakat melihat dan menilai buruk terhadap Kinerja Kejaksaan Agung." ujar Alvin. 

Salah satu nasabah Indosurya, Jeffry mengungkapkan kekecewaannya. "Sudah total 4 tahun kami menunggu sejak terjadinya penipuan Indosurya. Sempat ada harapan dana kami kembali. Namun, rupanya ada oknum penegak hukum di kejaksaan yang selama ini bermain dan ingin menguasai aset sitaan yang berasal dari uang milik kami. Kami kecewa pada kejaksaan agung." 

Koperasi Indosurya diketahui sebagai salah satu modus penipuan Investasi Bodong terbesar di Indonesia yang merugikan 24000 korban dengan total transaksi 104 Triliun rupiah. Mahkamah Agung sudah memutuskan Henry Surya bersalah dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan memerintahkan agar aset sitaan dikembalikan ke para korban. 

Quotient Center selaku penyedia jasa hukum, media dan investasi diketahui sebagai perusahaan yang berisi pengacara-pengacara vokal yang didirikan oleh Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA. Quotient Center telah membantu korban investasi bodong dan memiliki 3 cabang di Lippo Karawaci, Kembangan dan Lebak bulus. Masyarakat yang membutuhkan jasa layanan dapat menghubungi Hotline 0817-489-0999 atau 08111-533489. (*/red) 


Kebal Hukum, Terduga Pengeroyok Anggota Dishub, Pengusaha Seafood Ali Action Masih Bebas Berkeliaran

September 08, 2024

 


Kuningan, BeritaKilat.com - Awal pekan lalu masyarakat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dihebohkan oleh kejadian pengeroyokan, pemukulan dan penganiyaan terhadap Wawan, warga RT 07 RW 06 lingkungan Cigodeg yang merupakan seorang anggota Dishub Kabupaten Kuningan. Peristiwa tindak pidana kekerasan yang terjadi di Jalan Otista Kelurahan Kuningan tersebut diduga dilakukan oleh seorang yang cukup dikenal sebagai pengusaha seafood bernama Ali Action dan kawan-kawannya, pada Senin, 02/09/2024.


Berdasarkan rekaman CCTV salah satu rumah warga pada Pukul 04:11 Wib dini hari, nampak dengan jelas peristiwa tindak kekerasan pengeroyokan. Juga terlihat wajah para pelaku dalam rekaman CCTV itu.


Seorang pelaku pengeroyokan menggunakan balok kayu dan mengayunkan dengan keras berkali-kali ke arah korban. Akibat kejadian pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius akibat hantaman benda keras di bagian kepala.


Para terduga pelaku pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan  terhadap Wawan (korban) telah dilaporkan pada hari yang sama. Namun sampai hari ini para pelaku belum ada seorang pun yang diamankan ke kantor polisi Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.


Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistyo, mengaku miris mendengar adanya korban tindak kekerasan yang dilakukan seorang pengusaha kuliner yang cukup dikenal di Kabupaten Kuningan yang hingga kini masih bebas berkeliaran. 


Berdasarkan bukti rekaman video CCTV dan informasi yang berhasil dihimpun awak media, para pelaku pengeroyokan terlihat mendatangi korban yang sedang berdiri sendiri di depan pertokoan. Cekcok adu mulut sempat terjadi antara para pelaku dan korban sebelum aksi penyerangan yang bertubi-tubi dilakukan para pelaku terhadap korban.


Menurut Agung Sulistio, para pelaku yang telah teridentifikasi memudahkan aparat untuk dapat segera melakukan penangkapan guna ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum ."Sesungguhnya para pelaku tindak pidana perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan dapat di jerat dengan pasal 170, Pasal 351, Pasal 55, Pasal 56 KUHP Jo Pasal 262, Dan Pasal 353 KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ungkapnya.


Agung menambahkan bahwa pihaknya berharap aparat kepolisian dari Polres Kuningan bisa memenuhi rasa keadilan kepada masayarakat dengan menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang yang berlaku, "Saya berharap para pelaku kejahatan seperti ini harus segera ditangkap dan ditindak, jangan sampai seolah dibiarkan bebas, penuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat agar kepercayaan terhadap institusi Polri tidak semakin luntur. Mereka tidak boleh seenaknya main hakim sendiri, karena ini negara hukum tidak ada yang kebal hukum," pungkasnya.


Sementara itu, dari Jakarta Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan perilaku barbar yang dilakukan para terduga pengeroyokan terhadap orang lain. Namun dia juga menilai bahwa kejadian main hakim sendiri yang semakin banyak terjadi belakangan ini turut disebabkan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia yang sangat rendah.


"Saya mengamati trend peningkatan kekerasan dan main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini yang semakin tinggi. Hal itu disebabkan, salah satunya oleh perangkat hukum kita yang tidak beres, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim dan pengacara. Semua bisa diselesaikan dengan uang. Jadi, yaa berlakulah prinsip 'pukul dulu, urusan hukum belakangan', semua bisa diselesaikan secara adat alias bayar penegak hukumnya," jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.


Terkait kasus pengeroyokan di Kuningan itu, dia mendorong agar korban, dan siapapun yang menjadi korban ketidak-adilan di masyarakat, mengirimkan laporan pengaduan masyarakat ke berbagai instansi yang ada di negara ini, seperti Ombudsman, Komnas HAM, Kejaksaan, LBH-LBH, bahkan sampai ke Presiden. "Warga korban ketidak-adilan jangan pernah bosan dan putus asa, buat surat pengaduan masyarakat, tujukan kemana-mana, semua instansi dikirimkan tembusan Lapdumasnya, semoga ada satu-dua instansi dan atau lembaga yang peduli nasib pengadu atau korban. Kalau berharap ke aparat Polri saja, kita sudah sangat pahamlah, tanpa amplop coklat, laporan Anda hanya jadi pengisi tong sampah mereka," tegas wartawan senior yang dikenal gigih membela warga terzolimi dimana-mana itu. (TIM/Red)

Translate