JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Franziska Runturambi dari LQ Indonesia Lawfirm pada kesempatan ini ingin membahas tentang kasus yang sedang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm dan berikut adalah Penjelasan dari Bukti Rekaman Christine Gunadi yang mengakui bahwa ia sebagai pengendali keuangan Kasus investasi bodong PT. Master Millionaire Prime dan Foxitrade Cakrawala Dunia yang merugikan para korban sebesar 30,6 milliar, dengan korban 114 orang, Christine Gunadi diduga merupakan salah satu pengendali keuangan dari PT. Master Millionaire Prime dan Foxitrade Cakrawala Dunia. Berdasarkan pernyataan dalam rekaman dimana Christine Gunadi secara terang-terangan membuat pengakuan bahwa control keuangan keluar masuk uang itu berada ditangannya. Menurut pengakuan dari petinggi Viral Blast bahwa MMP didirikan atas modal dari Viral Blast melalui Sdr Puguh, yakni sebagai salah satu pemegang saham dan pemegang saham mayoritas adalah Christine Gunadi. Selanjutnya menurut pengakuan dari Christine Gunadi untuk membentuk dan mendirikan MMP itu atas ajakan dari saudara Puguh dan Christine Gunadi juga mengakui bahwa MMP telah efektif jalan selama 1 bulan dan Puguh juga telah menerima profit dari MMP yang nilai nya sama rata dengan Christine Gunadi, bahwa diketahui juga dana yang ditarik Christine Gunadi di MMP adalah dalam bentuk Kurs dan menurut pengakuannya seluruh kegiatan keuangan dilakukan dan dikendalikan oleh Christine Gunadi, selain itu yang mendirikan kantor operasional dan segala hal terkait jalannya kegiatan MMP adalah Christine Gunadi.
“Rekaman ini sudah di cross check dengan beberapa orang yang pernah melakukan komunikasi langsung dengan Christine Gunadi dan menyatakan bahwa benar memang suara tersebut adalah suara Christine Gunadi, dan Direktur ataupun komisaris MMP tidak pernah ada peran langsung dalam keuangan MMP dan tidak pernah mengetahui ataupun melihat secara langsung bagaimana kondisi keuangan dari MMP. Rekaman tersebut adalah rekaman yang diambil melalui percakapan antara petinggi-petinggi Viral Blast dengan Christine Gunadi pada Zoom meeting beberapa hari sebelum para korban MMP tidak dapat melakukan withdraw, dan hasil rekaman ini sudah diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini di Mabes Polri dan sudah kami jadikan sebagai alat bukti tambahan sebagai bukti petunjuk untuk menjerat ataupun melaksanakan penetapan tersangka terhadap Christine Gunadi yang diduga kuat telah melakukan pasal tindak pidana yang sudah kami laporkan terkait dengan pencucian uang. Bukti rekaman ini juga sudah kami sesuaikan dan merujuk pada ketentuan undang-undang yang sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.” Ujar Advokat Franziska Runturambi
“Kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa kembali rekaman suara tersebut dan apabila diperlukan dapat melakukan pemanggilan ketiga sekaligus dengan penjemputan apabila Christine Gunadi tidak menunjukan ataupun tidak beritikad baik untuk datang memenuhi panggilan polisi. Kami sebagai kuasa hukum sangat berharap kepolisian yang menangani perkara ini segera meningkatkan status dari Christine Gunadi ini menjadi Tersangka agar Christine Gunadi dapat segera mempertanggung jawabkan dana-dan para korban” imbuh Advokat Franziska Runturambi.
*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red)