Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Bukti Rekaman Christine Gunadi Akui Sebagai Pengendali Keuangan Investasi Bodong

Agustus 29, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Franziska Runturambi dari LQ Indonesia Lawfirm pada kesempatan ini ingin  membahas tentang kasus yang sedang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm dan berikut adalah Penjelasan dari Bukti Rekaman Christine Gunadi yang mengakui bahwa ia sebagai pengendali keuangan Kasus investasi bodong PT. Master Millionaire Prime dan Foxitrade Cakrawala Dunia yang merugikan para korban sebesar 30,6 milliar, dengan korban 114 orang, Christine Gunadi diduga merupakan salah satu pengendali keuangan dari PT. Master Millionaire Prime dan Foxitrade Cakrawala Dunia. Berdasarkan pernyataan dalam rekaman dimana Christine Gunadi secara terang-terangan membuat pengakuan bahwa control keuangan keluar masuk uang itu berada ditangannya. Menurut pengakuan dari petinggi Viral Blast bahwa MMP didirikan atas modal dari Viral Blast melalui Sdr Puguh, yakni sebagai salah satu pemegang saham dan pemegang saham mayoritas adalah Christine Gunadi. Selanjutnya menurut pengakuan dari Christine Gunadi untuk membentuk dan mendirikan MMP itu atas ajakan dari saudara Puguh dan Christine Gunadi juga mengakui bahwa MMP telah efektif jalan selama 1 bulan dan Puguh juga telah menerima profit dari MMP yang nilai nya sama rata dengan Christine Gunadi, bahwa diketahui juga dana yang ditarik Christine Gunadi di MMP adalah dalam bentuk Kurs dan menurut pengakuannya seluruh kegiatan keuangan dilakukan dan dikendalikan oleh Christine Gunadi, selain itu yang mendirikan kantor operasional dan segala hal terkait jalannya kegiatan MMP adalah Christine Gunadi. 

“Rekaman ini sudah di cross check dengan beberapa orang yang pernah melakukan komunikasi langsung dengan Christine Gunadi dan menyatakan bahwa benar memang suara tersebut adalah suara Christine Gunadi, dan Direktur ataupun komisaris MMP tidak pernah ada peran langsung dalam keuangan MMP dan tidak pernah mengetahui ataupun melihat secara langsung bagaimana kondisi keuangan dari MMP. Rekaman tersebut adalah rekaman yang diambil melalui percakapan antara petinggi-petinggi Viral Blast dengan Christine Gunadi pada Zoom meeting beberapa hari sebelum para korban MMP tidak dapat melakukan withdraw, dan hasil rekaman ini sudah diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini di Mabes Polri dan sudah kami jadikan sebagai alat bukti tambahan sebagai bukti petunjuk untuk menjerat ataupun melaksanakan penetapan tersangka terhadap Christine Gunadi yang diduga kuat telah melakukan pasal tindak pidana yang sudah kami laporkan terkait dengan pencucian uang. Bukti rekaman ini juga sudah kami sesuaikan dan merujuk pada ketentuan undang-undang yang sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.” Ujar Advokat Franziska Runturambi

“Kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa kembali rekaman suara tersebut dan apabila diperlukan dapat melakukan pemanggilan ketiga sekaligus dengan penjemputan apabila Christine Gunadi tidak menunjukan ataupun tidak beritikad baik untuk datang memenuhi panggilan polisi. Kami sebagai kuasa hukum sangat berharap kepolisian yang menangani perkara ini segera meningkatkan status dari Christine Gunadi ini menjadi Tersangka agar Christine Gunadi dapat segera mempertanggung jawabkan dana-dan para korban” imbuh Advokat Franziska Runturambi.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Revisi Undang - Undang Pilkada Pemicu Demo, Mahasiswa Bergeming?

Agustus 28, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin  membahas tentang sejumlah Mahasiswa dan Masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi penolakan RUU Pilkada disekitar Gedung DPR sejak Kamis (22/8) pagi hingga malam. Demonstrasi kali ini merupakan sebagai respons Mahasiswa dan Masyarakat karena DPR yang mengabaikan putusan MK. Ribuan Mahasiswa dan Masyarakat dari berbagai kalangan tumpah ruah di sekitar disekitar Gedung DPR tersebut untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU Pilkada. Mereka menyuarakan agar DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan Pilkada 2024.

Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 tahun untuk cagub dan cawagub terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan. Namun, Badan Legislasi (Baleg) secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah putusan MK. Hal ini memicu kemarahan dan protes dari semua elemen masyarakat yang kemudian melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.

Putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. MK membatalkan ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD, tetap dapat mengusung paslon selama paslon tersebut memenuhi syarat pesentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut. Sementara keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yaitu tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Namun, partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.

“Saya sudah bilang DPR ini banyak oknum dan sarang mafia, Dimana kita lihat pada akhirnya DPR sekarang ini merasa dirinya  Super Power, maka dia merasa bisa menganulir / membatalkan sepihak Keputusan MK, dan bisa kita lihat bahwa Polisi juga tidak mampu menghalangi keinginan Masyarakat untuk menerjang Gedung DPR, dan karena kekuatan Masyarakat yang jauh lebih besar sehingga dapat menembus pintu gerbang DPR.” Ujar Advokat Alvin Lim 

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Alvin Lim : Jessika Bebas Bersyarat Apakah PK Bakal Kabul?

Agustus 27, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin  membahas tentang perspektif / pandangan hukum tentang keluarnya Jessica Wongso dari Lapas Pondok Bambu.  Seperti yang kita ketahui Kasus Jessica Wongso ini divonis 20 tahun, tapi tidak sampai 10 tahun sudah bisa bebas bersyarat. Pada pemberitaan salah satu media online, memberitakan bahwa Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa ia memiliki novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Bukti baru ini akan digunakan kliennya untuk mengajukan peninjauan kembali setelah ditetapkan sebagai terpidana. Otto Hasibuan mengatakan bukti tersebut sebenarnya sudah ada sejak persidangan kasus pembunuhan ini digelar. “Tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh sesorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan Jessica," ujar Otto Hasibuan. Otto menilai jika bukti itu dulu disampaikan di persidangan, putusan hakim akan berubah. Ia pun yakin novum itu dapat mengubah putusan majelis hakim yang memberatkan Jessica Wongso lewat PK (peninjauan kembali), dengan demikian maksud dari Otto adalah mengajukan bukti baru agar supaya Jessica dinyatakan tidak bersalah dan bisa bebas dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kembali, setelah sebelumnya sempat mengajukan PK namun Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica. 

“Silahkan mengajukan PK kembali, tapi menurut opini saya, pengajuan PK ini aka ditolak karena sudah terlambat (sudah ada putusan sebelumnya bahwa Jessica bersalah), jika nanti diputuskan jadi menang maka aka nada polemik-polemik baru, maka menurut pandangan hukum saya terhadap kasus ini, yang akan terjadi adalah walaupun Otto sudah kasih bukti-bukti baru tapi tetap saja tidak akan menang, Jadi menurut saya Jessica ini tidak memilih pengacara yang tepat, dan mood masyarakat yang sekarang ini mengalir ke Jessica, tidak seperti sebelumnya yang bertolak belakang dengan Jessica dan bahkan meyakini Jesica membunuh, dan otto lebih banyak diam, tidak berani melawan aparat, walaupun aparat-aparat itu salah.” Ujar Advokat Alvin Lim.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Alvin Lim Buka Quotient Fund Untuk Basmi Investasi Bodong

Agustus 24, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Suksesnya LQ Indonesia Lawfirm menambah deretan prestasi Quotient Group. Tanggal 2 September 2024, Quotient Group kembali merelease Quotient Fund sebuah perusahaan konsulting Options Amerika berkantor pusat di Jl Pasar Minggu No 38 CDE, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Quotient Fund memberikan konsultasi dan pelayanan jasa keuangan agar member dapat menghasilkan antara 2-4 persen sebulan melalui instrumen Options Amerika. 

Quotient Group juga dalam 1 tahun ke depan akan membuka 10 cabang baru Quotient Center di Medan, Manado, Jawa tengah, Bekasi, Pontianak, makassar dan kota besar Indonesia lainnya. Pembukaan cabang dilakukan dengan sistem Franchise dimana, Quotient Center mendapatkan dana modal dari investor sebagai pemilik Dan mendapatkan pembagian profit sharing dari setiap cabang yang di buka.  

Nantinya Setiap Quotient Center akan memberikan pelayanan jasa Hukum, Media dan konsultasi keuangan untuk membantu kehidupan setiap masyarakat Indonesia. Ke depannya Quotient Center menjadi one stop service provider for professional needs. 

Quotient Funds akan di pimpin langsung oleh Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA yang merupakan mantan Vice Presiden Bank of Amerika. Alvin memiliki kemampuan selain di bidang hukum juga di bidang keuangan untuk mensejahterakan masyarakat. 

"Dengan di bangunnya Quotient Center maka kami memberikan peluang kepada pemodal yang mau menjadi investor/franchisor untuk bergabung. Juga kepada masyarakat yang punya kasus hukum bisa di bantu." Ucap Alvin

Quotient Fund akan menjadi alternative untuk membunuh dan menyingkirkan investasi bodong dengan membantu masyarakat yang ingin berinvestasi secara benar dan mendapatkan return lebih besar dibawah pimpinan Alvin Lim. (*/red) 

Alvin Lim Tantang PERADi Dalam Kasus Saddan

Agustus 23, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim selaku founder dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas tentang kasus di Polres Jakarta Utara, yaitu kasus dugaan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh mantan karyawan LQ Indonesia Law Firm yang bernama Saddan Sitorus, Sebagaimana diketahui ada berita yang ditayangkan oleh salah satu media online yang berjudul “Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Polres Jakarta Utara”, yaitu demo yang menyuarakan tuntutan keadilan untuk Advokat Saddan Sitorus dalam menghadapi tuntutan penggelapan mobil operasional oleh Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm,  yang dianggap sebagai korban ketidakadilan oleh para demonstran.

Dalam kasus ini LQ Indonesia Law Firm melaporkan mantan karyawannya yang bernama Saddan Sitorus atas dugaan penggelapan mobil. Saddan Sitorus sempat diterminasi karena melakukan pelanggaran aturan internal dan diduga membobol keuangan dengan pengeluaran yang tidak sesuai dengan peraturan. Setelah diterminasi SS juga membawa lari mobil operasional milik LQ Indonesia Law Firm, dan saat ini laporan ke Polres Jakarta Utara ini sudah naik penyidikan dan status SS saat ini sudah menjadi tersangka. Oleh karenanya pihak SS mengadakan demonstrasi di Polres Jakarta Utara, dan didalam orasinya mengkritik tuduhan terhadap SS sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi, dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan taktik untuk menghindari pembayaran hak-hak finansial yang belum dipenuhi oleh LQ Indonesia Law Firm, termasuk uang pesangon dan uang pengganti hak masa kerja yang totalnya mencapai Rp 1.650.438.003.-, selain itu para demonstran juga menyoroti dugaan kelalaian penyidik Polres Jakarta Utara yang dianggap lalai dan mengabaikan fakta penting juga melakukan intimidasi terhadap SS, bahkan meminta Propam Polri untuk mengaudit rekening Kasat Reskrim terkait dugaan adanya mufakat jahat dengan kantor hukum LQ Indonesia Law Firm, dan menyebut LQ Indonesia Law Firm mengkriminalisasi SS.

Terkait pelaporan SS, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sekaligus bertindak selaku Penasehat Hukum dari SS melakukan pembelaan dan pendampingan terhadap SS yang mengatakan bahwa LQ Indonesia Law Firm mengkriminalisasi SS . Oleh karenanya Alvin lim angkat bicara, “Saya mau menegaskan kepada Otto Hasibuan dan PERADI, Dimana PERADI selama ini selalu menjadi tonggak advokat dan menegakan keadilan, jangan sampai salah membela, yaitu membela oknum, hanya karena oknum tersebut memberikan keterangan palsu. Saya minta PERADI agar dapat berlaku bijak, karena ini adalah peperangan antara lawyer dengan oknum lawyer. Saya nyatakan bahwa polisi Jakarta Utara sudah melakukan hal yang benar di dalam hal ini dan Polres Jakarta Utara tidak bersalah dan Polres Jakarta Utara tidak sedang melakukan kriminalisasi SS, dan kepada Otto Hasibuan, tolong sampaikan kepada anak buah anda untuk tidak menjelek-jelekan LQ Indonesia Law Firm, karena mereka tidak tahu duduk perkaranya, jika mereka mau minta klarifikasi silahkan datang ke kantor LQdan akan saya tunjukan bukti-buktinya kenapa saya melaporkan SS dengan Laporan Penggelapan.” Ujar Advokat Alvin Lim. 

“Saya mau berterima kasih dalam kasus Polres Jakarta Utara ini kepada Kabareskrim dan Kapolri, terima kasih anda sudah memberikan atensi, mereka membantu bukan karena membantu Alvin Lim, tetapi mereka membantu karena menurut mereka proses hukum ini harus dijalankan dengan benar sesuai dengan prosedur yang benar, dan saya nyatakan Polres Jakarta Utara didalam kasus SS sudah berlaku professional, sudah berlaku presisi, berkeadilan.” Imbuh Advokat Alvin Lim

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

LQ Indonesia Law Firm: Penahanan Kakek 72 Tahun di Polres Lampung Tengah Melanggar Pancasila

Agustus 22, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Seorang kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke tahanan oleh polisi. Ini terkait kasus dugaan penggelapan mesin genset. 

Kasus ini ditangani oleh Polres Lampung Tengah. Polisi yang telah diminta menangguhkan penahanan tersangka MS, menolak. 

Karenanya, istri MS yang juga sudah sepuh, mengadu ke Komnas HAM meminta perlindungan. 

"Bapak itu sakit sudah berat, karena itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM," ujar istri MS, Lely, kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Menurut Lely, suaminya sudah mengalami komplikasi penyakit. Karena itu, kata dokter MS seharusnya beristirahat dan mendapatkan perawatan yang lebih baik, bukan malah dipenjara. 

"Kata dokter harus istirahat, tapi sampai sekarang nggak boleh istirahat. Kemarin dia sakit, pusing, batuk terus, sampai matanya merah-merah," kata dia. 

Sementara, pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang menangani kasus tersebut melanggar nilai-nilai yang terdapat ideologi bangsa yakni Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM. 

"Kami datang ke Komnas HAM ini karena menduga ada oknum di Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang dalam sila kedua Pancasila," ujarnya. 

Nathaniel mengaku, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis, bahwa kliennya telah berusia lanjut dan telah sakit-sakitan. 

"Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang berisi vonis penyakit dari klien kami ini. Ditolak demi kepentingan penyidikan," tuturnya. 

"Sejak kapan di negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?," imbuh Nathaniel. 

Ia lantas membeberkan berbagai penyakit yang menjangkiti MS. Antara lain dimensia, urat kejepit, serta darah tinggi. Seluruh penyakit itu ditambah usia yang tak lagi muda, membuat kondisi kesehatan MS rentan terjadi hal-hal yang tak diinginkan. 

"Dan infonya sudah beberapa hari tidak buang air besar. Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa dengan klien kami nantinya?," tuturnya. 

Kasus ini sendiri terkait penggelapan genset perusahaan senilai ratusan juta rupiah. MS sempat dijanjikan bakal tak diproses hukum lebih lanjut, apabila membayar uang belasan miliar rupiah ke pihak pelapor. 

"Ini padahal perusahaan MS sendiri," ucap Nathaniel. 

Selain ke Komnas HAM, pihaknya juga mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu terjadi setelah istri MS, Lely merasa terintimdasi akibat dari penanganan kasus tersebut. 

"Rumah klien kami pernah didatangi polisi, seakan-akan klien kami teroris. Listriknya dimatikan, tujuannya apa? Seakan-akan klien kami teroris. Didatangi rumah, dipanjati, dimatikan listriknya," tandas Nathaniel. (*/red) 

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Kinerja Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri

Agustus 21, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Untuk menciptakan suatu penegakan hukum yang maksimal Polri memang harus bersinergi dengan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan maupun Pengadilan dan juga institusi institusi lainya termasuk kalangan Advokat. Peran serta masyarakat dalam keamanan dan ketertiban juga sangat  diperlukan sehingga tercipta keamanan dan lingkungan yang tentram dan damai baik di kota kota besar maupun di  kota kota  kecil di seluruh Indonesia. 

Dalam penegakan hukum kinerja kepolisian seringkali dipertanyakan masyarakat namun terkadang masyarakat tidak mengetahui bahwa Kepolisian benar benar bekerja secara profesional contohnya kinerja Direktorat Tindak Pindana Narkoba  (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri yang ternyata seringkali berhasil memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di Indonesia. 

Melihat kinerja Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Pengacara La Ode Surya Alirman, S. H. dari LQ Indonesia Law Firm memberikan apreseasi yang setinggi tingginya atas kinerja divisi polri yang khusus menangani masalah narkoba ini. "saya melihat kinerja Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini benar benar profesional mulai dari Direktur, Kasubdit, Kanit hingga penyidik semuanya benar bekerja maksimal, salut banget." ujar La Ode. 

La Ode juga mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memang patut diacungi jempol karena telah  mendapatkan penghargaan dari World Customs Organization (WCO) atas  keberhasilanya memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia. 

Sementara itu, Priyono Adi Nugroho S. H, M. H yang juga dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sangat dibutuhkan masyarakat apalagi saat ini juga ada institusi lain yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) sehinggga keduanya diharapkan terus saling bersinergi memberantas peredaran narkoba di Indonesia. " kita patut berbangga bahwa Kepolisian saat ini khususnya bidang pemberantasan narkoba benar benar berjalan maksimal dan sesuai koridor hukum," ujar Priyono. 

LQ Indonesia Law Firm sebagai salah satu kantor hukum terkemuka di Indonesia selalu bersinergi dengan institusi institusi kepolisian karena itu apabila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi Hot Line LQ Indonesia Law Firm di Nomer 08174890999 (*/Red) 

Tinggalkan Istri Sakit, Wisnu Suami Maya IBN Justru Buat ‘Playing Victim’

Agustus 21, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com -  Wisnu Wijayanta meninggalkan istrinya, Maya Agustini, Direktur Istana Bocah Nusantara dalam kondisi kesehatan yang sangat memprihatinkan dengan berbagai masalah medis yang serius. 

Situasi ini diperburuk oleh klaim dari pihak psikolog yang menyarankan agar Wisnu menjaga jarak dari istrinya demi keselamatan mereka berdua, Namun psikolog yang menyarankan tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Maya.

Maya mengatakan mengalami masalah serius dengan ususnya, menggunakan kantong kolostomi, mengalami malnutrisi, fungsi ginjal yang menurun, dan memiliki batu empedu yang menimbulkan rasa sakit dan tidak nyaman. Kondisi ini membuat kebutuhan untuk perawatan yang tepat dan dukungan moral dari suami menjadi sangat penting.

Namun rekomendasi psikolog dari pihak Wisnu malah meminta Wisnu meninggalkan Maya karena pertemuan intens antara mereka berdua dapat menimbulkan risiko keselamatan. 

“Psikolog tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Maya dan ini bertentangan dengan prinsip hukum agama dan hukum positif lainnya,” ujar Maya, Selasa (21/8).

Maya menanyakan apakah dalam sidang mediasi, aparatur negara seperti pengacara dan polisi dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama ketika mereka menghalangi Maya mendekati suaminya menuju ruang sidang mediasi?

Hal ini menimbulkan dampak psikologis dan fisik terhadap kondisi Maya.

”Kondisi kesehatan mental dan fisik Maya tampaknya memburuk sejak ditinggalkan oleh suaminya, mungkin menambah beban emosional dan fisik yang sudah ada,” ujarnya.

Sementara sikap Wisnu terhadap Maya (istrinya) tidak menunjukkan empati, bahkan di ruang mediasi dia. “Sakit yang dialami Maya adalah sesuatu yang dibuat-buat,” katanya. 

Ini menimbulkan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam hubungan mereka dan apa yang mungkin menjadi alasan di balik perubahan sikap Wisnu. Klarifikasi mengenai anjuran psikolog dan tindakan hukum yang tepat untuk melindungi hak- hak Maya sangat diperlukan untuk mengungkap hal yang sebenarnya. (*/red) 

Kedapatan Miliki Shabu, Seorang Pria diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Agustus 19, 2024


Lebak. BeritaKilat.com - Seorang Pria IS (35) diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten  Setelah kedapatan memiliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan  Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak dari Pelaku IS yaitu 1 (satu) unit handphone merek ITEL warna hijau telor asin, 1 (satu) bungkus bekas rokok magnum filter yang didalamnya terdapat: 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibungkus masing-masing dengan tisu warna putih dan di balut dengan lakban warna pink yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto:1.21 gram, 1 (satu) unit motor merek yamaha MIO warna hitam dengan nopol BE 5342 OP. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip. Senin (19/8/2024).

"Pelaku IS (35) berikut barang buktinya berhasil diamankan oleh petugas di pinggir jalan sunan Kalijaga Rangkasbitung pada Selasa (15/8/2024) pukul 20.30 wib," ungkapnya.

"Kami masih mengembangkan kasus tersebut, berdasarkan Pengakuan IS barang bukti Shabu tersebut diperoleh dari Sdr. O , yang saat ini kita masih melakukan pengejaran," terang Ngapip.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman 

pelaku di pidana seumur hidup atau minimal 5 Tahun, dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Pewarta: Supriyadi/kuncir 

Kepala biro lebak

Mau Lapor Polisi Malah Diancam Oknum Polisi, Polisi Itu Melayani Bukan Mau Dihormati

Agustus 14, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan proses kelanjutan penyidikan kasus penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) milik PT HCI. Hal itu dilakukan karena sudah berkali-kali menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, namun penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel tidak menggubris pihak pelapor (PT. HCI). Alvin Lim mengaku sangat kesulitan mendapatkan pelayanan kepolisian terkait kasus penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) ini. Saat mendatangi Polres, Senin 12 Agustus 2024 Alvin Lim sempat terlibat cekcok mulut dengan petugas kepolisian, karena emosi saat menanyakan perkembangan kasus itu, tapi mendapatkan respons yang tidak memuaskan, Alvin Lim bahkan diserang balik dengan disebut tak sopan, lantaran marah-marah dan berkata dengan nada tinggi. 

Bukan hanya itu saja, tapi Alvin Lim dan Tim dari LQ Indonesia Law Firm juga mendapat ancaman dari salah satu Oknum Polisi. “Jangan cari ada konten ya ini jangan dibuat masukkan di IG, ga perlu kalian bikin IG, saya perkarakan nanti yang buat-buat IG, ada yang lapor di IG saya perkarakan langsung, saya yang maju di depan, saya ngerti. Ada yang lapor di IG berhadapan dengan saya, saya penyidiknya langsung, saya tahu ada yang masih aktif itu handphone-handphone yang merekam, itu karena di handphone saya bunyi, itu tidak perlu yang begitu, nyolong-nyolong begitu, ada yang upload, berhadapan dengan saya. Saya langsung ambil nanti perkaranya, liat siapa yang lebih kuat nanti, kalo ini diupload ya, kalo yang lain saya tidak tau, kalo permasalahan ini diupload berhadapan dengan saya nanti, karena saya langsung penyidiknya.” Ujar Oknum Polisi tersebut.  

“Polisi adalah penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan apa yang diberikan kalau  pelapor dan kuasa hukum mau hubungin tidak bisa, kasih SP2HP Dimana tertera Nomor Kanit yang dapat dihugungi jika ada pertanyaan, tapi nyatanya tidak dapat dihubungi sama sekali, bahkan nomor saya diblokir” ujar Advokat Alvin Lim. Jika seperti ini apa yang bisa diharapakan dari polisi jika dihubungi saja tidak bisa, pelapor datang untuk menanyakan proses kelanjutan penyidikan kasus tidak direspon dengan baik, malah mendapatkan ancaman, ini kah yang dibilang Polri Presisi.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Alvin Lim Sampai Pingsan Saat Perjuangkan Kasus Penyerobotan Ruko di Polres Jaksel

Agustus 12, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Kinerja aparat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dipertanyakan. Ini terkait kasus dugaan penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) milik PT HCI yang merupakan klien advokat Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm. 

Sebab berkali-kali menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, penyidik dan pimpinannya di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel disebut tak menggubris pihak pelapor. 

"WA saya kontak berkali-kali centang satu. Pelapor dan kuasa hukum diblokir. Kami sebagai pihak pelapor komunikasi tidak pernah dibalas, tidak pernah dihubungi kembali," ujar Alvin di Mapolres Metro Jaksel, Senin (12/8/2024). 

Pihak Alvin sempat dijanjikan oleh pimpinan polisi, akan diberikan pelayanan oleh penyidik yang menangani. Namun, kata dia, hingga kini hal itu tak terwujud. 

Adapun saat kehadiran pihaknya di Polres, Alvin sempat terlibat cekcok mulut dengan petugas kepolisian. Ini terjadi kala Alvin menanyakan perkembangan kasus itu, dan tak mendapat respons yang memuaskan. Alvin bahkan diserang balik dengan disebut tak sopan, lantaran marah-marah dan berkata dengan nada tinggi. 

"Kalau kita baru hari ini datang dan hari ini marah-marah, kita orang gila, orang nggak sopan. Tapi kalau sudah berkali-kali datang tidak dilayani, bagaimana orang tidak emosi, tidak kehabisan kesabaran?" kata Alvin. 

Alvin mengaku sangat kesulitan mendapatkan pelayanan kepolisian terkait kasus yang ia laporkan. Ia tak habis pikir dengan penanganan kasus ini. Sebab selain dilaporkan ke polisi, perkara terkait itu juga telah dilaporkan ke Propam. Namun, kata dia, nasib penanganan kasus itu juga tak jalan di Propam. 

"Saya ini bukan orang sehat. Saya ini sakit gagal ginjal stadium 5. Yang ada di atas saya dimaki-maki di atas saya di-press sama mereka. Bagaimana pelayanan polisi?" kata Alvin. 

"Ada ruko klien saya dibakar, kemarin diserbu lagi. Jadi seperti merasa oknum polisi ini melindungi preman," sambungnya. 

Alvin sendiri sempat pingsan usai kelelahan mempertanyakan perkembangan kasus ini. Ia lalu diberikan pertolongan pertama, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit. (*/red) 

Resiko Alvin Lim Sebagai Penegak Hukum

Agustus 10, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas tentang resiko yang dihadapi Alvin Lim sebagai Penegak Hukum dan Pembela Masyarakat. Sebagaimana yang diberitakan dibeberapa media belakangan ini. Sebagai pengacara pembela Masyarakat, maka lawan yang dihadapi adalah oknum orang berduit, oknum aparat (kepolisisan, kejaksaan, kehakiman), dan oknum lainya seperti oknum advokat, yang otomatis oknum-oknum tersebut akan menjadi lawan dari pengacara, disinilah kita perlu belajar satu ilmu yaitu ilmu Anjing menggonggong kafila berlalu (kita tidak perlu menghiraukan orang yang mencemooh dan menggunjingkan kita) seperti salah satu berita yang berjudul “Alvin Lim diadukan ke Mabes Polri soal ujaran kebencian pada kasus korupsi timah.” Dalam berita tersebut Alvin Lim diminta mengklarifikasi dan memohon maaf atas ucapan Alvin Lim yang dianggap mengarah kepada kebencian dan dapat memecah belah keutuhan bangsa.

“Kalau saya lihat dari apa yang ada pada berita ini adalah berita pesanan, dan ini merupakan bentuk perlawanan dari oknum-oknum mafia hukum tersebut terhadap saya, dan menurut saya ini adalah hal normal, oknum-oknum yang tidak suka pada saya akan menggunakan hal-hal seperti ini, dan saya yakin dibalik aksi ini adalah aksi masa bayaran karena yang mengadukan Alvin Lim ini adalah dua perwakilan keluarga besar putra-putri TNI dan keluarga besar putra-putri POLRI, disini ada kejanggalan, karena sepanjang saya berkarir sebagai pengacara, saya hampir tidak pernah, karena TNI tidak masuk sebagai aparat penegak hukum, melainkan aparat penegak keamanan, Aparat penegak hukum menurut undang-undang yaitu Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara.Kejangglan kedua yaitu masa berdemo ditempat yang kosong, kantor yang sudah tidak ditempati oleh LQ Indonesia Law Firm selama hampir dua tahun ini. Dari sini terlihat jelas bahwa ini adalah rancangan rekayasa untuk menjerat Alvin Lim, inilah salah satu resiko sebagai seorang yang benar mau berjalan di jalan yang benar.” Ujar Advokat Alvin Lim.


“Demikian podcast saya, biuar teman-teman tau bahwa menjadi lawyer itu tidak semudah yang orang-orang pikirkan, banyak orang berfikir bahwa Alvin Lim itu menjadi Lawyer hanya bermodalkan pintar bicara atau banyak mulut, tapi menjadi Lawyer itu lebih sulit, ini jika kita berbicara tentang Lawyer yang baik. Ada dua jenis Lawyer yaitu Lawyer baik dan Lawyer yang tidak baik, disinilah banyak Lawyer yang hanya mengikuti arus, sedangkan yang melawan arus sedikit. Kedepanyan semoga ada orang yang masu seperti saya yang mau menjadi trend maker dan trend setter, menjadi orang-orang yang mau menjalankan hukum apa adanya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, bukan keuangan, agar Indonesia bisa berubah lebih baik.” Ucap Advokat Alvin Lim.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Merasa Didzholimi Ditelantarkan Tanpa Kepastian 11 Pekerja Tambang Pasir PT AUM Minta Perlindungan Hukum

Agustus 08, 2024

 

Gambar : Ilustrasi 

SERANG, BeritaKilat.com – Sebanyak 11 orang pekerja PT Alam Utama Mining (AUM) yang berada di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mengaku merasa resah lantaran di telantarkan tanpa alasan yang jelas oleh pihak manajemen perusahaan. Kamis 08 Agustus 2024.

Menurut informasi yang diperoleh media ini dari salah seorang pekerjanya, perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir putih ini menelantarkan sebelas orang karyawannya setelah secara tiba – tiba beralih kepemilikan. 

“Sudah satu bulan ini kami tidak di berikan upah, lalu tiba – tiba katanya ganti pemilik dan pengurus di lokasi, kami semua sebanyak 11 orang pekerja diganti dengan orang bawaanya Baron pengurus baru tanpa ada pemberitahuan dan pemutusan kerja,” jelas Agay. 

Bersama pekerja lainnya, Agay alias Asgari (35) mencoba mempertanyakan persoalan tersebut kepada Nopran selaku perwakilan Direktur PT AUM yang selama ini mengurusi persoalan menyangkut pekerja dan lingkungan, namun ketika ia minta kepastian menyangkut statusnya saat ini, Nopran tidak mengakui bahwa ia bersama rekan – rekannya diberhentikan manajemen secara sepihak. 

“Kalau memang masih dipekerjakan, kenapa posisi kami diganti sama yang lain bawaanya Baron, ini kan jadi tidak jelas masih dipekerjakan oleh PT AUM tapi tidak dianggap sama pengurus tambang yang baru bahkan gajih kami selama sebulan tidak dibayarkan,” tegas Agay. 

Ketika awak media mencoba menanyakan adanya peralihan kepemilikan PT AUM kepada pihak Koordinator Desa, Darja selaku perwakilan Desa mengaku pihaknya sampai saat ini belum tau dan belum mendapatkan pemberitahuan atau tembusan dari PT AUM terkait persoalan tersebut. 

“Saya belum tau dan belum ada informasi terkait persoalan yang terjadi di PT AUM, namun kami dari pihak Koordinator pembangunan Desa serta Kepala Desa Pagintungan, tentunya berharap, sinergitas serta komitmen antara pihak perusahaan dengan warga masyarakat yang selama ini dibangun akan terus dijaga dengan baik,” ucap Darja. 

Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan, dari pihak perusahaan belum ada yang bisa dikonfirmasi karena saat tim awak media menyambangi lokasi penambangan hari sudah menjelang maghrib dan tidak ada yang bisa dihubungi. (Tim) 


Bawa Nama Daerah Anggota DPD Aceh Tunjuk Firma Hukum OJK & Partner Polisikan Panitia Kontes Kecantikan Waria

Agustus 07, 2024

 


Jakarta, BeritaKilat.com - Kontes kecantikan transgender yang diduga diadakan di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat pada Minggu, 4 Agustus 2024, menghebohkan warga Aceh. Video yang beredar di berbagai media sosial menimbulkan reaksi marah dari publik Aceh. 


Fachrul Razi selaku Tokoh Aceh menunjuk  Advokat Ujang Kosasih.S.H dkk,untuk membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya,menurut Fachrul Razi perkara itu harus segera ditangani pihak yang berwajib untuk meredam gejolak di Aceh,


Masih dalam keterangannya Bahwa Dari video yang beredar, tampak seorang peserta dengan tubuh gempal mengenakan selempang bertuliskan “Aceh” disertai pengumuman sebagai pemenang kontes. Tepuk tangan disertai sorakan yang riuh saat pemenang dikenakan mahkota.


Senator Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI membidang hukum tersebut turut mengutuk perihal kontes waria yang membawa nama Aceh dan mempolisikan panitia dan peserta yang membawa nama Aceh, Menurut Fachrul Razi Kontes tersebut ada skenario jahat untuk merusak Aceh secara terstruktur dan masif. 


"Mereka panitia seharusnya pasti tahu Aceh daerah syariah namun mereka sengaja mencari sensasi  popularitas dalam kontes ini untuk mengangkat pemenangnya dari Aceh, Apalagi Aceh menjadi daerah yang kokoh menegakkan syariah islam di Indonesia, Ini adalah skenario jahat pihak pihak yang tidak suka dengan hukum yang berlaku di provinsi Serambi Mekkah tersebut,bahkan mereka tidak punya izin, kami sudah mempolisikan mereka dan ini harus di tindak tegas, jangan sampe di Jakarta dan Aceh akan terjadi aksi besar-besarkan," ujar Fachrul Razi. 


Fachrul Razi menilai Aceh menerapkan syariat Islam, siapapun itu harus menghargai budaya dan kharakter masyarakat Aceh, dirinya menilai acara tersebut mencoreng nama baik Aceh dan merusak citra Indonesia sebagai negara Pancasila tang menghargai toleransi beragama. 


"Kami menolak kegiatan kontes ini menggunakan nama Aceh, panitia dan peserta telah membuat kericuhan masyarakat, ini harus dipidana dan Polisi harus menindak cepat," pungkas Fachrul Razi yang sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.


Fachrul Razi menambahkan, Skenario jahat ini sengaja untuk menjebak Aceh sebagai daerah yang ketat menerapkan syariat Islam dan aktif mendukung kemerdekaan Palestina, sehingga event ini ingin membentuk image bahwa Aceh mendukung LGBT. 


“Saya akan kawal sampai pihak penegak hukum segera mencari panitia pihak penyelenggara serta peserta untuk diberikan memproses hukum karena kontes ini secara langsung menghina syariah islam di Aceh," tuturnya. (*/red) 

Kendaraan Pengangkut Tanah Kembali Makan Korban, Akibat Sopir Ngantuk Seruduk Mobil Angkutan Bata Ringan

Agustus 07, 2024

  

Keterangan foto : mobil pengangkut bata ringan milik PT Alfa di kawasan CBA ringsek ditabrak mobil dumtruck pengangkut tanah galian

SERANG, BeritaKilat.com – Sebuah kendaraan jenis Dumtruck dengan nomor polisi B 9881 KYT yang dikendarai oleh Ahu (30) warga parungpanjang Bogor, keluar jalur dan bertabrakan dengan mobil colt Diesel dengan nopol B 9694 PYU pengangkut baru bata ringan milik PT Alfa Bangun Persada di kampung Cijampang, jalan nasional Cikande – Rangkasbitung Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang – Banten. Rabu 06 Agustus 2024.

Akibat kecelakaan tersebut ruas jalan nasional Cikande – Rangkasbitung mengalami kemacetan total sekitar 2 Kilometer menunggu kedua kendaraan di evakuasi warga ke bahu jalan. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari saksi mata di tempat kejadian, sekira pukul 13.20 dari arah Cikande datang melaju kendaraan Dumtruck pengangkut tanah galian yang tiba – tiba oleng ke sebelah kanan mengambil jalur lawan arah dari arah Rangkasbitung, naas tiba – tiba datang sebuah mobil colt Diesel nopol B 9694 PYU yang dikendarai oleh Bule (25) diketahui warga kampung Nagrog Desa Pudar Kecamatan Pamarayan baru saja pulang mengantarkan pesanan menuju pabrik, seketika tabrakan pun tidak bisa dihindarkan. Dentuman keras diiringi jeritan Bule (25) sopir colt Diesel yang tertabrak bagian kanan mobilnya hingga mengakibatkan kedua kakinya mengalami luka serius karena terjepit badan mobil yang ringsek. 

Tidak lama berselang warga yang mendengar adanya kecelakaan berdatangan ke tempat kejadian untuk melakukan pertolongan. Sopir cold Diesel yang terjepit stir dan bodi mobil pun dengan alat seadanya langsung dievakuasi dan dilarikan ke Puskesmas Jawilan, sedangkan AHU (30) sopir Dumtruck tidak mengalami luka serius hanya kaki kanannya yang sedikit terkilir dan masih berada di tempat kejadian kecelakaan. 

“Saya gak tau kang awalnya bagaiman karena saya mengantuk dan tidak sadar apa yang terjadi, saya pulang ngangkut tanah dari Cikande menuju galian tanah di batu numpuk cibatu, sampe sini tiba-tiba saya kehilangan kesadaran tau – tau udah nabrak aja,” ujar AHU (30) menjelaskan sambil menahan sakit di kakinya. 

Sampai berita ini dipublish, sejumlah anggota Polri dari Polsek Jawilan, masih berupaya mengevakuasi kedua kendaraan yang mengalami kecelakaan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. (Red) 


Vonis Bebas Ronald Tannur Tuai Kontroversi

Agustus 05, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin  membahas tentang perspektif / pandangan hukum tentang kasus yang benar-benar sedang menjadi pemberitaan public dimana dapat kita lihat juga pada salah satu media online yang memberitakan tentang putusan  Pengadilan Negeri yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini di Surabaya. Gregorius Ronald Tannur putra mantan anggota DPR Edward Tannur dinyatakan tidak terbukti secara sah divonis bebas di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Rintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum Ahmad Muzaki, baik dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP, pembunuhan atau dakwaan kedua pasal 351 KUHP ayat 3, penganiayaan, maupun dakwaan ketiga pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan orang lain mati. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan. Pertanyaan nya kemudian, apakah ini adil bagi keluarga korban. Hakim Rintuah Damanik yang memutus perkara Ronald Tannur ini benar-benar menjadi kontroversial, Dimana bukti-bukti CCTV adan Digital ada tapi justru dibebaskan. 

Apa yang terjadi jika hukum kita seperti ini, inilah yang kemudian menjadi perhatian kita bersama, mengapa di Indonesia tidak pernah ada penegak hukum yang bisa dijadikan contoh, dijadikan panutan bahwa dia adalah seorang penegak hukum yang benar-benar mampu menciptakan rasa keadilan dalam sistem peradilan. Padahal di konstitusi kita sudah jelas itu menyatakan bahwa Indonesia itu adalah negara hukum. Jadi seharusnya di negara kita, Presiden, Ketua Mahkamah Agung memilih hakim-hakim yang punya rasa keadilan, jika tidak maka hukum akan selamanya rusak.

Harapan kedepannya adalah Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rangkabuming dapat memilih penegak-penegak hukum yang benar-benar punya prinsip keadilan, dan Nurani yang baik. Minimal ada perbaikan disetiap periode pemimpin, karena Presiden punya hak prerogative yang bisa menentukan siapa yang layak menjadi Kapolri, Mahkamah Agung untuk perbaikan hukum di Indonesia ini.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Viral Di Media Sosial Bariskan Dua Botol Miras Dibalas Surat klarifikasi Kejadian Panwaslu Kecamatan Picung

Juli 31, 2024


Pandeglang, BeritaKilat.com - Selain beredar Vidio memperlihatkan memper lihatkan rekaman bariskan 2 botol miras dengan nerek yang sudah tidak asing lagi yang sering di jual di warung jamu yang di bariskan lengkap dengan gelas suap di teras markas panwascam kecamatan picung kabupaten Pandeglang provinsi Banten, Juga beredar luas  di media sosial bahkan gerup WhatsApp surah klarifikasi kejadian yang ditandatangani dan dibubuhi stempel basah oleh Umarudin selaku ketua panwaslu kecamatan picung, Rabu 31 Juli 2024 

Jelas di katakan di surat klarifikasi kejadian  tersebut bahwa sanya pada tangala 19 Juli 2024 panwaslu kecamatan picung kedatangan tamu yang merupakan sesama pemilu yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK) kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak Banten, dengan tujuan bersilaturahmi. 

Kemudian pada pukul 23.00 ada oknum yang datang kesekertariat panwaslu kec picung yang ternyata teman dari tamu kami (PPK kec Banjarsari) namun pada saat panwaslu picung berdiskusi dengan PPK Banjarsari, tanpa sepengetahuan kami sudah ada dua botol di depan kantor kecamatan panwaslu picung, kemudian ada oknum yang melakukan  vidio diam diam seolah olah panwaslu picung sedang melakukan pesta miras. 

"Dikatakan salah satu warga kecamatan Picung  Dari klarifikasi diatas kami berasumsi bahwa dua botol miras kosong tersebut memiliki dua kemungkinan, apakah betul ada yang sengaja membawa ke sekertaris panwaslu picung atau botol miras kosong tersebut habis di minimum di sekretariat panwas. Ini pun masih simpang siur karena banyak sumber informasi yang berkembang dan menjadi buah bibir diruang publik, ucapnya 

"Kenapa Vidio memper lihatkan di bariskan 2 botol miras dengan merek yang sudah tidak asing yang sering di jual di warung jamu yang di bariskan lengkap dengan gelas suap 

8 detik tersebut bisa viral di media sosial dan dunia maya dan menjadi perbincangan dan buah bibir, karena sebelumnya beberapa bulan yang lalu tokoh masyarakat kecamatan picung beserta Alim ulama berkomitmen untuk memberantas peredaran dan perdagangan miras dikecamatan picung bahkan di fakta integritas kan bersama salah satu anggota dewan perwakilan daerah kabupaten Pandeglang, Ungkap salah satu warga kecamatan Picung 

"Apalagi selain bertentangan dengan norma agama, minuman beralkohol bertentangan dengan moral bangsa Indonesia. Menurutnya dampak minuman beralkohol tidak saja kesehatan jasmani, tetapi psikologis. Ia mengatakan minuman beralkohol menjadi faktor tingginya angka kriminalitas. Tidak ada niatan kami ingin menjelekan Panwaslu Kecamatan picung kami hanya kasihan, selaku warga kecamatan Picung kami malu dengan kejadian tersebut apalagi sampai viral di media sosial, Terang salah satu warga kecamatan Picung. 

"namun ketika wartawan mengkonfirmasi ketua panwascam picung Umarudin lewat pesan dan telphon berbasis internet  yang biasa di gunakanya ia tidak merespon. 

(Red)

Pengendali Keuangan Investasi Bodong Cristian Gunadi Raib Lari Dari Tangung Jawab

Juli 31, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Kasus investasi bodong Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawali Dunia merugikan para korban sebesar 30,6 milliar, dengan korban 114 orang. Dengan pasal 372, 378 KUHP, pasal 55 TPPU.

Advokat Franziska Runturambi dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan perkara ini sudah tahap penyidikan. Kami melaporkan perkara ini di Mabes Polri pada bulan April tahun 2022. Saksi dan calon tersangka yang lari dari panggilan penyidik adalah Christine Gunadi. Christine Gunadi ini sudah dipanggil resmi dengan surat panggilan dua kali dialamat rumahnya, tapi tidak pernah datang dan tidak memberi kabar apapun kepada penyidik.

Lanjut Franziska, peran Christine Gunadi di Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia sangat penting, karena dugaan kuat Christine Gunadi adalah pengendali keuangan pada kedua Perseroan tersebut.

Jadi sejak awal sebelum Master Millionaire Prime dan Foxitride Cakrawala berjalan, dugaan kuat bahwa Christine Gunadi telah mempersiapkan segala sesuatu agar perannya sebagai aktor utama dalam investasi bodong tidak  terendus. Terang Franziska.

Christine Gunadi mengajak para Founder untuk bergabung, Founder berfungsi untuk mengajak para member.

Tutur Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Lawfirm,  para korban founder diajak oleh Christine Gunadi, Christopher Lee, Agus, dan Puguh yang kemudian diberikan presentasi tentang bisnis Master Millionaire Prime dan Foxitride Cakrawala Dunia. Christine Gunadi mengajak para founder untuk mencari member sebagai jaringan dengan melakukan pembelian pin di Master Millionaire Prime dan pembelian robot di Foxtride Cakrawala Dunia, dan robot yang melakukan trading saham. Christine Gunadi menjelaskan bahwa kedua perseroan tersebut segera mengantongi ijin-ijin resmi dan akan legal untuk dioperasikan.

Christine Gunadi merekrut boneka yaitu direktur dan komisaris untuk menjalankan Master Millionaire Prime.

Lanjut Adi, Master Millionaire Prime dijalankan oleh direktur, komisaris, staf, ahli IT, dan beberapa karyawan. Dan selama berjalannya robot trading Christine Gunadi menyuruh Direktur dan Komisaris untuk melakukan presentasi via zoom dengan mengundang banyak orang bergabung dalam zoom, yang tujuan utamanya untuk merekrut korban guna menginvestasikan uang mereka, dan dana yang diinvestasikan para korban dibuat seolah-olah ada trading, padahal tidak ada trading sama sekali. 

Christine Gunadi mengendalikan keuangan Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia dengan cara meminta kuasa secara khusus dari direktur, sehingga aktifitas aliran masuk dan keluar dikelola dan diketahui oleh Christine Gunadi.

Franziska menambahkan, liciknya Christine Gunadi diduga kuat mengendalikan keuangan Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia, sebelum aktivitas investasi berjalan Christine Gunadi telah mempersiapkan segala sesuatu dengan matang. Christine Gunadi tidak masuk dalam susunan perseroan tetapi berperan sebagai aktor utama dalam menjalankan sistem perseroan terutama keuangan. 

Christine Gunadi melarang para Founder, Direktur Utama, Komisaris, dan orang-orang yang bertemu langsung, untuk melakukan foto bersama, dan melarang merekam setiap pembicaraan dengan dirinya.

Terang Adi, Christine Gunadi diduga kuat telah merencanakan agar dirinya tidak terbawa-bawa dalam kasus investasi bodong Master Milionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia. Menurut pengakuan para korban dan pengurus perseroan, setiap aktifitas dimana ada dirinya, Christine Gunadi melarang ada dokumentasi apapun. Pada waktu perseroan berjalan Christine Gunadi adalah orang yang selalu berada dibelakang layar dan mengontrol semuanya termasuk keuangan. Tetapi begitu dana para korban tidak dapat ditarik tiba-tiba Christine Gunadi hilang, tidak bisa dihubungi, semua nomornya loss kontak, para founder sudah menghubungi tapi tidak ada jawaban dan sama sekali tidak bisa dihubungi.

Franziska menambahkan, kita bisa menemukan jejak digital Christine Gunadi yang menjabat sebagai sekretaris Pusat Dewan Penasihat AP2LI, dan bahkan pernah menjabat sebagai Presiden PT Bitrexgo yang pernah masuk dalam daftar hitam Fintech Ilegal OJK (otoritas jasa keuangan).

Anehnya kata Franziska, sampai dengan saat ini Christine Gunadi seperti hilang ditelan bumi. Bahkan setelah membawa lari dana para korban, Christine Gunadi enggan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami terus berusaha berkoordinasi dengan penyidik agar Christine Gunadi  dijemput paksa dan memberikan kesaksian tentang raibnya dana para korban sebesar 30,6 milliar. Jika Christine Gunadi merasa tidak bersalah hadir saja di Mabes Polri dan berikan kesaksian, tetapi ini kesannya lari dari tanggung jawab dan membiarkan para korban kesusahan, ucap Franziska.

Kami juga sudah meminta surat pencekalan untuk Christine Gunadi, karena apabila hanya para boneka saja yang dijerat, sangat tidak adil bagi para korban. Mungkin saja Christine Gunadi saat ini lagi senang-senang diluar sana, tidur enak, menikmati uang para korban, sedangkan para boneka yang hanya menerima sedikit hendak dijadikan tumbal atas perbuatannya. Oleh karena itu kami akan terus mendorong agar Christine Gunadi hadir di Mabes Polri, apakah dengan dijemput paksa atau mendesak keluarganya agar memberitahukan dimana keberadaannya. Kami yakin untuk menangkap paksa Christine Gunadi bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan oleh penyidik. Kita tunggu waktunya saja! Tutup Franziska.

*Kami juga meminta peran serta masyarakat yang mengetahui keberadaan Christine Gunadi dan keluarganya untuk dapat memberikan informasi lewat nomor kontak 082111826483.*

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Edarkan Shabu, Dua Pelaku dan Barang Bukti berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Juli 30, 2024

 



Lebak, BeritaKilat.com - Edarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu,  Dua Pelaku dan Barang Bukti berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Pelaku Sdr. RR(28) Warga Kelurahan Muara Ciujung Barat Rangkasbitung, dan Sdri. RP (29) Warga Desa Jatimulya Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik bening berlakban hitam berisikan  Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 3,88 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY warna silver , seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah sendok sedotan, 1 (satu) buah lakban bening , 1 (satu) unit handphone  merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono,SIK. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH. membenarkan hal tersebut,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip, Selasa (30/7/2024).

"Dua Pelaku inisial Sdr. RR (28) dan Sdri. RP (29) berhasil diamankan berikut barang buktinya di  sebuah rumah kontrakan   di Kp. Lebak Saninten Kel Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak pada Jum'at (26/7/2024) pukul 06.30 Wib," ungkapnya.

"Polres Lebak Polda Banten di bawah Kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasinya akan memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan menindak tegas para pelaku," tutur Ngapip.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 800 Juta rupiah dan paling banyak 8 miliar Rupiah," tegasnya 

"Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari Narkotika dan Obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak," tutupnya.

Pewarta : Supriyadi/kuncir 

Kabiro lebak

Satu Tahun Laporan Tanpa Kepastian Hukum Ulah Brutal Oknum Polisi Merusak Proferty Yayasan

Juli 29, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Kemal Sianipar S. H, mendatangi Quotient TV untuk menceritakan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya, berawal permasalahan pengrusakan pagar dan tanaman yang ada di tanah disebelah rumah kediamannya dengan oknum aparat kepolisisan yang mana oknum tersebut telah membuat satu tontonan layaknya Hukum Rimba yaitu Siapa yang kuat dia yang menang.

Tanah yang bermasalah ini adalah tanah milik dari sebuah Yayasan, yang semula direncanakan akan dibangun perumahan untuk guru-guru. Sejak 2006 Bpk. Sianipar S. H ini tinggal bersebelahan dengan tanah kosong tersebut.

Tiba-tiba pada Februari 2023 oknum kepolisian ini  mengutus orang untuk memagar dan menembok  area tanah tersebut Mei 2023 oknum memasang plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik  Ibu Rumondang Istri dari oknum tersebut  yang mana tanah tersebut sudah diberikan kepada istri dari oknum tersebut berdasarkan surat Ahli Waris dari orang tua Ibu Rumondang yang juga adalah pengurus Yayasan, dan Saat itu sempat terjadi perdebatan dan oknum polisi tersebut meminta kuasa hukumnya untuk memberikan somasi kepada Bpk. Sianipar, yang ternyata isi dari somasi nya adalah menunjukan bahwa Ibu Rumondang ini bukan lah pemilik tanah tersebut melainkan hanya penunjukan persil. 11 juli 2023 pagar  dari tanah kosong tersbut dirobohkan semua berikut pohon-pohon, kolam ikan yang ada disitu dihancurkan semua.  

Oknum aparat yang mengklaim tanah tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas karena tidak bisa menunjukan bukti apapun yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, jadi sementara ini masih berupa gangguan fisik, dan Pak Sianipar sudah mengambil langkah hukum yaitu dengan melaporkan permasalahan ini ke Paminal Mabes Polri, dan dinyatakan perilaku dari oknum tersebut terbukti melanggar kode etik. Pada 16 Juli ini Pak Sianipar S. H.  kembali dipanggil  oleh Propam Dimana pada pemeriksaan di propam ini oknum tidak mengakui apa yang sudah dinyatakan saat pemeriksaan awal di Paminal Mabes Polri, perlu ditegaskan bahwa yang dituntut oleh Pak Sianipar S. H.  ini adalah perusakan yang dilakukan oknum itu terhadap bangunan, dan tanaman yang dibuat oleh Pak Sianipar S. H. 

“Jadi jelas disini, jika masalah pengrusakan sebenarnya dapat dibuktikan dengan barang apa yang dirusakan dan barang itu milik siapa, tidak perlu membuktikan bahwa barang itu ada dirumah milik siapa, dan yang kita lihat dsini Pak Sianipar S. H.  sudah melaporkan dan terhenti sampai di Propam, yang sebelumnya juga sudah melaporkan ke Polisi, diputar putar dan terakhir dibilang laporan palsu. Disini kita lihat adanya carut marutnya hukum di Indonesia,” ujar Advokat Alvin Lim.

Harapan dari Bpk Sianipar ini adalah agar supaya Laporan Polisi yang sudah dilaporkannya tentang dugaan pengerusakan pasal 170 Junto pasal 406, agar supaya bisa dijalankan oleh kepolisian, karena beliau mengalami kerugian sebesar kurang lebih 400 juta, dan kemungkinan laporannya mandek di Kepolisian Sumatera Utara. Kita berharap Pak Kapolrestabes Medan supaya bisa memberikan perhatiannya kepada Bpk. Sianipar dan juga mohon kepada Kabareskrim Bpk. Wahyu Widada untuk supaya bisa membantu, karena disini ada dugaan oknum Polri terlibat, dan ini lah yang menyebabkan Laporan Polisi Pak Sianipar ini mandek, kiranya Bpk. Wahyu Widada ini bisa menertibkan dan memberikan atensi kepada Kapolrestabes Medan agar Laporan Pak Sianipar ini mendapat kepastian hukum dari laporan polisi nya. 

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Translate